Event Pemerintah Aceh 2014

[Sastra] Ini Negeri; Kepada Korupsi Yang Mengakar di Bumi Kami

INI NEGERI ;
kepada Korupsi yang mengakar di bumi kami

By ASRIATUN*


Ini negeri
Bukan kardus kosong tanpa arti
Ini negeri
Bukan sampah yang berceceran dan seenaknya di ludahi
Ini negeri
Di dalamnya tersimpan banyak misteri
Mulai dari kelaparan, kerakusan, hingga harga diri
Ini negeri
Yang telah merdeka  dari penjarah-penjarah tak berhati

Ini negeri
Yang tercaci oleh para petinggi negeri
Jubah suci hanya bagian dari pemalsuan jati diri
Memaksa yang lemah untuk diam
Sementara yang lain berkoar-koar
Ini negeri
Hukumnya bisa debeli?

Ini negeri
Bukan ajang memperkaya diri
Semua ini milik kami
Jangan dicap sebagai milik pribadi
Kami mencari kerja untuk sesuap nasi
Tapi para pemilik kursi merampas di sana-sini

Ini negeri
Jangan jadikan hukum sebagai ilusi
Ini negeri
Hidup mati kami disini


ASRIATUN (Mahasiswi Ilmu Politik Unimal Angkatan 2012)
Aceh, 1 November 2011

Tiga Paket Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNIMAL 2012-2013

HIMIPOL UNIMAL - Mahasiswa/i Universitas Malikussaleh (UNIMAL) dalam bulan November ini akan melakukan Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk periode 2012-2013 yang rencananya Pemira BEM Unimal  akan berlangsung pada tanggal 14 November 2012 .

Dalam pemilihan ini mahasiswa/i di lingkungan Kampus Unimal baik dari Fakultas ISIP, Teknik, Pertanian, Ekonomi, Hukum maupun dari Fakultas Kedoktoran yang kurang lebih mencapai 7000 mahasiswa/i akan memberikan hak suaranya pada hari PEMIRA BEM Unimal untuk menentukan pilihan hatinya demi kemajuan dan daya saing Unimal yang lebih baik, baik itu ditingkat Nasional maupun tingkat Internasional.

Adapun calon ketua dan wakil ketua BEM Unimal terdiri dari tiga paket yaitu :

Paket A
  1. Firdaus Noezula dari Fakultas Teknik sebagai Ketua
  2. Muzakir dari Fakultas Pertanian sebagai Wakil Ketua

Paket B
  1. Yusrizal dari Fakultas  Ekonomi sebagai Ketua
  2. Mulya dari  Fakultas Kedokteran sebagai Wakil Ketua
Paket C
  1. Zulfikar dari Fakultas Pertanian sebagai Ketua
  2. Bisma Yadhi Putra dari Fakultas ISIP sebagai Wakil Ketua
[Safrizal]

Visi Misi dan Proker Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Unimal Paket A

VISI MISI, DAN PROGRAM KERJA 
CALON KETUA DAN WAKIL KETUA BEM (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA)
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 2012-2013 
 
 
FIRDAUS NOEZULA – MUZAKKIR (FiKir)

BIJAKSANA – PEDULI – BERSAHAJA
“Bersatu, BerFiKir, Bersama-sama Mencapai Keseimbangan”


VISI
  • Terwujudnya hubungan yang Sinergis dan Konstruktif antar Civitas Akademika di Universitas Malikussaleh 
  • Terbentuknya Mahasiswa Unimal yang Kreatif, Kritis-Solutif, dan Responsif
MISI
  1. Membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh Civitas Akademika Universitas Malikussaleh dengan tetap berprinsip pada Indepedensi mahasiswa
  2. Memberikan ide-ide yang konstruktif terhadap kemajuan Universitas Malikussaleh masa kini dan masa mendatang
  3. Konsolidasi Internal secara Komprehensif antar Ormawa (HMJ, BEM-F, DPM-F, UKM, DPM-UM, dan MPM-UM) di lingkungan Universitas Malikussaleh
  4. Menjadikan BEM Universitas Malikussaleh sebagai lembaga Representatif dan Aspiratif bagi seluruh Mahasswa/I di Universitas Malikussaleh
  5. Memberi pemahaman kepada mahasiswa/I untuk peka terhadap isu-isu sosial (Internal & Eksternal) kampus
  6. Membuat program kerja yang mampu meningkatkan Kapasitas mahasiswa/i Universitas Malikussaleh
  7. Menerapkan 3S, Senyum, Sapa dan Salam
PROGRAM KERJA :
Jangka Pendek
  1. Melakukan pelatihan Upgrading (Peningkatan kapasitas dan pengetahuan ilmiah) terhadap mahasiswa/i Universitas Malikussaleh
  2. Meningkatkan kerjasama dan Melakukan Konsolidasi dengan seluruh Ormawa Internal di Universitas Malikussaleh
  3. Menyarankan pembahasan dan penyesuaian terhadap AD/ART Ormawa Universitas Malikussaleh
  4. Menyampaikan dan Melakukan Advokasi terhadap permasalahan Mahasiswa, seperti :
    • Evaluasi peningkatan sarana dan prasarana Pasca kenaikan SPP 2011
    • Transparansi dan penyaluran Beasiswa tepat sasaran
    • Tersedianya buku-buku up to date di perpustakaan Unimal
    • Proses pembuatan KTM yang cenderung membutuhkan waktu yang lama
    • Peningkatan kualitas Jas Almamater
 
Jangka Panjang
  1. Melakukan Bakti Sosial di masyarakat sebagai wujud aplikasi dari Amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi
  2. Melaksanakan Diskusi panel terhadap isu-isu sosial
  3. Berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar islam dan hari besar nasional
  4. Mengupayakan terlaksananya Dies Natalies Universitas Malikussaleh
  5. Membentuk Forum Alumni Universitas Malikussaleh
  6. Mengadakan Pekan Kreatifitas Mahasiswa Unimal
  7. Mengadakan Pekan Olahraga Mahasiswa Unimal
  8. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kreatifitas, minat dan bakat mahasiswa/i Universitas Malikussaleh

Editor: Safrizal

Bila Ke Aceh Jangan Lupa Ucapkan “Pue Haba”

ACEH merupakan daerah yang memiliki kewenangan khusus di Indonesia untuk mengatur pemerintahan sendiri bersadarkan Undang-Undang Dasar Negara Nepublik Indonesia tahun 1945 yang di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Posisi Aceh yang penuh dengan keindahan panorama alam yang diapit oleh bukit barisan ditengah-tengahnya dan dikelilingi laut Samudra Hindia di sebelah barat dan laut Selat Malaka di sebelah timur, Aceh memiliki berbagai adat dan budaya, berbagai bahasa daerah, berbagai ras, dan juga menghormati kepercayaan menurut  agama masing-masing.

Kini Aceh mulai bangkit dari keterpurukan masa konflik dan tsunami yang sempat menjadi musibah dan penderitaan rakyat Aceh yang sangat mendalam, dari sisi pembangunan baik jalan, gedung sekolah, perkantoran, maupun tempat pariwisata terus ditingkatkan pemerintah yang dibantu oleh negara-negara internasional dan didukung oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh.

Selama ini pemerintah pusat bersama rakyat Aceh terus membangun konsep kepercayaan bersama untuk menuju Aceh yang sejahtera, makmur, damai, demokratis dan berkelanjutan dalam  pembangunanan  dan perdamaian Aceh yang abadi.

Rakyat Aceh menerima tamu siapa saja yang datang ke Aceh baik investor dalam maupun luar negeri, para wisatawan, para penelitian, kunjungan kerja dan lain-lain sebagainya sejauh tidak bertentangan dengan Agama dan norma-norma adat dan budaya orang Aceh serta peraturan yang berlaku. Karena manyoritas masyarakat Aceh adalah penduduk muslim dan masyarakat Aceh sangat menghargai tamu baik dalam negeri maupun luar negeri, baik itu muslim maupun non-muslim apalagi di ucapkan Pue Haba (apa kabar), Pue Haba merupakan bentuk sapaan orang Aceh kepada saudaranya yang terlebih dahulu di awali dengan kata Assalamu’alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh (sapaan dalam agama Islam-red), namun bila anda non-muslim jika bertemu dengan orang Aceh cukup mengucapkan “Pue Haba” dan jawabannya pasti “Haba Goet” (kabar baik). [Safrizal]

Tersedia, Beasiswa Eiffel untuk S-2 & S-3



Ilustrasi : Corbis

Prancis terkenal akan keindahan alam dan obyek wisatanya. Alangkah nikmatnya ketika keindahan itu bisa dinikmati sambil melanjutkan pendidikan, apalagi secara gratis.

 Program beasiswa dari pemerintah Prancis mungkin dapat menjadi jawaban atas keinginan tersebut. Eiffel Excellence Scholarship Program adalah beasiswa parsial yang ditawarkan bagi mahasiswa internasional baik tingkat S-2 maupun S-3. Program studi untuk beasiswa ini difokuskan kepada beberapa bidang, yakni teknik, ekonomi dan manajemen, hukum, dan ilmu politik.

Untuk program S-2, usia pelamar maksimal 30 tahun sementara S-3 maksimal 35 tahun. Kemudian, pelamar juga tidak boleh atau sudah menerima beasiswa serupa dari pemerintah Prancis.

Melalui beasiswa Eiffel ini, mahasiswa S-2 akan menerima tunjangan bulanan 1.181 euro atau sekira Rp14,7 juta (Rp12.427 per euro). Sementara itu, untuk mahasiswa S-3 akan menerima tunjangan sedikit lebih besar, yakni 1.400 euro atau Rp17,3 juta. 

Selain tunjangan tiap bulan, baik S-2 maupun S-3 juga mendapat biaya perjalanan pulang, asuransi kesehatan, maupun untuk kegiatan budaya. Bahkan, penerima beasiswa juga bisa mendapatkan tunjangan akomodasi tambahan.

Sayangnya, program beasiswa ini tidak menanggung biaya kuliah. Biaya pendaftaran ke universitas juga tidak termasuk dalam tanggungan beasiswa Eiffel. Perlu diingat, untuk pengajuan beasiswa Eiffel pun hanya dapat dilakukan oleh pihak universitas Prancis.

Berminat? Untuk tahun ajaran 2013/2014, pengajuan aplikasi permohonan beasiswa diterima paling lambat 9 Januari 2013. Informasi lengkap mengenai program ini serta mekanisme pendaftaran dapat diakses pada laman http://www.campusfrance.org/en/eiffel

Sumber: okezone.com

KKR Milik Siapa?

Oleh Bukhari*
Amanat penyelesaian kasus masa lalu, merupakan salah satu butir   Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11/2006 menyebutkan “untuk mencari Kebenaran dan Rekonsiliasisi Aceh” sebagaimana tertulis dalam pasal  229 ayat 1 dan dalam pasal 260 juga di tegaskan bahwa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi satu tahun sesudah Undang-undang Pemerintah Aceh disahkan, Undang-Undang Pemerintah Aceh disahkan pada tahun 2006.

Inilah kelemahan parlemen Aceh, didalam MoU Helsinki sudah sangat tegas dinyatakan, bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh harus segera dibentuk, dengan tujuan agar Negara bertanggung jawab atas penderitaan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia dimasa lalu, keadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu amanat dari kontitusi negara kita (republik indonesia).

Namun setelah tujuh tahun MoU Helsinki, KKR belum ada kepastiaan kapan dibentuk, padahal para korban Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh sangat menanti keadilan, umpamanya ”mereka seperti menangkap ikan di tengah laut dengan tangan bukan dengan jaring” nasib korban

Ini tugas berat bagi Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (ZIKIR) yang terpilih dalam pilkada tanggal 9 April tahun 2012 lalu, dengan jumlah suara yang diperoleh sangat banyak ketimbang dengan calon-calon lain.

Manyoritas masyarakat Aceh masih percaya terhadap kinerja PA, apakah Pemerintah memahami nasib masyarakat Aceh sekarang ini, terutama dari pihak korban yang dihantam oleh peluru dari aparat negara di masa konflik. nyawa seseorang itu bisa dibeli dengan sebutir peluru dari Aparat Negara, padahal peluru tersebut dibeli dengan uang rakyat yang menjadi korban, seharusnya Aparat Negara mengayomi dan melindungi masyarakat sipil, yang tidak bersalah disaat operasi militer berlangsung, yang terjadi malah sebaliknya, nilai-nilai kemanusia ternoda dengan kebiadaban Aparat Negara.

Mengingat sebuah liric lagu yang dinyayikan oleh Imum Jhon ”menyoe na hai adoe gapeuh boh panjoe kuepu lom tabloe gapeuh jakarta” maksudnya kalau kita sudah mempunyai pemimpin kita sendiri untuk apa kita pilih orang pusat (Jakarta). Seluruh masayarakat Aceh mengetahui bahwa di parlemen itu manyoritas orang kita ”awak geutanyoe” tetapi apa yang telah mereka lakukan terhadap rakyat Aceh? janji-janji kosong yang keluar dari mulut mereka untuk seluruh rakyat Aceh, terutama bagi pihak korban pelanggaran HAM yang ingin mencari keadilan atas apa yang mereka alami di masa lalu (konflik Aceh).

Janji politik DPRA
Pada bulan Desember 2010 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pernah berjanji akan memprioritaskan qanun KKR selambat-lambatnya juni 2011, namun sampai sekarang tempo waktu tersebut sudah lewat, dan KKR belum juga ada kepastian kapan dibentuk di Aceh, janji-janji itu tidak dipenuhi. Di pihak lain, para korban konflik yang didukung oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang kemanusian di Aceh serta mahasiswa, terus mendesak agar hak-hak mereka dipulihkan. Tuntutan agar DPRA memberi perhatian kepada mereka korban konflik karna KKR itu harga mati bagi korban konflik Aceh, disamping Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Qanun KKR Aceh salah satunya memberikan ruang untuk pendokumentasian kasus masa lalu bahwa Negara pernah melakukan kekerasan terhadap rakyatnya, tugas negara terhadap HAM  adalah untuk menghormati, menghargai, memajukan dan melindungi hak asasi manusia .
Melihat kinerja DPRA periode 2009-2014 sampai sekarang ini belum bisa kita katakan baik dan pro terhadap rakyat, pada Tahun 2011, dari 31 Rancangan Qanun (raqan)  prioritas 2011, cuma 9 qanun yang disahkan, tidak termasuk qanun KKR. Kondisi ini sangat menyedihkan mengingat korban dan masyarakat sipil secara terus menerus mengingatkan eksekutif dan legislatif agar KKR di Aceh segera dibentuk dengan melakukan berbagai upaya; seperti melakukan pengungkapan kebenaran (testimonial), pembuatan monumen pelanggaran HAM dan peringatan peristiwa pelanggaran HAM, dan Museum HAM.

Partai Aceh merupakan partai yang memparjuangkan MoU Helsinki dan UUPA, dimasa kampaye tema yang dibicarakan adalah ”tapeudame ngoen MoU tapeulaku ngoen UUPA” maksudnya kita berdamai dengan MoU dan kita melakukan perubahan Aceh dengan UUPA, Semoga apa saja yang tercantum dalam MoU dan UUPA itu bisa direalisasi secepat mungkin, inilah harapan rakyat Aceh.

Disamping KKR ada juga yang harus direalisasi oleh pemerintah Aceh, termasuk lembaga wali naggroe, Indetitas Aceh (lambing, bendera dan lhimne Aceh) dan batas wilayah Aceh serta masalah pelabuhan bebas RPP sabang ,Pembagian hasil (minyak bumi dan Gas) 70% untuk Aceh  dan 30% untuk Indonesia (pusat).

Ketika tidak direalisasi amanat MoU Helsinki dan KKR maka berbagai kemungkinan akan terjadi, Salah satunya kekecewaan terhadap kinerja Partai Aceh (PA) di parlemen dimana pilkada 2009 untuk parlemen itu manyoritas dimenagkan oleh Partai Aceh (Partai lokal), yang berlangsung dengan sistem demokrasi local, manyoritas dimenangkan oleh PA, yakinlah wahai para cekgu kalau MoU dan UUPA tidak direalisasikan, kemungkinan besar periode 2014-2019 untuk parlemen partai Aceh diperhitung suara. Ini hal yang sangat penulis sayangkan.

Apalagi jika pihak oposisi bisa memobilisasi masyarakat yang kecewa terhadap PA, ini sangat disayangkan kalau seandainya Zikir, tidak bisa menuruti keinginan seluruh masyarakat Aceh, khusunya dari pihak korban pelanggaran HAM Aceh.

Didalam Islam setiap orang berhak untuk hidup, HAM dalam Islam sudah dibicarakan sejak manusia itu lahir ke muka bumi, dalam agama Islam sebagai agama yang meyakini konsep way of life yang berarti pandangan hidup.

Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia, begitu juga dalam pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia, Islampun mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam.

Al-Qur’an sebagi kitab suci umat Islam juga didalamnya terdapat pengakuan –pengakuan terhadap HAM. Seperti halnya hak atas hidup, dan saling menghargai sesama manusia, Islam menegaskan bahwa “pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia”.
 
HARAPAN
Setelah Zikir terpilih sebagai Pemerintah Aceh periode 2012-2017 dari Partai Aceh, maka tugas beratnya adalah melaksakan janji-janji yang telah mereka katakan pada masa kampaye. Disamping itu penulis sarankan KKR Aceh harus  menjadi peoritas yang pertama, serta pelanggaran HAM masa lalu harus terunggkap seperti kasus rumoh gedong mereka warga sipil yang di pukuli dengan menggunakan kabel listrik, dan dipaksakan minum air kencing, apakah agama dan negara membiarkan hal seperti ini? tentu tidak, malah sebaliknya agama dan Negara memperjuangkan hak-hak mereka.
 
Peristiwa gedung KNPI Lhokseumawe 9 januari 1999, kasus Idi cut, tragedi simpang KKA, pembunuhan massal terhadap Tgk. Bantaqiah dan santrinya, ini merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya.

Kekerasan demi kekerasan masyarakat korban pelanggaran HAM Aceh telah melaluinya meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik ini masih trauma waktu mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas Negara untuk menghilangkan trauma ini. Persoalan pendokumentasian kasus masa lalu belum kunjung tiba, KKR juga memberikan Hak-hak korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi, maka penting untuk segera mungkin membentuk qanum KKR Aceh, sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.


Ketika Negara membiarkan pelanggaran HAM Aceh tidak diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka Negara kembali melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran, kondisi ini bisa dilihat sebab pemerintah tidak melakukan langkah yang kongkrit untuk penyelesaian kasus masa lalu.

*BUKHARI adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Politik sekaligus pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL)  Universitas Malikussaleh dan Siswa Sekolah HAM angkatan V.

16 Parpol Lolos dan 18 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Ilustrasi
HIMIPOL UNIMAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 16 Partai Politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi dari 34 parpol calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 dan ke 16 parpol yang lolos tersebut akan mengikuti verifikasi factual guna untuk mencocokan kondisi riil parpol di daerah dengan data yang diserahkan parpol dalam verifikasi administrasi.


Berikut Parpol lolos verifikasi administrasi KPU:

  1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  2. PDI Perjuangan
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Partai Bulan Bidang (PBB)
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golkar
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Gerakan Iindonesia Raya (Gerindra)
  10. Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  12. Partai Demokrat (PD)
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14. Partai Keadilan Indonesia Baru (PKBIB)
  15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Berikut Parpol yang tidak lulus verifikasi administrasi KPU:

  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  3. Partai Kongres
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik (Pakar)
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  7. Partai Buruh
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  9. Partai Republik Nusantara (Republika)
  10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
  13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  15. Partai Republik
  16. Partai Kedaulatan
  17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia  (PNBKI)

Editor: Safrizal
Sumber: dari berbagai sumber