Hukuman cambuk yang melanggar syariat Islam di Aceh |
Akhirnya Pemerintah Aceh sadar akan penerapan syariat islam di Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai langkah awal pemerintah akan melarang penjualan pakaian ketat yang beredar di wilayah Aceh.
Zaini Abdullah, dijadwalkan akan dilantik sebagai Gubernur baru di Aceh pada 26 Juni mendatang, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah bulan April yang lalu.
Polisi syariah di Aceh secara rutin melakukan patroli untuk menegakkan aturan mengenai apa yang disebut sebagai kesopanan Islam dan larangan kontak antara pasangan yang belum menikah.
Petugas biasanya mencatat rincian pribadi dari mereka yang dituduh melakukan pelanggaran, setelah itu pasangan yang belum menikah itu akan diberi ceramah dan diancam bahwa mereka bisa dikenai hukuman cambuk jika tertangkap lagi.
Samsudin mengatakan, selama dua bulan terakhir kantornya telah menangkap sekitar 300 perempuan yang dianggap melanggar aturan mengenai tata cara berpakaian yang Islami.
Munawar, salah satu dari tiga lelaki yang ditangkap pada hari Kamis (07/06) karena mengenakan celana pendek, memohon keringanan hukuman. “Saya pekerja bangunan dan sedang memasang batu bata” kata dia kepada petugas syariah perempuan yang menginterogasi dan meminta dia menunjukkan kartu identitas. Ia membela diri “Saya ke luar karena ingin membeli cat.”
Di bawah hukum Islam di provinsi Aceh, penjualan minuman beralkohol dilarang dan para penjudi dihukum cambuk.
Tidak ada komentar: