Rancangan Qanun Aceh Tentang Lembaga Wali Nanggroe
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 10 November 2012
RANCANGAN QANUN ACEH
NOMOR ....... TAHUN 2012 TENTANG
LEMBAGA WALI NANGGROE
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN
PENYAYANG
GUBERNUR ACEH,
|
||
MENIMBANG
:
|
||
a
|
bahwa berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa kedudukan dan keberadaan Pemerintah Aceh sebagai daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang, tetap
diakui dan dihormati secara hukum;
|
|
b
|
bahwa dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh
dimasa berperang melawan penjajah Belanda Ketuha Madjelis Tuha Peuet Aceh
menyerahkan perangkat Kerajaan Aceh kepada Wali Nanggroe yang terjadi pada
tanggal 28 Januari 1874;
|
|
c
|
bahwa kerajaan Aceh telah mempunyai
wilayah, pemerintahan dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berperan memberikan sumbangsih
yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
d
|
bahwa
dalam sejarah perjuangan Indonesia, dimana dalam agresi militer kedua tahun
1949 melawan penjajah Belanda, Aceh adalah satu satunya daerah yang tetap
tidak dapat ditaklukkan sehingga menjadi modal kemerdekaan Indonesia secara
de facto dan de jure;
|
|
e
|
bahwa
Aceh adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan
diberikan kewenangan khusus melaksanakan kewenangan dalam semua sektor
publik;
|
|
f
|
bahwa
akibat konflik berkepanjangan di Aceh sejak tahun 1953-1959 dan 1976-2005
yang diakhiri dengan lahirnya Nota Kesepahaman Bersama perjanjian damai
antara Pemerintah RI dan GAM yang dituangkan dalam MoU Helsinki pada hari
senin tanggal 15 Agustus 2005;
|
|
g
|
bahwa
dalam point 1.1.7. MoU Helsinki Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan
segala perangkat upacara dan gelarnya;
|
|
h
|
bahwa
berdasarkan Pasal 96 (1), (2) dan (3) Pasal 97 yang mengamanatkan pengaturan
lebih lanjut tentang Lembaga Wali Nanggroe; dan
|
|
i
|
bahwa
berdasarkan ketentuan huruf a,b,c,d,e,f,g dan h perlu diatur dengan qanun
Aceh tentang Lembaga Wali Nanggroe.
|
|
MENGINGAT
:
|
||
1
|
Undang-Undang
Dasar tahun 1945;
|
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633).
|
|
3
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi Tambahan Lembaran Negara Republik.
|
|
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT ACEH
Dan
GUBERNUR ACEH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG LEMBAGA WALI
NANGGROE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
||
Dalam
Qanun ini yang dimaksud dengan :
|
||
1
|
Aceh adalah kesatuan wilayah (teritorial)
dan masyarakat hukum dengan batas Aceh merujuk pada 1 Juli 1956 sesuai dengan
point 1.1.4 MoU Helsinki, yang memiliki kewenangan di semua sektor publik,
kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan dalam
negeri, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama dalam
Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia.
|
|
2
|
Pemerintahan Aceh adalah sebuah sistem baru
Pemerintahan Rakyat Aceh atau the government of the Acehnese people, yang
lahir setelah perjanjian damai antara RI dan GAM, 15 Agustus 2005 di
Helsinki, Finlandia yang mempunyai kekhususan atau keistimewaan tentang
wewenang tambahan tertentu yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh.
|
|
3
|
Wali Nanggroe atau nama lainnya adalah Al
Mukarram Maulana Al Mudabbir Al Malik berdasarkan peralihan perangkat
kerajaan merupakan pemimpin yang bersifat personal, berwibawa dan pemersatu
masyarakat yang independen.
|
|
4
|
Lembaga Wali Nanggroe adalah Lembaga
kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa,
dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga
adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara
adat lainnya.
|
|
5
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
6
|
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Majelis
Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
|
|
7
|
Gubernur
adalah Kepala Pemerintah Aceh dan Wakil Pemerintah dalam hal menjalankan
koordinasi dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan dalam
negeri, kekuasaan kehakiman, moneter dan fiskal, dan kebebasan beragama di
Aceh.
|
|
8
|
Majelis Perwakilan Rakyat Aceh selanjutnya
disebut Parlemen Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
|
|
9
|
Adat
(convention) adalah tata cara kebiasaan hidup manusia yang dijalankan secara
turun temurun mengikat ada sebab dan akibat serta tidak tertulis terbagi atas
adat syar’i (ketatanegaraan), adat aridh (kebiasaan luar yang diadopsikan),
adat daruri (penting), adat nafsi (adat itu sendiri), adat nazari (hasil
pemikiran), adat uruf (kebiasaan), adat ma’ruf (adat yang dibiasakan), adat
muqabalah (adat timbal balik), adat mu’amalah (adat pergaulan sehari-hari),
adat ijma’ mahkamah jam’iyah (adat yang disepakati bersama oleh parlemen).
|
|
10
|
Adat-istiadat (ceremonial) adalah tata cara
kehidupan masyarakat yang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah
ditentukan terlebih dahulu untuk mengesahkan atau meresmikan hal tertentu
dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat di Aceh.
|
|
11
|
Waliul’ahdi
adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja
Lembaga Wali Nanggroe mengerjakan pekerjaan Wali Nanggroe ketika Wali
Nanggroe berhalangan tetap.
|
|
12
|
Mufti
adalah orang yang memutuskan hukum agama dan
mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab mayoritas juga mengakui tiga mahzab lainnya yang ahlusunnah waljamaah. |
|
13
|
Majelis Tuha Peuet adalah majelis tertinggi
di bawah lembaga Wali Nanggroe terdiri dari 30 persen mewakili Ulama, 30
persen mewakili ex. Pemerintahan, ex. anggota DPRA, ex. Pejabat Tinggi Negara
asal Aceh, 30 persen dari perwakilan pelaku sejarah dan 10 persen dari
perwakilan saudagar Aceh.
|
|
14
|
Majelis
Tuha Lapan adalah perwakilan dari wilayah-wilayah sesuai dengan tradisi
sejarah perjuangan rakyat Aceh yang mengusulkan pendapat-pendapat dari
wilayahnya untuk dapat dijadikan bahan masukan atau menerima arahan dari pada
Majelis Tuha Peuet.
|
|
15
|
Arakata atau Katibul Muluk adalah
sekretaris pada kesekretariatan Lembaga Wali Nanggroe.
|
|
16
|
Reusam adalah keselamatan dan ketertiban
serta kenyamanan dengan segala perangkat sistem pengawalan terhadap Lembaga
Wali nanggroë yang terdiri dari reusam syar’i (protokoler tetap), reusam
aridh (protokoler yang diadopsi), reusam daruri (penting), reusam nafsi
(reusam itu sendiri), reusam nazari (reusam yang ditetapkan), reusam uruf
(reusam yang berlaku), reusam ma’ruf (reusam yang dibiasakan), reusam
muqabalah (reusam timbal balik), reusam mu’amalah (reusam pergaulan
sehari-hari), reusam ijma’ mahkamah jam’iyah (reusam yang disepakati bersama
oleh majelis Tuha Peuet dan Tuha Lapan).
|
|
17
|
Majelis perempuan adalah keindahan yang
terjadi karena adanya permasalahan yang timbul dalam hal membuat satu
keputusan untuk mengangkat derajat perempuan yang terbagi atas qanun syar’i
(mengatur hak-hak perempuan), qanun aridh (hak-hak perempuan yang datang dari
luar), qanun daruri (hak-hak perempuan yang penting), qanun nafsi (hak-hak
perempuan yang ada pada jati dirinya), qanun nazari (hak-hak perempuan
memberikan pendapat), qanun uruf (hak-hak kebiasaan perempuan sehari-hari),
qanun ma’ruf (hak-hak perempuan yang sudah dibiasakan), qanun muqabalah (hak
dan kewajiban perempuan), qanun mu’amalah (hak perempuan dalam pergaulan sehari-hari),
qanun ijma’ mahkamah jam’iyah (hak perempuan yang diberikan khusus oleh Tuha
Peuet dan Tuha Lapan).
|
|
18
|
Majelis Mukim adalah himpunan masyarakat
hukum adat yang terdiri dari kumpulan beberapa gampong yang bertugas
mengusulkan pendapat dari mukim-mukim dan atau menerima arahan dari keputusan
Majelis Tuha Peuet.
|
|
BAB II
Prinsip Dan Tujuan
Pasal 2
|
||
Prinsip
Lembaga Wali Nanggroe adalah :
|
||
a
|
pemersatu rakyat Aceh secara adat yang
independen dan berwibawa serta bermartabat;
|
|
b
|
kehormatan dan kewibawaan adat, tradisi
sejarah, dan tamadun Aceh;
|
|
c
|
keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat,
keadilan, dan perdamaian;
|
|
d
|
self government sesuai Konstitusi.
|
|
Pasal 3
|
||
Tujuan
Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe adalah:
|
||
a
|
mempersatukan rakyat Aceh secara adat yang
independen dan berwibawa serta bermartabat;
|
|
b
|
menjaga kehormatan dan kewibawaan adat,
tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; (tamadun diberi penjelasan pada penjelasan
pasal, termasuk pakaian, makanan dan lain-lain khasanah adat)
|
|
c
|
mengagungkan dinul Islam, mewujudkan
kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga perdamaian;
|
|
d
|
mewujudkan self government sesuai
Konstitusi;
|
|
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan dan
Status
Pasal 4
|
||
(1)
|
Dengan Qanun ini dibentuk Lembaga Wali
Nanggroe.
|
|
(2)
|
Lembaga
Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai status sebagai
Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen,
berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan
lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan
upacara-upacara adat lainnya.
|
|
Bagian Kedua
Kedudukan, Gelar
dan Hak
Pasal 5
Lembaga Wali
nanggroe berkedudukan di Ibu Kota Aceh
Pasal 6
|
||
Laqab atau gelar atau panggilan terhadap
Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a adalah “Paduka Yang
Mulia”
|
||
-
|
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe
|
|
-
|
Paduka Sri Wali Nanggroe
|
|
-
|
Duli yang Mulia Wali Nanggroe
|
|
-
|
Sri
Paduka Wali Naggroe
|
|
Pasal 7
|
||
Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki hak:
|
||
a
|
imunitas;
|
|
b
|
protokoler;
|
|
c
|
keuangan;
dan
|
|
d
|
meminta pendapat
|
|
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 8
|
||
(1)
|
Susunan Kelembagaan Wali Nanggroe, terdiri
dari:
|
|
a
|
Wali Nanggroe;
|
|
b
|
Waliul’ahdi/Pemangku Wali Nanggroe;
|
|
c
|
Keurukon Katibul Wali (Sekretariat);
|
|
d
|
Majelis Tuha Peuet;
|
|
e
|
Mufti (Lembaga Majelis Fatwa);
|
|
f
|
Majelis Tuha Lapan;
|
|
g
|
Majelis Mukim;
|
|
h
|
Majelis Perempuan;
|
|
i
|
Reusam;
|
|
j
|
Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe
Aceh;
|
|
k
|
Majelis Adat Aceh;
|
|
l
|
Majelis Pendidikan Aceh;
|
|
m
|
Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga;
|
|
n
|
Majelis Kerjasama Ekonomi;
|
|
o
|
Majelis Keujruen Blang/Majelis Pertanian;
|
|
p
|
Majelis Laot;
|
|
q
|
Majelis Syahbandar;
|
|
r
|
Majelis Ulayat;
|
|
s
|
Majelis Haria Peukan;
|
|
t
|
Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan
Permeseuman;
|
|
u
|
Majelis Penelitian dan Pengembangan;
|
|
v
|
Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan;
|
|
w
|
Majelis Khazanah/Warisan Kekayaan Aceh;
|
|
x
|
Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi);
|
|
y
|
Majelis Purbakala/Warisan Budaya;
|
|
z
|
Majelis Audit Independen;
|
|
Ã¥
|
Majelis Pertimbangan;
|
|
ä
|
Majelis Hutan Aceh;
|
|
ö
aa |
Bahagian Perbendaharaan; dan
Majelis atau badan lainnya yang disesuaikan dengan keperluan. |
|
(2)
|
Susunan Organisasi dan Tata Kerja perangkat
Kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan/Sarakata Wali Nanggroe
|
|
Bagian Keempat
Organisasi
Kelembagaan Wali Nanggroe
Pasal 8
|
||
(1)
|
Organisasi Kelembagaan Wali Nanggroe
terdiri dari tiga bentuk:
|
|
a
|
Fungsional;
|
|
b
|
Struktural.
|
|
c
|
Reusam
|
|
(2)
|
Fungsional sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
|
|
a
|
Majelis
Tuha Peuet;
|
|
b
|
Mufti
(Majelis Fatwa);
|
|
c
|
Majelis
Tuha Lapan;
|
|
d
|
Majelis
Mukim; dan
|
|
e
|
Majelis
Perempuan/Majelis Ureueng Inong/Majelis saton.
|
|
f
|
Majelis
Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh;
|
|
g
|
Majelis
Adat Aceh;
|
|
h
|
Majelis
Pendidikan Aceh;
|
|
i
|
Majelis
Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga;
|
|
j
|
Majelis
Kerjasama Ekonomi;
|
|
k
|
Majelis
Keujruen Blang;
|
|
l
|
Majelis
Penelitian dan Pengembangan;
|
|
m
|
Majelis
Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan;
|
|
n
|
Majelis
Khazanah;
|
|
o
|
Majelis
Anti Rasuah (Anti korupsi);
|
|
p
|
Majelis
Audit Independen;
|
|
q
|
Majelis
Pertimbangan;
|
|
r
|
Majelis
Hutan Aceh;
|
|
s
|
Majelis
Laot;
|
|
t
|
Majelis
Syahbandar;
|
|
u
|
Majelis
Ulayat;
|
|
v
|
Majelis
Haria Peukan;
|
|
w
|
Majelis
Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman;
|
|
x
|
Bahagian
Perbendaharaan; dan
|
|
y
|
Majelis
atau Badan lainnya yang diseuaikan dengan keperluan dan fungsi kepemimpinan
adat.
|
|
(3)
|
Struktural sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) huruf b, terdiri dari Kereukon Katibul Wali (Sekretariat);
|
|
Pasal 9
|
||
(1)
|
Fungsional
dan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf
b
|
|
(2)
|
Reusam
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ayat (1) huruf c
|
|
Bagian Kelima
Tugas Pokok, Fungsi
dan Kewenangan
Pasal 10
|
||
Lembaga
Wali Nanggroe Mempunyai Tugas:
|
||
a
|
membentuk perangkat Lembaga Wali Nanggroe
dengan segala upacara adat dan gelarnya;
|
|
b
|
mengangkat, menetapkan dan meresmikan serta
memberhentikan personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe;
|
|
c
|
meresmikan/mengukuhkan/bai’at/menta’arufkan
Parlemen Aceh dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat istiadat;
|
|
d
|
memberi gelar kehormatan kepada seseorang
atau lembaga;
|
|
e
|
mengurus khazanah Aceh di luar Aceh;
|
|
f
|
melakukan kunjungan dalam rangka kerjasama
dengan pihak manapun untuk kemajuan dan kepentingan adat rakyat Aceh; dan
|
|
g
|
ikut serta menyediakan sumberdaya manusia
yang cakap dalam lingkungan kehidupan masyarakat Aceh yang mampu menjalankan
fungsi-fungsi publik serta melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat
istiadat disesuaikan dengan bidangnya.
|
|
Pasal 11
|
||
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi:
|
||
a
|
perumusan
dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat
istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
|
|
b
|
penyiapan
rakyat Aceh dalam pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana
ditentukan dalam qanun ini; dan
|
|
c
|
Perlindungan
secara adat semua orang Aceh baik di dalam maupun di luar Aceh.
|
|
Pasal 12
|
||
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai kewenangan:
|
||
a
|
memberikan gelar kehormatan kepada
seseorang atau badan yang diberikan dengan nama
|
|
b
|
menjalankan kewenangan kepemimpinan adat
yang berwibawa dan bermartabat dalam tatanan kehidupan masyarakat untuk
penyelesaian dalam urusan
|
|
c
|
menentukan hari
|
|
d
|
Kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf d terkecuali bagi instansi tertentu dalam pelayanan publik sesuai
dengan kekhususan Peraturan Perundang
|
|
e
|
Melakukan kerjasama dengan negara
|
|
f
|
Menetapkan/mengumumkan ketentuan
|
|
BAB IV
REUSAM/PROTOKOLER
LEMBAGA WALI
NANGGROE
Pasal 13
|
||
(1)
|
Protokoler Lembaga Wali Nanggroe dilakukan
dengan segala perangkatnya sesuai dengan tradisi sejarah dan adat istiadat
rakyat Aceh;
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Reusam Wali Nanggroe.
|
|
BAB V
PEMBIAYAAN
LEMBAGA WALI
NANGGROE
Bagian Kesatu
Keuangan dan
Anggaran Belanja Lembaga Wali Aneuk Nanggroe
Pasal 14
|
||
(1)
|
Keuangan Lembaga Wali Nanggroe bersumber
dari:
|
|
a
|
APBN;
|
|
b
|
APBA;
|
|
c
|
Sumber Lainnya yang sah dan tidak mengikat.
|
|
(2)
|
Pengelolaan keuangan yang bersumber dari
APBN dan APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan
keuangan.
|
|
(3)
|
Pengelolaan keuangan yang bersumber dari
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diatur dengan Reusam/Pengaturan wali Nanggroe.
|
|
(4)
|
Pengelolaan keuangan yang bersumber dari
APBN dan APBA dilaksanakan oleh Keurukon Katibul Wali sebagai satuan kerja
perangkat Aceh.
|
|
Pasal 15
|
||
(1)
|
Anggaran
belanja lembaga Wali Nanggroe terdiri dari;
|
|
a
|
Belanja tidak langsung; dan
|
|
b
|
Belanja langsung.
|
|
(2)
|
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri dari ;
|
|
a
|
Belanja
personil; dan
|
|
b
|
Belanja
non personil.
|
|
(3)
|
Belanja langsung sebagimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan
kelembagaan wali Nanggroe.
|
|
(4)
|
Belanja personil dan non personil
sebagimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kebutuhan dan
ditetapkan dengan peraturan/Reusam Wali Nanggroe.
|
|
Bagian Kedua
Harta Kekayaan
Lembaga Wali Nanggroe
Pasal 16
|
||
(1)
|
Harta kekayaan Lembaga Wali Nanggroe
merupakan benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak yang telah
dipisahkan dari pemerintah dan/atau Pemerintah Aceh.
|
|
(2)
|
Benda yang tidak bergerak sebagaimana
dimaksud ayat (1), yang sumber dananya berasal dari APBA/APBN berlaku sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Benda yang bergerak maupun benda yang tidak
bergerak dari peninggalan sejarah Aceh baik yang berada di dalam dan luar
negeri akan diatur dalam tatanan Rumah Tangga Lembaga Wali Nanggroe; dan
benda yang bergerak dan atau benda tidak bergerak dari peninggalan sejarah
Aceh yang berada luar negeri dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat
jika dianggap perlu.
|
|
BAB VI
PEMILIHAN WALI
NANGGROE
Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan
Wali Nanggroe
Pasal 17
|
||
Calon Wali Nanggroe harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
||
a
|
orang Aceh dan beragama Islam;
|
|
b
|
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
|
|
c
|
dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
|
|
d
|
berakal dan baligh;
|
|
e
|
berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak
jahat);
|
|
f
|
tidak sedang menjalani pidana;
|
|
g
|
dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
|
|
h
|
‘alim (mengetahui);
|
|
i
|
berpengalaman dan berwawasan luas;
|
|
j
|
berani dan benar serta bertanggung jawab;
|
|
k
|
arif dan bijaksana serta punya pandangan
jauh ke depan;
|
|
l
|
amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
|
|
m
|
musyawarah;
|
|
n
|
tidak shafih (tidak boros);
|
|
o
|
baik anggota dan sempurna panca indra;
|
|
p
|
kasih sayang, rendah hati, penyabar dan
pemaaf;
|
|
q
|
terpelihara dari hawa nafsu jahat dan
bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
|
|
r
|
mampu berbahasa asing secara lancar
sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
|
|
Bagian Kedua
Unsur-unsur yang
berhak Memilih Wali Nanggroe
Pasal 18
|
||
(1)
|
Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan
mufakat oleh Majelis Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus;
|
|
(2)
|
Majelis pemilihan Wali Naggroe sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
|
a
|
Tuha
Peuet;
|
|
b
|
Perwakilan
dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
|
|
c
|
Perwakilan
Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.
|
|
(3)
|
Majelis Pemilihan Wali Nanggroe diketuai
oleh seorang ketua dengan nama Ketua Majelis Pemilihan.
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemilihan
Wali Nanggroe
Pasal 19
|
||
(1)
|
Wali Nanggroe dipilih oleh Majelis
Pemilihan Wali Nanggroe secara musyawarah dan mufakat berdasarkan
prinsip-prinsip azas transparansi, akuntabilitas dan responsifitas;
|
|
(2)
|
Majelis
pemilihan Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
|
a
|
45
orang yang mewakili 17 Wilayah ditambah dengan unsur dari Tuha Peuet.
|
|
b
|
Majelis
pemilihan menetapkan beberapa calon Wali Nangroe;
|
|
c
|
Penetapan
calon sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilaksanakan secara musyawarah dan
mufakat, apabila secara musyawarah dan mufakat tidak dapat dilakukan maka
dilakukan secara voting.
|
|
d
|
17 wilayah sebagaimana dimaksud huruf (a)
di atas terdiri atas wilayah-wilayah:
1.
Sabang;
2.
Aceh Rayek;
3.
Pidie;
4.
Peusangan Batee Iliek;
5.
Samudra Pase;
6.
Peureulak;
7.
Tamieng;
8.
Meureuhom Daya;
9.
Meulaboh;
10.
Blangpidie;
11.
Lhok Tapaktuan;
12.
Singkil;
13.
Pulau Banyak;
14.
Simeulue;
15.
Alas;
16.
Gayo Lues;
17.
Linge.
Penjelasan: untuk ayat (1) dan (2), yang
dimaksud dengan 17 wilayah kesatuan adat adalah berasal 23 wilayah
administrasi pemerintahan kabupaten/kota)
|
|
(3)
|
Majelis Pemilihan Wali Nanggroe berakhir
dengan sendirinya setelah Wali Nanggroe terpilih sampai penabalan.
|
|
(4)
|
Ketua Majelis Pemilihan dan perangkatnya
akan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Rumah Tangga Lembaga Wali
Nanggroe/Keurukon Katibul Wali.
|
|
(5)
|
Segala hal yang berkaitan dengan Majelis
Pemilihan Wali Nanggroe yang belum diatur dalam qanun ini diatur dengan
peraturan tata tertib majelis pemilihan Wali nanggroe.
|
|
Bagian Keempat
Kriteria calon Wali
Nanggroe
Pasal 20
|
||
(1)
|
Kriteria calon Wali Nanggroe meliputi:
|
|
a
|
Salah
seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
|
|
b
|
orang
Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke
atas;
|
|
c
|
keturunan
Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali
Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan
lebih diutamakan.
|
|
(2)
|
Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih
dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi
kreteria huruf c akan lebih diutamakan.
|
|
BAB VII
MASA JABATAN WALI
NANGGROE
Pasal 21
|
||
(1)
|
Masa jabatan Wali Nanggroe adalah sepanjang
masih mampu menjalankan tugasnya;
|
|
(2)
|
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berakhir apabila :
|
|
a
|
Meninggal
dunia;
|
|
b
|
Murtad;
|
|
c
|
Dzalim
(melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke
atas dengan kekuatan hukum tetap);
|
|
d
|
Uzur;
|
|
e
|
mengundurkan
diri dan;
|
|
f
|
melanggar
kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
|
|
(3)
|
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) hanya berlaku sesudah Wali Nanggroe ke VIII yaitu DR. Tengku
Hasan M. di Tiro selanjutnya Wali Nanggroe dan atau Waliul’Ahdi yang ada
sekarang untuk dilakukan penabalan;
|
|
(4)
|
Wali Nanggroe selanjutnya akan dipilih
dengan masa jabatannya tujuh (7) tahun sekali oleh Majelis Pemilihan.
|
|
(5)
|
Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai
terpilihnya Wali Nanggroe definitif.
|
|
BAB VIII
KEPUTUSAN DAN
PENABALAN WALI NANGGROE
Pasal 22
|
||
(1)
|
Penabalan secara adat Wali Nanggroe akan
dilakukan oleh Ketuha Majelis Tuha Peuet.
|
|
(2)
|
Penabalan Wali Nanggroe sebagaimana
dimaksud ayat (1) akan dilakukan dengan upacara dan segala alat perangkatnya
serta dihadiri oleh khalayak ramai yang dilaksanakan di tempat terbuka, di
depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh atau Istana Lembaga Wali Nanggroe.
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
|
||
(1)
|
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Qanun ini.
|
|
(2)
|
Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah
ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai
dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan
|
|
(3)
|
Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan
M. di Tiro.
|
|
(4)
|
Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII
Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud
|
|
(5)
|
Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku
Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali
Nanggroe ke IX.
|
|
(6)
|
Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
|
||
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini
akan ditetapkan lebih lanjut dalam Tatanan Rumah Tangga Lembaga Wali
Nanggroe.
|
||
Pasal 25
|
||
Qanun ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Aceh.
|
||
Ditetapkan di Banda
Aceh.
pada tanggal
GUBERNUR ACEH,
Diundangkan di
Banda Aceh
pada Tanggal
.............. Tahun 2012
SEKRETARIS DAERAH
ACEH
T. Setia Budi
LEMBARAN ACEH TAHUN
2012 NOMOR .........
|
||
Oleh Safrizal (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh - HIMIPOL UNIMAL)
Mekanisme Pencoblosan dan Syarat Memilih Calon BEM Unimal 2012
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Jumat, 09 November 2012
KOMISI PEMILIHAN RAYA (KPR)
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2012
MEKANISME PENCOBLOSAN
CALON KETUA & WAKIL KETUA BEM UNIMAL
Kriteria Suara Sah/Tidak Sah
- Suara pada surat suara pemilihan raya calon Ketua dan Calon Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal periode 2012, dinyatakan sah bila;
- Surat suara berstempel KPR BEM-UNIMAL
- Surat suara berwarna putih hitam
- Surat suara tidak rusak
- Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat satu pasanga calon, atau
- Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon ketua dan calon wakil ketua yang telah ditentukan oleh KRP; atau
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
- Tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon,
- Tidak terdapat tulisan atau catatan di dalam surat suara.
- Apabila pemberian suara pemilihan Raya Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM UNIMAL tidak sesuai dengan criteria di atas, maka suaraya dinyatakan tidak sah.
Syarat
memilih:
- Pemilih membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Rencana Studi (KRS) pada pemungutan suara,
- Pemilih tidak di bolehkan memilih apabila tidak membawa KTM atau KRS
Waktu
Memilih
Hari :
Rabu
Tanggal : 14 November 2012
Pukul : 10.00 wib s/d selesai
Tempat :
- Reuleut (Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian)
- Bukit Indah (Fakultas ISIP, Ekonomi dan Fakultas Hukum)
- GOR AAC (Fakultas Kedoktoran)
Catatan:
Perhitungan
suara dilaksanakan pada pukul 19.30 wib s/d selesai
Editor: Safrizal
[Cerpen] Kenangan
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
KENANGAN
By Asriatun*
[Mahasiswi Ilmu Politik Unimal Angkatan 2012]
Rintik-rintik berjatuhan, disertai
kilatan. Tampak samar ku lihat bayangan pohon dari balik koseng jendelaku.
Angin perlahan menggoyangkan dedaunan. Mengibas-ngibas dinginnya kegelapan
malam. Bulan bersembunyi di balik tumpukan awan hitam. Seolah malu menatapku.
“Ah, apa-apaan ini, apa yang di
pikirkan langit. Kenapa tiba-tiba hujan, bukanya tadi langit tampak baik-baik
saja” Muncul spekulasi dan berbagai opini membucah dan berdesakan dalam sel-sel
otak ku.
“Apa mungkin langit merasakan hal
yang sama”. Yah, itu mungkin. Apa langit mewakili perasaanku yang sedang
dalam duka. Apa-apaan dunia ini begitu tega melihat aku terlunta-lunta dalam
kesedihan. Belum cukup kebahagian ku sendiri yang aku korbankan demi mereka.
Belum cukup puas?.
“Itu langit. Ya, langit yang sedang
menangis, tepatnya nangis darah”. Membanting pintu kamar . ku rebahkan tubuhku
yang kaku ke tilam yang agak lusuh . Memikir dan menimang-nimang jalan
pikiranku yang terlalu kaku dan kusut. Seperti kumpulan benang-benang yang tak
lagi dapat dipisahkan antara pangkal dan ujungnya. “Apalagi ini?, belum cukup
manusia-manusia busuk itu mendapatkan apa yang sebenarnya menjadi milikku?”,
pertanyaan itu hadir perlahan, satu persatu bejajar rapi di anganku.berharap mendapatkan
jawaban yang pasti. Aku terpaku menatap langit. Menyeringai sediri dalam hati.
Mencoba menelisik secara lebih menyeluruh gambaran muka langit yang pucat.
Sementara yang lain berleha-leha
dengan girangnya. Menikmati setiap hembusan nafas mereka dengan senyum bahagia,
ah, mungkin juga palsu. Jaman sekarang sulit menemukan sesuatu yang masih original.
Sedikit sekali bahkan yang mengagung-agungkan kejujuran. Semua tak ada yang
tampak bebeda dari mereka. Imitasi semua. Senyum, sabar, tawa, marah. Tak
tampak jelas lagi. Aku memilih bersandar di teras rumah, rintik-rintik itu
menyentuh lembut permukaan kulitku. Kibiarkan mereka membelai lembut
kulit-kulit yang kusam karna terik yang membakar siang tadi. Bau tanah
menyeruak menembus penciumanku, “Bau ini, bau yang selalu kurindu”. Kubiarkan
bau ini berjalan menembus hidungku dan mengalir bersama aliran darahku.
Memenuhi tubuhku yang mualai basah karna hujan.
Ku sadari tubuh ini mulai menggigil,
aku bangkit dan berjalan perlahan ke dalam kamar. Tampak di sudut kamar
sebuah cermin kecil. Kupandangi perlahan.
“kau
sedang pikir apa?”
“Loh,
kok ?” melotot. Otot-otot mata sedikit menegang.
“Jangn
terkejut, tenanglah !. ini aku?”
“kamu,
aku?”
“Laiya,
aku ini kamu”
Aku melihat diriku dalam cermin, dia
persis seperti aku rambut, mata , hidung, dan semunya. Ini benar-benr
aneh. Tiba-tiba kilat menyambar perlahan, gambarku pecah dan bayangan ku
menghilang perlahan, aku tersadar dalam lamunku. Dan kulihat hujan belum juga
reda.
“Hujan?” desis ku perlahan memecah
keheningan.
Hujan kini mengingatka ku tentang
hari-hari terakhir sekolah, perlahan rasanya waktu berlalu begitu cepat,
merangkul-rangkul usia ku yang semkin dewasa. Saat-saat bersama mereka ,
berbagi canda, tawa, tangis, bahagia, marah kesal semua rasa bercampur menjadi
satu memenuhi memori otakku yang akhir-akhir ini terlalu sibuk memikirkan
tugas-tugas. Aku bangkit menghapiri hape yang ku letakkan di atas meja,
perlahan aku membukanya. Dan yang pertama ingin kulihat adalah wajah-wajah
polos teman-temanku. Sedikit geli rasanya ketika aku melihat satu persatu
lembaran foto mereka. Gaya-gaya aneh mereka mebuat aku tak bisa menahan tawa,
ada-ada saja kekocakan mereka.
Kembali kurebahkan tubuhku perahan,
memejamkan mata berharap esok masih bisa kembali terjaga. Memulai rutinitas
seperti biasa. Perlahan mata mulai menutup menembus dinding waktu dalam
cakrawala mimpi. Keheningan menganga.
***
Perlahan kubuka mata, sayup-sayup kulihat
cahaya menembus celah-celah tirai kamar.“Pagi kembali datang”. Aku bangkit dan
berjalan dalam kegelapn subuh menelusuri setiap sudut ruangan. Kulihat jam
menunjukan pukul 04.57. Ku kuatkan diriku berjalan ke kamar mandi untuk
berwudhu’. Membasuh perlahan setiap anggota wudhu’ ku. Kusujudkan diriku ke
pangkuan Ilahi Rabbi. Menjalani kewjiban ku sebagi insan di bumi . Aku duduk
bersipuh di pangkuanNya. Perlahan Air mata menetes membasahi pipiku. “ Engkau
yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ampunilah dosa hamba, Jangan biarkan
hamba tersesat begitu jauh, permudahlah segela yang sukar, limpahkanla
kebahagian kepada orang yang hamba cintai dan yang mencintai hamba ya Allah.
Ampunilah Dosa-dosa orang tua hamba ya Allah”. Air mata terus
saja mengalir.
Dalam sujud, keheningan menyeruak
menembus dinding-dinding waktu. Aku hanyut dalam dekapan lembut Sang Khalik,
untuk sesaat. Kubuka kemabli mata perlahan, menerawang jauh ke sudut jendela.
Kulihat fajar mulai semakin bersinar. Bergegas kulangkahkan kaki ke kamar mempersiakan
segala keperluan untuk sekolah
***
Jantungku berdegup kencang, kudengar
seluruh ruang kelas menggema lantunan ayat suci Al-Qur’an.
“Ya Allah, telat hari ini,
jangan-jangan ibu Sri sudah datang lebih dahulu. Bagaimana ini ya Allah”.
Kalimat itu begitu terngiang-ngiang di kepalaku, aliran darahku seolah mengalir
begitu cepat. Menerobos begitu saja keluar tanpa kendali dari serambi
jantungku. Aku tertuduk lesu. Kukuatkan kaki untuk terus berjalan. Bukan karna
Ibu Sri guru yang Kejam, tapi justru keramahan dan kelembutan hatinyalah yang
membuat aku menjadi seperti ini,
Aku tersentak , semua mata tertuju
padaku sekarang. Mereka menertawaiku. “haha, mati lampu ya ?”. aku ternganga,
tak sempat aku menjawab pertanyaan mereka, aku menundukkan kepalaku. “
Masyaallah, kenapa bisa seperti ini, kenapa aku bisa sampai salah memakai
seragam sekolah”. “Apa yang terjadi padaku sebenarnya. Ada apa dengan hari
ini”. Perlahan aku berjalan menghampiri ibu sri yang sedang duduk di atas kursinya.
“ Knapa Nak, kok bisa salah pakai seragam, lagi bnyak pikiran ya makanya gak
konsen ?”. “ Jika di izinkan saya ingin pamit pulang untuk menggati seragam”.
Aku tertunduk malu, malu hati hari ini kepada teman-temanku. “ Iya, gak papa
kok Nak, tapi jangan lupa minta izin piket ya Nak. “Iya Bu, makasi bu”.
***
Aku tertengun, keresapi hari ini
dengan sangat apik. Kubiarkan sel-sel otakku mengunyah segala informasi dengan
baik, sehingga data-data yang dikirim panca indraku dapat diproses secara
sempurna.
“hai, ngelamunin apa hayoo?.”
“Ah,
kau mengagetkanku saja.”
“
Lagian siapa suruh ngelamun.”
“
Yee, siapa juga Yang ngelamun, sok tau.” Perlahan, aku tenangkan pikiranku.
“Asri,
ayolah. Aku ini temanmu. Masa kau bersikap begitu padaku
“Maaf
, pikiranku sedang kacau?”
“Tenanglah,
lupakan hari-hari sulit ini. Lupakan semua ksedihan, tangisan. Itu hanya akan
semakin menyulitkan kehidupan kita. Tak ada gunanya menyesali yang telah
terjadi. However the past remain the past, will never be the future. But,
our action in the past shows how our future.”
Kata-kata itu menyadarkan aku, aku
tersentak, kulihat dia berlalu pergi menjauh dariku, pesan-pesan itu megugah
hati. Kuterwang kembali pikran pikiranku ke masa lalu, masa dimana aku mulai
memijakkan kaki di sekolah ini, kenanga-kenangan manis putih abu-abu. Kala aku
tersudut, terjebak, teremehkan, bahkan dicibir oleh mereka-mereka yang sedikt
lupa diri. Kenangan MOS bersama teman-teman, membersihkan pekarangan sekolah
dibwah terik, bahkan menikmati hidangan makan siang denagan bekal yang
seadanya. Disitulah titik kenikmatan yang luar biasa mulai kurekam. Dimana
kebersamaan itu lebih dari segalanya. Saling berbagi walau hanya dengan
sepotong ikan asin. Rasanya di sana kemewahan hanya akan menjadi sesuatu yang
sangat membosankan. Terkurung dalam ruang mengah namun pengap, terbatasi
gerak-gerik karna rasa was-was akan kejahatan. Terkurung sendiri dengan makanan
Fast Food yang lama-lama juga akan basi dengan sendirinya.
Kengan-kenangan itu membiusku
semakin hanyut dalam samudra masa lalu, ketika aku ditempatkan di sebuah ruang
kelas yang begitu jauh dari targetku, namun aku tetap mensyukurinya. Di sanalah
aku memulai interaki dengan kawan baruku, hari pertama duduk di antara mereka
membuat aku nyaman. Begitupun hari-hari berikutnya. Semua seolah berlalu begitu
cepat. Jarum jam seolah berlari menembus masa. Tak terasa enam bulan berlalu
begitu cepat saat-saat penantianku akhirnya tiba, prosesi pembagian rapor yng
begitu aku nanti-nanti. Ibuku yang sejak pagi tadi telah bersiap-siap untuk
kesekolahku berangkat dengan hati gelisah.
“ Ya Allah, bahagiakanlah ibu hamba,
jangang pernah engkau biarkan raut wjahnya bersedih hari ini”.
Aku menunggunya kembali dengan
membawa berita gembira, mondar-mandir langkahku kesana–kemari. Sesekali kubuka
perlahn tirai jendelaku, berharap Dia telah kembali. Lama kutunggu ,namun
akhirnya Ibu kembali dengan wajah gembira. Kurangkul tubuhnya dan kukecup kedua
pipinya.Ibuku terharu, bagaimana tidak bertahun –tahun aku menempuh pendidikan
selalu saja aku tersudutkan oleh perlakuan diskriminatif . hanya karena aku
terlahir dari keluarga yang tidak mampu, mereka berlaku keji padaku. Sekeras
apapun usahaku menjadi yang terbaik, semau hanya akan sia-sia. Kusadri betul
memang aku adalah bagian dari ketidak sempurnaan hidup mereka. Karena penilaian
manusia hanya mengacu pada kapasitas fisik semata,. Dan mungkin aku bukan
termasuk kiriteria yang mereka cari.
Namun ku akui atau tidak, aku merasa
belum puas dengan apa yang telah aku capai. Bagaiamana tidak, orang-orang
disekitarku memandang aku dengan sebelah mata. Pencapaiaku itu hanya karena
kawan-kawan ku memiliki IQ yang berada dibawah rata-rata. Aku jatuh, tersungkur
dalam lubang ketidak berdayaan. Aku ingin lebih, semangatku mengebu. Kubulatkan
tekat untuk menjadi lebih baik. Bagaimanapun Today should be better than
yesterday. And should be better tomorrow than today. salah satu
prinsip hidup yang aku pegang hingga saat ini. Satu hal yang ku sesali
adalah ternyata harapanku pupus sudah, aku tak mampu untuk lebih membahagiakan
Ibuku . karna tak lam setelah itu Ibu Menghembuskan nafas terakhirnya.
Hari-hari berlalu bitu saja, tak
yang berarti lagi, semua yang telah aku capai dengan susuah apayah hanya akan
jadi angin lalu, tak ada lagi senyum bahagia ibu, tak ada lagi senyum
kebanggaan dari Ibu. Semua hanya akan tersa hampa. Tak tau lagi semua
pencapaian ini untuk siapa.
Pencapaian yang ku raih dengan susah
payah akhirnya membuat aku semakin kecewa. Bayangan kata Putu Wijaya
Terngiang-ngiang di kepalaku “ Kemenangan melahirkan musuh, kau akan
masuk dalam lingkaran kecemburuan. Disekitarmu bergetar rasa iri. Kau senyum
dianggap mengejek, bila tertawa dikira sombong, bahkan bila diam dicap angkuh,
tetapi mengatakan kalah disaat menangpun guna menjaga perasaan orang lain pasti
dianggap munafik. Wahasil kemenangan adalah kekalahan yang keji”. Begitula aku
kini, masa-masa sulit ini ku lalui sendiri. Hatiku kini menjadi semakin beku
tak kala orang-orang dismpingku mencibirku dengan halus namun menusuk,
menuduhku dengan pikiran-pikiran picik yang begitu ngeri. Aku terlunta-luna
mencari pengamanan hati. Kutabahkan hatiku hanya demi beberapa bulan lagi.
Walau dunia terlihat semakin tidak
menarik lagi, kukubur dalam-dalam perasaan kecewaku ini, aku tidak ingin
membuat orang –orang di sekitarku kecewa. Kubiarkan kata-kata mereka hanya
menjadi angin lalu belaka. Menembus masuk begitiu saja dari telinga kiri dan
keluar dari telinga kanan tanpa ada Filter.
Bell berbunyi, dan kini aku harus
berjalan di kenyataanku lagi.
Mengapa Obama Bisa Menang?
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Rabu, 07 November 2012
Di seluruh Amerika, pendukung Obama bersorak. Para pendukung Mitt Romney bertanya-tanya mengapa Partai Republik gagal mencapai Gedung Putih.
Dalam pidato kemenangannya, Presiden Obama berjanji untuk bekerja sama dengan Kongres guna mengatasi berbagai masalah yang dihadapi negara.
“Dan, dalam beberapa minggu dan beberapa bulan mendatang saya akan menjangkau dan bekerja dengan para pemimpin kedua partai untuk menghadapi tantangan yang hanya bisa kita pecahkan bersama. Defisit kita mengubah peraturan pajak kita. Banyak yang harus diselesaikan,” ungkap Obama dalam pidatonya.
Romney mengatakan, kini saatnya untuk mengesampingkan politik partisan dan bekerja sama untuk kebaikan negara.
“Ini adalah waktu yang penuh tantangan untuk Amerika, dan saya berdoa Presiden Obama akan sukses dalam memimpin negara kita,” ucap Romney dalam pidato menerima kekalahannya.
Allan Lichtman adalah profesor ilmu politik di American University di Washington. Ia mengatakan, "Bukan kampanye pemilu yang memutuskan hasil pemilu, tetapi cara pemerintahan. Dan tidak hanya masalah ekonomi, tetapi banyak faktor lainnya yang menentukan."
Lichtman mengatakan, Partai Republik perlu memperluas jaringan pendukungnya. "Partai Republik tidak akan bertahan kecuali mereka menemukan jalan keluar, tetapi sangat sulit bagi mereka untuk menarik kaum minoritas dan perempuan, mengingat sikap mereka terhadap aborsi, imigrasi, dan hak-hak sipil. Inilah tugas sulit bagi Partai Republik," lanjut Lichtman.
Presiden Obama akan kembali menghadapi Kongres yang terpecah. Partai Demokrat masih mengontrol Senat, sementara Partai Republik tetap menguasai DPR.
Para analis mengatakan, para pendukung Obama mengetahui bahwa pesta kemenangan ini bisa berlangsung singkat, kecuali jika ia dan para pembuat kebijakan mendapatkan landasan bersama untuk memecahkan masalah bangsa yang mendesak.
Mengapa Obama Menang ?
- Tumbuhnya optimisme dalam kebangkitan ekonomi Amerika dan banyaknya pemilih yang datang ke TPS-TPS membuka jalan bagi kemenangan Obama.
- Ekonomi menjadi masalah utama bagi hampir 60 persen pemilih yang disurvei saat mereka meninggalkan tempat pemungutan suara. Para analis mengatakan, ekonomi yang membaik memperkuat dukungan bagi Presiden Obama di negara bagian kunci Ohio, di mana ia berhasil mencegah runtuhnya industri otomotif Amerika dan menyelamatkan lapangan kerja.
- Kesenjangan gender, Obama memenangi pemilih perempuan, sementara mayoritas laki-laki memilih Romney.
- Presiden Obama juga mendapatkan banyak suara dari kelompok minoritas, terutama kaum Hispanik, yang memberikan dukungan terbesar untuk Partai Demokrat sejak tahun 1996.
Sumber : VOAINDONESIA
Editor: Safrizal
[Sastra] Ini Negeri; Kepada Korupsi Yang Mengakar di Bumi Kami
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
INI NEGERI
;
kepada
Korupsi yang mengakar di bumi kami
By ASRIATUN*
Ini negeri
Bukan kardus kosong tanpa arti
Ini negeri
Bukan sampah yang berceceran dan
seenaknya di ludahi
Ini negeri
Di dalamnya tersimpan banyak misteri
Mulai dari kelaparan, kerakusan,
hingga harga diri
Ini negeri
Yang telah merdeka dari
penjarah-penjarah tak berhati
Ini negeri
Yang tercaci oleh para petinggi
negeri
Jubah suci hanya bagian dari
pemalsuan jati diri
Memaksa yang lemah untuk diam
Sementara yang lain berkoar-koar
Ini negeri
Hukumnya bisa debeli?
Ini negeri
Bukan ajang memperkaya diri
Semua ini milik kami
Jangan dicap sebagai milik pribadi
Kami mencari kerja untuk sesuap nasi
Tapi para pemilik kursi merampas di
sana-sini
Ini negeri
Jangan jadikan hukum sebagai ilusi
Ini negeri
Hidup mati kami disini
ASRIATUN (Mahasiswi Ilmu Politik Unimal Angkatan 2012)
Aceh, 1 November 2011
Tiga Paket Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNIMAL 2012-2013
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 03 November 2012
HIMIPOL UNIMAL - Mahasiswa/i Universitas
Malikussaleh (UNIMAL) dalam bulan November ini akan melakukan Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk periode 2012-2013 yang rencananya Pemira BEM Unimal akan
berlangsung pada tanggal 14 November 2012 .
Dalam pemilihan ini mahasiswa/i di lingkungan Kampus Unimal baik dari Fakultas ISIP, Teknik, Pertanian, Ekonomi, Hukum maupun dari Fakultas Kedoktoran yang kurang lebih mencapai 7000 mahasiswa/i akan memberikan hak suaranya pada hari PEMIRA BEM Unimal untuk menentukan pilihan hatinya demi kemajuan dan daya saing Unimal yang lebih baik, baik itu ditingkat Nasional maupun tingkat Internasional.
Dalam pemilihan ini mahasiswa/i di lingkungan Kampus Unimal baik dari Fakultas ISIP, Teknik, Pertanian, Ekonomi, Hukum maupun dari Fakultas Kedoktoran yang kurang lebih mencapai 7000 mahasiswa/i akan memberikan hak suaranya pada hari PEMIRA BEM Unimal untuk menentukan pilihan hatinya demi kemajuan dan daya saing Unimal yang lebih baik, baik itu ditingkat Nasional maupun tingkat Internasional.
Adapun calon ketua dan wakil
ketua BEM Unimal terdiri dari tiga paket yaitu :
Paket A
- Firdaus Noezula dari Fakultas Teknik sebagai Ketua
- Muzakir dari Fakultas Pertanian sebagai Wakil Ketua
Paket B
- Yusrizal dari Fakultas Ekonomi sebagai Ketua
- Mulya dari Fakultas Kedokteran sebagai Wakil Ketua
Paket C
- Zulfikar dari Fakultas Pertanian sebagai Ketua
- Bisma Yadhi Putra dari Fakultas ISIP sebagai Wakil Ketua
[Safrizal]












![OSPEK TAHUN AKADEMIK 2011-2012 Calon Mahasiswa yang telah mendaftarkan diri di Universitas Malikussaleh [Unimal], mengikuti Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus [OSPEK] yang di laksanakan di kampus induk Unimal Reuleut Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Selasa [6/9/2011]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW1RDuS47ce5YG1zeoA2_Hw6MxdIuJM0-KUxMM5xFb_wSdFHIjRd3Na9KY2sYwbmWA9NckRcryJrhoes4Y7T5Ytt6HLMD2lFNlnlAa6G1IbLWnKFxVezJFft111ygPkDtzWPL9MV81iuw/s640/Ospek+Tahun+Akademik+2011-2012.jpg)






