Event Pemerintah Aceh 2014

DPR Belum Juga Dewasa

DPR RI
Presiden Keempat Indonesia Abdurrahman Wahid pernah menyebutkan DPR sebagai kumpulan anak-anak TK pada 2000. Rabu (29/8) kemarin, DPR menginjak usia 67 tahun. Namun, usia tersebut tidak cukup untuk membuat DPR makin dewasa.

Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio menegaskan, memasuki usia 67, DPR masih menuai banyak kritik. Antara lain, pelaksanaan fungsi legislasi yang masih kedodoran, pembahasan anggaran yang kerap mencuatkan kasus, dan beberapa anggota DPR ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus korupsi.

“Seharusnya momen ulang tahun ini bisa dijadikan DPR sebagai momentum untuk melakukan refleksi guna memperbaiki kualitas kerja dan citra DPR di hadapan publik. Hingga kini, DPR masih dipandang buruk oleh mayarakat. Bahkan DPR merupakan lembaga terkorup berdasarkan survei yang dilakukan oleh Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) beberapa bulan silam,” kata Sulastio, melalui pernyataannya di Jakarta, hari ini.

Dari tahun ke tahun masalah legislasi selalu berulang, yaitu minimnya capaian legislasi dari target yang ditenrtukan. Tahun 2011/2012 saja DPR hanya mampu menyelesaikan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 64 RUU yantg ditergetkan. "Sebenarnya apa yang menjadi persoalan mendasar yang menyebabkan rendahnya pelaksanaan fungsi Legislasi DPR," katanya.

Setidaknya ada dua permasalahan yang mendorong rendahnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR. Pertama soal mekanisme pembuatan Undang-Undang (UU) dan; kedua soal kapasitas anggota dalam membuat UU.

Terkait mekanisme pembuatan UU, Peraturan Tata Tertib DPR mengatur mekanisme pembuatan undang-undang dibagi dalam dua tahapan. Pertama, tahap penyusunan Draf RUU. Kedua tahap pembahasan RUU, pada tahap pembahasan RUU dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah.

Seringkali, dalam proses penyusunan Draf RUU prosesnya menjadi lama dan berlarut-larut karena pengaturanya tidak rigid. Sedangkan dalam proses pembahasan RUU DPR patuh pada Tatib, karena sudah ada pengaturan yang rigid, setiap pembahasan RUU harus selesai dalam dua kali masa sidang.

Dengan demikian, pembahasan RUU menjadi lebih cepat. Ke depan akan lebih baik diberlakukan aturan yang sama, baik dalam proses penyusunan draf RUU dan pembahasan RUU. Yaitu, selesai dalam dua kali masa sidang.

Mengenai kapasitas DPR dalam membahas RUU. Dengan mempertimbangkan jumlah alat kelengkapan dan kapasitas Anggota DPR dalam membahas RUU idealnya DPR hanya mampu menyelesaikan 30 RUU dalam satu tahun. Diharapkan, di masa mendatang, DPR lebih realistis dalam menentukan target RUU dalam prolegnas tahunan.

Setiap tahun pembahasan anggaran kerap memunculkan polemik karena proses pembahasannya tertutup. Dari proses ini kemudian muncul kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
(waspada)

[Foto] Ospek Mahasiswa Baru Jurusan Ilmu Politik Unimal

HIMIPOL UNIMAL - Orientasi Study dan Perkenalan Kampus (OSPEK) Universititas Malikussaleh tahun akademik 2012-2013 di hari yang ke empat ini dilaksanakan di Jurusan masing-masing bidang study yang dipilih mahasiswa baru termasuk di jurusan ilmu politik.

Foto Dokumentasi OSPEK di Jurusan Ilmu Politik
Mahasiswa baru mencium dinding jurusan ilmu politik ketika memasuki ruangan dengan ucapan "saya cinta jurusan ilmu politik"



Mentor sedang mengarahkan peserta



Peserta sedang mendengarkan arahan mentor

Senam

Senam

Mentor dan panitia ospek

Senam



Baris sebelum memasuki ruangan

Mahasiswa baru jurusan ilmu politik foto bersama


Foto bersama mentor dan senior

Peserta ospek membacakan pengertian ilmu politik

Agam sedang berdiskusi dengan mahasiswa baru jurusan ilmu politik


Panitia menyiapkan bubur untuk pesserta ospek









kampanye Papua Merdeka, IPWP dan ILWP

Kampanye Papua Mederka oleh Australia [Foto ROL]
Semenjak pendirian International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan kemudian International Lawyers for West Papua (ILWP), maka terpantul tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak yang mendukung Kampanye Papua Merdeka dan yang mengadu nasib dalam bingkai NKRI. Sejak penjajah menginjakkan kakinya di Tanah Papua, perbedaan dan pertentangan di antara orang Papua sendiri sudah ada. Yang kontra perjuangan Papua Merdeka menghendaki “Tanah Papua menjadi Zona Damai” dengan berbagai embel-embel seolah-olah mau mendengarkan dan menghargai aspirasi bangsa Papua. Sementara yang memperjuangkan kemerdekaannya menentang segala macam kebijakan Jakarta dengan semua alasan yang dimilikinya.

Baik IPWP maupun ILWP hadir sebagai wadah pendamping penyaluran aspirasi yang disampaikan para penyambung lidah bangsa Papua, yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Papua. Sudah banyak kali aspirasi bangsa Papua disampaikan, bahkan dengan resiko pertaruhan nyawapun telah dilakukan tanpa hentinya, dari generas ke generasi, dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat di muka Bumi. IPWP dan ILWP ialah organisasi asing, wadah yang didirikan oleh para pemerhati HAM, politisi dan pengacara serta aktivis bidang hukum dan politik yang tentu saja tidak didasarkan kepada sentimen apapun dan juga tidak karena perasaan ataupun belas-kasihan terhadap apa yang terjadi.

Alasan utama keberpihakan masyarakat internasional terhadap nasib dan perjuangan bangsa Papua ialah “KEBENARAN YANG DIPALSUKAN”, dimanipulasi dan direkayasa, terlepas dari untuk apa ada pemalsuan ataupun manipulasi dilakukan antara NKRI-Belanda dan Amerika Serikat berdasarkan “The Bunker’s Plan”. Saat siapapun berdiri di atas KEBENARAN, maka sebenarnya orang Papua sendiri tidak perlu mendesak atau mengemis kepadanya untuk bertindak. Sebab di dalam lubuk hati, di dalam jiwa sana, setiap orang pasti memiliki nurani yang tak pernah berbohong, dan memusuhi serta terus berperang melawan tipu-daya dan kemunafikan. Nurani itulah yang berdiri menantang tipu-muslihat atas nama apapun juga sepanjang ada lanjutan cerita sebuah peristiwa yang memalangkan nasib manusia.

Mereka tahu bahwa ada yang “salah”, “mengapa ada kesalahan”, “bagaimana kesalahan itu bermula dan berakhir”, dan “siapa yang bersalah”. Mereka paham benar ada “penipuan”, “manipulasi”, dan “rekayasa” dalam pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di Irian Barat, yang dilakukan oleh negara-negara yang konon menyodorkan dirinya sebagai pemenang HAM, demokrasi dan penegakkan supremasi hukum. Apalagi pelaksana dan penanggungjawab kecelakaan sejarah itu ialah badan semua umat manusia di dunia bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di satu sisi kita pahami jelas tanpa harus ada penafsiran hukum ataupun penjelasan pakar untuk menjelaskan apakah Pepera 1969 telah berlangsung demokratis atau tidak. Itu fakta, dan itulah KEBENARAN.

Karenanya, biarpun seandainya semua orang Papua ingin tinggal di dalam Bingkai NKRI, biarpun tidak ada orang Papua yang menuntut Papua Merdeka dengan alasan ketidak-absahan Pepera 1969, biarpun dunia menilai NKRI telah berjasa besar dalam membangun tanah dan masyarakat Papua selama pendudukannya sejak 1 Mei 1963, biarpun rakyat Papua memaksa masyarakat internasional menutup mata terhadap manipulasi Pepera 1969, biarpun begitu, fakta sejarah dan Kebenaran kasus hukum, HAM dan Demokrasi dalam implementasi Pepera 1969 tidak dapat begitu saja diabaikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Kepentingan pengungkapan kebenaran ini bukan hanya untuk bangsa Papua, tetapi terutama untuk memperbaiki reputasi PBB sebagai lembaga kemanusiaan dan keamanan tertinggi di dunia sehingga tetap menjadi lembaga kredibel dalam penanganan kasus-kasus kemanusiaan dan keamanan serta perdamaian dunia, di samping kepentingan bangsa-bangsa lain yang mengalami nasib serupa. Maka kalau dalam sejarahnya PBB pernah bersalah dan kesalahannya itu berdampak terhadap manusia dan kemanusiaan bangsa-bangsa di dunia, maka PBB tidak boleh tinggal diam. Demikian pula dengan para anggotanya tidak bisa menganggap sebuah sejarah yang salah sebagai suatu fakta yang harus diterima hari ini. Ini penting karena kita sebagai umat manusia dalam peradaban modern ini menjuluki diri sebagai manusia beradab, berbudhi luhur dan bermartabat. Martabat kemanusiaan kita dipertaruhkan dengan mengungkap kesalahan-kesalahan silam yang fatal dan berakibat menyengsarakan nasib suku-suku bangsa manusia di muka Bumi.

ILWP secara khusus tidak harus berpihak kepada bangsa Papua dan perjuangannya. Ia lebih berpihak kepada KEBENARAN, kebenaran bahwa ada pelanggaran HAM, pengebirian prinsip demokrasi universal dan skandal hukum dalam pelaksanaan Pepera 1969. Untuk mengimbangi ketidak-berpihakan itu maka diperlukan IPWP yang secara khusus menyoroti aspirasi politik bangsa Papua yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana selalu dikumandangkan dan diundangkan dalam berbagai produk hukum internasional maupun nasional di muka Bumi.

Dalam perjalanannya, ILWP tidak harus secara organisasi dan kampanyenya mendukung Papua Merdeka karena ia berdiri untuk menelaah dan mengungkap skandal hukum dan pengebirian prinsip demokrasi universal serta pelanggaran HAM yang terjadi serta dilakukan oleh PBB serta negara-negara anggotanya. Ini sebuah pekerjaan berat, universal dan bertujuan untuk memperbaiki nama-baik PBB dan para anggotanya, bukan sekedar mengusik masalalu yang telah dikubur dalam rangka mendukung Papua Merdeka.

Sementara itu IPWP bertindak sebagai wadah pendamping penyaluran aspirasi bangsa Papua dalam rangka pendidikan dan pembelajaran terhadap masyarakat internasional tentang kasus dan perjuangan bangsa Papua untuk merdeka dan berdaulat di luar NKRI. IPWP tidak serta-merta dan membabi-buta mendukung Papua Merdeka oleh karena sogokan ataupun berdasarkan pandangan politik tertentu. Ia berpihak kepada KEBENARAN pula, tetapi dalam hal ini kebenaran yang ditampilkan dan dipertanggungjawabkan oleh bangsa Papua. Dalam hal ini NKRI juga berpeluang besar dan wajib mempertanggungjawabkan sikap dan tindakannya di pentas politik dan diplomasi global tanpa harus merasa risau, gelisah dan geram atas aspirasi bangsa Papua. NKRI haruslah “gentlemen” tampil dan menyatakan kleim-kleim-nya secara bermartabat dan bertanggungjawab sebagai sebuah negara-bangsa modern, bukan sebagai negara barbarik dan nasionalis membabi-buta.

IPWP tidak hanya beranggotakan orang-orang pendukung Papua Merdeka, tetapi siapapun yang saat ini menjabat sebagai anggota parlemen di negara manapun berhak mendaftarkan diri untuk terlibat dalam debat dan expose terbuka, demokratis dan bertanggungjawab. IPWP bukan organisasi perjuangan bangsa Papua, tetapi ia berdiri sebagai pendamping dan pemagar sehingga tidak ada pihak-pihak penipu dan penjajah yang memanipulasi sejarah.

Point terakhir, pembentukan IPWP dan ILWP bukanlah sebuah rekayasa politik, karena rekayasa selalu ditopang oleh kekuatan dan kekuasaan. Ia dibentuk oleh kekuatan KEBENARAN MUTLAK, fakta sejarah, dan realitas kehidupan masakini yang bertolak-belakang dengan cita-cita perjuangan proyek Pencerahan di era pertengahan. Ia kelanjutan dari proyek besar modernisasi yang mengedepankan HAM, penegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Sama halnya dengan itu, para anggota Parlemen yang telah mendaftarkan dirinya, membentuk IPWP dan mengkampanyekan aspirasi bangsa Papua melakukannya oleh karena KEYAKINAN yang kuat bahwa Pepera 1969 di Irian Barat cacat secara hukum, HAM dan demokrasi, serta tidak dapat dibenarkan secara moral. Mereka bukan mempertaruhkan karier politik, nama baik, jabatan sebagai anggota Parlemen dan kepentingan negara mereka tanpa dasar pemikiran dan pemahaman serta pengetahuan tentang KEBENARAN itu secara tepat. Mereka bukan orang yang mudah dibeli dengan sepeser rupiah. Mereka juga tidak dapat diajak kong-kalingkong hanya untuk kepentingan sesaat. Mereka berdiri karena dan untuk KEBENARAN! Dan Kebenaran itu tidak pernah terkalahkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan bagaimanapun juga.

Editor: Safrizal
Sumber: papuapost.com

PTS Terima 200 Bidik Misi ‎

Prof Dr Nawawiy Loebis
[Prof Nawawiy Loebis]
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh Prof Nawawiy Loebis mengatakan 200 mahasiswa dari 24 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Kopertis Wilayah I menerima beasiswa pendidikan untuk mahasiswa miskin (bidik misi).

“Kuota pemberian beasiswa bidik misi itu ditentukan dengan populasi masyarakat miskin yang ada di setiap daerah untuk mendapatkan kesempatan pendidikan tinggi sekaligus untuk menepis anggapan pendidikan itu hanya untuk orang kaya semata,” katanya di Medan pada hari Rabu (29/8) sebagaimana di kabarkan harianterbit.com.

Seperti di lansir Antara, ia mengakui bahwa kuota yang ditetapkan Kemdikbud tersebut terhitung sangat kecil, baik dari jumlah PTS yang ada di Sumut dan Aceh maupun mahasiswa, karena pemerintah lebih memfokuskan kepada program-program studi percepatan pembangunan.

Sesuai arahan Mendikbud, lanjut dia, selain harus dipilih program studi strategis, mulai dari teknik, sains dan pertanian atau agrobisnis, serta akuntansi yang kelihatannya mahasiswanya makin berkurang, juga PTS tersebut harus memiliki akreditasi yang baik.

Tingkat kemiskinan di daerah tertentu katanya juga menjadi pertimbangan, agar yang tidak berkemampuan ekonomi tidak memikirkan jauh-jauh perguruan tingginya. “Jadi kita lihat tingkat kemiskinan di lokasi itu dengan menyelaraskan antara tingkat kemiskinan dan ketersediaan program studi di daerah tersebut untuk menentukan kuotanya,” katanya.

Jika dilihat dari jumlah PTS yang ada di Sumut dan Aceh hingga mencapai 300-an dengan jumlah mahasiswa hingga mencapai jutaan orang, menurut dia kuota yang diberikan itu sangat minim sekali. Karena itu dia berharap akan ada penambahan lagi dari Kemdikbud.

Mengkritisi Zaini-Muzakir

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Oleh Mukhlisuddin Ilyas
ADA banyak janji dan harapan di pundak Zaini-Muzakir sebagai pemimpin Aceh. Janji-janji yang disampaikan ketika tahapan kampanye pada Pilkada lalu mengharuskan keduanya perlu dikontrol secara sistematif dan holistik dalam bingkai kritis oleh masyarakat Aceh secara berkelanjutan.

Begitu juga harapan, bukan saja harapan kalangan PA (Partai Aceh) yang mengharap panglima mereka untuk bisa merealisasikan janji-janji yang telah menjadi konsumsi publik saat kempanye. Tapi juga ada kita sebagai masyarakat untuk berharap supaya setiap janji Zaini-Muzakir harus dilunasi. Jika setiap janji tidak bisa dilunasi maka sama saja “Gubernur MoU” dengan “Gubernur DOM” masa-masa silam.

Mengkritisi janji, pola kepemimpinan, alokasi anggaran dan kebijakan dalam segala disiplin dan isu dibawah pemerintahan Zaini-Muzakir adalah sebuah kewajiban bagi semua elemen masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh memiliki hak dan kewajiban untuk berfikir dan bertindak dalam setiap gagasan dan implimentasi pembangunan Aceh dibawah kekuasan Zaini-Muzakir. Salah satunya adalah dengan sikap kritis dan memberantas setiap intimidasi.

Formalnya, suara masyarakat Aceh sudah diwakilkan kepada anggotan DPRA dan DPRK. Tapi itu belum cukup. Masyarakat Aceh masih punya hak untuk menyampaikan aspirasi, mengontrol atau malah mengkritisi Zaini-Muzakir sebagai pengingat untuk selalu berjalan pada jalan yang benar atas nama rakyat Aceh bukan rakyat yang lain yang minoritas.

Mengkritisi kepemimpinan adalah sebuah keharusan yang perlu secara terus menerus dilakukan dalam menjalankan sebuah organisasi pemerintahan dibawah Zaini-Muzakkir. Karena dengan mengkritisi, maka organisasi akan selalu berjalan sesuai dengan misi dan visi yang bisa mengaktualisasi dengan janji-janji masa kampanye.

Dulu kita bisa menyalahkan sistem Pemerintah Indonesia karena tidak bisa mensejahterakan masyarakat Aceh. Dan kita melakukan pemberontakan kala itu. Saat ini sistem sudah di tangan kita “masyarakat Aceh” maka harus dengan serius memikirkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Peluang ini harus dimanfaatkan, jika tidak masyarakat pasti akan kecewa untuk selamanya.

 Peran media
Peran media, LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan mahasiswa untuk mengawal Zaini-Muzakir sudah menjadi keharusan dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah Zaini-Muzakir. Namun sejauh ini belum ada upaya positif dan membumi yang dilakukan ketiga organisasi itu dalam mengawal kebijakan Zaini-Muzakir. Sebagai contoh absennya pemerintah Zaini-Muzakir dalam menyalurkan Beasiswa Anak Yatim 2012. Biasanya Anak Yatim di Aceh, liburan Idul Fitri selalu ada “oleh-oleh” dari pemerintah Aceh untuk mereka.

Biasanya jika eksekutif absen memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Suara kritis akan muncul dari Gedung DPR Aceh. Namun sejak Zaini-Muzakir dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, suara bernada kritik dalam memaksimalkan kinerja pemerintah nyaris ditelan bumi. Kita sudah tidak mendengar lagi kritikan Abdullah Saleh, Adnan Beuransyah dan lain-lain dari gedung parlemen.

Untuk itu, elemen seperti media, LSM dan mahasiswa di Aceh harus bangkit demi nilai-nilai keacehan dalam upaya membebaskan Aceh dari kemiskinan, intimidasi, teror dan segala kemungkaran. Media, LSM dan mahasiswa tidak bisa dilupakan peran kritisnya dalam pembangunan Aceh. Peran ketiga organisasi itu dalam masa-masa rentan seperti DOM dan Referendum dan pasca MoU Helsinki memiliki arti penting bagi semua golongan di Aceh. Tak terkecuali bagi eks GAM yang saat ini memiliki kekuasaan baik parlemen maupun eksekutif.

Sungguh berdosa dan cacat sendi-sendi pembangun dan demokrasi Aceh ke depan. Jika saat ini, media, LSM dan mahasiswa tidak berperan dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi kritis dalam mengawal Pemerintahan Aceh. Dulu Media, LSM dan Mahasiswa seakan-akan tak pernah kehabisan energi dalam memperjuangkan hak rakyat Aceh untuk hidup aman, damai dan terhindar dari kemiskinan. Tapi saat ini terkesan spirit perjuangan media, LSM dan mahasiswa mulai kendur untuk tidak mengatakan sudah mulai dikotori.

 Janji-janji politik
Setidaknya ke depan, ada 21 poin tugas media, LSM dan mahasiswa untuk mengontrol dan mengktritisi Pemerintah Aceh dalam upaya memaksimal pembangunan dan demokratisasi di Aceh. 21 Tugas tersebut adalah janji-janji politik Zaini-Muzakir yang disampaikan dalam 55 kali kampanye pada 22 Maret-5 April 2012 selama kampanye untuk dapat dikawal dan dikritisi supaya dapat diimplimentasi lima tahun ke depan.

Progam itu adalah (1) Mewujudkan pemerintahan Aceh yang bermartabat dan amanah. (2) Mengimplimentasikan dan menyelesaikan turunan UUPA. (3) Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan MoU Helsinki. (4) Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Islam di semua sektor kehidupan masyarakat. (5) Menyantuni anak yatim dan kaum duafa. (6) Mengupayakan penambahan kuota haji Aceh. (7) Memberangkatkan jamaah haji dengan kapal pesiar. (8) Naik Haji gratis bagi anak Aceh yang sudah aqil baliq. (9) Menginventarisir kekayaan dan sumber daya alam Aceh. (10) Menata kembali sektor pertambangan Aceh.

Poin (11) Menjadikan Aceh layaknya Brunai Darussalam dan Singapura. (12) Mewujudkan pelayanan kesehatan gratis yang lebih bagus. (13) Mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri. (13) Pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi. (14) Memberikan Rp 1 juta/bulan dari dana hasil migas. (16) Mengangkat honorer PNS. (17) Meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. (18) Membuka lapangan kerja baru. (19) Meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat. (20) Memberantas kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran. (21) Mengajak kandidat lain untuk sama-sama membangun Aceh (Serambi Indonesia, 2012).

Akhirnya Zikir kita sebagai singkatan dari Zaini-Muzakir pemimpin kita, pemimpin rakyat bagi semua golongan di Aceh perlu dikritisi bukan karena buruk sangka, balas dendam dan lainnya. Melainkan harus diniatkan karena kita mencitai Aceh dan menyanyangi pemimpin. Kritis dalam tujuan untuk kemaslahatan Aceh, mempercepat pemerataan pembangunan di Aceh. Sikap kritis ditujukan untuk menambah spirit kerja dan pengabdian Zikir bagi masyarakat dan bangsa Aceh adalah sebuah keharusan dan “wajib” hukumnya. Mari kita berzikir!

* Mukhlisuddin Ilyas, Mahasiswa Program Studi S3 Universitas Negeri Medan. Email: mukhlisuddin.ilyas@gmail.com

Kronologis Kekerasan dan Penyerangan Kelompok Syiah di Sampang Madura


Kekerasan dan penyerangan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura terjadi pada hari Minggu (26/8/2012) sekitar jam 11 pagi dan korban meninggal 2 orang. Sebelumnya sekitar 500-an orang berkumpul dan terkonsentrasi di sekitar Kampung Nangkernang sejak pukul 8 pagi.
 
“Massa tersebut membawa clurit, pedang, pentungan dan sejumlah bom molotov, Penyerangan itu tidak hanya kepada properti Ustad Tajul Muluk, tetapi dapat dikatakan ke seluruh warga Syiah di sana.” sebagaimana diungkapkan Aliansi Solidaritas Kasus Sampang di LBH Jakarta, Senin (27/8/2012).

keterangan Iklil, abang Tajul Muluk dan Zaini, yang berada di sekitar lokasi, ratusan massa itu adalah massa pelaku yang sama yang pernah membakar dan meneror mereka pada 29 Desember 2011. Catatan aliansi mengatakan massa mulai membakar dan melakukan kekerasan sekitar pukul 11.00 Kekerasan dilakukan kepada warga jemaat Syiah yang berada di sana.

Aliansi membeberkan korban tewas dan luka-luka berat mencoba membela diri dan melindungi perempuan dan anak-anak. Rata-rata korban mengalami luka-luka akibat serangan benda tajam, lemparan batu, dan bom molotov. Posisi warga Syiah tersebar di sekitar lima titik.

Menurut Iklil, dirinya sudah mengetahui kemungkinan terjadinya penyerangan susulan setelah apa yang terjadi pada pembakaran 29 Desember 2011. Ancaman-ancaman penyerangan yang direncanakan seusai lebaran itu, sambungnya, sudah disampaikan kepada mereka sebelum dan saat Ramadan tiba.

“Para peneror itu mengatakan akan menghabisi dan ‘menyembelih’ warga Syiah jika tetap berada di sana seusai Ramadan,” kata Iklil seperti yang dikutip dalam hasil pemantauan aliansi. “Kami akan dibuat habis.”

Pada Minggu pada pukul 09.00, Iklil menelepon Polsek Omben dan menelpon Polres Sampang untuk menginformasikan adanya eskalasi massa yang mencekam di sekitar kampungnya. Laporan via telpon itu diterima dan ditanggapi dengan janji akan mengirimkan anggota polisi ke TKP. Terlihat di sekitar TKP tidak lebih tidak lebih dari 5 orang personil kepolisian yang berada di sana.

“Eskalasi kekerasan dan pembunuhan terhadap Muslim Syiah di Sampang yang terus-menerus sangat dipengaruhi oleh buruknya kinerja pemerintah daerah, polisi, pejabat Kementrian Agama, Bakesbangpol, dan lain-lain yang telah menunjukkan sikap tidak netral,” demikian aliansi tersebut. “Kami Aliansi Solidaritas Kasus Sampang akan melakukan langkah-langkah keras meminta pertanggungjawaban Presiden dan Kapolri untuk berhenti menjadi penonton yang tidak netral dan menghentikan pembantaian.”

Aliansi yang terdiri dari 16 LSM pemantau masalah HAM itu mengatakan kasus Sampang adalah bukti kesekian kali bahwa negara telah lumpuh dan tidak bisa dipercaya untuk menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi warga minoritas. Selain itu, sambungnya, negara juga dianggap membiarkan satu pihak dengan ajarannya yang brutal untuk eksis dengan memberangus dan membantai kelompok lain.

Tanggapan Kasus Sampang menurut:
  1. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet terbatas, Selasa (27/08), mengatakan peristiwa penyerangan terhadap pengikut Syiah di Sampang, Madura, semestinya sudah bisa dideteksi jika intelijen bekerja optimal. 
  2. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah masih harus mengkaji sejumlah kemungkinan termasuk kembali menempatkan korban penyerangan. "Saya akan dalami ini dulu mana yang lebih ideal apakah tetap tinggal di situ atau relokasi nanti malam kita bahas di Surabaya," kata Gamawan seusai menghairi rapat terbatas dengan Presiden Yudhoyono.
  3. Human Rights Working Group (HRWG) akan membawa kasus tersebut ke sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB pada September mendatang. Peritiwa tersebut dianggap membuktikan pemerintah Indonesia bersikap intoleran karena tidak melindungi warga negaranya. Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Asian Muslim Action Network (Aman Indonesia), HRWG, Elsam, Komnas Perempuan, Kontras, LBH Jakarta, dan Setara Institute.
  4. MPR mengecam aksi kekerasan massa terhadap kaum syiah di Sampang, Madura. Aksi semacam ini tidak boleh ditolerir dan harus diproses hukum. "Penyerangan terhadap kelompok minoritas yang terus menerus, berulang berkepanjangan dengan sasaran yang terus silih berganti ini sungguh berbahaya. Bayangkan setelah yang menjadi sasaran adalah kelompok minoritas Ahmadiyah, kemudian melebar ke jamaah MTA (Majelis Tafsir Al-Quran) di Jawa Tengah, kemudian berlanjut ke kelompok Syiah. Jangan-jangan nanti akan berlanjut kepada kelompok berikutnya lagi yg minoritas di suatu daerah. Terus berlanjutnya serangan ini sungguh tidak lagi bisa ditoleransi," kecam Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y Tohari, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2012).
  5. Staff Khusus Presiden bidang Hubungan Masyarakat, Heru Lelono, memaparkan kronologi kejadian yang diperoleh dari Deputi V Menko Polhukam Irjen Pol Bambang Suparno. Aksi massa ini terjadi pada 26 Agustus 2012 pukul 11.00 WIB di kampung Nakernang desa. Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura. Peristiwa bermula dari sekelompok orang dari kelompok Tajul berniat ke Malang untuk bersilahturahim Idul Fitri. Namun berkembang isu mereka ke Pasuruan mendatangi seorang imam Syiah yang memicu kemarahan pihak Syuni sehingga menyerang membakar rumah milik kelompok Syiah.
  6. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menilai penyerangan terhadap penganut Syiah di Sampang, Jawa Timur, Ahad, 26 Agustus 2012, bukan semata kesalahan intelijen dalam mengantisipasi konflik. "Akar masalahnya adalah kebencian terhadap perbedaan," kata Haris Azhar saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Agustus 2012. Menurut dia, pemerintah–dari Presiden, menteri, gubernur, sampai komandan aparatur yang bertugas di lapangan—punya tanggung jawab mencegah konflik seperti ini terjadi. "Tapi yang kita lihat justru sikap anti-terhadap perbedaan, sehingga kaum minoritas seperti Syiah ini jadi tidak terlindungi," kata Haris.
  7. Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Rizal Ul Haq mengatakan, penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang, Madura merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. “Meningkatnya teror terhadap kelompok-kelompok minoritas harus diwaspadai karena merefleksikan gejala eskalasi kriminalisasi yang menimpa kelompok-kelompok keagamaan yang dianggap berbeda,” ungkap Fajar Riza Ul Haq dalam siaran pers dari Maarif Institute di Jakarta.
Foto Dokumentasi


Gusdurian: Tugas Pemerintah Melindungi Setiap Warga Negara
Polisi melihat tempat kejadian perkara


Polisi bersama warga melihat tempat kejadian perkara

Korban Kerusahan Warga di Sampang Petugas mendata warga korban kerusuhan antarwarga Desa karang gayam kecamatan Omben dan Desa Bluuran di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,di hall tenis indoor, Minggu (26/8/2012). Bentrokan warga yang diduga akibat berbeda aliran keagamaan menyebabkan satu orang tewas dan belasan rumah dibakar.

Editor: Safrizal
Sumber:
·  detik.com

Ayo Ikuti Aceh Dirtbike Adventure 2012

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banda Aceh, bekerjasama dengan komunitas trail “Aceh Cahroad” menggelar event wisata petualangan dengan motor trail, yang dinamakan “Aceh Dirtbike Adventure 2012”. 

Kegiatan ini ditujukan sebagai upaya untuk mendorong promosi pariwisata di Aceh dan akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 September 2012 dengan lokasi Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Aceh Dirtbike Adventure akan menempuh rute Banda Aceh-Aceh Besar, yaitu rute hari pertama ; Banda Aceh-Siem-Cot Keueng-Babah Rimba-Seulimum-Jantho, kemudian dilanjutkan hari kedua ; Jantho-Cumcum-Siron-Indrapuri-Samahani-Banda Aceh.

Selain itu dalam pelaksanaannya nanti peserta juga dapat mengunjungi berbagai objek wisata yang dilalui dan sekaligus mencicipi kuliner Aceh. Namun kegiatan Aceh Dirt Bike ini bukanlah event yang bersifat perlombaan ataupun uji ketangkasan bermotor, akan tetapi ini merupakan event wisata, yaitu menjelajahi alam dengan menggunakan sepeda motor trail.

Nah bagi anda pecinta komunitas trail khususnya dan masyarakat umum pada umumnya yang berminat silahkan menghubungi Sekretariat Panitia di Black Jack Kupi, Jln. Abdullah Ujong Rimba No. 36 Banda Aceh, Cp. Emde 08126992255 dan Jack 08116802174. karna kegiatan ini terbuka untuk umum di seluruh Indonesia dan sampai saat ini sudah ratusan peserta dari seluruh Indonesia yang mendaftar.

Editor: Safrizal
Sumber: waspada.com