Event Pemerintah Aceh 2014

KEGIATAN HIMIPOL View all

ACEH View all

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qan

Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera d

   RANCANGAN QANUN ACEH NOMOR ....... TAHUN 2012

KABAR TERAKHIR

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN Unimal 2014

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurusan Ilmu Politik Unimal

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Polisi Dinilai Gagal Jaga Keamanan Aceh

OPINI View all

Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?

Oleh Safrizal* KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerak

Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Oleh Safrizal* Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

BEASISWA View all

Ini Dia Persyaratan Beasiswa di MPD Aceh Utara

Berikut persyaratan untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang disediakan khusus untuk mahasiswa Aceh Utara dengan jenj

KULIAH KERJA NYATA View all

[PENGUMUMAN] Untuk Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

Berikut pengumuman yang disampai panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Malikussaleh tahun 2012/2013: Diharapkan kepada semua DPL (Dosen Pemb

[FOTO] Pembekalan Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyar

850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013

Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe

Jadwal dan Peserta KKN PPM Unimal Tahun 2013

HIMIPOL UNIMAL | Berikut jadwal dan jumlah peserta Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat

KAMPUS View all

Ini Alamat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia

DOK HIMIPOL: Foto Bersama 17 Delegasi mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan se-Indonenesia di  FISIP UGM Yogyakarta dalam acara Politic an

KPU Akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK

IlustrasiKomisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menemui Komisi II DPR untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah sebagian pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 atau UU Pemilu, salah satunya tentang Parliamentary Treshold 3,5 persen untuk DPR.

Sebagaimana dikabarkan okezone.com bahwa hari Senin 3 September, kami akan berkonsultasi dengan DPR mengenai pemunduran verifikasi partai, kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat berbincang dengan Okezone, Jumat (31/8/2012) malam.

Terkait pendaftaraan dan verifikasi parpol, kata dia, sudah dibahas oleh anggota KPU lainnya. Dalam rapat tersebut pihaknya memutuskan akan memundurkan waktu pendaftaraan dan verifikasi dari 7 September menjadi 29 September 2012.

"Tanggal 29 September tersebut, kami belum melakukan pembahasan secara final, untuk itu kami akan berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.

Nantinya, kata dia, mundurnya tenggat waktu pendaftaraan dan verifikasi parpol hanya berlaku kepada parpol yang saat ini mempunyai wakilnya di DPR atau parpol yang memenuhi Parlementary Treshold.

Ferry mengatakan, penambahan waktu kepada parpol parlemen ini, dikarenakan saat UU Pemilu disahkan mereka tidak wajib mengikuti verifikasi. "Setelah ada keputusan MK ini, parpol di parlemenlah yang saat ini kebingungan. Untuk itu kita memberikan waktu bagi mereka," tegas Ferry.

Sebelumhya, MK mengabulkan gugatan sebagian oleh pemohon yakni 22 parpol non parlemen, Partai Nasdem, dan Perludem, yang memutuskan semua partai baik parlemen, non parlemen wajib mengikuti verifikasi di KPU, serta Parlementry trshould atau ambang batas 3,5 persen hanya berlaku pada pemilihan anggota DPR.

Editor: Safrizal

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply