Event Pemerintah Aceh 2014

KEGIATAN HIMIPOL View all

ACEH View all

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qan

Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera d

   RANCANGAN QANUN ACEH NOMOR ....... TAHUN 2012

KABAR TERAKHIR

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN Unimal 2014

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurusan Ilmu Politik Unimal

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Polisi Dinilai Gagal Jaga Keamanan Aceh

OPINI View all

Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?

Oleh Safrizal* KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerak

Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Oleh Safrizal* Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

BEASISWA View all

Ini Dia Persyaratan Beasiswa di MPD Aceh Utara

Berikut persyaratan untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang disediakan khusus untuk mahasiswa Aceh Utara dengan jenj

KULIAH KERJA NYATA View all

[PENGUMUMAN] Untuk Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

Berikut pengumuman yang disampai panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Malikussaleh tahun 2012/2013: Diharapkan kepada semua DPL (Dosen Pemb

[FOTO] Pembekalan Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyar

850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013

Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe

Jadwal dan Peserta KKN PPM Unimal Tahun 2013

HIMIPOL UNIMAL | Berikut jadwal dan jumlah peserta Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat

KAMPUS View all

Ini Alamat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia

DOK HIMIPOL: Foto Bersama 17 Delegasi mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan se-Indonenesia di  FISIP UGM Yogyakarta dalam acara Politic an

PNA dan PDA Sah Jadi Partai Lokal

Partai Nasional Aceh [Parlok]
Aceh pada tahun 2012  ini telah bertambah 2 partai politik [parlok] lagi untuk mengikuti pemilu legislatif pada 2014 mendatang.

Sebagaimana dikabarkan bahwa tim Verifikasi Partai Politik Lokal (Parlok) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan instansi terkait lain menetapkan Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) lulus verifikasi. Dengan demikian kedua partai ini sah menjadi parlok untuk mendaftar ke KIP Aceh sekitar September 2012, dan pihak KIP nantinya juga akan memverifikasi kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, DR Yatiman Eddy SH MHum mengatakan kedua partai itu dinyatakan lulus karena berdasarkan verifikasi faktual dan tinjauan lapangan, memiliki pengurus lebih 50 persen tingkat kabupaten/kota di Aceh dan rata-rata memiliki 50 persen pengurus untuk tingkat kecamatan atau DPC.


“Kedua partai sama-sama memiliki pengurus tingkat provinsi atau DPP. PDA dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 16 kabupaten/kota di antaranya memiliki pengurus DPD lengkap dengan kantor. Begitu juga PNA memiliki pengurus dan kantor di 15 kabupaten/kota. Untuk tingkat DPC rata-rata juga sudah miliki pengurus 50 persen,” kata Yatiman selaku penanggungjawab tim verifikasi. 

Menurutnya, karena itu kedua parlok dinyatakan lulus verifikasi. Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) Nomor 11 dan PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parlok, syarat lulus verifikasi minimal memiliki 50 persen pengurus di kabupaten/kota. Sedangkan tingkat DPC minimal harus ada 25 persen pengurus.


“Karena sudah sesuai hasil verifikasi faktual yang kami lakukan ke DPP kedua partai itu di Banda Aceh, 11-12 Juni 2012 dengan peninjauan ke DPD kabupaten/kota, dan ke DPC pada 3-7 Juli 2012. Maka kedua parlok ini dinyatakan lulus. Saya sudah menandatangani SK penetapan badan hukum, Senin 9 Juli 2012,” ujar Yatiman.



Urusan belum Selesai

PARTAI Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) sudah sah menjadi partai politik karena SK penetapan badan hukumnya sudah diteken oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh. Ternyata urusan belum selesai.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Aceh, Yatiman Eddy didampingi Ketua dan Sekretaris Tim Verifikasi, Suwandi MH dan Jailani MH, pihaknya sudah memberitahukan kepada pimpinan kedua partai untuk mengambil SK penetapan badan hukum dengan membayar Rp 6,5 juta. Rinciannya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5 juta dan untuk biaya diumumkan dalam lembaran negara Rp 1,5 juta.


Yatiman menjelaskan, setelah memegang SK penetapan badana hukum, kedua parlok ini sudah bisa didaftarkan ke KIP Aceh, jika sudah waktunya yang diperkirakan September 2012. Kemudian KIP memverifikasi kembali parlok itu layak menjadi peserta pemilu legislatif 2014 atau tidak.


Verifikasi oleh KIP sesuai UU Pemilu, menurut Yatiman lebih berat. Misalnya, pengurus untuk tingkat kabupaten/kota minimal 70 persen. Selain itu juga mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pengurus. “Karena itu, kita harap kedua parlok ini mempersiapkan diri lagi agar lolos menjadi peserta pemilu,” demikian Yatiman Eddy. | Serambinews
| via suara tamiang.
 
Editor: Safrizal 

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply