Event Pemerintah Aceh 2014

KEGIATAN HIMIPOL View all

ACEH View all

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qan

Saat ini DPR Aceh sedang menggodok rancangan Qanun tentang Bendera d

   RANCANGAN QANUN ACEH NOMOR ....... TAHUN 2012

KABAR TERAKHIR

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN Unimal 2014

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurusan Ilmu Politik Unimal

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Polisi Dinilai Gagal Jaga Keamanan Aceh

OPINI View all

Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?

Oleh Safrizal* KEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerak

Kritikan Untuk Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Oleh Safrizal* Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

BEASISWA View all

Ini Dia Persyaratan Beasiswa di MPD Aceh Utara

Berikut persyaratan untuk memperoleh beasiswa dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang disediakan khusus untuk mahasiswa Aceh Utara dengan jenj

KULIAH KERJA NYATA View all

[PENGUMUMAN] Untuk Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

Berikut pengumuman yang disampai panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Malikussaleh tahun 2012/2013: Diharapkan kepada semua DPL (Dosen Pemb

[FOTO] Pembekalan Mahasiswa KKN PPM Unimal Tahun 2012/2013

HIMIPOL UNIMAL | Sebanyak 850 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Pemberdayaan Masyar

850 Mahasiswa Unimal Mengikuti Pembekalan KKN PPM Tahun 2012/2013

Dok: HIMIPOL UNIMAL - Pembekalan KKN PPM Unimal tahun 2012/2013 di GOR AAC Cunda Kota Lhokeumawe

Jadwal dan Peserta KKN PPM Unimal Tahun 2013

HIMIPOL UNIMAL | Berikut jadwal dan jumlah peserta Kuliah Kerja Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat

KAMPUS View all

Ini Alamat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia

DOK HIMIPOL: Foto Bersama 17 Delegasi mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan se-Indonenesia di  FISIP UGM Yogyakarta dalam acara Politic an

[Draf Qanun Wali Nanggroe] Pasal yang Dianggap Penting

Dr. Tengku Hasan M. di Tiro (Alm)
Berikut ini draf Qanun Lembaga Wali Nanggroe. Media online The Globe Journal memuat pasal-pasal yang dianggap penting diketahui oleh publik. Masih ada kemungkinan perubahan isi pasal. Draf ini sudah dibahas di Banda Aceh dan Sabtu (23/6) dibahas di Jakarta agar rakyat Aceh di Jakarta juga bisa memberikan pemikiran.
BAB VI
PEMILIHAN WALI NANGGROE


Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan Wali Nanggroe
 Pasal 17

Calon Wali Nanggroe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang Aceh dan beragama Islam;
b. beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
d. berakal dan baligh;
e. berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat);
f. tidak sedang menjalani pidana;
g. dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
h. ‘alim (mengetahui);
i. berpengalaman dan berwawasan luas;
j. berani dan benar serta bertanggung jawab;
k. arif dan bijaksana serta punya pandangan jauh ke depan;
l. amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
m. musyawarah;
n. tidak shafih (tidak boros);
o. baik anggota dan sempurna panca indra;
p. kasih sayang, rendah hati, penyabar dan pemaaf;
q. terpelihara dari hawa nafsu jahat dan bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
r. mampu berbahasa asing s
ecara lancar sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
 
Bagian Kedua
Unsur-unsur yang berhak Memilih Wali Nanggroe
 Pasal 18

 (1) Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Majelis Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus;
 
(2) Majelis pemilihan Wali Naggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tuha Peuet;
b. Perwakilan dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
c. Perwakilan Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.

(3) Majelis Pemilihan Wali Nanggroe diketuai oleh seorang ketua dengan nama Ketua Majelis Pemilihan.
Bagian Keempat
Kriteria calon Wali Nanggroe
 Pasal 20
 (1) Kriteria calon Wali Nanggroe meliputi:
a. Salah seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
b. orang Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
c. keturunan Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan lebih diutamakan.

(2) Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi kreteria huruf c akan lebih diutamakan.

BAB VII
MASA JABATAN WALI NANGGROE
Pasal 21
(1) Masa jabatan Wali Nanggroe adalah sepanjang masih mampu menjalankan tugasnya;
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Dzalim (melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke atas dengan kekuatan hukum tetap);
d. Uzur;
e. mengundurkan diri dan;
f. melanggar kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sesudah Wali Nanggroe ke VIII yaitu DR. Tengku Hasan M. di Tiro selanjutnya Wali Nanggroe dan atau Waliul’Ahdi yang ada sekarang untuk dilakukan penabalan;
(4) Wali Nanggroe selanjutnya akan dipilih dengan masa jabatannya tujuh (7) tahun sekali oleh Majelis Pemilihan.

(5) Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai terpilihnya Wali Nanggroe definitif.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23

(1) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua ketentuan yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(2) Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan

(3) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan M. di Tiro.

(4) Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud

(5) Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali Nanggroe ke IX.

(6) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi.




Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply