Tuol Sleng, Penjara Rezim Pol Pot yang Mengerikan
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Senin, 19 November 2012
DARI luar, kompleks bangunan ini tidak terlihat berbeda dengan gedung
sekolah biasa. Tapi begitu melangkahkan kaki ke dalam, saya merasa aura
kengerian yang luar biasa. Inilah penjara Tuol Sleng, tempat Pol Pot
menyekap musuh-musuh politiknya, serta menyiksa ribuan rakyat Kamboja
yang tidak berdosa.
Bagi rakyat Kamboja, tanggal 17 April 1975 akan selalu dikenang sebagai lembaran hitam dalam sejarah negeri mereka. Pada hari itu, gerilyawan Khmer Merah yang dipimpin Pol Pot berhasil menguasai Phnom Penh. Inilah permulaan drama paling mengerikan sepanjang sejarah Kamboja.
Bagi rakyat Kamboja, tanggal 17 April 1975 akan selalu dikenang sebagai lembaran hitam dalam sejarah negeri mereka. Pada hari itu, gerilyawan Khmer Merah yang dipimpin Pol Pot berhasil menguasai Phnom Penh. Inilah permulaan drama paling mengerikan sepanjang sejarah Kamboja.
Awalnya
penduduk Phnom Penh menyambut gerilyawan dengan suka cita, berharap
tentara Khmer Merah bisa mengakhiri krisis politik akibat perebutan
kekuasaan pada masa rezim sebelumnya. Tapi euforia itu tidak berlangsung
lama, mereka segera menyadari bahwa Pol Pot dan pengikutnya telah
merencanakan kekejaman yang luar biasa.
Kaum intelektual seperti dokter, dosen dan guru adalah musuh terbesar Pol Pot. Mereka dianggap menghalangi cita-cita Pol Pot untuk menciptakan masyarakat satu kelas, yakni kaum petani yang bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Golongan elit dan terpelajar ini akhirnya dikirim ke berbagai penjara untuk diinterogasi, dan kemudian disiksa dengan sadis.
Penjara dan tempat penyiksaan ini ada di seantero Kamboja, tetapi yang paling besar dan terkenal adalah Tuol Sleng di pusat kota Phnom Penh. Kini penjara Tuol Sleng dijadikan museum, menjadi saksi bisu kekejian yang pernah berlangsung di dalamnya.
Sebelum era Pol Pot, penjara Tuol Sleng adalah gedung milik Chao Ponhea Yat High School, sebuah sekolah menengah di Phnom Penh. Setelah Khmer Merah memenangi perang saudara, gedung sekolah itu segera dirubah menjadi kompleks penjara berkode rahasia S-21 (Security Prison 21).
Museum Tuol Sleng terdiri dari beberapa bangunan bertingkat tiga dalam area yang cukup luas. Seluruh bagiannya masih asli, termasuk kawat-kawat berduri yang mengelilingi gedung. Untuk menghormati korban, dipasang beberapa tanda yang melarang pengunjung tertawa. Tapi siapa yang bisa tertawa setelah melihat kengerian di penjara ini?
Kengerian itu sudah bermula di Gedung A tempat Anda bisa melihat ruang-ruang kelas yang dirubah menjadi tempat penyiksaan. Pada tiap ruangan bisa kita temui ranjang besi, rantai kaki, serta macam-macam benda dari logam yang digunakan untuk memukul korban. Di salah satu ruangan bahkan bisa dilihat foto asli korban yang tergeletak tanpa nyawa di ranjang besi dalam kondisi sangat mengenaskan.
Kaum intelektual seperti dokter, dosen dan guru adalah musuh terbesar Pol Pot. Mereka dianggap menghalangi cita-cita Pol Pot untuk menciptakan masyarakat satu kelas, yakni kaum petani yang bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Golongan elit dan terpelajar ini akhirnya dikirim ke berbagai penjara untuk diinterogasi, dan kemudian disiksa dengan sadis.
Penjara dan tempat penyiksaan ini ada di seantero Kamboja, tetapi yang paling besar dan terkenal adalah Tuol Sleng di pusat kota Phnom Penh. Kini penjara Tuol Sleng dijadikan museum, menjadi saksi bisu kekejian yang pernah berlangsung di dalamnya.
Sebelum era Pol Pot, penjara Tuol Sleng adalah gedung milik Chao Ponhea Yat High School, sebuah sekolah menengah di Phnom Penh. Setelah Khmer Merah memenangi perang saudara, gedung sekolah itu segera dirubah menjadi kompleks penjara berkode rahasia S-21 (Security Prison 21).
Museum Tuol Sleng terdiri dari beberapa bangunan bertingkat tiga dalam area yang cukup luas. Seluruh bagiannya masih asli, termasuk kawat-kawat berduri yang mengelilingi gedung. Untuk menghormati korban, dipasang beberapa tanda yang melarang pengunjung tertawa. Tapi siapa yang bisa tertawa setelah melihat kengerian di penjara ini?
Kengerian itu sudah bermula di Gedung A tempat Anda bisa melihat ruang-ruang kelas yang dirubah menjadi tempat penyiksaan. Pada tiap ruangan bisa kita temui ranjang besi, rantai kaki, serta macam-macam benda dari logam yang digunakan untuk memukul korban. Di salah satu ruangan bahkan bisa dilihat foto asli korban yang tergeletak tanpa nyawa di ranjang besi dalam kondisi sangat mengenaskan.
Di
bagian depan gedung B bisa ditemui tiang berbentuk gawang yang
sebenarnya berfungsi sebagai alat olahraga gimnastik. Tetapi pengikut
Pol Pot menggunakannya sebagai alat penyiksaan dengan cara menggantung
korban dalam posisi kepala di bawah, lalu menurunkan ikatan sampai
kepala si korban masuk ke dalam tempayan berisi air.
Ruang
pamer di bagian dalam gedung B menampilkan koleksi yang menyedihkan,
dengan pajangan berupa sisa-sisa pakaian korban serta ribuan foto
tahanan yang pernah mendekam di penjara Tuol Sleng. Pengikut Pol Pot
rupanya sangat rapi dalam hal dokumentasi. Mereka memotret seluruh wajah
tahanan dan memberinya nomor sebagai tanda pengenal. Terlihatlah
ekspresi para korban yang menatap nanar, seolah pasrah dengan nasib yang
akan menimpa.
Bagian
lainnya yang disebut gedung C tak kalah menyeramkan. Ruang-ruang kelas
di gedung ini disekat-sekat menjadi sel-sel kecil berukuran sekitar 1x2
meter, dengan dinding dari batu bata yang dibuat asal-asalan. Pada
bagian dalam sel yang sangat kecil ini, ada rantai besi yang dicor ke
lantai serta kaleng untuk menampung kotoran.
Kalau
diperhatikan dengan seksama, di dalam beberapa ruang sel bisa dilihat
noda-noda darah yang sudah mengering. Saya langsung bergidik melihat
pemandangan itu, membayangkan betapa menderitanya mereka yang disekap
berbulan-bulan dalam sel yang sangat kecil itu.
Pada gedung D yang menjadi bagian terakhir museum, dipamerkan beberapa lukisan dan foto yang menggambarkan berbagai metode penyiksaan tahanan. Sebuah foto asli memperlihatkan mata bor sedang diarahkan ke kepala seorang ibu yang sedang menggendong bayi. Metode penyiksaan lainnya juga tak kalah sadis, sulit membayangkannya bahwa itu benar-benar terjadi.
Dengan melihat foto-foto serta lukisan yang dipajang di museum ini, bisa diketahui bahwa tahanan juga terdiri dari orang tua, remaja, anak-anak, sampai bayi. Entah apa yang ada di kepala Pol Pot sehingga mengganggap bayi pun sebagai musuh politiknya.
Museum Tuol Sleng memang membuat ngeri, bahkan tak sedikit pengunjung yang terlihat menitikkan air mata. Tetapi inilah bukti sejarah yang harus diketahui sampai generasi seterusnya.
Saya salut dengan warga Kamboja karena mereka bisa jujur dengan sejarahnya sendiri. Banyak kekejian serupa juga terjadi di tempat lain, termasuk di Indonesia, tetapi masih ditutup-tutupi penguasa.
Pada gedung D yang menjadi bagian terakhir museum, dipamerkan beberapa lukisan dan foto yang menggambarkan berbagai metode penyiksaan tahanan. Sebuah foto asli memperlihatkan mata bor sedang diarahkan ke kepala seorang ibu yang sedang menggendong bayi. Metode penyiksaan lainnya juga tak kalah sadis, sulit membayangkannya bahwa itu benar-benar terjadi.
Dengan melihat foto-foto serta lukisan yang dipajang di museum ini, bisa diketahui bahwa tahanan juga terdiri dari orang tua, remaja, anak-anak, sampai bayi. Entah apa yang ada di kepala Pol Pot sehingga mengganggap bayi pun sebagai musuh politiknya.
Museum Tuol Sleng memang membuat ngeri, bahkan tak sedikit pengunjung yang terlihat menitikkan air mata. Tetapi inilah bukti sejarah yang harus diketahui sampai generasi seterusnya.
Saya salut dengan warga Kamboja karena mereka bisa jujur dengan sejarahnya sendiri. Banyak kekejian serupa juga terjadi di tempat lain, termasuk di Indonesia, tetapi masih ditutup-tutupi penguasa.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.
Mengenang Tragedi Pembantaian Massal di Kamboja
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
MEMORI kelam tersimpan dalam bangunan stupa yang menyimpan ribuan
tengkorak dan tulang-belulang manusia. Sisa-sisa jasad lainnya masih
terserak dalam kuburan massal di sekitarnya yang terkadang muncul ke
permukaan tanah setelah hujan reda. Inilah monumen yang akan mengusik
nurani kita, tapi perlu persiapan mental sebelum melihatnya.
Hanya 15 kilometer di luar kota Phnom Penh, ibu kota Kamboja, ada sebuah tempat yang diberi nama The Killing Fields of Choeung Ek. Situs ini adalah ladang pembantaian massal pada masa Pol Pot, tempat lebih dari 17 ribu orang dihabisi nyawanya secara brutal. Sebagian besar korban dibawa dari Tuol Sleng, penjara dan tempat penyiksaan terbesar di Phnom Penh.
Dalam kurun 1975-1979 saat Pol Pot berkuasa, hampir dua juta rakyat Kamboja tewas karena wabah kelaparan atau dieksekusi di ladang-ladang pembantaian. Periode suram itu masih menyisakan kepedihan di hati rakyat Kamboja. Itulah sebabnya, warga asli Kamboja biasanya enggan mengunjungi bekas ladang pembantaian seperti Choeung Ek.
Meski menyajikan sadisme, The Killing Field of Choeung Ek cukup kondang bagi pelancong. Mereka rupanya tak hanya ingin bersenang-senang, tetapi juga ingin tahu masa lalu kelam di negara yang dikunjungi.
Begitu melewati gerbang masuk area pembantaian massal, pengunjung akan menemui sebuah stupa beratap keemasan yang dibangun untuk mengenang korban. Di dalam stupa ini ada kotak kaca bertingkat 17 yang memuat pakaian dan sisa-sisa jasad dari 8.985 korban. Bagian paling bawah kotak kaca ini menyimpan pakaian korban, lalu tingkat kedua sampai kesembilan ditempatkan tulang tengkorak, dan tingkat di atasnya memuat sisa-sisa jasad lainnya seperti tulang rusuk, tulang pinggul dan tulang rahang.
Saat memasuki stupa ini, pengunjung diharapkan tidak bersuara keras atau memotret secara berlebihan. Di bagian depan stupa disediakan pula altar untuk berdoa bagi keluarga korban. Beberapa pengunjung juga terlihat menyelipkan kertas-kertas berisi doa di kotak kaca.
Di belakang bangunan stupa, terlihat beberapa lubang galian bekas kuburan massal. Setelah hujan reda, tak jarang pengunjung bisa melihat serpihan tulang dan gigi muncul di permukaan bekas lubang galian ini. Sisa-sisa jasad ini kemudian dikumpulkan petugas di sebuah kotak kaca kecil yang diletakkan di depan kuburan massal.
Keterangan yang dipasang di tiap-tiap kuburan massal juga cukup membuat bergidik. Ada yang diberi tanda sebagai kuburan massal 166 korban tanpa kepala, atau kuburan massal 100 korban anak-anak dan perempuan yang dikuburkan dalam keadaan telanjang.
Tentara Pol Pot mengeksekusi korban dengan banyak cara. Mereka tidak menembak para korban dengan senjata api karena harga peluru terlalu mahal. Sebagai gantinya, digunakan pisau, pedang, bambu tajam, bahkan juga alat-alat pertanian seperti sabit dan linggis.
Untuk korban anak-anak, cara eksekusinya lebih mengerikan. Tentara Pol Pot menghabisi nyawa bocah-bocah tak berdosa itu dengan membenturkan kepala korban ke batang pohon besar sampai remuk. Di dekat pohon tersebut juga bisa dilihat lubang galian kuburan massal anak-anak.
Sebuah pohon besar lainnya dipasangi tanda “Magic Tree” yang menurut saksi mata pernah digunakan untuk menggantung pengeras suara supaya korban tidak mengerang saat dieksekusi.
Menurut saksi mata lagi, sekitar 300 orang dieksekusi setiap hari di Choeung Ek. Mereka dibawa menggunakan truk dari penjara Tuol Sleng, dan tiba di Choeng Ek sekitar pukul 8-9 malam. Karena jumlah yang banyak itu, sering kali tentara Pol Pot kewalahan untuk menghabisi nyawa semua korban dalam satu malam.
Mereka kemudian mendirikan barak kayu sebagai penampungan sementara. Namun barak kayu itu sudah tidak bisa dilihat lagi karena dirubuhkan warga beberapa hari setelah kejatuhan Pol Pot.
Sebelum melangkah ke pintu keluar, sebaiknya pengunjung mampir dulu ke museum kecil yang menyajikan banyak informasi mengenai tragedi kemanusiaan di Kamboja. Di museum ini ditunjukkan struktur organisasi Khmer Merah, kisah hidup para petingginya, serta barang-barang yang ditemukan di dalam kuburan massal seperti anting-anting, sandal dan pakaian bayi.
Sumber: id.berita.yahoo.com
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.
Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Sabtu, 17 November 2012
Oleh Safrizal*
Qanun Aceh tentang
Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU)
antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan
Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki,
Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5
MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah
termasuk bendera, lambang dan himne”.
Kemudian poin
1.1.5 MoU tersebut di masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
yang tertuang dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain
bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera
nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan
menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan
dan kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai
bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan bunyi “ketentuan lebih
lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman pada peraturan perundang-undangan”.
Sementara mengenai
lambang Aceh juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah
Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan
ayat (2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.
Jadi implementasi bendera
dan lambang Aceh sebagaimana disebutkan dalam BAB XXXVI pasal 246 dan pasal 247
UUPA ke dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah amanah dari salah
satu kesepakatan lahirnya perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam yaitu melalui
proses yang sangat sulit dan memakan waktu yang panjang.
Sehingga Bendera
dan lambang Aceh menjadi sebuah simbol kekhususan dan istimewa di Indonesia
untuk Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang undangan dalam system dan prinsip NKRI berdasarkan UUD NKRI 1945.
Namun setelah penulis
baca dan mengkaji klasul-klasul yang terdapat dalam Rancangan Qanun Aceh
tentang Bendera dan Lambang Aceh perlu dipertimbangkan kembali yaitu tentang:
1
|
Apakah bendera Aceh sebagaimana disebutkan
dalam rancangan Qanun Bendera dan lambang Aceh yang terdapat dalam pasal 4
ayat (1) dengan bunyi “Bendera Aceh berbentuk empat
persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis
lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu
garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian
tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam”.
Karna menurut penulis bahwa
bendera sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tersebut persis
mirip bendera perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pergerakan melawan
pemerintahan Indonesia demi keadilan dan kemerdekaan Aceh.
Salah satu tokoh sentral yang
terus menyuarakan hak rakyat Aceh untuk berdaulat penuh atas dasar sejarahnya
yang panjang itu adalah Dr. Teungku Hasan Tiro (almarhum-pen), salah satu
murid Teungku Muhammad Daud Beureueh . Hasan Tiro bahkan memilih jalan
politik yang lebih radikal di banding gurunya, yakni menuntut kemerdekaan
penuh bagi Aceh. Ia bahkan tidak mau lagi mempercayai apapun janji yang dinyatakan
pemerintahan Indonesia yang ada di Jakarta. Hasan Tiro justru melakukan
berbagai propaganda yang bahkan pada tahun 1976 membentuk angkatan bersenjata
yang diberinama “Angkatan Gerakan Aceh
Merdeka” (AGAM). (baca buku “Aceh Lon,
Damai Aceh Merdeka Abadi”, penerbit Satker sementara BRR-Penguatan Kelembagaan
Kominfo, hlm: 38)
Jadi menurut penulis perlu
dipertimbangkan kembali BENDERA ACEH beserta tujuanya karena bendera
sebagaimana dimaksud tersebut adalah persis mirip bendera dalam memperjuangan
kemerdekaan Aceh selama lebih dari 30 tahun, yang kemudian disebutkan dalam BAB
I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (11) Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh
dengan bunyi “sebagai salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang
yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh”. Jadi pasal 1 ayat (11) tersebut
sama sekali tidak mencerminkan dan bukan untuk menghargai penjuangan bangsa
Aceh dalam perjuangan menuntut keadilan dan kemerdekaan dari pemerintah Indonesia
untuk mendirikan negara sendiri yang berdaulat, damai, sejahtera, adil,
makmur dan demokratis.
Dan TUJUAN BENDERA ACEH
sebagaiman disebutkan dalam pasal 3 huruf (a-g) sama sekali tidak menghargai para
pejuang kemerdekaan Aceh yang telah gugur selama pergerakan melawan
pemerintahan Indonesia, melaikan disebutkan dalam pasal 3 huruf (g) dengan
bunyi “Sebagai kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang
serasi, selaras dan seimbang dengan daerah-daerah lain menuju keadaan yang
damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia”. Jadi menurut pandangan penulis sejarah
yang telah lalu dihitamkan. Dan tujuan bendera Aceh sebagaimana pasal 3 huruf
(f) hanya “Untuk menjungjung tinggi kehormatan
dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”,
padahal jelas dalam memperjuangkan kemerdekaan tersebut bendera Aceh sama
sekali tidak pernah dibicarakan bahkan tidak pernah digunakan oleh Pemerintah
Indonesia baik sebagai penghargaan maupun sebagai simbol daerah, namun yang
digunakan adalah bendera merah putuh. Jadi kenapa kita agung-agungkan bendera
Aceh sebagai simbol pejuang kemerdekaan Indonesia dan itu sama sekali kita membohongi
dan membodohi diri kita sendiri sesama bangsa Aceh serta menenggelamkan
sejarah Aceh.
|
2
|
Pasal
7 ayat (2) dengan bunyi “Pengibaran Bendera Aceh dilakukan disamping kiri
Bendera Merah putih dengan ukuran tinggi tiang 50 cm lebih rendah dari tinggi
tiang Bendera Merah Putih”.
Menurut
penulis Pengibaran Bendera Aceh seharusnya dapat dilakukan sebelah kanan Bendera
Merah Putih karna secara filosofi sebelah kiri bisa ditapsirkan sebagai sayap
oposisi yang kemudian seakan-akan sebagai daerah pengemis kepada pemerintahan
pusat yang sebelumnya dikesampingkan. Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 huruf (f) dengan bunyi “menjungjung tinggi kehormatan
dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”.
Secara
historis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, Aceh merupakan salah satu
daerah yang memiliki modal dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dari
penjajahan eropa (Belanda). Namun setelah Indonesia merdeka, Pemerintah
Indonesia juga mengambil Sumber Daya Alam Aceh (SDA) sebagai salah satu sumber
pendapatan nasional untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur
dll. Jadi sangat wajar bendera Aceh mendapingi Bendera Indonesia sebelah
kanan tidak sebelah kiri.
Dalam
hal pengibaran bendera ini penulis tidak bermaksud mendukung dan tidak
mendukung bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1),
melaikan sebagai saran dalam konsep pengibaran. serta
|
3
|
BAB
III pasal 17 huruf (g) dengan bunyi “Huruf ta, dalam tulisan aksara Arab
bermakna yang menjadi pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang
berasal dari Tuanku, Teuku dan Teungku”.
Dasar
huruf ta dalam lambang ? Harus diperjelas untuk apa, bagaimana,
kenapa, siapa, kapan dan dimana ?.
Menurut
penulis pemimpin Aceh adalah gubernur dan itu berdasarkan UUPA pasal 1 ayat
(2) dan pasal 67 ayat (2) tentang persyaratan calon Gubernur Aceh yang salah
satunya adalah huruf (a) dengan bunyi “Warga negara Republik Indonesia”, jadi
pasal 17 huruf (g) rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut
bertolak belakang dengan UUPA.
|
Demikian pandangan
penulis sebagai saran dalam perumusan rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan
Lambang Aceh dengan harapan dapat dipertimbangkan kembali. Wallahu’alam….
Safrizal adalah (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu
Politik Universitas Malikussaleh – HIMIPOL UNIMAL)
Catatan:
Catatan:
Rancangan Qanun Aceh Tentang Bendera dan Lambang Aceh
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Jumat, 16 November 2012
Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera dan
Lambang Aceh. Para wakil rakyat mengharapkan masukan dari rakyat Aceh
untuk kesempurnaan qanun ini. Berikut ini bisa dibaca dengan terang
rancangan qanun tersebut. Silahkan diklik selengkapnya di sini: download Rancangan Qanun Aceh
DPRA memohon masukan dan kritikan terhadap draf qanun ini. Masukan dan sarannya dikirim langsung ke email komisi A: komisi_a_dpra@yahoo.com
Adapun Bendera dan Lambang Aceh yang dimaksud dalam Rancangan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah seperti gambar berikut :
Adapun Bendera dan Lambang Aceh yang dimaksud dalam Rancangan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah seperti gambar berikut :
![]() |
| Bendera Aceh |
| Lambang Aceh |
Editor: Safrizal
Sumber: http://dpr-aceh.atjehpost.com
ALA ABAS vs MoU Helsinki
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Kamis, 15 November 2012
SETELAH disahkannya Qanun
Aceh tentang Lembaga Wali Naggroe (QLWN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) pada tanggal 2 November 2012 yang lalu menimbulkan berbagai aksi protes
dari masyarakat yang menganggap QLWN tersebut diskriminatif.
Aksi protes itu muncul dari
masyarakat yang mengangap dirinya itu di kesampingkan dengan adanya sejumlah
klasul atau pasal yang terkadung dalam
QLWN yang tidak mengakomodir adat dan budaya suku minoritas seperti Gayo, Alas,
Singkil, Aneuk Jamee, Kluet, Simeulue, serta Tamiang.
Sementara Lembaga Wali
Nanggroe (LWN) sebagaimana disebutkan dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 11
tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) LWN merupakan kepemimpinan adat
sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwewenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat
istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainya.
Keberadaan LWN di Aceh merupakan
Implementasi dari pasal 96 dan 97 UUPA ke dalam QLWN yang merupakan amanah dari
MoU Helsinki yang tercantum dalam poin 1.1.7 dengan bunyi “Lembaga Wali
Nanggroe akan dibentu dengan segala perangkat upacara dan gelarnya”.
Jadi kenapa dipermasalahkan?
tentu ada beberapa hal menurut suku minoritas yang tidak terakomodir dalam QLWN
tersebut yang sifatnya memihak pada suku minoritas seperti syarat pemilihan
Wali Nanggroe pasal 17 huruf c “dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik”, pasal
17 huruf c ini menurut pandangan suku minoritas mencenderai mereka karna mereka
memiliki bahasa sendiri seperti bahasa Gayo, Alas, Jamee dan lain-lain dan syarat
tersebut dapat menghilangkan adat dan budayanya .
Sementara Wakil Ketua DPRA
Amir Helmi menanggapi mengenai persoalan
calon wali nanggroe harus fasih bahasa Aceh, dia menjelaskan, itu adalah
bahasa-bahasa yang ada di Aceh, baik wilayah pesisir hingga pegunungan Aceh. "Jadi
jika calon wali nanggroe nantinya cuma bisa bahsa Gayo atau Alas, maka dia
tetap bisa jadi calon," ujarnya. Amir Helmi berharap, dengan adanya
Lembaga Wali Nanggroe nantinya di Aceh, maka Wali Nanggroe dapat mengisi hal-hal
yang diliar pemerintah dan menjadi pemersatu masyarakat Aceh. (http://acehonline.info)
Selain itu yang menjadi
masalah lagi adalah pasal 8 ayat (1, 2 dan 3) seperti keberadaan Majelis Tuha
Peut serta Tuha Lapan dan Reusam, dalam sistem pemeritahan masyarakat Minoritas
khususnya Gayo tidak mengenal nama tersebut, namun yang menjadi system pemerintahan
di Gayo adalah pemerintah hukum adat Gayo seperti Lembaga adat Sarak Apat.
Kemudian yang dikritisi
masyarakat suku minoritas adalah tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Aceh di bawah pemerintahan Wali Nanggroe, yang seharusnya MPU dapat
berdiri sendiri sebagai majelis yang independen di atas pemerintahan Wali Nanggroe
demi menjaga Aceh sebagai kota yang dikenal dengan nama Serambi Mekkah.
Dan penunjukan Malik Mahmud
Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe yang ke-9 oleh DPRA dinilai masyarakat suku
minoritas tidak rasional karna tanpa uji kelayakan (berbahasa Aceh dengan fasih/baik,
menunjukan keturunan dan nasab yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh,
berwawasan luas, berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat), dikenal dan diterima
oleh rakyat Aceh dan lain-lain.
Efek dari pengesahan QLWN
tersebut mencuat pemisahan diri dari provinsi Aceh atau pemekaran wilayah Aceh
menjadi Provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan (ALA ABAS) bila QLWN
tidak dilakukan revisi sebagaimana permintaan masyarakat suku minoritas
tersebut.
Batas
Aceh
Bagaimana dengan Memorandum
of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintahan Indonesia yang
ditandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus
2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.4 dengan bunyi “Perbatasan Aceh
merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956” dan dalam UUPA Pasal 3 tentang batas-batas
Aceh yang terdapat pada huruf (a) sebelah utara berbatasn dengan Selat Malaka;
(b) sebelah selatan berbatasan dengan provinsi Sumatra Utara; (c) sebelah timur
berbatasan dengan selat malaka; dan (d) sebelah barat berbatasan dengan
samudera Indonesia.
Dalam MoU tersebut sangat
jelas disebutkan dan tidak semudah itu batas-batas Aceh bisa di
pindah-pindahkan karna itu merupakan atas dasar salah satu kesepakatan lahirnya
perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam yang kemudian di implementasikan kedalam
UUPA sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
Jadi, jika pemerintah pusat
melalukan pemekaran wilayah Aceh menjadi ALA ABAS sebagaimana permintaan masyarakat
suku minoritas di Aceh maka secara politik Pemerintah Pusat berkhianat terhadap
Aceh karna melanggar perjanjian dan secara hukum harus dituntut. Selain itu juga
dapat memperkeruh stabilitas social politik dan keamanan di Aceh karna menganggu
perdamain yang sudah tercipta di Bumi Aceh.
Solusi
Namun dalam hal QLWN ini
menurut pandangan penulis ada beberapa solusi yang mungkin bisa di dipertimbangkan
:
- Legalitas bahasa harus diperjelas dan disebutkan dalam qanun;
- Adat dan budaya suku minoritas dimasukan dalam qanun misalnya penyebutan tentang Majelis berdasarkan wilayah seperti Wilayah Samudera Pasee “Majelis Tuha Peuet” dan untuk wilayah suku minoritas apa?;
- Tes Baca Al-Qur’an dimasukan ke dalam qanun sebagai syarat calon Wali Nanggroe karna mengingat Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam;
- Dasar pengangkatan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe yang ke-9 harus diperjelas, apakah berdasarkan perjuangan atau nasab dll?; serta
- Keberadaan Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh dalam QLWN harus di perjelas;
Mungkin ini sebagai masukan terhadap
QLWN yang efeknya ke pembentukan ALA ABAS dan jelas ini akan menganggu perdamaian Aceh yang sedang
dirasakan masyarakat saat ini serta yang nantinya akan terciptanya mosi tidak percaya terhadap
pemerintah Aceh dan DPR Aceh dari masyarakat bila QLWN tidak di klarifikasi kembali. Wallahu’alam…
Safrizal adalah Ketua HIMIPOL
UNIMAL
Ini Dia Hasil Pemira Calon Ketua & Waka BEM UNIMAL 2012-2013
Posted by HIMIPOL UNIMAL on
HIMIPOL UNIMAL – Pemilihan Raya
(Pemira) Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Malikussaleh (Unimal) untuk masa bakti periode 2012-2013 yang diselenggarakan pada hari Rabu
tanggal 14 November 2012 pukul 10.00 wib s/d selesai telah usai.
Pemira yang diselenggarakan tersebut
di ikuti oleh mahasiswa/i dari enam fakultas yang ada di Unimal yaitu Fakultas ISIP, Ekonomi,
Hukum, Pertanian, Teknik dan Fakultas Kedoktoran (PSPD), dari enam fakultas tersebut yang kurang
lebih mencapai 7,000 mahasiswa/i, namun yang memberikan hak suaranya hanya 2,434
mahasiswa/i.
Sementara calon ketua dan wakil
ketua BEM UNIMAL terdapat tiga paket,
berikut nama dan jumlah suara yang diperoleh per-paket:
Paket A
Firdaus Noezula dari Fakultas Teknik sebagai ketua : 1,311 suara
Muzakir dari Fakultas Pertanian sebagai Wakil Ketua
Paket B
Yusrizal dari Fakultas Ekonomi sebagai Ketua : 632 suara
Mulyadari Fakultas Kedokteran sebagai Wakil Ketua
Paket C
Zulfikar dari Fakultas Pertanian sebagai Ketua : 313 suara
Bisma Yadhi Putra dari Fakultas ISIP sebagai Wakil
Ketua
Dan suara yang rusak sebanyak 178
suara.
Berikut perolehan suara
berdasarkan Fakultas:
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Paket A :
385 suara
Paket B : 55
suara
Paket C : 220
suara
Fakultas Ekonomi – Fakultas Hukum
Paket A :
39 suara
Paket B : 442
suara
Paket C : 13
suara
Fakultas Pertanian – Fakultas Teknik
Paket A :
749 suara
Paket B : 28
suara
Paket C : 77
suara
Fakultas Kedoktoran (PSPD)
Paket A : 138 suara
Paket B : 107
suara
Paket C : 3 suara
By Safrizal (Ketua HIMIPOL UNIMAL)
[HIMIPOL UNIMAL 16 Besar] Pengumuman Essai Lomba Debat PolGovDays UGM 2012
Posted by HIMIPOL UNIMAL on Rabu, 14 November 2012
NO
|
UNIVERSITAS
|
JUDUL ESSAI
|
1
|
Universitas Indonesia
|
Kapabilitas Indonesia dalam
Pengelolaan Migas: weak state?
|
2
|
Universitas Gadjah Mada
|
Demokrasi Separoh Jalan : Maaf,
Indonesia Masih Negara Lemah
|
3
|
Universitas Jenderal Soedirman
|
Indonesia, Macan Ompong dari Asia
|
4
|
UIN Syarif Hidayatullah
|
Cegah Mahasiswa dari Ancaman
Radikalisme dan Pragmatisme
|
5
|
Universitas Wiralodra
|
Indonesia yang Lemah Akan
Perlindungan, Akhirnya TKW Indramayu pun Terabaikan
|
6
|
Universitas Syiah Kuala
|
Indonesia dan Human Security
|
7
|
Universitas Hasanuddin
|
Indonesia: Negeri Raksasa?
|
8
|
Universitas Padjajaran
|
Apakah Indonesia termasuk Strong
State atau Weak State?
|
9
|
Universitas Malikussaleh
|
Indonesiaku, Indonesia yang Kuat!
|
10
|
Universitas Andalas
|
Perubahan Paradigma Pembangunan
|
11
|
Universitas Airlangga
|
Negara Indonesia Belum Pernah
Berjaya
|
12
|
Universitas Warmadewa
|
Indonesia is the Strong State or
Weak State?
|
13
|
Universitas Brawijaya
|
Kekuatan Indonesia dalam
Menghadapi Globalisasi
|
14
|
Universitas Bale Bandung
|
Peran Penting Mahasiswa Dalam
Pemberdayaan Masyarakat
|
15
|
IISIP Jakarta
|
Indonesia: Strong State or Weak
State?
|
16
|
Universitas Brawijaya
|
Negara Gagal: Lambannya
Penanggulangan Konflik di Indonesia
|
Waiting List:
|
||
1
|
Universitas Airlangga (FIB)
|
Lemahnya Upaya Peningkatan
Kapasitas(capacity bulding)Kelembagaan dan Kebijakan Pemerintah dalam
Program PengelolaanPulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) di Indonesia
|
2
|
Universitas Brawijaya (FEB)
|
Politic and Economic Colonization
as Intangible Harm Action in Papua : Bentuk Pelemahan Pemerintahan di Era Reformasi
|
3
|
Universitas Hasanuddin
|
Curhat Intelektual
|
Editor: Safrizal
Sumber: http://polgov.16mb.com












![OSPEK TAHUN AKADEMIK 2011-2012 Calon Mahasiswa yang telah mendaftarkan diri di Universitas Malikussaleh [Unimal], mengikuti Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus [OSPEK] yang di laksanakan di kampus induk Unimal Reuleut Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Selasa [6/9/2011]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW1RDuS47ce5YG1zeoA2_Hw6MxdIuJM0-KUxMM5xFb_wSdFHIjRd3Na9KY2sYwbmWA9NckRcryJrhoes4Y7T5Ytt6HLMD2lFNlnlAa6G1IbLWnKFxVezJFft111ygPkDtzWPL9MV81iuw/s640/Ospek+Tahun+Akademik+2011-2012.jpg)






