Event Pemerintah Aceh 2014

Tuol Sleng, Penjara Rezim Pol Pot yang Mengerikan

DARI luar, kompleks bangunan ini tidak terlihat berbeda dengan gedung sekolah biasa. Tapi begitu melangkahkan kaki ke dalam, saya merasa aura kengerian yang luar biasa. Inilah penjara Tuol Sleng, tempat Pol Pot menyekap musuh-musuh politiknya, serta menyiksa ribuan rakyat Kamboja yang tidak berdosa.

Bagi rakyat Kamboja, tanggal 17 April 1975 akan selalu dikenang sebagai lembaran hitam dalam sejarah negeri mereka. Pada hari itu, gerilyawan Khmer Merah yang dipimpin Pol Pot berhasil menguasai Phnom Penh. Inilah permulaan drama paling mengerikan sepanjang sejarah Kamboja.
Dari luar, kompleks bangunan ini tidak terlihat berbeda dengan gedung sekolah biasa. (Hairun Fahrudin)

Awalnya penduduk Phnom Penh menyambut gerilyawan dengan suka cita, berharap tentara Khmer Merah bisa mengakhiri krisis politik akibat perebutan kekuasaan pada masa rezim sebelumnya. Tapi euforia itu tidak berlangsung lama, mereka segera menyadari bahwa Pol Pot dan pengikutnya telah merencanakan kekejaman yang luar biasa.

Kaum intelektual seperti dokter, dosen dan guru adalah musuh terbesar Pol Pot. Mereka dianggap menghalangi cita-cita Pol Pot untuk menciptakan masyarakat satu kelas, yakni kaum petani yang bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Golongan elit dan terpelajar ini akhirnya dikirim ke berbagai penjara untuk diinterogasi, dan kemudian disiksa dengan sadis.

Penjara dan tempat penyiksaan ini ada di seantero Kamboja, tetapi yang paling besar dan terkenal adalah Tuol Sleng di pusat kota Phnom Penh. Kini penjara Tuol Sleng dijadikan museum, menjadi saksi bisu kekejian yang pernah berlangsung di dalamnya.

Sebelum era Pol Pot, penjara Tuol Sleng adalah gedung milik Chao Ponhea Yat High School, sebuah sekolah menengah di Phnom Penh. Setelah Khmer Merah memenangi perang saudara, gedung sekolah itu segera dirubah menjadi kompleks penjara berkode rahasia S-21 (Security Prison 21).

Museum Tuol Sleng terdiri dari beberapa bangunan bertingkat tiga dalam area yang cukup luas. Seluruh bagiannya masih asli, termasuk kawat-kawat berduri yang mengelilingi gedung. Untuk menghormati korban, dipasang beberapa tanda yang melarang pengunjung tertawa. Tapi siapa yang bisa tertawa setelah melihat kengerian di penjara ini?

Kengerian itu sudah bermula di Gedung A tempat Anda bisa melihat ruang-ruang kelas yang dirubah menjadi tempat penyiksaan. Pada tiap ruangan bisa kita temui ranjang besi, rantai kaki, serta macam-macam benda dari logam yang digunakan untuk memukul korban. Di salah satu ruangan bahkan bisa dilihat foto asli korban yang tergeletak tanpa nyawa di ranjang besi dalam kondisi sangat mengenaskan.
Pada tiap ruangan bisa kita temui ranjang besi, rantai kaki, serta macam-macam benda dari logam yang digunakan …
Di bagian depan gedung B bisa ditemui tiang berbentuk gawang yang sebenarnya berfungsi sebagai alat olahraga gimnastik. Tetapi pengikut Pol Pot menggunakannya sebagai alat penyiksaan dengan cara menggantung korban dalam posisi kepala di bawah, lalu menurunkan ikatan sampai kepala si korban masuk ke dalam tempayan berisi air.
Tiang berbentuk gawang yang sebenarnya berfungsi sebagai alat olahraga gimnastik. (Hairun Fahrudin)
Ruang pamer di bagian dalam gedung B menampilkan koleksi yang menyedihkan, dengan pajangan berupa sisa-sisa pakaian korban serta ribuan foto tahanan yang pernah mendekam di penjara Tuol Sleng. Pengikut Pol Pot rupanya sangat rapi dalam hal dokumentasi. Mereka memotret seluruh wajah tahanan dan memberinya nomor sebagai tanda pengenal. Terlihatlah ekspresi para korban yang menatap nanar, seolah pasrah dengan nasib yang akan menimpa.
Foto-foto tahanan yang pernah mendekam di penjara Tuol Sleng. (Hairun Fahrudin)
Bagian lainnya yang disebut gedung C tak kalah menyeramkan. Ruang-ruang kelas di gedung ini disekat-sekat menjadi sel-sel kecil berukuran sekitar 1x2 meter, dengan dinding dari batu bata yang dibuat asal-asalan. Pada bagian dalam sel yang sangat kecil ini, ada rantai besi yang dicor ke lantai serta kaleng untuk menampung kotoran.
Ruang-ruang kelas di gedung ini disekat-sekat menjadi sel-sel kecil berukuran sekitar 1x2 meter. (Hairun Fahru …
Kalau diperhatikan dengan seksama, di dalam beberapa ruang sel bisa dilihat noda-noda darah yang sudah mengering. Saya langsung bergidik melihat pemandangan itu, membayangkan betapa menderitanya mereka yang disekap berbulan-bulan dalam sel yang sangat kecil itu.

Pada gedung D yang menjadi bagian terakhir museum, dipamerkan beberapa lukisan dan foto yang menggambarkan berbagai metode penyiksaan tahanan. Sebuah foto asli memperlihatkan mata bor sedang diarahkan ke kepala seorang ibu yang sedang menggendong bayi. Metode penyiksaan lainnya juga tak kalah sadis, sulit membayangkannya bahwa itu benar-benar terjadi.

Dengan melihat foto-foto serta lukisan yang dipajang di museum ini, bisa diketahui bahwa tahanan juga terdiri dari orang tua, remaja, anak-anak, sampai bayi. Entah apa yang ada di kepala Pol Pot sehingga mengganggap bayi pun sebagai musuh politiknya.

Museum Tuol Sleng memang membuat ngeri, bahkan tak sedikit pengunjung yang terlihat menitikkan air mata. Tetapi inilah bukti sejarah yang harus diketahui sampai generasi seterusnya.

Saya salut dengan warga Kamboja karena mereka bisa jujur dengan sejarahnya sendiri. Banyak kekejian serupa juga terjadi di tempat lain, termasuk di Indonesia, tetapi masih ditutup-tutupi penguasa. 
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.

Mengenang Tragedi Pembantaian Massal di Kamboja

MEMORI kelam tersimpan dalam bangunan stupa yang menyimpan ribuan tengkorak dan tulang-belulang manusia. Sisa-sisa jasad lainnya masih terserak dalam kuburan massal di sekitarnya yang terkadang muncul ke permukaan tanah setelah hujan reda. Inilah monumen yang akan mengusik nurani kita, tapi perlu persiapan mental sebelum melihatnya.
Stupa beratap keemasan yang dibangun untuk mengenang korban. (Hairun Fahrudin)
 
Hanya 15 kilometer di luar kota Phnom Penh, ibu kota Kamboja, ada sebuah tempat yang diberi nama The Killing Fields of Choeung Ek. Situs ini adalah ladang pembantaian massal pada masa Pol Pot, tempat lebih dari 17 ribu orang dihabisi nyawanya secara brutal. Sebagian besar korban dibawa dari Tuol Sleng, penjara dan tempat penyiksaan terbesar di Phnom Penh.

Dalam kurun 1975-1979 saat Pol Pot berkuasa, hampir dua juta rakyat Kamboja tewas karena wabah kelaparan atau dieksekusi di ladang-ladang pembantaian. Periode suram itu masih menyisakan kepedihan di hati rakyat Kamboja. Itulah sebabnya, warga asli Kamboja biasanya enggan mengunjungi bekas ladang pembantaian seperti Choeung Ek.

Meski menyajikan sadisme, The Killing Field of Choeung Ek cukup kondang bagi pelancong. Mereka rupanya tak hanya ingin bersenang-senang, tetapi juga ingin tahu masa lalu kelam di negara yang dikunjungi.

Begitu melewati gerbang masuk area pembantaian massal, pengunjung akan menemui sebuah stupa beratap keemasan yang dibangun untuk mengenang korban. Di dalam stupa ini ada kotak kaca bertingkat 17 yang memuat pakaian dan sisa-sisa jasad dari 8.985 korban. Bagian paling bawah kotak kaca ini menyimpan pakaian korban, lalu tingkat kedua sampai kesembilan ditempatkan tulang tengkorak, dan tingkat di atasnya memuat sisa-sisa jasad lainnya seperti tulang rusuk, tulang pinggul dan tulang rahang.
Tingkat kedua sampai kesembilan ditempatkan tulang tengkorak. (Hairun Fahrudin)
 
Saat memasuki stupa ini, pengunjung diharapkan tidak bersuara keras atau memotret secara berlebihan. Di bagian depan stupa disediakan pula altar untuk berdoa bagi keluarga korban. Beberapa pengunjung juga terlihat menyelipkan kertas-kertas berisi doa di kotak kaca.

Di belakang bangunan stupa, terlihat beberapa lubang galian bekas kuburan massal. Setelah hujan reda, tak jarang pengunjung bisa melihat serpihan tulang dan gigi muncul di permukaan bekas lubang galian ini. Sisa-sisa jasad ini kemudian dikumpulkan petugas di sebuah kotak kaca kecil yang diletakkan di depan kuburan massal.
Lubang galian bekas kuburan massal. (Hairun Fahrudin)
 
Keterangan yang dipasang di tiap-tiap kuburan massal juga cukup membuat bergidik. Ada yang diberi tanda sebagai kuburan massal 166 korban tanpa kepala, atau kuburan massal 100 korban anak-anak dan perempuan yang dikuburkan dalam keadaan telanjang.
Sisa-sisa jasad dikumpulkan petugas di sebuah kotak kaca kecil. (Hairun Fahrudin)
 
Tentara Pol Pot mengeksekusi korban dengan banyak cara. Mereka tidak menembak para korban dengan senjata api karena harga peluru terlalu mahal. Sebagai gantinya, digunakan pisau, pedang, bambu tajam, bahkan juga alat-alat pertanian seperti sabit dan linggis.

Untuk korban anak-anak, cara eksekusinya lebih mengerikan. Tentara Pol Pot menghabisi nyawa bocah-bocah tak berdosa itu dengan membenturkan kepala korban ke batang pohon besar sampai remuk. Di dekat pohon tersebut juga bisa dilihat lubang galian kuburan massal anak-anak.

Sebuah pohon besar lainnya dipasangi tanda “Magic Tree” yang menurut saksi mata pernah digunakan untuk menggantung pengeras suara supaya korban tidak mengerang saat dieksekusi.
"Magic Tree". (Hairun Fahrudin)
 
Menurut saksi mata lagi, sekitar 300 orang dieksekusi setiap hari di Choeung Ek. Mereka dibawa menggunakan truk dari penjara Tuol Sleng, dan tiba di Choeng Ek sekitar pukul 8-9 malam. Karena jumlah yang banyak itu, sering kali tentara Pol Pot kewalahan untuk menghabisi nyawa semua korban dalam satu malam.

Mereka kemudian mendirikan barak kayu sebagai penampungan sementara. Namun barak kayu itu sudah tidak bisa dilihat lagi karena dirubuhkan warga beberapa hari setelah kejatuhan Pol Pot.

Sebelum melangkah ke pintu keluar, sebaiknya pengunjung mampir dulu ke museum kecil yang menyajikan banyak informasi mengenai tragedi kemanusiaan di Kamboja. Di museum ini ditunjukkan struktur organisasi Khmer Merah, kisah hidup para petingginya, serta barang-barang yang ditemukan di dalam kuburan massal seperti anting-anting, sandal dan pakaian bayi.

Sumber: id.berita.yahoo.com
Kunjungi juga blog Hairun Fahrudin di easybackpacking.blogspot.com.

Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Oleh Safrizal*
Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan  Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.

Kemudian poin 1.1.5 MoU tersebut di masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh  sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman pada peraturan perundang-undangan”.

Sementara mengenai lambang Aceh juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan ayat (2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.

Jadi implementasi bendera dan lambang Aceh sebagaimana disebutkan dalam BAB XXXVI pasal 246 dan pasal 247 UUPA ke dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah amanah dari salah satu kesepakatan lahirnya perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam yaitu melalui proses yang sangat sulit dan memakan waktu yang panjang.

Sehingga Bendera dan lambang Aceh menjadi sebuah simbol kekhususan dan istimewa di Indonesia untuk Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam system dan prinsip NKRI berdasarkan  UUD NKRI 1945.

Namun setelah penulis baca dan mengkaji klasul-klasul yang terdapat dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh perlu dipertimbangkan kembali yaitu tentang: 

1
Apakah bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam rancangan Qanun Bendera dan lambang Aceh yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) dengan bunyi “Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam”.

Karna menurut penulis bahwa bendera sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tersebut persis mirip bendera perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pergerakan melawan pemerintahan Indonesia demi keadilan dan kemerdekaan Aceh.

Salah satu tokoh sentral yang terus menyuarakan hak rakyat Aceh untuk berdaulat penuh atas dasar sejarahnya yang panjang itu adalah Dr. Teungku Hasan Tiro (almarhum-pen), salah satu murid Teungku Muhammad Daud Beureueh . Hasan Tiro bahkan memilih jalan politik yang lebih radikal di banding gurunya, yakni menuntut kemerdekaan penuh bagi Aceh. Ia bahkan tidak mau lagi mempercayai apapun janji yang dinyatakan pemerintahan Indonesia yang ada di Jakarta. Hasan Tiro justru melakukan berbagai propaganda yang bahkan pada tahun 1976 membentuk angkatan bersenjata yang diberinama “Angkatan Gerakan Aceh Merdeka” (AGAM). (baca buku “Aceh Lon, Damai Aceh Merdeka Abadi”, penerbit Satker sementara BRR-Penguatan Kelembagaan Kominfo, hlm: 38)

Jadi menurut penulis perlu dipertimbangkan kembali BENDERA ACEH beserta tujuanya karena bendera sebagaimana dimaksud tersebut adalah persis mirip bendera dalam memperjuangan kemerdekaan Aceh selama lebih dari 30 tahun, yang kemudian disebutkan dalam BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (11) Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bunyi “sebagai salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh”. Jadi pasal 1 ayat (11) tersebut sama sekali tidak mencerminkan dan bukan untuk menghargai penjuangan bangsa Aceh dalam perjuangan menuntut keadilan dan kemerdekaan dari pemerintah Indonesia untuk mendirikan negara sendiri yang berdaulat, damai, sejahtera, adil, makmur dan demokratis.

Dan TUJUAN BENDERA ACEH sebagaiman disebutkan dalam pasal 3 huruf (a-g) sama sekali tidak menghargai para pejuang kemerdekaan Aceh yang telah gugur selama pergerakan melawan pemerintahan Indonesia, melaikan disebutkan dalam pasal 3 huruf (g) dengan bunyi “Sebagai kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang serasi, selaras dan seimbang dengan daerah-daerah lain menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia”. Jadi menurut pandangan penulis sejarah yang telah lalu dihitamkan. Dan tujuan bendera Aceh sebagaimana pasal 3 huruf (f) hanya “Untuk  menjungjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”, padahal jelas dalam memperjuangkan kemerdekaan tersebut bendera Aceh sama sekali tidak pernah dibicarakan bahkan tidak pernah digunakan oleh Pemerintah Indonesia baik sebagai penghargaan maupun sebagai simbol daerah, namun yang digunakan adalah bendera merah putuh. Jadi kenapa kita agung-agungkan bendera Aceh sebagai simbol pejuang kemerdekaan Indonesia dan itu sama sekali kita membohongi dan membodohi diri kita sendiri sesama bangsa Aceh serta menenggelamkan sejarah Aceh.

2
Pasal 7 ayat (2) dengan bunyi “Pengibaran Bendera Aceh dilakukan disamping kiri Bendera Merah putih dengan ukuran tinggi tiang 50 cm lebih rendah dari tinggi tiang Bendera Merah Putih”.

Menurut penulis Pengibaran Bendera Aceh seharusnya dapat dilakukan sebelah kanan Bendera Merah Putih karna secara filosofi sebelah kiri bisa ditapsirkan sebagai sayap oposisi yang kemudian seakan-akan sebagai daerah pengemis kepada pemerintahan pusat  yang sebelumnya dikesampingkan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf (f) dengan bunyi “menjungjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh sebagai salah satu pejuang kemerdekaan NKRI”.

Secara historis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki modal dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan eropa (Belanda). Namun setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Indonesia juga mengambil Sumber Daya Alam Aceh (SDA) sebagai salah satu sumber pendapatan nasional untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dll. Jadi sangat wajar bendera Aceh mendapingi Bendera Indonesia sebelah kanan tidak sebelah kiri.

Dalam hal pengibaran bendera ini penulis tidak bermaksud mendukung dan tidak mendukung bendera Aceh sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1), melaikan sebagai saran dalam konsep pengibaran. serta

3
BAB III pasal 17 huruf (g) dengan bunyi “Huruf ta, dalam tulisan aksara Arab  bermakna yang menjadi pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang berasal dari Tuanku, Teuku dan Teungku”.

Dasar huruf ta dalam lambang ? Harus diperjelas untuk apa, bagaimana, kenapa, siapa, kapan dan dimana ?.

Menurut penulis pemimpin Aceh adalah gubernur dan itu berdasarkan UUPA pasal 1 ayat (2) dan pasal 67 ayat (2) tentang persyaratan calon Gubernur Aceh yang salah satunya adalah huruf (a) dengan bunyi “Warga negara Republik Indonesia”, jadi pasal 17 huruf (g) rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut bertolak belakang dengan UUPA.


Demikian pandangan penulis sebagai saran dalam perumusan rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan harapan dapat dipertimbangkan kembali. Wallahu’alam….

Safrizal adalah (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh – HIMIPOL UNIMAL)


Catatan:
  1. Dawnload MoU dan UUPA
  2. Download Rancangan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh

Rancangan Qanun Aceh Tentang Bendera dan Lambang Aceh

Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh. Para wakil rakyat mengharapkan masukan dari rakyat Aceh untuk kesempurnaan qanun ini. Berikut ini bisa dibaca dengan terang rancangan qanun tersebut. Silahkan diklik selengkapnya di sini: download Rancangan Qanun Aceh

DPRA memohon masukan dan kritikan terhadap draf qanun ini. Masukan dan sarannya dikirim langsung ke email komisi A: komisi_a_dpra@yahoo.com 
 
Adapun Bendera dan Lambang Aceh yang dimaksud dalam Rancangan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah seperti gambar berikut :
Bendera Aceh
Lambang Aceh
Editor: Safrizal

ALA ABAS vs MoU Helsinki

Oleh Safrizal*
SETELAH disahkannya Qanun Aceh tentang Lembaga Wali Naggroe (QLWN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 2 November 2012 yang lalu menimbulkan berbagai aksi protes dari masyarakat yang menganggap QLWN tersebut diskriminatif.


Aksi protes itu muncul dari masyarakat yang mengangap dirinya itu di kesampingkan dengan adanya sejumlah klasul  atau pasal yang terkadung dalam QLWN yang tidak mengakomodir adat dan budaya suku minoritas seperti Gayo, Alas, Singkil, Aneuk Jamee, Kluet, Simeulue, serta Tamiang.


Sementara Lembaga Wali Nanggroe (LWN) sebagaimana disebutkan dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) LWN merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwewenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainya.


Keberadaan LWN di Aceh merupakan Implementasi dari pasal 96 dan 97 UUPA ke dalam QLWN yang merupakan amanah dari MoU Helsinki yang tercantum dalam poin 1.1.7 dengan bunyi “Lembaga Wali Nanggroe akan dibentu dengan segala perangkat upacara dan gelarnya”.


Jadi kenapa dipermasalahkan? tentu ada beberapa hal menurut suku minoritas yang tidak terakomodir dalam QLWN tersebut yang sifatnya memihak pada suku minoritas seperti syarat pemilihan Wali Nanggroe pasal 17 huruf c “dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik”, pasal 17 huruf c ini menurut pandangan suku minoritas mencenderai mereka karna mereka memiliki bahasa sendiri seperti bahasa Gayo, Alas, Jamee dan lain-lain dan syarat tersebut dapat menghilangkan adat dan budayanya .


Sementara Wakil Ketua DPRA Amir Helmi menanggapi mengenai persoalan calon wali nanggroe harus fasih bahasa Aceh, dia menjelaskan, itu adalah bahasa-bahasa yang ada di Aceh, baik wilayah pesisir hingga pegunungan Aceh. "Jadi jika calon wali nanggroe nantinya cuma bisa bahsa Gayo atau Alas, maka dia tetap bisa jadi calon," ujarnya. Amir Helmi berharap, dengan adanya Lembaga Wali Nanggroe nantinya di Aceh, maka Wali Nanggroe dapat mengisi hal-hal yang diliar pemerintah dan menjadi pemersatu masyarakat Aceh. (http://acehonline.info)


Selain itu yang menjadi masalah lagi adalah pasal 8 ayat (1, 2 dan 3) seperti keberadaan Majelis Tuha Peut serta Tuha Lapan dan Reusam, dalam sistem pemeritahan masyarakat Minoritas khususnya Gayo tidak mengenal nama tersebut, namun yang menjadi system pemerintahan di Gayo adalah pemerintah hukum adat Gayo seperti Lembaga adat Sarak Apat.


Kemudian yang dikritisi masyarakat suku minoritas adalah tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di bawah pemerintahan Wali Nanggroe, yang seharusnya MPU dapat berdiri sendiri sebagai majelis yang independen di atas pemerintahan Wali Nanggroe demi menjaga Aceh sebagai kota yang dikenal dengan nama Serambi Mekkah.


Dan penunjukan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe yang ke-9 oleh DPRA dinilai masyarakat suku minoritas tidak rasional karna tanpa uji kelayakan (berbahasa Aceh dengan fasih/baik, menunjukan keturunan dan nasab yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh, berwawasan luas, berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat), dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh dan lain-lain.


Efek dari pengesahan QLWN tersebut mencuat pemisahan diri dari provinsi Aceh atau pemekaran wilayah Aceh menjadi Provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan (ALA ABAS) bila QLWN tidak dilakukan revisi sebagaimana permintaan masyarakat suku minoritas tersebut.


Batas Aceh

Bagaimana dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintahan Indonesia yang ditandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.4 dengan bunyi “Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956” dan dalam UUPA Pasal 3 tentang batas-batas Aceh yang terdapat pada huruf (a) sebelah utara berbatasn dengan Selat Malaka; (b) sebelah selatan berbatasan dengan provinsi Sumatra Utara; (c) sebelah timur berbatasan dengan selat malaka; dan (d) sebelah barat berbatasan dengan samudera Indonesia.


Dalam MoU tersebut sangat jelas disebutkan dan tidak semudah itu batas-batas Aceh bisa di pindah-pindahkan karna itu merupakan atas dasar salah satu kesepakatan lahirnya perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam yang kemudian di implementasikan kedalam UUPA sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.


Jadi, jika pemerintah pusat melalukan pemekaran wilayah Aceh menjadi ALA ABAS sebagaimana permintaan masyarakat suku minoritas di Aceh maka secara politik Pemerintah Pusat berkhianat terhadap Aceh karna melanggar perjanjian dan secara hukum harus dituntut. Selain itu juga dapat memperkeruh stabilitas social politik dan keamanan di Aceh karna menganggu perdamain yang sudah tercipta di Bumi Aceh.


Solusi

Namun dalam hal QLWN ini menurut pandangan penulis ada beberapa solusi yang mungkin bisa di dipertimbangkan :

  1. Legalitas bahasa harus diperjelas dan disebutkan dalam qanun;
  2. Adat dan budaya suku minoritas dimasukan dalam qanun misalnya penyebutan tentang Majelis berdasarkan wilayah seperti Wilayah Samudera Pasee “Majelis Tuha Peuet” dan untuk wilayah suku minoritas apa?;  
  3. Tes Baca Al-Qur’an dimasukan ke dalam qanun sebagai syarat calon Wali Nanggroe karna mengingat Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam;
  4. Dasar pengangkatan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe yang ke-9 harus diperjelas, apakah berdasarkan perjuangan atau nasab dll?; serta
  5. Keberadaan Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh dalam QLWN harus di perjelas;

Mungkin ini sebagai masukan terhadap QLWN yang efeknya ke pembentukan ALA ABAS dan jelas ini akan menganggu perdamaian Aceh yang sedang dirasakan masyarakat saat ini serta yang nantinya akan terciptanya mosi tidak percaya terhadap pemerintah Aceh dan DPR Aceh dari masyarakat bila QLWN tidak di klarifikasi kembali. Wallahu’alam…


Safrizal adalah Ketua HIMIPOL UNIMAL


Ini Dia Hasil Pemira Calon Ketua & Waka BEM UNIMAL 2012-2013

HIMIPOL UNIMAL – Pemilihan Raya (Pemira) Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) untuk masa bakti periode 2012-2013 yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 pukul 10.00 wib s/d selesai telah usai.

Pemira yang diselenggarakan tersebut di ikuti oleh mahasiswa/i dari enam fakultas yang ada di Unimal yaitu Fakultas ISIP, Ekonomi, Hukum, Pertanian, Teknik dan Fakultas Kedoktoran (PSPD), dari enam fakultas tersebut yang kurang lebih mencapai 7,000 mahasiswa/i, namun yang memberikan hak suaranya hanya 2,434 mahasiswa/i.

Sementara calon ketua dan wakil ketua BEM UNIMAL terdapat tiga paket, berikut nama dan jumlah suara yang diperoleh per-paket:

Paket A
Firdaus Noezula dari Fakultas Teknik sebagai ketua          : 1,311 suara
Muzakir dari Fakultas Pertanian sebagai Wakil Ketua

Paket B
Yusrizal dari Fakultas  Ekonomi sebagai Ketua                      : 632 suara
Mulyadari Fakultas Kedokteran sebagai Wakil Ketua

Paket C
Zulfikar dari Fakultas Pertanian sebagai Ketua                     : 313 suara
Bisma Yadhi Putra dari Fakultas ISIP sebagai Wakil Ketua

Dan suara yang rusak sebanyak 178 suara.

Berikut perolehan suara berdasarkan Fakultas:
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Paket A                  : 385 suara
Paket B                 : 55 suara
Paket C                 : 220 suara

Fakultas Ekonomi – Fakultas Hukum
Paket A                  : 39 suara
Paket B                 : 442 suara
Paket C                 : 13 suara

Fakultas Pertanian – Fakultas Teknik
Paket A                 : 749 suara
Paket B                 : 28 suara
Paket C                 : 77 suara

Fakultas Kedoktoran (PSPD)
Paket A                  : 138 suara
Paket B                 : 107 suara
Paket C                 : 3 suara

By Safrizal (Ketua HIMIPOL UNIMAL)

[HIMIPOL UNIMAL 16 Besar] Pengumuman Essai Lomba Debat PolGovDays UGM 2012

Nangro Aceh DarussalamBerikut adalah delegasi yang lolos 16 besar Lomba debat Politics and Governance Days (PolGovDays) yang akan di selenggarakan di Universitas Gadjah Mada Yogjakarta tanggal 28 Nov s/d 2 Desember 2012 dan debat ini di ikuti seluruh jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan di seluruh Indonesia:

NO
UNIVERSITAS
JUDUL ESSAI
1
Universitas Indonesia
Kapabilitas Indonesia dalam Pengelolaan Migas: weak state?
2
Universitas Gadjah Mada
Demokrasi Separoh Jalan : Maaf, Indonesia Masih Negara Lemah
3
Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia, Macan Ompong dari Asia
4
UIN Syarif Hidayatullah
Cegah Mahasiswa dari Ancaman Radikalisme dan Pragmatisme
5
Universitas Wiralodra
Indonesia yang Lemah Akan Perlindungan, Akhirnya TKW Indramayu pun Terabaikan
6
Universitas Syiah Kuala
Indonesia dan Human Security
7
Universitas Hasanuddin
Indonesia: Negeri Raksasa?
8
Universitas Padjajaran
Apakah Indonesia termasuk Strong State atau Weak State?
9
Universitas Malikussaleh
Indonesiaku, Indonesia yang Kuat!
10
Universitas Andalas
Perubahan Paradigma Pembangunan
11
Universitas Airlangga
Negara Indonesia Belum Pernah Berjaya
12
Universitas Warmadewa
Indonesia is the Strong State or Weak State?
13
Universitas Brawijaya
Kekuatan Indonesia dalam Menghadapi Globalisasi
14
Universitas Bale Bandung
Peran Penting Mahasiswa Dalam Pemberdayaan Masyarakat
15
IISIP Jakarta
Indonesia: Strong State or Weak State?
16
Universitas Brawijaya
Negara Gagal: Lambannya Penanggulangan Konflik di Indonesia

Waiting List:
1
Universitas Airlangga (FIB)
Lemahnya Upaya Peningkatan Kapasitas(capacity bulding)Kelembagaan dan Kebijakan Pemerintah dalam Program PengelolaanPulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) di Indonesia
2
Universitas Brawijaya (FEB)
Politic and Economic Colonization as Intangible Harm Action in Papua : Bentuk Pelemahan Pemerintahan di Era Reformasi
3
Universitas Hasanuddin
Curhat Intelektual


Editor: Safrizal