Event Pemerintah Aceh 2014

Struktur Pengurus HIMIPOL UNIMAL 2012-2013

PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ILMU POLITIK (HIMIPOL)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

PERIODE 2012-2013
***
NO
NAMA
NIM
JABATAN
1
Safrizal
[NIM.090220013]
Ketua Umum
2
Abdul R.L.P Hutabarat
[NIM.100220042]
Wakil Ketua
3
Putri Fatimah
[NIM.090220027]
Sekertaris
4
Said Nuruzzaman
[NIM.100220001]
Wakil Sekretaris
5
Safriani
[NIM.090220019]
Bendahara
6
Maulita
[NIM.100220029]
Wakil Bendahara

Hubungan Masyarakat (HUMAS)
7
Zainuddin
[NIM.080220038]
Ketua
8
Nurdin
[NIM.100220015]
Wakil

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Departemen Agama
9
Marbawi
[NIM.090220026]
Ketua
10
Azizal
[NIM.110220005]
Wakil
11
Aminah
[NIM.090220038]
Staff

Departemen Pendidikan, Minat, Bakat Dan Olahraga
12
Kadria
[NIM.090220010]
Ketua
13
M. Yanis
[NIM.090220002]
Wakil
14
M. Nazir
[NIM.090220021]
Staff
15
Zulfikar
[NIM.100220030]
Staff
16
Mursyidah
[NIM.100220035]
Staff
17
Muksalmina
[NIM.100220032]
Staff

Departemen Sosial
18
Dedi Safrial
[NIM.090220024]
Ketua
19
M. Helmi
[NIM.110220002]
Wakil
20
M.Sufriadi
[NIM.110220037]
Staff
21
Rahmad Firdaus
[NIM.090220017]
Staff
22
Haris Munandar
[NIM.110220027]
Staff
23
Nurul Fitri
[NIM.090220035]
Staff

Departemen Pengembangan Organisasi
24
Dedy Lian Riandy
[NIM.090220033]
Ketua
25
Bukhari
[NIM.110220007]
Wakil
26
Ansarullah
[NIM.090220008]
Staff
27
Ridha Ramadhan
[NIM.110220030]
Staff
28
Sofyansyah
[NIM.090220004]
Staff
29
Azharul Akbar
[NIM.090220029]
Staff
30
M. Munawir
[NIM.100220003]
Staff

Departemen Informasi dan komunikasi
31
T. Noval Ariandi
[NIM.090220001]
Ketua
32
Suhaimi
[NIM.100220039]
Wakil
33
M. Amin
[NIM.090220040]
Staff
34
Mikail Kemeini
[NIM.110220045]
Staff

Departemen Advokasi dan Politik
35
Mujiburrahman
[NIM.090220009]
Ketua
36
Radinal Mahdi
[NIM.110220015]
Wakil
37
Heriyandi
[NIM.090220003]
Staff
38
Sheila Amelia
[NIM.090220006]
Staff

Departemen Pemberdayaan Perempuan
39
Marlina
[NIM.100220019]
Ketua
40
Rukiah
[NIM.090220044]
Wakil
41
Mursyidah
[NIM.100990035]
Staff
42
Salma
[NIM.100220022]
Staff
 


HIMIPOL UNIMAL Bentuk Panitia Evaluasi 7 Tahun MoU Helsinki dan 6 Tahun UUPA

Memorandum of Understanding antara GAM dan RI di Helsinki, Finlandia

HIMIPOL | Sehubungan dengan ditanda tanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Dimana MoU tersebut para pihak menyetujui beberapa poin penting yang di tanda tangani bersama seperti Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, Partisipasi Politik, Ekonomi, Peraturan Perundang-Undangan, Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Mayarakat, Pengaturan Keamanan, Pembentukan Misi Monitoring Aceh (AMM), dan Penyelesaian Perselisihan.


Sesuai dengan hasil kesepakatan tersebut dan berpodoman pada poin 1.1.1 dan poin 1.1.2 MoU yaitu Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, sehingga sesuai dengan poin tersebut maka Presiden Republik Indonesia  pada tanggal 1 Agustus 2006 mensahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh (UUPA) di Jakarta.

Namun  tepat tanggal 15 Agustus 2012 ini merupakan tahun ke 7 lahirnya MoU dan 1 Agustus 2012 merupakan tahun ke 6 disahkannya UUPA. Dengan demikian Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh akan membentuk satu wadah atau panitia guna untuk mengevaluasi hasil dari implementasi MoU dan UUPA tersebut baik sisi social dan politik, agama, adat dan budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi, Hak Asasi Manusia (Pembentukan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi-KKR), beberapa Peraturan Presiden (PP) serta pembentukan Qanun.

Oleh karena itu HIMIPOL membuka peluang kepada mahasiswa/i Ilmu Politik Khusnya dan Mahasiswa/i Unimal pada umumnya untuk bergabung bersama HIMIPOL dalam melakukan evaluasi MoU dan UUPA guna mewujudkan Aceh yang damai, bermartabat dan berkelanjutan bagi semua.

Adapun mekanisme evaluasi yang akan kami bentuk ini dengan terlebih dahulu diberikan pelatihan oleh beberapa dosen dilingkungan Universitas Malikussaleh seperti Bapak Alchaidar, Bapak Taufik Abdullah dll.

Tujuan Evaluasi MoU dan UUPA yaitu:
  1. Mengkaji sejauh mana implementasi MoU dan UUPA terkait dengan butir-butir MoU dan pasal-pasal dalam UUPA baik berupa PP maupun Qanun;
  2. Mengkaji sejauh mana partisipasi pemerintah dan DPRA dalam mengimplentasikannya;
  3. Mengkaji sejauh mana dampak yang timbul atas pembentukan Qanun;
  4. Mengkaji sejauh mana partisipasi politik rakyat setelah adanya partai politik lokal dan partisipasi menjaga perdamaian Aceh; serta
  5. Mengkaji pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi rakyat, pendidikan dan kesehatan di Aceh.

Syarat dan ketentuan menjadi anggota yaitu:
  1. Memiliki kemauan yang tinggi;
  2. Bersedia mengikuti pelatihan, diskusi dan riset sampai dengan selesai; serta
  3. Minat membaca dan menulis;
Manfaat yang di Dapatkan Mahasiswa yaitu:
  1. Mampu melalukan riset dalam skala besar;
  2. Mampu melakukan wawancara dan transkripsi;
  3. Mampu menulis;
  4. Mampu menganalisa;serta
  5. Menambahkan pengetahuan tentang MoU dan UUPA, serta pengalaman yang memadai.

Hasil Evaluasi
  1. Setelah selesai melakukan evaluasi, maka hasilnya akan diseminarkan serta dibukukan dan dipublikasi ke ranah publik guna menjadi bahan bacaan atau pedoman atau acuan dalam mengimplementasikan MoU dan UUPA yang pro kepada rakyat.
Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai hari ini Kamis tanggal 07 Juni 2012 s/d hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 pukul 23.59 wib,.

Untuk pendaftran dapat menghubungi :
  1. Safrizal (Ketua HIMIPOL) – 0852-6022-0104 atau
  2. Mujiburahman  (Ketua Departemen Advokasi & Politik HIMIPOL) – 0852-7793-7798
Syarat-syarat yang harus dilampirkan berupa:

  1. Nama
  2. NIM
  3. Jurusan
  4. Fakultas
  5. Alamat
  6. Nomor Hp



Ttd
Ketua HIMIPOL UNIMAL

 SAFRIZAL
Nim. 090220013


Publish by Infokom HIMIPOL