Event Pemerintah Aceh 2014

Partai Daulat Aceh Mendaftar

270412foto.9_.jpg
Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Jailani (kiri) bersama Ketua DPP Partai PDA, Tgk Muhibussabri (kanan) memperlihatkan lambang Partai PDA saat pendaftaran partai tersebut di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Kamis (26/4). SERAMBI/BUDI FATRIA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Kamis (25/4) kemarin, kembali menerima pendaftaran satu partai lokal di Aceh. Parlok ini didaftarkan oleh anggota DPRA, Muhibbussabri dengan nama Partai PDA. Partai ini menjadi parlok kedua yang mendaftar untuk Pemilu 2014, setelah Partai Nasional Aceh (PNA) yang didaftarkan dua hari lalu.  

Proses pendaftaran Partai PDA berlangsung di Ruang Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua Umum DPP Partai PDA, Muhibbussabri dan jajaran pengurus diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Jailani M Ali SH MH.

Usai penyerahan berkas, pengurus Partai PDA diterima oleh Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh H Yatim SH MHum PHd.

Muhibbussabri yang akrab dipanggil dengan nama Abi Muhib kepada Serambi mengatakan, target Partai PDA untuk jadi peserta pemilu tahun 2014. Meski mayoritas pengurus partai dari kalangan santri, tetapi Partai PDA bersikap terbuka. “Semua orang Aceh yang berada di mana saja bisa bersama-sama ikut membangun Aceh ke depan yang berlandaskan syariat Islam,” kata Abi Muhib.

Menurut Abi Muhib, Partai PDA adalah partai baru. Secara administrasi tidak ada hubungan dengen Partai Daulat Aceh (PDA), tetapi secara garis perjuangan penegakan syariat Islam serta membangun Aceh yang bermartabat punya hubungan dengan partai lama.

Jajaran pengurus Partai PDA, ujar Abi Muhib terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Partai PDA memperjuangkan aspirasi santri, kalangan muda Islam, serta masyarakat Aceh yang ingin syariat Islam secara kaffah tegak di Aceh. “Kelahiran Partai PDA mendapat dukungan para ulama,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Mustasyar (dewan penasihat-red) Partai PDA, Tgk H Husaini Abdul Wahab mengatakan, Partai PDA didaftarkan setelah mendapat restu ulama, terutama dari Abu Panton.

Kepada Serambi, Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh, H Yatim SH mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi parpol sampai 30 April 2012 sampai pukul 00.00 WIB.

Parpol yang sudah mendaftar akan dilakukan verifikasi faktual pada awal atau pertengan Mei 2012. Meski dana belum ada, tetapi verifikasi akan tetap dilakukan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain,” ujar Yatim.

Hingga saat ini baru dua Parpol yang sudah mendaftar yaitu Partai Nasional Aceh dan Partai PDA. Sedangkan syarat yang dicek ke lapangan antara lain, kepengurusan, kantor, administrasi, dan badan hukum.

Menurut ketentuan PP Nomor 20/2007 tentang Pendaftaran Partai Lokal Aceh, untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum, maka parlok di Aceh harus memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusan di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara itu untuk kabupaten/kota, harus ada minimal 25 persen pengurus dari jumlah kecamatan yang ada.

Editor: Safrizal

Pengumuman KKN-PPM TIM II Angkatan XI TA.2012-2013

Diumumkan kepada mahasiswa dan mahasiswi pada tiap-tiap Fakultas di lingkungan Universitas Malikussaleh yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN-PPM) Tim II untuk Tahun Akademik 2012/2013 sudah dapat mendaftarkan diri di LPPM Universitas Malikussaleh, dengan syarat :
  • Mahasiswa yang telah mengumpulkan 135 SKS atau hanya tinggal membuat skripsi saja (Semester berjalan).

  • Pendaftaran mahasiswa KKN mulai dari tanggal 13 Februari s.d 07 Maret 2012.

  • Pada saat pendaftaran, mahasiswa diwajibkan melampirkan KRS asli (Fotocopy yg telah dilegalisir) dan transkrip nilai sementara/terakhir.

  • Mahasiswa yang mengikuti KKN pada Tahun Akademik 2011/2013, diwajibkan membayar/menyetor uang pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) melalui Bank BNI Nomor Rekening : 0058533667 Atas Nama : Lembaga Penelitian.

  • Pada saat pendaftaran menyerahkan pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru, masing-masing ukuran 3 x 4 = 3 lembar.

  • Mata kuliah yang bisa diambil saat mengikuti KKN adalah : 1 mata kuliah wajib dan 1 mata kuliah perbaikan.

  • Hal-hal lain yang dianggap penting dalam pelaksanaan KKN ini, akan ditentukan kemudian

  • Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan KKN Tahun Akademik 2011/2012, dapat segera di informasikan kepada Mahasiswa/i masing-masing Jurusan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.

Ketua KKN


Yulius Darma, S.Ag, M.Si
197207132002121005

Sumber: www.unimal.ac.id 

HKTI Ingin RUU Pangan Berpihak kepada Rakyat

HKTI Ingin RUU Pangan Berpihak kepada RakyatJAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan sedang digodok di DPR RI. Sejumlah pihak menginginkan RUU Pangan berpihak pada kepentiLihat Fotongan petani.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ketua Dewan Pertimbangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jafar Hafsah menegaskan, pangan merupakan hak azasi setiap warga negara. Sehingga, semua rakyat tanpa kecuali harus terjamin haknya untuk memperoleh pangan.


"HKTI dan kita semua akan memperjuangkan bagaimana RUU Pangan berpihak kepada rakyat," ujar Jafar yang juga anggota Komisi IV DPR RI, Kamis (26/4/2012).

Dalam diskusi itu, hadir sejumlah organisasi berbasis pertanian. Diskusi ini terkait rangkaian HUT HKTI ke-39, yang acara puncaknya berlangsung besok, Jumat (27/4/2012), di Sekretariat DPN HKTI.

Anggota DPR RI Fary Dj Francis yang juga ketua panitia pelaksana HUT HKTI mengatakan, RUU Pangan terbaru ini akan mengubah sekitar 70 persen materi UU Pangan No 7 Tahun 1996.

 "Pertanyaannya adalah, perubahan materi 70 persen itu berpihak ke mana ? Apakah ke petani atau tidak," kata salah satu Ketua DPN HKTI.
 
HKTI dan DPR, paparnya, bakal memperjuangkan agar RUU Pangan berpihak pada kepentingan petani secara umum, sehingga kehidupan petani bisa lebih baik dan sejahtera. 
 
Editor: Safrizal

Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Sepakati Konversi Suara

Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MKJAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih alot. Dari empat poin penting, tinggal masLihat Fotoalah konversi suara yang belum ditemukan titik temunya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, sebenarnya untuk sistem pemilu, parliamentary treshold (PT) alias ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu, dan alokasi kursi, sudah ada titik temu.


Untuk sistem pemilu, seluruh fraksi sudah sepakat untuk terbuka, kemudian PT 3,5 persen, dan alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR RI, dan 3-12 untuk DPRD.

"Tinggal masalah konversi suara, ada yang ingin webster, dan ada yang ingin dengan kuota murni," kata Sutan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Bagi Demokrat, lanjutnya, tidak ada masalah mau menggunakan yang mana. Namun, Demokrat lebih cenderung ingin menggunakan kuota murni.

"Kami ke mana pun ikut, kenapa awalnya kami ingin kuota murni, itu bentuk empati kami pada partai lain (menengah)," ujarnya.

Selain itu, Sutan pun mengungkapkan, ada dua versi yang kini mengerucut mengenai voting yang akan dilakukan dalam sidang paripurna.

"Ada yang ingin divoting dengan sistem paket. Ada yang menginginkan hanya divoting untuk konversi suara," jelas Sutan.

Editor: Safrizal

Video Seminar HIMIPOL: Transpormasi Politik Aceh


Korban Konflik Harapkan Rumah Bantuan

LHOKSUKON - Asmarani (30) warga Desa Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara mempertanyakan rumah bantuan karena ia merupakan salah seorang korban konflik di kecamatan itu. Pasalnya, nama Asmarani tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Aceh Utara HM Ali Basyah No 330/639/2011 tentang nama penerima bantuan rumah dirusak atau dibakar untuk masyarakat korban konflik yang didanai APBN-P 2011, tertanggal 25 November 2011.

“Tapi, sampai sekarang saya belum mendapat rumah bantuan tersebut. Sedangkan, orang lain yang namanya juga tercantum dalam SK itu sudah menerima. Saya sudah berkali-kali tanya ke BRA Aceh Utara, namun tidak diberi jawaban yang jelas,” sebut Asmarani didampingi adiknya Safrizal (25) kepada Serambi, Rabu (25/4). Dia berharap, dana rumah bantuan sebesar Rp 40 per rumah itu segera dicairkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh Utara.

Ketua BRA Aceh Utara, Baharuddin menyebutkan dalam SK Pj Bupati itu tertera 259 nama penerima rumah bantuan. Menurutnya, 100 rumah di antaranya telah disalurkan saat BRA dipimpin Achmad Blang. Sisanya, belum disalurkan, karena SK itu harus direvisi. Jika SK telah direvisi segera disalurkan.

“Khusus untuk Asmarani, saya akan turunkan tim ke rumah beliau untuk memastikan apakah benar beliau belum mendapat rumah, atau nama beliau masuk dalam kuota yang belum disalurkan,” pungkas Baharuddin.

Editor: Safrizal

Pendaftaran Partai Nasional Aceh di Kemenkum HAM Aceh

250412foto.8_.jpg
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Syamsul Bahri (kiri) memperlihatkan lambang Partai Nasional Aceh yang diserahkan oleh Irwansyah alias Tgk Muksalmina (kanan) saat pendaftaran partai tersebut di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Selasa (24/4). SERAMBI/BUDI FATRIA
Satu lagi partai politik lahir di Aceh. Partai yang dipelopori mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersebut bernama Partai Nasional Aceh (PNA), secara resmi didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Rabu 24 April 2012.

PNA merupakan partai lokal ke-13 yang ditercatat di Kanwil Kemenkum HAM Aceh. Kelahiran PNA dibidani Irwandi Yusuf bersama para mantan elite GAM dari 17 wilayah di Aceh. Untuk saat ini PNA dipimpin Tgk Irwansyah alias Muksalmina, sedangkan Irwandi Yusuf duduk sebagai ketua dewan penasihat.

Proses pendaftaran PNA berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh sekitar pukul 11.00 WIB tanpa dihadiri Irwandi Yusuf. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua PNA, Irwansyah didampingi jajaran pengurus diterima Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Syamsul Bahri.

Menurut Muksalmina, PNA memiliki target tidak hanya dalam konteks lokal Aceh meskipun berstatus sebagai partai lokal. PNA juga mengembangkan sayapnya untuk merangkul warga di luar Provinsi Aceh.

“Kita punya target secara nasional. Jadi semua orang Aceh yang berada di mana saja dapat secara bersama-sama ikut membangun Aceh ke depan,” kata Muksalmina menjawab pertanyaan wartawan terkait ada kata “nasional” yang menjadi bagian dari nama partai.

Muksalmina menyebutkan PNA tidak akan menjadi partai yang bermain di level provinsi saja, tapi juga berkiprah di tingkat nasional dengan tetap mengedepankan platform partai yang terbuka kepada semua golongan. “Kita berharap PNA akan menjadi jalur yang legal untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Terutama untuk pemilu legislatif 2014,” ungkapnya.

Disebutkan, kelahiran PNA sejak awal sudah digagas dalam beberapa pertemuan sehingga lahirlah nama PNA sebagai nama partai yang disepakati. Selain itu, kata Muksalmina, kelahiran PNA juga mendapat dukungan dari eks panglima GAM/KPA di 17 wilayah di Aceh.

Secara umum PNA mempunyai lambang dengan warna dasar orange, memiliki satu bintang besar segi lima yang diapit dua tangkai padi masing-masing berjumlah 17 untaian bunga padi. “17 bunga padi melambangkan wilayah GAM dan KPA sedangkan bintang besar melambangkan tumpuan harapan dan penerang bagi rakyat Aceh,” kata Muksalmina menjelaskan makna lambang partai tersebut.

Akan diverifikasi
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Syamsul Bahri mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk dapat menyatakan PNA lolos verifikasi dan berstatus badan hukum.

“Kita telah resmi menerima pendaftaran PNA. Semua persyaratan untuk sementara sudah dipenuhi. Tapi untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh,” kata Syamsul dalam konferensi pers didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Jailani M Ali.

Menurut ketentuan PP Nomor 20/2007 tentang Pendaftaran Partai Lokal Aceh, untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum, maka parlok di Aceh harus memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusan di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara itu untuk kabupaten/kota, harus ada minimal 25 persen pengurus dari jumlah kecamatan yang ada. “Juga harus ada keterwakilan 30 persen perempuan,” jelasnya. “Jika lolos verifikasi, maka PNA dapat mengikuti pemilu legisltaif 2014,” demikian Syamsul Bahri.

Irwandi: Ini Partai Terbuka
PELOPOR Partai Nasional Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, mengatakan PNA merupakan partai terbuka yang umumnya dimotori oleh para mantan GAM dan civil society.

Ketua sementara partai lokal baru ini adalah Irwansyah (Tgk Muksalmina) sampai terlaksana Kongres I PNA. Dalam kongres itu kelak akan dipilih ketua baru. “Teman-teman meminta saya jadi ketua, namun karena status saya masih PNS, saya belum bisa,” jawab Irwandi saat ditanyai Serambi tadi malam.

Kader-kader yang akan mengisi partai ini, menurut Irwandi, adalah kalangan T4, yaitu: TNA (mantan kombatan GAM), Tokoh, Teungku (ulama), dan Tauke (saudagar atau pebisnis). 

Mencermati dinamika politik Aceh belakangan ini, kata Irwandi, sebuah partai lokal baru wajib dimunculkan tahun ini demi terciptanya demokrasi dan iklim berpolitik yang santun serta cerdas. Juga demi kemajuan Aceh dalam segala hal agar layak menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Sebenarnya, kata Irwandi, pihaknya ingin menumbuhkan partai pada tahun 2007 yang pada sata itu banyak parlok didirikan. “Pada saat teman-teman GAM ingin membuat partai, semua kita sangat antusias ingin melihat partai itu sukses. Tapi, perbedaan pendapat pun terjadi di mana sudah mulai terlihat bakal partai tersebut sebenarnya disetir oleh beberapa orang saja yang dulu bersaing dalam Pilkada 2006,” kenang Irwandi.

Pada awalnya, parlok yang hendak didirikan waktu itu digodok bersama-sama dengan melibatkan personel dari berbagai disiplin ilmu. Tempat penggodokannya adalah kantor GAM di Lamdingin (Kantor Senior Representative GAM untuk AMM).

Kemudian, terjadi pilkada dan ada perbedaan sikap di antara personel-personel GAM yang terpecah kepada dua kubu, sehingga mengakibatkan persiapan pembentukan partai terganggu.

Sekitar tahun 2007, lanjut Irwandi, persiapan pembentukan partai kembali “on”, tapi tim perumusnya sudah didominasi oleh satu kubu dengan arahan khusus dari pimpinan GAM senior. Kubu Irna juga awalnya diundang dalam rapat-rapat terbuka, tapi tidak pernah diundang dalam rapat tertutup.

Pada saat pimpinan GAM mau menamai parlok itu dengan nama Partai GAM dan bendera partai juga bendera GAM, banyak pihak yang protes, termasuk kubu Irna yang didukung oleh hampir semua panglima, termasuk Sofyan Dawood dan Bakhtiar Abdullah dengan asumsi ide tersebut pasti ditolak oleh pemerintah pusat. Memang yang terjadi kemudian adalah penolakan pemerintah pusat. Ketika kemudian terjadi penyesuaian-penyesuaian, kubu Irwandi (minus Nazar, karena mau bikin Partai SIRA) menyatu lagi dalam partai baru yang bernama Partai Aceh.

Sementara pada saat belum ada kesepakatan tentang nama dan bendera, kata Irwandi, kubunya juga mempersiapkan sebuah bakal parlok siap daftar, guna mengantisipasi parlok yang diajukan rekan-rekan dari kubu yang gigih mempertahankan nama Partai GAM berbendera GAM ditolak pempus dan waktunya sudah mepet.

“Ketika kemudian ternyata Meuntroe Malek sudah setuju mengganti nama parlok GAM dengan nama PA dan berhasil didaftarkan, kami kembali bersatu. Lalu, kami batalkan pendirian partai alternatif (yang rencananya bernama Partai Independen),” kata Irwandi.

Dia melanjutkan, “sesuai dinamika politik terkini di Aceh, sebuah partai lokal baru wajib dimunculkan tahun ini. Tujuannya demi terciptanya demokrasi dan iklim berpolitik yang santun dan cerdas, demi kemajuan Aceh dalam segala bidang. Partai itu diberi nama Partai Nasional Aceh.”

Editor: Safrizal