![]() |
Foto Ist |
Lanjutnya, sementara untuk peristiwa yang pernah terjadi di Aceh, itu akan jadikan sebagai monumen bersejarah untuk di peringatkan agar tidak terjadi lagi di Aceh. "kami berharap agar pemerintahan aceh yang baru agar segera memprioritaskan program-program di masa kampanye, terutama untuk korban pelanggaran HAM di Aceh. Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera disahkan qanun KKR. Sampai sekarang kami masih menunggu janji itu,'' Imbuh Murthala.
Kemudian tambahnya lagi, untuk perdamaian yang abadi dan penuh keadilan, adalah keadilan untuk korban pelanggaran HAM di Aceh Utara khususnya. Disamping itu pula, ada posisi politik yang memang harus di tegakkan di Aceh, dimana saat ini masih banyak kekurangan yang dilakukan oleh Pemerintahan dimasa Irwandi, salah satunya masalah korban HAM yang tidak selesai. Untuk itu, pada Pemerintahan Zikir ini, Masyarakat Aceh meminta untuk memberantas semua kasus-kasus kekerasan maupun pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh.
Hal serupa juga dikatakan oleh Zulfikar, selaku Direktur LBH Banda Pos Lhokseumawe. Bahwa pihaknya siap mendorong untuk segera disahkan qanun-qanun tersebut. "kita menjadi inisiator untuk mendorong proses pengesahan raqan qanun KKR, dan sedang dibahas di Banmos serta sudah diusulkan oleh Legislatif. Untuk itu, kita minta agar KKR segera disahkan demi korban HAM di Aceh,'' Singkat Zulfikar saat ditemui The Globe Journal.
Tidak ada komentar: