Event Pemerintah Aceh 2014

HIMIPOL UNIMAL Bentuk Panitia Evaluasi 7 Tahun MoU Helsinki dan 6 Tahun UUPA

Memorandum of Understanding antara GAM dan RI di Helsinki, Finlandia

HIMIPOL | Sehubungan dengan ditanda tanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Dimana MoU tersebut para pihak menyetujui beberapa poin penting yang di tanda tangani bersama seperti Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, Partisipasi Politik, Ekonomi, Peraturan Perundang-Undangan, Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Mayarakat, Pengaturan Keamanan, Pembentukan Misi Monitoring Aceh (AMM), dan Penyelesaian Perselisihan.


Sesuai dengan hasil kesepakatan tersebut dan berpodoman pada poin 1.1.1 dan poin 1.1.2 MoU yaitu Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, sehingga sesuai dengan poin tersebut maka Presiden Republik Indonesia  pada tanggal 1 Agustus 2006 mensahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh (UUPA) di Jakarta.

Namun  tepat tanggal 15 Agustus 2012 ini merupakan tahun ke 7 lahirnya MoU dan 1 Agustus 2012 merupakan tahun ke 6 disahkannya UUPA. Dengan demikian Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh akan membentuk satu wadah atau panitia guna untuk mengevaluasi hasil dari implementasi MoU dan UUPA tersebut baik sisi social dan politik, agama, adat dan budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi, Hak Asasi Manusia (Pembentukan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi-KKR), beberapa Peraturan Presiden (PP) serta pembentukan Qanun.

Oleh karena itu HIMIPOL membuka peluang kepada mahasiswa/i Ilmu Politik Khusnya dan Mahasiswa/i Unimal pada umumnya untuk bergabung bersama HIMIPOL dalam melakukan evaluasi MoU dan UUPA guna mewujudkan Aceh yang damai, bermartabat dan berkelanjutan bagi semua.

Adapun mekanisme evaluasi yang akan kami bentuk ini dengan terlebih dahulu diberikan pelatihan oleh beberapa dosen dilingkungan Universitas Malikussaleh seperti Bapak Alchaidar, Bapak Taufik Abdullah dll.

Tujuan Evaluasi MoU dan UUPA yaitu:
  1. Mengkaji sejauh mana implementasi MoU dan UUPA terkait dengan butir-butir MoU dan pasal-pasal dalam UUPA baik berupa PP maupun Qanun;
  2. Mengkaji sejauh mana partisipasi pemerintah dan DPRA dalam mengimplentasikannya;
  3. Mengkaji sejauh mana dampak yang timbul atas pembentukan Qanun;
  4. Mengkaji sejauh mana partisipasi politik rakyat setelah adanya partai politik lokal dan partisipasi menjaga perdamaian Aceh; serta
  5. Mengkaji pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi rakyat, pendidikan dan kesehatan di Aceh.

Syarat dan ketentuan menjadi anggota yaitu:
  1. Memiliki kemauan yang tinggi;
  2. Bersedia mengikuti pelatihan, diskusi dan riset sampai dengan selesai; serta
  3. Minat membaca dan menulis;
Manfaat yang di Dapatkan Mahasiswa yaitu:
  1. Mampu melalukan riset dalam skala besar;
  2. Mampu melakukan wawancara dan transkripsi;
  3. Mampu menulis;
  4. Mampu menganalisa;serta
  5. Menambahkan pengetahuan tentang MoU dan UUPA, serta pengalaman yang memadai.

Hasil Evaluasi
  1. Setelah selesai melakukan evaluasi, maka hasilnya akan diseminarkan serta dibukukan dan dipublikasi ke ranah publik guna menjadi bahan bacaan atau pedoman atau acuan dalam mengimplementasikan MoU dan UUPA yang pro kepada rakyat.
Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai hari ini Kamis tanggal 07 Juni 2012 s/d hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 pukul 23.59 wib,.

Untuk pendaftran dapat menghubungi :
  1. Safrizal (Ketua HIMIPOL) – 0852-6022-0104 atau
  2. Mujiburahman  (Ketua Departemen Advokasi & Politik HIMIPOL) – 0852-7793-7798
Syarat-syarat yang harus dilampirkan berupa:

  1. Nama
  2. NIM
  3. Jurusan
  4. Fakultas
  5. Alamat
  6. Nomor Hp



Ttd
Ketua HIMIPOL UNIMAL

 SAFRIZAL
Nim. 090220013


Publish by Infokom HIMIPOL

[Foto Animasi] 21 Janji Zikir Untuk Rakyat Aceh


Mahlil Keberatan Atas Syarat dan Ketentuan Penetapan Balon Ketua BEM Unimal

Foto Profil
Mahlil
Mahlil merasa kecewa dan keberatan atas sikap panitia Pelaksanaan Pemilihan calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh. 

Kita tidak akan mendaftar bila panitia masih tetap pada keputusannya dan kita  juga akan melakukan gugatn ke pihak panitia bersama organisasi mahasiswa (ormawa) yang khususnya dilingkungan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik unimal, ujar Mahlil yang juga mahasiswa jurusan ilmu politik unimal kepada HIMIPOL. (6/6/12)

Berikut Pernyataannya yang disampaikan melalui jejaring sosial facebook:
Sehubungan dengan ditentukannyan penetapan, jadwal dan syarat-syarat kriteria calon ketua dan wakil ketua BEM unimal thn 2O12-2013 saya atas nama pribadi dan juga ormawa di ruang lingkup fakultas fisip, sudah melayangkan keberatan dengan jadwal dan syarat penetapan bakal calon.

Menurut kami panitia pelaksana tidak melakukan sosialisasi dengan optimal, dalam penetuan tersebut panitia seharusnyan panitia melibatkan semua ormawa yang ada di ruang lingkup Universitas Malikussaleh dalam tahapan sosialisasi tersebut. namun nyatanya terkesan tidak dilakukan, terkesan tidak ada wujud sentralisasi demokrasi yang baik sebagai pembelajaran di ruang lingkup kampus tercinta. dengan batas waktu sosialisasi dan publikasi kriteria ketua BEM unimal mulai dari tanggal 24-28 mei 2012,,, namun pada tanggal 27 mei brosur baru di tempelkan dii jurusan2.

Panitia pun tidak memberikan kesempatan untuk ormawa2 yang mengusung bakal calon di ruang lingkup universitas malikussaleh melayangkan keberatan atas jadwal dan kriteriaa calon, seharusnya ini bisa di lakukan panitia dalam tahapan sosialisasi. pendaftaran calon pun dibuka pada tanggal 29-05 juni 2012, kami merasa waktu itu tidak efektif.

Dan poin terakhir keberatan kami adalah penetapan kriteria calon ketua dan wakil BEM UM yang terkesan sedikit mengikis nilai demokrasi kampus sehingga mematikan proses regenerasi dari kader2 muda yang ada diruang lingkup universitas malikusaleh, sebab kriteria calon ketua dan calon wakil ketua BEM unimal mahasiswa aktif minimal angkatan 2008 dan maksimal angkatan 2006. kenapa angkata 2009 tidak di beri kesempatan untuk mencalonkan diri walau hanya menjadi wakil saja, karena pada saat ini meraka berkesempatan menjajahi dan mengoptimalisasikan potensi dalam pergerakan politik di kampus.. sehingga terciptalah kader2 muda yang handal nantinya.

Dari alasan2 tersebutlah saya atas nama pribadi dan juga oramawa yang ada dalam ruang lingkup fakultas fisip tidak mencalonkan diri. kami meminta panitia pelaksana mempertimbangkan kembali syarat dan ketentuan petetapan bakal calon yang akan di usung. (Saf)



Pertamina Siapkan Gas Arun Aceh Untuk Stok Nasional

Perseroan Terbatas (PT) Pertamina sedang mempersiapkan infrastruktur untuk memanfaatkan gas dari Arun, Aceh sebagai stok nasional, terutama memasok kebutuhan industri di Sumatera Utara dan Aceh.

"Bila nantinya sudah tidak ekonomis lagi untuk LNG, akan dimanfaatkan sebagai stok nasional," kata Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina, Nanang Untung, di sela acara "25th World Gas Conference" di Kuala Lumpur, Selasa.

Menurut dia, pada tahun 2014, bila sudah tidak ekonomis lagi pengiriman LNG ke luar negeri, potensi gas tersebut masih bisa digunakan untuk kebutuhan industri di dalam negeri.

Khusus wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, PT Pertamina juga mengupayakan pasok dengan pembangunan infrastruktur di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang pada awal Mei telah selesai dan gas mulai tersalurkan (start up).

"Sekarang ini, PLN sudah menikmati LNG dari Tanjung Priok," kata Nanang Untung menjelaskan.

Dalam upaya meningkatkan konsumsi gas di dalam negeri, dia mengatakan perlunya perbaikan infrastruktur pendukungnya sehingga distribusi gas di dalam negeri kepada konsumen menjadi cepat, efektif, dan efisien.

"Perbaikan infrastruktur tersebut agar sasaran memaksimalkan penggunaan gas di dalam negeri tercapai," katanya.

Sementara itu, di samping di dalam negeri, Pertamina juga terus berupaya menjajaki peluang-peluang pengembangan usaha di luar negeri yang salah satunya dilakukan dengan keikutsertaannya dalam WGC 2012 ini.

"Selama 10 tahun, Pertamina melakukan konsolidasi dan sekarang ini sudah waktunya keluar bermain di tingkat internasional," kata dia.

Untuk sektor gas ini, kata dia, Pertamina harus berani muncul berkompetisi di tingkat global dengan memaksimalkan pasar domestik dan memperkuat sayap bisnis hingga ke mancanegara.
PT. Arun NLG Lhokseumawe - Aceh

Editor: Safrizal

Enam Kewenangan Pusat di Aceh

Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuranyah bersama Dirjen Otda Djohermansyah Djohan

 Ketua Komisi A bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Adnan Beuransyah mengatakan ada 6 kewenangan pusat di Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka tahun 2005 lalu, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.


Hal tersebut dikatakannya saat diwawancara Aceh Independent, Senin (4/6/2012) di Banda Aceh. Kata Adnan, dalam MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka poin 1.1.2.a dijelaskan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

Terkait belum turunnya Peraturan Pelaksana (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum dikeluarkan oleh Presiden, yang seharusnya wajib dikeluarkan paling lama 2 tahun setelah Undang-Undang Pemerintah Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan pihaknya terus mendorong dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan PP dan Perpres tersebut.

“Menurut pengakuan daripada Bapak Joehsyah, Dirjen Otda, tahun ini akan dituntaskan semua PP dan perpres,” ujar Adnan.

Menurutnya, yang paling sensitif adalah menyangkut kewenangan Minyak dan Gas (Migas) dan Badan Petanahan Nasional (BPN). Kedua tersebut masih tarik ulur antara Pemerintah Aceh dan Republik Indonesia.
“Kita berharap agar Migas dan BPN tahun ini bisa diselesaikan semuanya, sehingga pemerintah Aceh ke depan bisa menjalankan sesuan dengan aturan yang ada,” harap anggota bekas Gerakan Aceh (GAM) yang pernah tinggal di Denmark ini.

Suasana Panas, Warga sipil Jadi Korban Penembakan di Lhokseumawe

Penembakan terhadap warga sipil kembali terjadi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kali ini menimpa Nasrul Muhyat (27), pekerja mekanik Rasio Auto, Senin petang.

Peristiwa ters
ebut terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Paloh Dayah, Kecamatan Muara Satu, akibatnya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung kanan dan dirawat secara intensif di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

Informasi yang diperoleh, korban berangkat dari tempat ia bekerja di Desa Panggoi, karena diminta untuk mengantar rekannya ke Desa Paloh Dayah dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di desa itu, tiba-tiba dua orang tak dikenal (OTK) dengan menggunakan sepeda motor melepaskan tembakan dari jarak dekat, tembakan sebanyak dua kali itu mengenai bagian punggung korban, sementara satu rekan korban lari menyelamatkan diri pada saat terjadi penembakan itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Supriadi membenarkan insiden penembakan itu terjadi di wilayah hukumnya.

"Benar ada penembakan terhadap warga sipil, dan saat ini kita sudah menurunkan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP), bahkan kami sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku, dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mungkin melihat atau mendengar aksi penembakan itu," katanya singkat.

Editor: Safrizal

Pengawal BBC Akui Bakar Mayat Bayi di Aceh

Pengawal BBC Akui Bakar Mayat Bayi di Aceh
Mantan pengawal BBC, Craig Summers, 52 tahun, mengaku telah membakar mayat bayi laki-laki berusia 1-2 bulan ditengah tumpukan sampah tak jauh dari rumah yang disewa kru BBC selama meliput pasca-gempa dan tsunami di Aceh. 

Summers mengungkapkan pembakaran mayat bayi itu dalam buku terbarunya bertajuk Bodyguard: My Life On the Frontline.


»Saat itu kami merasa itu hal termudah dan paling manusiawi yang dilakukan. Ada seperempat juta orang tewas di sana dan mayoritas tergeletak di dalam galian tanah yang terbuka,” kata Summers kepada The Mail Ahad 3 Juni 2012.

Hanya satu alasan, kata mantan komandan pasukan Inggris di Falkland dan Balkan itu, yakni mencegah kru BBC terkena penyakit.

Munculnya tulisan tentang pembakaran mayat bayi dalam buku Summers membuat BBC tak nyaman. Kepala pemberitaan BCC, Fran Unsworth, serta kepala keamanan yang juga bekas perwira angkatan bersenjata Inggris, Paul Greeves, dikabarkan berupaya merayu Summers untuk tidak menerbitkan buku biografinya itu.

Summers menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat ia bangun saat subuh pada 7 Januari 2005. Ketika pintu dibuka, ia kaget melihat mayat seorang bayi laki-laki diletakkan di tangga pintu masuk. 

Bukannya melaporkan peristiwa itu ke aparat setempat, Summers memilih meletakkan bayi itu ke tempat sampah. Kemudian ia berbalik untuk membawa kotak dari kayu dan membakar bayi itu.

Ada dua orang yang menyaksikan aksi Summers tersebut, yakni perawat asal Australia yang disapa Bob yang rumahnya bersebelahan dengan rumah kru BBC serta produser BBC, Peter Leng. Namun jurnalis BBC, Ben Brown, tidak diketahui secara pasti apakah menyaksikan hal itu.

»Saya bangga terhadap diri saya dengan pekerjaan saya,” kata Summers, yang sekarang menjabat kepala keamanan Sky TV, dalam bukunya.

Leng dan Brown menolak mengomentari buku Summers. »Tidak ada yang kami sampaikan. Kami tidak membahas pembicaraan pribadi. Namun para menajer terkadang berbicara dengan staf, atau mantan staf, yang menulis buku tentang BBC, khususnya jika di sana ada isu hukum atau keamanan,” kata juru bicara BBC.

DAILY MAIL I MARIA RITA

Sumber: yahoo.com