Event Pemerintah Aceh 2014

KEGIATAN HIMIPOL View all

ACEH View all

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qan

Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera d

   RANCANGAN QANUN ACEH NOMOR ....... TAHUN 2012

KABAR TERAKHIR

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN Unimal 2014

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurusan Ilmu Politik Unimal

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Polisi Dinilai Gagal Jaga Keamanan Aceh

OPINI View all

Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?

Oleh Safrizal* KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerak

Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Oleh Safrizal* Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

BEASISWA View all

Ini Dia Persyaratan Beasiswa di MPD Aceh Utara

Berikut persyaratan untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang disediakan khusus untuk mahasiswa Aceh Utara dengan jenj

KULIAH KERJA NYATA View all

[PENGUMUMAN] Untuk Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

Berikut pengumuman yang disampai panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Malikussaleh tahun 2012/2013: Diharapkan kepada semua DPL (Dosen Pemb

[FOTO] Pembekalan Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyar

850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013

Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe

Jadwal dan Peserta KKN PPM Unimal Tahun 2013

HIMIPOL UNIMAL | Berikut jadwal dan jumlah peserta Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat

KAMPUS View all

Ini Alamat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia

DOK HIMIPOL: Foto Bersama 17 Delegasi mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan se-Indonenesia di  FISIP UGM Yogyakarta dalam acara Politic an

[Alasan] Undang Undang Pendidikan Tinggi di Sahkan

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Undang-Undang Pendidikan Tinggi disahkan pada bulan juli ini. Yaitu :


  1. Dikarenakan pada bulan Juli ini adalah masa persiapan menyambut tahun akademik 2012/2013, sehingga Undang Undang Pendidikan Tinggi tersebut dapat langsung di implementasikan.
  2. Terkait dengan persiapan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013, maka perencanaan pengimplementasian Undang Undang Pendidikan Tinggi yang sejatinya tentu membutuhkan anggaran tersendiri akan tersinkronisasi dengan anggaran yang akan dipersiapkan pemerintah di tahun 2013. 
  3. Mengenai selesainya masa tujuh perguruan tinggi BHMN, dengan adanya Undang-undang Pendidikan Tinggi ini, tentunya ke-tujuh BHMN tersebut akan dapat menyesuaikan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Pendidikan tinggi.

“ Jadi pengesahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pada bulan ini sudah tepat dari sisi tahun akademik, sisi tahun anggaran dan tentunya dari sisi perguruan tinggi BHMN yang akan selesai pada tahun ini “ ujar Menteri Nuh pada acara temu wartawan, sore ini (13/7) di Kemdikbud.

Tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama dengan Undang_undang Badan Hukum Pendidikan yang telah digugurkan oleh Makamah konsitusi (MK), pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan oleh MK pada saat itu. Isu mengenai keseragaman, liberalisasi hingga komersialisasi tidak luput menjadi titik perhatian ketika menyusun undang-undang pendidikan tinggi ini, “ Jelasnya tidak ada penyeragaman pada pengelolaan perguruan tinggi, setiap perguruan tinggi dapat memilih otonomi sumber dayanya, bisa dalam bentuk satuan kerja di bawah Kemdikbud seperti Direktorat jenderal, Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam bentuk Perguruan tinggi Berbadan Hukum “ Sambung Menteri Nuh.

Sedangkan mengenai isu liberalisme dan komersialisme, Menteri Nuh menjelaskan bahwa pesan MK pada poin tersebut merupakan dasar alasan mengapa otonomi perguruan tinggi tidak dilepas sepenuhnya “ MK berpesan agar pemerintah pusat dan daerah tetap harus bertanggung jawab terhadap pendananaan, oleh karena itu otonomi perguruan tinggi tidak kita lepas sepenuhnya tetapi tetap dengan prinsip nirlaba, hal ini dimaksudkan agar perguruan tinggi tidak terjebak pada komersialisasi “ ucapnya sembari menambahkan perguruan tinggi harus tetap memagang teguh prinsip akuntabilitas, transparan, efesiensi dan efektifitas dalam setiap.

Menteri Nuh melihat bahwa Undang-undang Pendidikan tinggi ini memiliki afirmasi terhadap gambaran pendidikan tinggi di Indonesia. Saat ini Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi di Indonesia baru mencapai 26 % di tahun 2011, hal ini menandakan bahwa ada 74 % sisinya dari lulusan SMA/SMK dan MA yang tidak dapat mengakses pendidikan tinggi. Salah satu alasannya adalah permasalahan ekonomi, dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini, jawaban tantangan  ekonomi tersebut telah dipersiapkan “secara eksplisit ada afirmatif  agar perguruan tinggi negeri  menyediakan bangku sebanyak 20 persen untuk anak-anak kita yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu kita pun akan mendirikan perguruan tinggi negeri paling tidak di setiap provinsi, baik dalam bentuk  universitas, institut, atau  dalam bentuk yang lain. Kita juga akan mendirikan akademik komunitas di kabupaten atau kota terutama di daerah perbatasan. Dengan upaya tersebut diharapkan lulusan SMA/SMK dan MA, bisa berbondong-bondang masuk ke komunitas akademik itu, seingga angkatan kerja kita juga meningkat” papar Menteri Nuh.

Mengenai isu perguruan tinggi asing yang disinggung dalam Undang-Undang Peguruan Tinggi ini, Menteri Nuh menjelaskan bahwa sikap pemerintah tidak sepenuhnya membuka atau menutup masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia “ tetapi kita memiliki penseleksian yang khusus dan amat ketat” ujarnya. Lebih lanjut Menteri Nuh menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia haruslah terakreditasi dengan baik di negaranya kemudian harus melakukan pola kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia, “ jadi tidak dengan serta merta diberi keleluasaan berdiri dimana saja, ada persyaratan dimana mereka bisa berdiri dan program studi apa saja yang perlu mereka tawarkan, hal ini untuk menjaga agar perguruan tinggi kita tidak terancam keberadaanya”. Jelas Nuh.

Menteri Nuh merencanakan akan terus mensosialisasikan produk undang-undang ini kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang baik mengenai latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang tersebut. Apabila ada unsur masyarakat yang ingin melakukan judicial review, Menteri Nuh tetap mempersilahkan karena dirinya memahami bahwa ini adalah sebuah dinamika “ Kalau ada yang mau men-judicial review, silahkan. Kami akan sosialisasi agar masyarakat dan pemangku kepentingan paham betul tentang konten dari undang –undang ini, tetapi harus diperhatikan betul apakah ada pasal atau yg bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Bila tidak, saya mohon tidak usah masuk Judicial Riview.” Jelas Menteri Nuh. [dikti]

Editor: Safrizal

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply