Event Pemerintah Aceh 2014

Dibuka Pendaftaran Beasiswa di MPD Aceh Utara

* Berkas Mulai Diterima Awal Maret

LHOKSEUMAWE - Mahasiswa Aceh Utara yang ingin memperoleh beasiswa dari Pemkab setempat dipersilakan mengantar berkasnya ke kantor Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara. Karena sesuai surat Bupati Aceh Utara, MPD setempat adalah lembaga yang menerima dan menyeleksi berkas beasiswa untuk mahasiswa strata satu (S1) dan diploma III yang sedang menyusun tugas akhir (skripsi/laporan).  

Berkas yang telah lengkap syaratnya akan mulai diterima awal Maret mendatang.  “Jumlah dana yang tersedia dari APBK 2013 untuk membantu mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir (skripsi atau laporan) sebesar 1,2 miliar rupiah. Dana itu kita prioritaskan bagi mahasiswa kurang mampu,” jelas Ketua MPD Aceh Utara, Ibrahim Bewa, menjawab Serambi Rabu (20/2) terkait permintaan sejumlah mahasiswa agar Pemkab Aceh Utara memperjelas pengumuman beasiswa itu.

Kepada mahasiswa yang ingin mengajukan berkas beasiswa itu, Ibrahim berharap dapat melampirkan syarat yang telah ditentukan. “Kita rencanakan beasiswa kita berikan 2 juta rupiah per mahasiswa. Namun, jika mahasiswa yang mengajukan berkas tidak banyak, jumlah beasiswanya bisa bertambah,” ujar Ibrahim.

Ia menargetkan proses penerimaan beasiswa bisa selesai dalam waktu sebulan. Sebab, setelah pengumuman penerimaan berkas ditutup, pihaknya akan memverifikasi berkas tersebut. “Jika ada mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan, akan kita beri waktu kembali untuk melengkapinya. Tapi, jika sampai batas waktu yang ditentukan tak juga melengkapi, dianggar gugur,” katanya. Ibrahim berharap beasiswa itu nantinya akan dapat meringankan beban mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.

Sementara itu, puluhan mahasiswa, siang kemarin, mendatangi kantor MPD Aceh Utara setelah mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara untuk mengajukan berkas beasiswa. Namun, berkas yang diajukan mereka ditolak petugas, karena belum ada pengumuman. Karena itu mahasiswa meminta pemkab Aceh Utara segera mengumumkan kejelasan tempat penerimaan berkas beasiswa tersebut.(c37-Sumber: serambinews.com)

Note:
Lihat persyaratannya disini 
 

Beasiswa GE untuk Mahasiswa S-1

Ilustrasi: ist.JAKARTA - Tahun ini, GE Foundation kembali menawarkan beasiswa bagi para mahasiswa sarjana di Indonesia. GE Foundation Scholar-Leaders Program akan diberikan kepada mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Mereka yang berhak atas beasiswa ini adalah yang aktif sebagai mahasiswa tahun kedua, mulai semester tiga hingga delapan. Beasiswa akan diprioritaskan kepada mahasiswa dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Ekonomi, dan Teknik. Syarat lainnya, pelamar haruslah memiliki IPK minimal 3,0 dan berkemampuan bahasa Inggris dengan baik. Tidak hanya itu, keaktifan kandidat dalam organisasi kemahasiswaan atau kegiatan sosial lainnya akan menjadi nilai tambah. 


Untuk melamar beasiswa ini, pastikan berkas lamaranmu berisikan:

  1. Formulir aplikasi GE-FSLP yang sudah lengkap dan ditandatangani (diisi secara online dan dicetak)
  2. Satu pas foto berwarna 4x6 cm
  3. Satu fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. Surat keterangan aktif kuliah dari universitas (asli)
  5. Satu transkrip nilai dari semester 1 sampai 3 (dilegalisir)
  6. Satu fotokopi Ijazah SMU
  7. Satu fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
  8. Satu fotokopi national standard (Nilai UN)
  9. Dua surat rekomendasi (dari dosen wali dan dosen lainnya)
  10. Surat keterangan tidak mampu dari pihak kampus
  11. Surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan
  12. Surat keterangan aktif di organisasi kemahasiswaan atau sosial lainnya
  13. Surat pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima beasiswa lain, apabila ditetapkan sebagai penerima beasiswa GE Foundation Scholar - Leaders Program, yang diketahui oleh dosen wali/pembimbing akademik

Perlu diingat, pengisian formulir aplikasi dilakukan secara online melalui laman www.scholarshipandmore.org. Setelah formulir diisi lengkap, cetak formulir tersebut dan kirimkan versi hardcopynya, termasuk semua dokumen pendukung tadi ke:


Beasiswa GE Foundation Scholar-Leaders Program -  Indonesian International Education Foundation (IIEF)

Menara Imperium Lt. 28 Suite A-B
Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta 12980
Telp 021-8317330, Fax: 021-8317331
E-mail: scholarship@ iief.or.id
Website: www.iief.or. id

Deadline pendaftaran program beasiswa ini 28 Februari 2013 (cap pos), ya! Informasi lengkap bisa juga diakses di laman www.scholarshipandmore.org.(okezone.com)

[Foto] PolGov Days UGM 2012

HIMIPOL UNIMAL - Kegiatan Politics and Governance Days (PolGov Days) 2012 Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 28 November s/d 2 Desember 2012. Kegiatan PolGov Days ini di ikuti sebanyak 17 Delegasi yang terdiri dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Wiralodra, Universitas Syiah Kuala, Universitas Hasanuddin, Universitas Padjajaran, Universitas Malikussaleh, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Warmadewa, Universitas Brawijaya, Universitas Bale Bandung, IISIP Jakarta, Universitas Brawijaya serta Universitas Brawijaya.

Foto Dokumentasi
Foto bersama mahasiswa politik dan pemerintahan se-Indonesia di UGM Yogyakarta

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh - Aceh
Foto bersama mahasiswa politik dan pemerintahan se-Indonesia di UGM Yogyakarta

Mahasiswi Universitas Bale Bandung

Diskusi 


Foto bersama mahasiswa politik dan pemerintahan se-Indonesia di UGM Yogyakarta

Foto bersama mahasiswa politik dan pemerintahan se-Indonesia di UGM Yogyakarta
Delegasi Unimal foto bersama Delegasi Universitas Bale Bandung

Foto bersama ketua panitia PolGov Days Ihsan

Delegasi sedang mengikuti acara di ruangan FISIP UGM

Oleh Safrizal (Ketua HIMIPOL UNIMAL)

Team HIMIPOL UNIMAL Meluncur Ke Aceh Singkil

HIMIPOL UNIMAL – Hari Jum’at tanggal 23 November 2012 team Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (HIMIPOL FISIP UNIMAL) Peduli masyarakat korban banjir Kabupaten Aceh Singkil bergerak dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Aceh Singkil menggunakan mobil pick up dan membawa sejumlah sembako dari hasil pengalangan dana selama satu minggu dari pengguna jalan dan sekolah-sekolah di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara untuk disumbangankan kepada para korban.

Oleh karena itu, atas bantuan saudara-saudari semua kami ucapkan terima kasih atas kepeduliannya terhadap saudara kita di Aceh Singkil. 

Foto Dokumentasi

Serah terima bantuan



Dedi Safrial (Koordinator Peduli Banjir Singkil) dan Muhammad Sayuti sedang mengambil bantuan

Melihat kondisi lingkungan pasca banjir

Warga menunjukan kondisi lingkungan pasca banjir

Team HIMIPOL sesaat tiba di lokasi

Warga memperlihatkan erosi tanah paska banjir

Dalam perjalanan menuju Kabupaten Aceh Singkil
 

Tuol Sleng, Penjara Rezim Pol Pot yang Mengerikan

DARI luar, kompleks bangunan ini tidak terlihat berbeda dengan gedung sekolah biasa. Tapi begitu melangkahkan kaki ke dalam, saya merasa aura kengerian yang luar biasa. Inilah penjara Tuol Sleng, tempat Pol Pot menyekap musuh-musuh politiknya, serta menyiksa ribuan rakyat Kamboja yang tidak berdosa.

Bagi rakyat Kamboja, tanggal 17 April 1975 akan selalu dikenang sebagai lembaran hitam dalam sejarah negeri mereka. Pada hari itu, gerilyawan Khmer Merah yang dipimpin Pol Pot berhasil menguasai Phnom Penh. Inilah permulaan drama paling mengerikan sepanjang sejarah Kamboja.
Dari luar, kompleks bangunan ini tidak terlihat berbeda dengan gedung sekolah biasa. (Hairun Fahrudin)

Awalnya penduduk Phnom Penh menyambut gerilyawan dengan suka cita, berharap tentara Khmer Merah bisa mengakhiri krisis politik akibat perebutan kekuasaan pada masa rezim sebelumnya. Tapi euforia itu tidak berlangsung lama, mereka segera menyadari bahwa Pol Pot dan pengikutnya telah merencanakan kekejaman yang luar biasa.

Kaum intelektual seperti dokter, dosen dan guru adalah musuh terbesar Pol Pot. Mereka dianggap menghalangi cita-cita Pol Pot untuk menciptakan masyarakat satu kelas, yakni kaum petani yang bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Golongan elit dan terpelajar ini akhirnya dikirim ke berbagai penjara untuk diinterogasi, dan kemudian disiksa dengan sadis.

Penjara dan tempat penyiksaan ini ada di seantero Kamboja, tetapi yang paling besar dan terkenal adalah Tuol Sleng di pusat kota Phnom Penh. Kini penjara Tuol Sleng dijadikan museum, menjadi saksi bisu kekejian yang pernah berlangsung di dalamnya.

Sebelum era Pol Pot, penjara Tuol Sleng adalah gedung milik Chao Ponhea Yat High School, sebuah sekolah menengah di Phnom Penh. Setelah Khmer Merah memenangi perang saudara, gedung sekolah itu segera dirubah menjadi kompleks penjara berkode rahasia S-21 (Security Prison 21).

Museum Tuol Sleng terdiri dari beberapa bangunan bertingkat tiga dalam area yang cukup luas. Seluruh bagiannya masih asli, termasuk kawat-kawat berduri yang mengelilingi gedung. Untuk menghormati korban, dipasang beberapa tanda yang melarang pengunjung tertawa. Tapi siapa yang bisa tertawa setelah melihat kengerian di penjara ini?

Kengerian itu sudah bermula di Gedung A tempat Anda bisa melihat ruang-ruang kelas yang dirubah menjadi tempat penyiksaan. Pada tiap ruangan bisa kita temui ranjang besi, rantai kaki, serta macam-macam benda dari logam yang digunakan untuk memukul korban. Di salah satu ruangan bahkan bisa dilihat foto asli korban yang tergeletak tanpa nyawa di ranjang besi dalam kondisi sangat mengenaskan.
Pada tiap ruangan bisa kita temui ranjang besi, rantai kaki, serta macam-macam benda dari logam yang digunakan …
Di bagian depan gedung B bisa ditemui tiang berbentuk gawang yang sebenarnya berfungsi sebagai alat olahraga gimnastik. Tetapi pengikut Pol Pot menggunakannya sebagai alat penyiksaan dengan cara menggantung korban dalam posisi kepala di bawah, lalu menurunkan ikatan sampai kepala si korban masuk ke dalam tempayan berisi air.
Tiang berbentuk gawang yang sebenarnya berfungsi sebagai alat olahraga gimnastik. (Hairun Fahrudin)
Ruang pamer di bagian dalam gedung B menampilkan koleksi yang menyedihkan, dengan pajangan berupa sisa-sisa pakaian korban serta ribuan foto tahanan yang pernah mendekam di penjara Tuol Sleng. Pengikut Pol Pot rupanya sangat rapi dalam hal dokumentasi. Mereka memotret seluruh wajah tahanan dan memberinya nomor sebagai tanda pengenal. Terlihatlah ekspresi para korban yang menatap nanar, seolah pasrah dengan nasib yang akan menimpa.
Foto-foto tahanan yang pernah mendekam di penjara Tuol Sleng. (Hairun Fahrudin)
Bagian lainnya yang disebut gedung C tak kalah menyeramkan. Ruang-ruang kelas di gedung ini disekat-sekat menjadi sel-sel kecil berukuran sekitar 1x2 meter, dengan dinding dari batu bata yang dibuat asal-asalan. Pada bagian dalam sel yang sangat kecil ini, ada rantai besi yang dicor ke lantai serta kaleng untuk menampung kotoran.
Ruang-ruang kelas di gedung ini disekat-sekat menjadi sel-sel kecil berukuran sekitar 1x2 meter. (Hairun Fahru …
Kalau diperhatikan dengan seksama, di dalam beberapa ruang sel bisa dilihat noda-noda darah yang sudah mengering. Saya langsung bergidik melihat pemandangan itu, membayangkan betapa menderitanya mereka yang disekap berbulan-bulan dalam sel yang sangat kecil itu.

Pada gedung D yang menjadi bagian terakhir museum, dipamerkan beberapa lukisan dan foto yang menggambarkan berbagai metode penyiksaan tahanan. Sebuah foto asli memperlihatkan mata bor sedang diarahkan ke kepala seorang ibu yang sedang menggendong bayi. Metode penyiksaan lainnya juga tak kalah sadis, sulit membayangkannya bahwa itu benar-benar terjadi.

Dengan melihat foto-foto serta lukisan yang dipajang di museum ini, bisa diketahui bahwa tahanan juga terdiri dari orang tua, remaja, anak-anak, sampai bayi. Entah apa yang ada di kepala Pol Pot sehingga mengganggap bayi pun sebagai musuh politiknya.

Museum Tuol Sleng memang membuat ngeri, bahkan tak sedikit pengunjung yang terlihat menitikkan air mata. Tetapi inilah bukti sejarah yang harus diketahui sampai generasi seterusnya.

Saya salut dengan warga Kamboja karena mereka bisa jujur dengan sejarahnya sendiri. Banyak kekejian serupa juga terjadi di tempat lain, termasuk di Indonesia, tetapi masih ditutup-tutupi penguasa. 
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.

Mengenang Tragedi Pembantaian Massal di Kamboja

MEMORI kelam tersimpan dalam bangunan stupa yang menyimpan ribuan tengkorak dan tulang-belulang manusia. Sisa-sisa jasad lainnya masih terserak dalam kuburan massal di sekitarnya yang terkadang muncul ke permukaan tanah setelah hujan reda. Inilah monumen yang akan mengusik nurani kita, tapi perlu persiapan mental sebelum melihatnya.
Stupa beratap keemasan yang dibangun untuk mengenang korban. (Hairun Fahrudin)
 
Hanya 15 kilometer di luar kota Phnom Penh, ibu kota Kamboja, ada sebuah tempat yang diberi nama The Killing Fields of Choeung Ek. Situs ini adalah ladang pembantaian massal pada masa Pol Pot, tempat lebih dari 17 ribu orang dihabisi nyawanya secara brutal. Sebagian besar korban dibawa dari Tuol Sleng, penjara dan tempat penyiksaan terbesar di Phnom Penh.

Dalam kurun 1975-1979 saat Pol Pot berkuasa, hampir dua juta rakyat Kamboja tewas karena wabah kelaparan atau dieksekusi di ladang-ladang pembantaian. Periode suram itu masih menyisakan kepedihan di hati rakyat Kamboja. Itulah sebabnya, warga asli Kamboja biasanya enggan mengunjungi bekas ladang pembantaian seperti Choeung Ek.

Meski menyajikan sadisme, The Killing Field of Choeung Ek cukup kondang bagi pelancong. Mereka rupanya tak hanya ingin bersenang-senang, tetapi juga ingin tahu masa lalu kelam di negara yang dikunjungi.

Begitu melewati gerbang masuk area pembantaian massal, pengunjung akan menemui sebuah stupa beratap keemasan yang dibangun untuk mengenang korban. Di dalam stupa ini ada kotak kaca bertingkat 17 yang memuat pakaian dan sisa-sisa jasad dari 8.985 korban. Bagian paling bawah kotak kaca ini menyimpan pakaian korban, lalu tingkat kedua sampai kesembilan ditempatkan tulang tengkorak, dan tingkat di atasnya memuat sisa-sisa jasad lainnya seperti tulang rusuk, tulang pinggul dan tulang rahang.
Tingkat kedua sampai kesembilan ditempatkan tulang tengkorak. (Hairun Fahrudin)
 
Saat memasuki stupa ini, pengunjung diharapkan tidak bersuara keras atau memotret secara berlebihan. Di bagian depan stupa disediakan pula altar untuk berdoa bagi keluarga korban. Beberapa pengunjung juga terlihat menyelipkan kertas-kertas berisi doa di kotak kaca.

Di belakang bangunan stupa, terlihat beberapa lubang galian bekas kuburan massal. Setelah hujan reda, tak jarang pengunjung bisa melihat serpihan tulang dan gigi muncul di permukaan bekas lubang galian ini. Sisa-sisa jasad ini kemudian dikumpulkan petugas di sebuah kotak kaca kecil yang diletakkan di depan kuburan massal.
Lubang galian bekas kuburan massal. (Hairun Fahrudin)
 
Keterangan yang dipasang di tiap-tiap kuburan massal juga cukup membuat bergidik. Ada yang diberi tanda sebagai kuburan massal 166 korban tanpa kepala, atau kuburan massal 100 korban anak-anak dan perempuan yang dikuburkan dalam keadaan telanjang.
Sisa-sisa jasad dikumpulkan petugas di sebuah kotak kaca kecil. (Hairun Fahrudin)
 
Tentara Pol Pot mengeksekusi korban dengan banyak cara. Mereka tidak menembak para korban dengan senjata api karena harga peluru terlalu mahal. Sebagai gantinya, digunakan pisau, pedang, bambu tajam, bahkan juga alat-alat pertanian seperti sabit dan linggis.

Untuk korban anak-anak, cara eksekusinya lebih mengerikan. Tentara Pol Pot menghabisi nyawa bocah-bocah tak berdosa itu dengan membenturkan kepala korban ke batang pohon besar sampai remuk. Di dekat pohon tersebut juga bisa dilihat lubang galian kuburan massal anak-anak.

Sebuah pohon besar lainnya dipasangi tanda “Magic Tree” yang menurut saksi mata pernah digunakan untuk menggantung pengeras suara supaya korban tidak mengerang saat dieksekusi.
"Magic Tree". (Hairun Fahrudin)
 
Menurut saksi mata lagi, sekitar 300 orang dieksekusi setiap hari di Choeung Ek. Mereka dibawa menggunakan truk dari penjara Tuol Sleng, dan tiba di Choeng Ek sekitar pukul 8-9 malam. Karena jumlah yang banyak itu, sering kali tentara Pol Pot kewalahan untuk menghabisi nyawa semua korban dalam satu malam.

Mereka kemudian mendirikan barak kayu sebagai penampungan sementara. Namun barak kayu itu sudah tidak bisa dilihat lagi karena dirubuhkan warga beberapa hari setelah kejatuhan Pol Pot.

Sebelum melangkah ke pintu keluar, sebaiknya pengunjung mampir dulu ke museum kecil yang menyajikan banyak informasi mengenai tragedi kemanusiaan di Kamboja. Di museum ini ditunjukkan struktur organisasi Khmer Merah, kisah hidup para petingginya, serta barang-barang yang ditemukan di dalam kuburan massal seperti anting-anting, sandal dan pakaian bayi.

Sumber: id.berita.yahoo.com
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.

Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Oleh Safrizal*
Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan  Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.

Kemudian poin 1.1.5 MoU tersebut di masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh  sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman pada peraturan perundang-undangan”.

Sementara mengenai lambang Aceh juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan ayat (2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.

Jadi implementasi bendera dan lambang Aceh sebagaimana disebutkan dalam BAB XXXVI pasal 246 dan pasal 247 UUPA ke dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah amanah dari salah satu kesepakatan lahirnya perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam yaitu melalui proses yang sangat sulit dan memakan waktu yang panjang.

Sehingga Bendera dan lambang Aceh menjadi sebuah simbol kekhususan dan istimewa di Indonesia untuk Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam system dan prinsip NKRI berdasarkan  UUD NKRI 1945.

Namun setelah penulis baca dan mengkaji klasul-klasul yang terdapat dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh perlu dipertimbangkan kembali yaitu tentang: 

1
Apakah bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam rancangan Qanun Bendera dan lambang Aceh yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) dengan bunyi “Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam”.

Karna menurut penulis bahwa bendera sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tersebut persis mirip bendera perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pergerakan melawan pemerintahan Indonesia demi keadilan dan kemerdekaan Aceh.

Salah satu tokoh sentral yang terus menyuarakan hak rakyat Aceh untuk berdaulat penuh atas dasar sejarahnya yang panjang itu adalah Dr. Teungku Hasan Tiro (almarhum-pen), salah satu murid Teungku Muhammad Daud Beureueh . Hasan Tiro bahkan memilih jalan politik yang lebih radikal di banding gurunya, yakni menuntut kemerdekaan penuh bagi Aceh. Ia bahkan tidak mau lagi mempercayai apapun janji yang dinyatakan pemerintahan Indonesia yang ada di Jakarta. Hasan Tiro justru melakukan berbagai propaganda yang bahkan pada tahun 1976 membentuk angkatan bersenjata yang diberinama “Angkatan Gerakan Aceh Merdeka” (AGAM). (baca buku “Aceh Lon, Damai Aceh Merdeka Abadi”, penerbit Satker sementara BRR-Penguatan Kelembagaan Kominfo, hlm: 38)

Jadi menurut penulis perlu dipertimbangkan kembali BENDERA ACEH beserta tujuanya karena bendera sebagaimana dimaksud tersebut adalah persis mirip bendera dalam memperjuangan kemerdekaan Aceh selama lebih dari 30 tahun, yang kemudian disebutkan dalam BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (11) Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bunyi “sebagai salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh”. Jadi pasal 1 ayat (11) tersebut sama sekali tidak mencerminkan dan bukan untuk menghargai penjuangan bangsa Aceh dalam perjuangan menuntut keadilan dan kemerdekaan dari pemerintah Indonesia untuk mendirikan negara sendiri yang berdaulat, damai, sejahtera, adil, makmur dan demokratis.

Dan TUJUAN BENDERA ACEH sebagaiman disebutkan dalam pasal 3 huruf (a-g) sama sekali tidak menghargai para pejuang kemerdekaan Aceh yang telah gugur selama pergerakan melawan pemerintahan Indonesia, melaikan disebutkan dalam pasal 3 huruf (g) dengan bunyi “Sebagai kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang serasi, selaras dan seimbang dengan daerah-daerah lain menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia”. Jadi menurut pandangan penulis sejarah yang telah lalu dihitamkan. Dan tujuan bendera Aceh sebagaimana pasal 3 huruf (f) hanya “Untuk  menjungjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”, padahal jelas dalam memperjuangkan kemerdekaan tersebut bendera Aceh sama sekali tidak pernah dibicarakan bahkan tidak pernah digunakan oleh Pemerintah Indonesia baik sebagai penghargaan maupun sebagai simbol daerah, namun yang digunakan adalah bendera merah putuh. Jadi kenapa kita agung-agungkan bendera Aceh sebagai simbol pejuang kemerdekaan Indonesia dan itu sama sekali kita membohongi dan membodohi diri kita sendiri sesama bangsa Aceh serta menenggelamkan sejarah Aceh.

2
Pasal 7 ayat (2) dengan bunyi “Pengibaran Bendera Aceh dilakukan disamping kiri Bendera Merah putih dengan ukuran tinggi tiang 50 cm lebih rendah dari tinggi tiang Bendera Merah Putih”.

Menurut penulis Pengibaran Bendera Aceh seharusnya dapat dilakukan sebelah kanan Bendera Merah Putih karna secara filosofi sebelah kiri bisa ditapsirkan sebagai sayap oposisi yang kemudian seakan-akan sebagai daerah pengemis kepada pemerintahan pusat  yang sebelumnya dikesampingkan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf (f) dengan bunyi “menjungjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”.

Secara historis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki modal dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan eropa (Belanda). Namun setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia juga mengambil Sumber Daya Alam Aceh (SDA) sebagai salah satu sumber pendapatan nasional untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dll. Jadi sangat wajar bendera Aceh mendapingi Bendera Indonesia sebelah kanan tidak sebelah kiri.

Dalam hal pengibaran bendera ini penulis tidak bermaksud mendukung dan tidak mendukung bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1), melaikan sebagai saran dalam konsep pengibaran. serta

3
BAB III pasal 17 huruf (g) dengan bunyi “Huruf ta, dalam tulisan aksara Arab  bermakna yang menjadi pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang berasal dari Tuanku, Teuku dan Teungku”.

Dasar huruf ta dalam lambang ? Harus diperjelas untuk apa, bagaimana, kenapa, siapa, kapan dan dimana ?.

Menurut penulis pemimpin Aceh adalah gubernur dan itu berdasarkan UUPA pasal 1 ayat (2) dan pasal 67 ayat (2) tentang persyaratan calon Gubernur Aceh yang salah satunya adalah huruf (a) dengan bunyi “Warga negara Republik Indonesia”, jadi pasal 17 huruf (g) rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut bertolak belakang dengan UUPA.


Demikian pandangan penulis sebagai saran dalam perumusan rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan harapan dapat dipertimbangkan kembali. Wallahu’alam….

Safrizal adalah (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh – HIMIPOL UNIMAL)


Catatan:
  1. Dawnload MoU dan UUPA
  2. Download Rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh