Event Pemerintah Aceh 2014

OPM Perlu Contoh GAM, Akhiri Perjuangan Bersenjata dengan Dialog


Organisasi Papua Merdeka (OPM) diharapkan mengikuti langkah perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang berujung terpeliharanya semangat penyatuan dalam Negara Kesatuan RI melalui agenda perundingan pada 2005.

Perubahan strategi dari cara bersenjata ke mekanisme dialog penting dilakukan OPM demi masa depan Papua yang bermartabat, baik dalam mewujudkan kedamaian tanah Papua, ke
adilan ekonomi yang meliputi kesejahteraan warga Papua, pemerataan pembangunan, maupun ke arah pengakuan aspirasi politik lokal sebagaimana kini terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam. 

"Dengan mengakhiri perjuangan bersenjata menuju dialog, dipastikan kemelut di Papua akan teratasi serta membawa prospek perubahan mendasar sekaligus harapan lebih baik yang menguntungkan masyarakat Papua," jelas Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, seperti rilis yang diterima, di Jakarta, Jumat (29/6), terkait terkait rencana pengibaran bendera Bintang Kejora di berbagai wilayah Papua dalam peringatan Hari Ulang Tahun OPM yang jatuh pada Minggu, 1 Juli 2012.
Kandidat doktor ilmu kesejahteraan sosial Universitas Indonesia ini mengatakan cara-cara bersenjata kini semakin tidak tepat dilakukan dan sekadar membuat situasi konflik berkepenjangan, selain juga melelahkan bagi warga Papua yang menginginkan rasa damai serta hidup sejahtera.

Ia menambahkan, atas kesepakatan perundingan, Papua sebagai wilayah otonomi khusus dapat mengembangkan basis politik berdasarkan daerah, dengan mendirikan partai lokal untuk keperluan Pemilu mendatang. 

Menurut Syahganda, meski berbeda dengan fenomena Aceh karena di Papua terdapat lebih seratus suku dan tidak menonjolkan tokoh utamanya, prakarsa dialog sangat diperlukan dengan inisiatif para tokoh Papua yang mampu mengakomodir kepentingan sejumlah elemen suku berikut aspirasi OPM.

Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan mengedepankan gagasan dialog agar persoalan di Papua secepatnya berakhir. Karenanya, pihak Jakarta perlu mengupayakan tokoh utama yang kredibel dan dipandang cekatan dalam menjembatani upaya dialog, termasuk menjamin proses ataupun hasil dialog secara benar dan bermartabat. 


"Prinsipnya, dialog tidak boleh lepas dari kerangka NKRI dan untuk membangun keadilan Papua," tegas Syahganda.

Ia lantas menyebut nama Jusuf Kalla pantas dipertimbangkan untuk memikul mandat dari pemerintah pusat, lantaran pernah teruji menyukseskan perundingan dengan tokoh-tokoh GAM.

"Sebenarnya, tokoh lain seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputeri, dan Surya Paloh pun tergolong layak sejauh pemerintah tidak melihatnya dari kacamata politis. Dengan demikian, berbagai tokoh dapat dikedepankan demi keutuhan Papua dalam NKRI," katanya.

Ia juga tak terlalu mempersoalkan, apakah dialog memerlukan kehadiran pemantau internasional atau tidak, sebab hal itu sepenuhnya bergantung pada penilaian antara Jakarta dan para tokoh Papua dalam menempatkan proporsi perundingan.

"Yang terpenting adalah kemauan melakukan dialog. Nah, momentum untuk dialog ini harus dijadikan agenda utama oleh OPM agar buah yang baik itu dapat dirasakan bersama," pinta Syahganda. 
Sumber: MI 

Kapolda Aceh Dinilai Melakukan Pembohongan Publik, Irwandi Yusuf Surati Kapolri

Irwandi Yusuf (Foto: sonnaprilianoWordpress.com)
Irwandi Yusuf
Musibah yang tak terduga pada Acara pelantikan Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017 Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada 25 Juni 2012, Musibah yang menimpa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ketika keluar dari gedung dewan setelah acara pelantikan selesai itu mengundang perhatian publik tak terkecuali tamu yang hadir di Acara pelantikan itu baik tamu domestik maupun manca negara.

Musibah yang di alami Irwandi Yusuf belum pernah dirasakan pada mantan gubernur Aceh sebelumnya, yaitu seorang mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipukul hingga memar di muka serta kaca mata yang dipakainya bengkok.

Atas dasar itu Irwandi yang merasa kecewa terhadap Kapolda Aceh Iskandar Hasan atas penangan kasus pemukulan terhadap dirinya dinilai tidak netral dan menuding mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu telah membohongi publik.

Dalam surat yang ikut ditembus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, itu Irwandi mengaku tak bisa menerima sikap Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan yang menyatakan kasus pemukulan terhadap dirinya selesai, dengan ditangkapnya seorang tersangka.

Berikut isi surat terbuka Irwandi Yusuf
Kpd Yth. Bpk Kapolri
Cc kpd yth:
Bpk. Pres. SBY
Bpk. Menkopolhukam
Bpk. Mendagri
Bpk. Ka. BIN
Bpk. Ka. BAIS
Pers.

Dengan hormat disampaikan bahwa Kapolda Aceh telah membuat pernyataan pers yang intinya bahwa kasus pemukulan terhadap saya dinyatakan selesai dengan tertangkapnya salah seorang pelaku dan menurut kapolda pelaku itu masyarakat biasa.

Hal ini tidak bisa diterima karena sangat bertentangan dengan fakta yang ada dan diketahui umum bahwa pelaku lebih dari satu orang, bahwa pelaku-pelaku ada yang berseragam satgas PA, dan bahwa saya mengenali sebagian dari pelaku, termasuk yang telah ditangkap, yaitu orang-orang PA.

Saudara Iskandar Hasan sudah lama tidak netral dan tidak bisa menegakkan hukum kalau sudah menyangkut dengan PA sejak dari awal proses pilkada. Banyak sekali laporan kasus kekerasan terhadap tim kontestan lain, terutama tim saya, tidak diproses oleh polisi walaupun  sudah cukup saksi dan barang bukti, sehingga aparat kepolisian di lapangan merasa rikuh.

Di satu sisi adanya keinginan untuk menegakkan hukum secara konsekuen, namun di sisi lain sinyal dari atasan berbeda. Bahkan juga terhadap pengungkapan kasus penembakan yang mengambil korban tewas 11 orang dan puluhan luka-luka serta upaya-upaya pembunuhan gagal terhadap saya yang sedang ditangani oleh Densus 88 Mabes Polri, juga dihalang-halanginya.

Barang bukti tiga unit mobil berbalut atribut PA yang disita dari tangan anggota PA sebagai tersangka pembunuh juga diperintahkan oleh Iskandar Hasan agar atribut PA itu dicopot dari mobil. Bapak dapat bertanya tentang hal ini kepada tim Densus 88 yang menangani kasus tersebut.

Jelas sekali Iskandar Hasan telah melakukan pembohongan publik dan membohongi Bapak sebagai atasannya. Demikian terima kasih. Wassslam.

Irwandi Yusuf

Editor: Safrizal

Siap-siap! Kemenkeu Buka Penerimaan 2.307 CPNS Pada Agustus

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tahun 2012 ini Kemenkeu akan menerima 2.307 CPNS baru.
 
“Surat persetujuan dari Menpan jumlahnya 2.307,” ungkap Badaruddin di DPR, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Badaruddin mengatakan, dari 2.307 CPNS baru yang akan diterima, Kemenkeu akan membuka 700 dari sarjana dan akademi umum, sedangkan 1.603 dari sumber ikatan dinas (STAN).


“Diambil S1 300 plus 400 dari Akademi atau Sarjana Muda pelayaran,” tambahnya.

Badaruddin menginformasikan, penerimaan tersebut akan mulai dilakukan pada Agustus tahun 2012.

“Pendaftarannya secepatnya kita buat persiapannya, kemudian Agustusan buka ujiannya, September prosesnya panjang, diharapkan 1 Desember sudah diangkat CPNS,” paparnya.
Nantinya, tambah Badaruddin, para pelamar akan melalui dua tahap tes seleksi, yaitu pengetahuan dasar dan akademis.

“PNS itu tesnya ada 2 tahap, tahap pertama namanya tes pengetahuan dasar. Nah nanti setelah itu selesai mana yang lulus, Kemenkeu khususnya akan mengadakan tes potensi akademis, kemudian psikotes, wawancara dan tes kebugaran fisik. Itu bagian dari kemenkeu,” tandasnya.


Zikir Dilantik Sebagai Gubernur Aceh, [Irwandi] Mantan Gubernur di Pukul

Mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipukul oleh beberapa orang seusai menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih di gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (25/6/2012) petang.
 
Irwandi Yusuf langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin (RSUZA) untuk memperoleh perawatan medis.

Mantan Gubernur Aceh itu dirawat di ruang trauma RSUZA dan diperoleh informasi mengalami luka memar dimata sebelah kiri.

Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah mengikuti pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, para undangan satu per satu keluar dari ruang utama gedung DPRA.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada 9 April 2012 itu dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Selanjutnya, dari deretan tengah halaman gedung terdengar kericuhan dan sejumlah orang tampak sedang memukul seseorang dan ternyata itu adalah mantan gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Saat ditemui di ruang perawatan RSUZA Banda Aceh, Irwandi Yusuf menjelaskan bahwa sebelum kejadian pemukulan terhadap dirinya, ada seseorang yang memprovokasi massa di sela-sela jalan menuju luar gedung dewan.

“Awalnya ada seseorang yang memprovokasi massa dengan kata-kata yang ditujukan kepada saya sebagai pengkhianat. Kemudian seseorang langsung menggebuk dari arah belakang dan wajah, akibatnya kacamata saya terjatuh ke tanah dan pecah,” kata dia menjelaskan.

Saya mengetahui dan mengenal orang yang memprovokasi dan memukul saya.

“Saya mengetahui dan mengenal orang yang memprovokasi dan memukul saya,” kata Irwandi.
Ia menambahkan, ada beberapa petugas kepolisian berseragam preman, namun mereka juga tidak mampu membendung massa.

Irwandi Yusuf juga mengatakan beberapa aparat kepolisian yang mencoba menghalau massa pun turut terkena pukulan di bagian kepala.(ant)

21 Janji Zikir Untuk Rakyat Aceh


Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir)
Berikut janji-janji politik yang disampaikan Tim Kampanye Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017 Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir) dalam 55 kali kampanye pada 22 Maret s/d 5 April 2012 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh, Sebagaimana dirilis harian Serambi Indonesia (Senin, 25 Juni 2012) yaitu:
  1. Wewujudkan pemerintahan Aceh yang bermartabat dan amanah;
  2. Mengimplementasikan dan menyelesaikan turunan UUPA;
  3. Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan dengan MoU Helsinki;
  4. Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Islam di semua sector kehidupan masyarakat;
  5. Menyantuni anak yatim dan kaum duafa;
  6. Mengupayakan jumlah penambahan kuanto haji Aceh;
  7. Pemberangkatan jamaah haji dengan kapal pesiar;
  8. Naik haji gratis bagi Anak Aceh yang sudah akil baliq;
  9. Menginventarisir kekayaan dan sumber daya alam Aceh;
  10. Menata kembali sector pertambangan di Aceh;
  11. Menjadikan Aceh layaknya berunei Darussalam dan Singapura;
  12. Mewejudkan pelayanan kesehatan gratis yang lebih bagus;
  13. Mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri;
  14. Pendidikan gratis dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi;
  15. Pemberian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan dari hasil dana minyak dan gas (migas);
  16. Mengangkat hononer PNS;
  17. Meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh;
  18. Membuka lapangan kerja baru;
  19. Meningkatkat pemberdayaan ekonomi rakyat;
  20. Memberantas kemiskinan dan menurunka angka pengangguran; serta
  21. Mengajak kandidat lain untuk bersama-sama membangun Aceh.

Editor: Safrizal

Menanti Kebijakan Zikir


Oleh Safrizal.
HARI ini 25 Juni 2012 akan dilangsungkan prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017 Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (zikir) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Zikir yang maju melalui Partai Politik lokal atau Partai Aceh (PA) dalam pemilihan umum kepala daerah pada 9 April lalu memperoleh dukungan suara di 14 Kabupaten dan Kota di Aceh dengan dukungan sebayak 1.327.695 atau 55.78 persen suara, jauh meninggalkan kandidat lain seperti Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan memperoleh 694.515 (29,18 persen) suara, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah 182.079 (7,65 persen), Darni Daud-Tgk Ahmad Fauzi 96.767 (4,07 persen), dan pasangan Tgk Ahmad Tajuddin AB-Teuku Suriansyah memperoleh 79.330 (3,33 persen) suara.

Oleh karenanya sudah sepantasnya zikir untuk ditetapkan dan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh yang baru setelah Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, karna sesuai hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 17 April 2012 di gedung DPRA, dimana zikir menduduki peringkat pertama perolehan suara terbanyak dalam pemilukada kedua setelah Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM-RI ditanda tangani di Helsinki, Finlandia.


Sehingga mulai hari ini (setelah pelantikan) zikir sah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk periode lima tahun kedepan dan berwewenang dalam mengambil setiap keputusan atau kebijakan terkait pengelolaan pemerintahan Aceh sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).


Sebagaimana sebelumnya pada masa kampanye yang dilakukan zikir di berbagai wilayah di Aceh dalam menyampaikan orasi politiknya yang berupa visi dan misinya, terutama implentasi UUPA yang harus sesuai dengan MoU Helsinki, maka kini sudah saatnya untuk dituangkan dalam agenda keputusan baik program kerja jangka pendek maupun program kerja jangka panjang termasuk program kerja seratus hari setelah dilantik. Sehingga kepercayaan yang diberikan rakyat Aceh lebih dari 50 persen suara tersebut tidak sia-sia dan terabaikan.


Kebijakan SDA
Kita ketahui bersama bahwa selama puluhan tahun pemerintah pusat mendominasi berbagai Sumber Daya Alam (SDA) Aceh baik untuk kebutuhan daerah maupun kebutuhan nasional termasuk ekspor ke luar negeri. Oleh karena itu kewenangan pemerintah pusat terhadap Aceh setelah MoU hanya meliputi bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

Sementara sampai saat ini atau hampir tujuh tahun MoU di tanda tanggani dan UUPA hampir berumur enam tahun disahkan, namun  pemerintah pusat masih secara kuat menerapkan kendali atas sumber daya ekonomi yang strategis di Aceh, sebagai contoh pembagian hasil minyak dan gas (migas) atau pembagian atas cadangan hidrokarbon dan SDA antara pusat dan daerah yang belum berjalan dengan semestinya, disebabkan Peraturan Presiden (PP) terkait bagi hasil migas belum dikeluarkan, sementara migas Aceh yang beroperasi saat ini di Aceh Utara khususnya ditargetkan akan berakhir pada tahun 2014 mendatang, singkatnya kapan kita bisa menikmati dan mengelola sendiri sesuai kewenangan atau otonomi khusus yang diberikan untuk Aceh sesuai UUPA sementara PP belum ada dan migas mulai kehabisan. Yang seharusnya wajib dikeluarkan paling lama 2 tahun setelah Undang-Undang Pemerintah Aceh disahkan.


Selain itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (KPB&PBS-pen) yang merupakan salah satu sumber pendapatan ekonomi rakyat dan pemerintah Aceh, namun sampai saat ini PP yang mengatur KPB&PBS tersebut juga belum ada. Dalam pasal 169 ayat 1 UUPA dengan bunyi  Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan Perdangangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui kegiatan dibidang perdangangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya dan pasal 167 ayat 1 dengan bunyi KPB&PBS adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga; pengenaan bea masuk; pajak pertambahan nilai; dan pajak penjualan atas barang mewah.


Sehingga dengan belum adanya PP tersebut maka sampai saat ini Aceh masih tergatung pada daerah lain baik dalam hal ekspor maupun impor, baik harga jual maupun harga beli. Maka disinilah kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah terjadi termasuk kemiskinan dan pengguran bertambah di Aceh, efeknya terutama pada harga jual tidak seimbang dengan harga beli.


Percaya atau tidak, dapat kita lihat pada harga panen masyarakat yang tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan, di satu sisi demand(permintaan) banyak seperti pinang dan kakau, namun untuk harga supply (penawaran) tidak ada, karna masyarakat memerlukan ekonomi untuk kebutuhan sehari-sari dalam memenuhi kehidupan keluarganya, sehingga masyarakat terpaksa menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan keringat yang dikeluarkan tersebut.


Oleh karena itu sangat diperlukan suatu kebijakan dari pemerintahan Zikir untuk mengatasi hal tersebut, karna KPB&PBS termasuk beberapa pelabuhan lain yang ada diwilayah Aceh, sangat penting dan dibutuhkan masyarakat karna berbagai hasil alam Aceh seperti pinang dan kakau  tadi dapat di ekspor langsung ke negara tujuan tanpa hambatan. Namun untuk menghindari keterbatasan ekspor, pemerintah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola dengan baik dan professional, terutama dalam menampung hasil panen masyarakat. Sehingga, karena kita sebagai daerah penghasilan SDA tentu harga dapat kita supply sendiri kepada demand dengan cara kita sendiri.


Penanggulangan Kemiskinan

Selain itu sangat diperlukan kebijakan terhadap penanggulangan angka kemiskinan dan pengangguran yang masih meningkat di provinsi paling ujung pulau Sumatra ini, dimana angka kemiskinan hingga 2011 masih sekitar 18 persen atau masih di atas rata-rata nasional yang sekitar 9 persen, dan menjadi provinsi termiskin ke enam di Indonesia. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh per Mei 2012, pertumbuhan ekonomi Aceh hanya 5,11 persen, atau terendah di Sumatera, dan masih di bawah rata-rata pertumbuhan nasional yang berada di kisaran 6,3 persen. Angka pengangguran per Februari 2012 tercatat 164.400 orang, atau naik 15.400 orang dibandingkan dengan Agustus 2011. (Serambi Indonesia, 24 Mei 2012)

Secara konseptual dengan adanya UUPA dan memiliki SDA maka dapat memecahkan persoalan tersebut, karena dengan UUPA pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk membangun usaha-usaha yang pontesial, baik di pasar nasional maupun di pasar internasional sesuai watak daerah dan keunggulan komparatif yang dimiliki Aceh, termasuk menciptkan lapangan kerja baik tingkat gampong maupun tingkat kabupaten/kota. Meskipun demikian, tantangan paling mendasar adalah masalah kesiapan sistem kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), karna faktor penting bagi sistem apa pun agar berjalan dengan baik dan efektif sangat diperlukan SDM. Singkatnya perlu mengimbangkan antara SDA dan SDM, tanpa ketersediaan SDM yang baik maka potensi kekayaan daerah tidak akan menjadi factor pemacu modernisasi ekonomi masyarakat.


Selain itu dalam memecahkan persoalan kemiskinan dan pengangguran, pemerintah dapat mengatasinya dalam jangka waktu pendek yaitu dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat hingga paling bawah, akademisi dan mahasiswa, kaum profesional, termasuk LSM untuk bersama-sama merumuskan langkah strategis penanggulangan kemiskinan dan pengguran. Dengan demikian master plan dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tersebut akan tergambar dengan jelas, sehingga pemerintah dapat dengan mudah merealisasinya dan tepat sasaran.


Dimana periode pemerintahan zikir adalah sebagai langkah dan jaringan yang tepat untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara luas, yaitu dengan melakukan akses, interaksi atau komunikasi politik dengan pihak luar khususnya Eropa dalam hal perdangangan dan dunia internasional pada umumnya baik investasi maupun kerjasama di bidang pendidikan, teknologi, industri, pertambangan dan energi, pertanian, perkebunan dll.


Sesuai pasal 154 ayat 1 UUPA disebutkan Perekonomian di Aceh di selenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan kemajuan kab/kota yang ada di Aceh, Dan pasal 155 ayat 1 dengan bunyi Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjungjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, partisipasi rakyat dan efesiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.


Sementara dibidang investasi menurut Didik J. Rachbini bahwa posisi investasi asing sangat menentukan, ia sebagai inti dari eksistensi, tabiat, perilaku, tindakan, wajah atau kinerja pemerintah. Jika kondisi ini baik, bukan cuma investasi, tapi kegiatan produksi dan perdangangan, kepastian para birokrat untuk membuat perananya, kesiapan daerah untuk bisa mandiri dan seterusnya, akan terus bergerak. Namun, dengan posisi pusat yang “main ketoprak dan ludruk” dengan gaya seperti ini, semuanya jadi susah.


Jadi, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Aceh dapat melakukan kebijakannya sendiri sesuai kewenangan yang diberikan pusat sebagaimana desentralisasi wilayah antara pusat dan daerah, namun dalam hal tersebut perlu kebijakan yang strategis dari pemerintah Aceh terutama mengenai ekploitasi sumber daya hutan terkait pemberian izin bagi pengusaha hutan (HPH), ekploitasi sumber daya alam berupa migas atau pertambangan.


Sementara dalam kaitannya dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan, pemerintah dapat mengalokasikan dana pada sektor-sektor pertanian, perkebunan termasuk industri yang bisa menampung jumlah pekerja banyak, karena sektor tersebut selain menghasilkan produk atau barang dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Sehingga kedudukan pemerintah lebih memainkan peran sebagai entrepreneur (pengusaha) dari pada sebagai service provider (penyedia layanan).


Zikir yang dilatarbelakangi mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sebagai tokoh penting dikalangan Partai Aceh termasuk Komite Peralihan Aceh (KPA), dari segi kemampuan dan ketegasan yang dimilikinya mampu membawa perubahan Aceh ke arah yang lebih baik, aman, damai, sejahtera, bermartabat dan menyeluruh bagi semua.


Ini merupakan kepercayaan dan mandat pertama yang diberikan rakyat Aceh kepada Zikir (PA) dalam mengatur dan mengelola pemerintahan Aceh yang sesuai dengan adat dan budaya Aceh, nilai-nilai keislaman, adil dalam kebijakan baik hukum, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur. Bila kesempatan yang diberikan ini tidak di implementasikan sesuai dengan konsep yang ada atau UUPA serta perundang-undangan yang ada maka kesenjangan ekonomi, kemiskinan, pengangguran serta kriminalitas akan meningkat di bumi Serambi Mekkah  ini secara signifikan.


Selamat kepada Zikir, semoga kepentingan publik di utamakan dari pada kepentingan pribadi dan kelompok. Terima kasih kepada Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar atas pengabdiannya selama lima tahun yang telah melaksanakan berbagai program pro rakyat, semoga program tersebut dapat dilanjutkan gubernur Aceh yang baru. Amin


*Safrizal, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL) Unimal 



[Draf Qanun Wali Nanggroe] Pasal yang Dianggap Penting

Dr. Tengku Hasan M. di Tiro (Alm)
Berikut ini draf Qanun Lembaga Wali Nanggroe. Media online The Globe Journal memuat pasal-pasal yang dianggap penting diketahui oleh publik. Masih ada kemungkinan perubahan isi pasal. Draf ini sudah dibahas di Banda Aceh dan Sabtu (23/6) dibahas di Jakarta agar rakyat Aceh di Jakarta juga bisa memberikan pemikiran.
BAB VI
PEMILIHAN WALI NANGGROE


Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan Wali Nanggroe
 Pasal 17

Calon Wali Nanggroe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang Aceh dan beragama Islam;
b. beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
d. berakal dan baligh;
e. berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat);
f. tidak sedang menjalani pidana;
g. dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
h. ‘alim (mengetahui);
i. berpengalaman dan berwawasan luas;
j. berani dan benar serta bertanggung jawab;
k. arif dan bijaksana serta punya pandangan jauh ke depan;
l. amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
m. musyawarah;
n. tidak shafih (tidak boros);
o. baik anggota dan sempurna panca indra;
p. kasih sayang, rendah hati, penyabar dan pemaaf;
q. terpelihara dari hawa nafsu jahat dan bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
r. mampu berbahasa asing s
ecara lancar sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
 
Bagian Kedua
Unsur-unsur yang berhak Memilih Wali Nanggroe
 Pasal 18

 (1) Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Majelis Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus;
 
(2) Majelis pemilihan Wali Naggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tuha Peuet;
b. Perwakilan dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
c. Perwakilan Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.

(3) Majelis Pemilihan Wali Nanggroe diketuai oleh seorang ketua dengan nama Ketua Majelis Pemilihan.
Bagian Keempat
Kriteria calon Wali Nanggroe
 Pasal 20
 (1) Kriteria calon Wali Nanggroe meliputi:
a. Salah seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
b. orang Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
c. keturunan Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan lebih diutamakan.

(2) Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi kreteria huruf c akan lebih diutamakan.

BAB VII
MASA JABATAN WALI NANGGROE
Pasal 21
(1) Masa jabatan Wali Nanggroe adalah sepanjang masih mampu menjalankan tugasnya;
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Dzalim (melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke atas dengan kekuatan hukum tetap);
d. Uzur;
e. mengundurkan diri dan;
f. melanggar kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sesudah Wali Nanggroe ke VIII yaitu DR. Tengku Hasan M. di Tiro selanjutnya Wali Nanggroe dan atau Waliul’Ahdi yang ada sekarang untuk dilakukan penabalan;
(4) Wali Nanggroe selanjutnya akan dipilih dengan masa jabatannya tujuh (7) tahun sekali oleh Majelis Pemilihan.

(5) Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai terpilihnya Wali Nanggroe definitif.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23

(1) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua ketentuan yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(2) Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan

(3) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan M. di Tiro.

(4) Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud

(5) Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali Nanggroe ke IX.

(6) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi.