Oleh Safrizal*
KEBERADAAN Qanun Aceh tentang
Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of
Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah
Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada
tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan
bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne”.
Kemudian poin 1.1.5 MoU tersebut di
masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam
BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain bendera merah putih
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera nasional dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan
bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan
kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh sebagai lambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak
diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan
bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman
pada peraturan perundang-undangan”.
Selain itu mengenai lambang Aceh
juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah Aceh
dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan ayat
(2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.
Sehingga dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Jumat tanggal 22
Maret 2013 bahwa Qanun Aceh tentang Bendera
dan lambang Aceh disahkan untuk digunakan sebagai Bendera dan Lambang Aceh,
namun yang digunakan adalah Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada
periodeisasi konflik Aceh sebagai bendera Aceh.
Namun setelah dilakukannya
pengesahan oleh DPRA menuai berbagai kritik dan saran dari kalangan public
terhadap bendera bulan bintang tersebut, kenapa dan mengapa itu terjadi?
  |
Bendera dan Lambang Aceh |
Ini alasan mereka:
- Pengamat
Politik yang juga merupakan Dosen Universitas Malikulsaleh, Lhokseumawe,
Alchaidar menerangkan, dirinya yakin bahwa penggunaan bendera yang
merupakan bendera GAM pada masa dulunya untuk dijadikan bendera Aceh akan
di tolak oleh pemerintah pusat. "Saya yakin Jakarta tidak akan
menerima penggunaan bendera ini sebagai bendera Aceh," ulasnya. Bahkan
Alchaidar sangat menyayangkan sikap ngotot yang ditunjukkan oleh lembaga
legislatif dan eksekutif di Aceh terkait penggunaan bendera dan lambang
yang pernah digunakan oleh GAM pada dulunya dijadikan sebagai lambang
daerah Aceh. "Saya menyayangkan hal ini, karena ini sama saja mulai
membukan konfrontasi dengan pusat, dan tentunya hal ini akan menyita dan
menguras energi politik Aceh," tuturnya. Menurutnya, benturan politik
antara Aceh dan pusat akan berdampak luas terhadap Aceh. "Energi
pemerintah Aceh akan habis untuk mengurus hal-hal seperti ini,"
tukasnya. (waspada)
- Anggota
Komnas HAM Otto Nur Abdullah "Jadi, ini seolah-seolah produk tirani
mayoritas, tidak mempertimbangkan keanekaragaman etnis dan aspirasi
politik di Aceh," Otto menyarankan agar bendera Aceh direvisi,
sehingga bendera yang baru nanti dapat menimbulkan persatuan di wilayah
Aceh secara keseluruhan. Dan, bukan kemenangan satu golongan politik
saja," kata Otto (www.bbc.co.uk)
- Mantan
Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf mengatakan "Sebagai eks Gerakan Aceh
Merdeka, kami tetap mendukung bendera Aceh yang berlambang 'bulan bintang'
tersebut,". Irwandi nenambahkan bahwa Bendera dan Lambang itu yang telah
disahkan oleh DPRA memang bukti sebagai simbol kedaulatan Aceh. Menurut
Irwandi semua elemen GAM sejak dahulu ingin memperjuangkan bendera dan
lambang ini bisa terwujud dan berkibar di seantero Aceh. (theglobejournal.com)
- Bendera
dan Lambang Aceh bukan lambang separatis, sebab terhitung sejak
penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maka orang dan atribut GAM tidak tergolong
separatis lagi. Pandangan itu diungkapkan Edrian, Kepala Biro Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Aceh di Banda Aceh. Edrian mengatakan, setelah
qanun bendera dan lambang Aceh disahkan oleh DPR Aceh pada Jumat
(22/3/2013), Pemerintah Provinsi Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 resmi
menetapkan bendera bulan bintang dan lambang singa-burak tersebut ke dalam
lembaran Aceh qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Maka, dari segi perspektif hukum qanun bendera dan lambang Aceh itu
sudal legal. Meski demikian, lanjut Edrian, Pemerintah Pusat berhak
mengoreksi kembali terhadap subtansi qanun bendera dan lambang Aceh yang
telah disahkan itu, namun koreksi itu tidak dilakukan secara sepihak. (regional.kompas.com)
- Ketua
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah,
meminta Pemerintah Pusat tidak melarang pengesahan Bendera Gerakan Aceh
Merdeka (GAM). Dia menegaskan bendera itu tetap akan menjadi Bendera Aceh
meski ditentang oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kami sebagai wakil
(rakyat), bertanggungjawab terhadap pengesahan itu. Meskipun kami
dicincang, tidak akan mengubah. (news.okezone.com)
- Mantan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap daerah memiliki lambang dan
bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi lain, termasuk
Provinsi Aceh. Namun, ujar dia, faktor persatuan Indonesia tetap harus
menjadi rujukan utama. Menurut Kalla, bendera baru Aceh yang ditetapkan
DPR Aceh menjadi persoalan karena menyerupai bendera milik Gerakan Aceh
Merdeka (GAM). Kalla berkeyakinan masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya
masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia berharap polemik bendera bisa
diselesaikan. (kompas.com)
- Pimpinan
Partai Aceh menyatakan keberadaan bendera Aceh yang baru disahkan tidak
bertentangan dengan hukum, sehingga pemerintah pusat diminta untuk
menghormatinya. "Saya pikir tidak bertentangan dengan hukum,"
kata Wakil Sekjen Partai Aceh Darmawati. Menurutnya, keberadaan bendera
Aceh yang baru disahkan DPR Aceh sesuai kesepakatan perdamaian RI-GAM pada
2005 di Helsinki, Finlandia. "Saya
pikir tidak bertentangan dengan hokum. Jadi Pemerintah RI harus
menghormati itu." (bbc.co.uk/indonesia)
- Juru
Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sesuai PP no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, logo atau bendera daerah tidak
boleh menyerupai lambang separatis. Presiden, menurut Reydonnyzar, berhak
membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan diatasnya. (bbc.co.uk/indonesia)
- Panglima Kodam Iskandar Muda,
Mayjen TNI Zahari Siregar, mengatakan peraturan pemerintah memang
membolehkan pemerintah daerah mengibarkan bendera dan lambang lokal, namun
dengan catatan bukan bendera atau lambang bekas separatis. “Kalau bisa
jangan prematur. Jangan sampai direalisasi di lapangan tanpa
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat,” ujar Mayjen TNI
Zahari Siregar. Zahari mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007
yang menyebut lambang-lambang daerah itu bisa diterbitkan dan dikibarkan
sepanjang tidak melanggar UU yang berlaku. (atjehpost.com)
Itulah tanggapan para pihak terkait bendera dan lambang Aceh
baik berupa kritik maupun saran yang disampaikan setelah pengesahan Qanun Aceh
Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Jadi, menurut Penulis bahwa bendera Aceh bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera dan lambang daerah dengan bunyi “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Namun justru PP tersebut yang dapat menganggu perdamaian
Aceh serta goyangnya keutuhan NKRI sendiri jika pemerintah pusat dengan terus
menerus melakukan langkah-langkah politik yang tidak mencerminkan kemajuan
rakyat di wilayahnya yang khususnya seperti Aceh, dan hal ini menjadi kecurigaan rakyat Aceh sendiri terhadap masa depan daerahnya dalam NKRI.
Padahal dalam UUPA Pasal
1 ayat (2) sangat jelas disebutkan “Aceh
adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat
istimewa dan diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Repeblik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang
dipimpin oleh seorang gubernur”.
Dengan demikian penulis harapkan polemik tentang keberadaan bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPRA tersebut dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, karena itu kewenangan presiden untuk mengklarifikasinya. Sekian terima kasih
*Safrizal adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Unimal (HIMIPOL UNIMAL)
Baca juga:
- Qanun Aceh Tentang Bendera dan Lambang Aceh
- MoU GAM-RI
- UUPA
- PP Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Bendera dan Lambang Daerah
BalasHapusLivechat ID303
SPG SEXY
178.128.118.38
Situs Poker Online Uang Asli
Situs Judi Online Uang Asli