Event Pemerintah Aceh 2014

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

HIMIPOL UNIMAL Universitas Malikussaleh (Unimal) Provinsi Aceh memperingati hari Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 68 tahun, upacara ini diikuti oleh seluruh peserta Upacara baik dari Dosen, Karyawan, pegawai maupun honorer dan Aktivis-aktivis dari kalangan Mahasiswa dilingkungan kampus tersebut.

Foto Dokumentasi Hut RI Ke-68 tahun oleh Akademik Unimal


Galeri HUT RI Ke-68


Galeri HUT RI Ke-68

Galeri HUT RI Ke-68

Galeri HUT RI Ke-68




































Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:

a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qanun dimaksud yang terkait dengan (MoU Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), tak perlu dimuat, karena substansi MoU telah diwujudkan ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Qanun Wali Nanggroe tertulis bahwa:
huruf a (bahwa berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedudukan dan keberadaan Pemerintah Aceh sebagai daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang, tetap diakui dan dihormati secara hokum)

huruf c (bahwa kerajaan Aceh telah mempunyai wilayah, pemerintahan dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berperan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

jadi menurut menagri bahwa huruf a dan c tak perlu dimuat dalam Qanun Wali Nanggroe.

b.   Dasar hukum mengingat angka 1 qanun dimaksud agar mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar kewenangan Pemerintahan Aceh untuk membentuk qanun.

Dalam Qanun Wali Nanggroe tertulis bahwa angka 1 dengan bunyi Undang-Undang Dasar tahun 1945”.
Jadi dalam angka 1 tersebut agar mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar kewenangan Pemerintahan Aceh untuk membentuk qanun.

c.    Pasal 1 angka 4 qanun dimaksud agar dihapus dan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. 

Bunyi pasal 1 angkat 4 dalam Qanun Wali Nanggroe yaitu “Lembaga Wali Nanggroe adalah Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya”.

Jadi bunyi pasal tersebut diganti dan dicantumkan  dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”.

d.   Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19 qanun dimaksud agar dihapus karena:
1)    Tidak diamanatkan pembentukannya oleh UUPA.
2) bertentangan dan duplikasi tugas dan fungsi dengan Lembaga Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA.

Ini bunyi Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19 dalam Qanun Wali Nanggroe:
Pasal 1: Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

Angka 11 (Waliul’ahdi adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe mengerjakan pekerjaan Wali Nanggroe ketika Wali Nanggroe berhalangan tetap)

Angka 12 (Mufti adalah orang yang memutuskan hukum agama dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab mayoritas juga mengakui tiga mahzab lainnya yang ahlusunnah waljamaah)

Angka 13 (Majelis Tuha Peuet adalah majelis tertinggi di bawah lembaga Wali Nanggroe terdiri dari 30 persen mewakili Ulama, 30 persen mewakili ex. Pemerintahan, ex. anggota DPRA, ex. Pejabat Tinggi Negara asal Aceh, 30 persen dari perwakilan pelaku sejarah dan 10 persen dari perwakilan saudagar Aceh)

Angka 14 (Majelis Tuha Lapan adalah perwakilan dari wilayah-wilayah sesuai dengan tradisi sejarah perjuangan rakyat Aceh yang mengusulkan pendapat-pendapat dari wilayahnya untuk dapat dijadikan bahan masukan atau menerima arahan dari pada Majelis Tuha Peuet)

Angka 15 (Arakata atau Katibul Muluk adalah sekretaris pada kesekretariatan Lembaga Wali Nanggroe)

Angka 16 (Reusam adalah keselamatan dan ketertiban serta kenyamanan dengan segala perangkat sistem pengawalan terhadap Lembaga Wali nanggroë yang terdiri dari reusam syar’i (protokoler tetap), reusam aridh (protokoler yang diadopsi), reusam daruri (penting), reusam nafsi (reusam itu sendiri), reusam nazari (reusam yang ditetapkan), reusam uruf (reusam yang berlaku), reusam ma’ruf (reusam yang dibiasakan), reusam muqabalah (reusam timbal balik), reusam mu’amalah (reusam pergaulan sehari-hari), reusam ijma’ mahkamah jam’iyah (reusam yang disepakati bersama oleh majelis Tuha Peuet dan Tuha Lapan)

Angka 17 (Majelis perempuan adalah keindahan yang terjadi karena adanya permasalahan yang timbul dalam hal membuat satu keputusan untuk mengangkat derajat perempuan yang terbagi atas qanun syar’i (mengatur hak-hak perempuan), qanun aridh (hak-hak perempuan yang datang dari luar), qanun daruri (hak-hak perempuan yang penting), qanun nafsi (hak-hak perempuan yang ada pada jati dirinya), qanun nazari (hak-hak perempuan memberikan pendapat), qanun uruf (hak-hak kebiasaan perempuan sehari-hari), qanun ma’ruf (hak-hak perempuan yang sudah dibiasakan), qanun muqabalah (hak dan kewajiban perempuan), qanun mu’amalah (hak perempuan dalam pergaulan sehari-hari), qanun ijma’ mahkamah jam’iyah (hak perempuan yang diberikan khusus oleh Tuha Peuet dan Tuha Lapan)

Angka 18 (Majelis Mukim adalah himpunan masyarakat hukum adat yang terdiri dari kumpulan beberapa gampong yang bertugas mengusulkan pendapat dari mukim-mukim dan atau menerima arahan dari keputusan Majelis Tuha Peuet).


e.       Pasal 4 agar dihapus, dan disesuaikan dengan:
1) Pasal 96 ayat (1) UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya”.
2) Pasal 96 ayat (2) UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh”.

Bunyi Pasal 4 dalam Qanun Wali Nanggroe adalah:
Angka 1 (Dengan Qanun ini dibentuk Lembaga Wali Nanggroe)
Angka 2 (Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai status sebagai Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya)

f.    Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 qanun dimaksud agar dihapus, karena duplikasi tugas dan fungsi dengan Lembaga Adat sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan ayat (3) UUPA. 

Bunyi Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 dalam Qanun Wali Nanggroe yaitu:
Pasal 5 (Lembaga Wali nanggroe berkedudukan di Ibu Kota Aceh)

Pasal 6 (Laqab atau gelar atau panggilan terhadap Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a adalah “Paduka Yang Mulia, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Paduka Sri Wali Nanggroe, Duli yang Mulia Wali Nanggroe, Sri Paduka Wali Naggroe)

Pasal 7 (Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki hak: a. imunitas; b. protokoler; c. keuangan; dan d. meminta pendapat)

Pasal 8 meliputi ayat (1) Susunan Kelembagaan Wali Nanggroe, terdiri dari: a. Wali Nanggroe; b. Waliul’ahdi/Pemangku Wali Nanggroe; c. Keurukon Katibul Wali (Sekretariat); d. Majelis Tuha Peuet; e. Mufti (Lembaga Majelis Fatwa); f. Majelis Tuha Lapan; g. Majelis Mukim; h. Majelis Perempuan; i. Reusam; j. Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh; k. Majelis Adat Aceh; l. Majelis Pendidikan Aceh; m. Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga; n. Majelis Kerjasama Ekonomi; o. Majelis Keujruen Blang/Majelis Pertanian; p. Majelis Laot; q. Majelis Syahbandar; r. Majelis Ulayat; s. Majelis Haria Peukan; t. Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman; u. Majelis Penelitian dan Pengembangan; v. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan; w. Majelis Khazanah/Warisan Kekayaan Aceh; x. Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi); y. Majelis Purbakala/Warisan Budaya; z. Majelis Audit Independen; Ã¥.  Majelis Pertimbangan; ä.  Majelis Hutan Aceh; ö.  Bahagian Perbendaharaan; dan aa.Majelis atau badan lainnya yang disesuaikan dengan keperluan) dan Ayat (2) “Susunan Organisasi dan Tata Kerja perangkat Kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan/Sarakata Wali Nanggroe”.

Pasal 9 meliputi ayat (1) dengan bunyi Organisasi Kelembagaan Wali Nanggroe terdiri dari tiga bentuk: a. Fungsional; b. Struktural. c. Reusam”, ayat (2) Fungsional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Majelis Tuha Peuet; b. Mufti (Majelis Fatwa); c. Majelis Tuha Lapan; d. Majelis Mukim; dan e. Majelis Perempuan/Majelis Ureueng Inong/Majelis saton. f. Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh; g. Majelis Adat Aceh; h. Majelis Pendidikan Aceh; i. Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga; j. Majelis Kerjasama Ekonomi; k. Majelis Keujruen Blang; l. Majelis Penelitian dan Pengembangan; m. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan; n. Majelis Khazanah; o. Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi); p. Majelis Audit Independen; q. Majelis Pertimbangan; r. Majelis Hutan Aceh; s. Majelis Laot; t. Majelis Syahbandar; u. Majelis Ulayat; v. Majelis Haria Peukan; w. Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman; x. Bahagian Perbendaharaan; dan y. Majelis atau Badan lainnya yang diseuaikan dengan keperluan dan fungsi kepemimpinan adat, ayat (3) Struktural sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Kereukon Katibul Wali (Sekretariat).

Pasal 10 melipti ayat (1) Fungsional dan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, dipimpin oleh Waliul’ahdi. Dan pasal (2) Reusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Ulee Bentara.

Pasal 11 (Lembaga Wali Nanggroe mempunyai tugas:a. membentuk perangkat Lembaga Wali Nanggroe dengan segala upacara adat dan gelarnya; b. mengangkat, menetapkan dan meresmikan serta memberhentikan personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe; c. meresmikan/mengukuhkan/bai’at/menta’arufkan Parlemen Aceh dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat istiadat; d. memberi gelar kehormatan kepada seseorang atau lembaga; e. mengurus khazanah Aceh di luar Aceh; f. melakukan kunjungan dalam rangka kerjasama dengan pihak manapun untuk kemajuan dan kepentingan adat rakyat Aceh; dan g. ikut serta menyediakan sumberdaya manusia yang cakap dalam lingkungan kehidupan masyarakat Aceh yang mampu menjalankan fungsi-fungsi public serta melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat disesuaikan dengan bidangnya).

Pasal 12 (Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kehidupan lembagalembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. b. penyiapan rakyat Aceh dalam pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam qanun ini; dan c. Perlindungan secara adat semua orang Aceh baik di dalam maupun di luar Aceh). 

Pasal 13 (Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai kewenangan: a. memberikan gelar kehormatan kepada seseorang atau badan yang diberikan dengan nama-nama yang akan ditentukan kemudian berdasarkan tradisi sejarah, bahasa dan adat istiadat rakyat Aceh; b. menjalankan kewenangan kepemimpinan adat yang berwibawa dan bermartabat dalam tatanan kehidupan masyarakat untuk penyelesaian dalam urusan-urusan khusus atau istimewa didasarkan pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang berpihak kepada rakyat; c. menentukan hari-hari libur yang diikuti dengan upacara-upacara adat berdasarkan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh; d. Kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d terkecuali bagi instansi tertentu dalam pelayanan publik sesuai dengan kekhususan Peraturan Perundang-Undangan; e. Melakukan kerjasama dengan negara-negara lain; f. Menetapkan/mengumumkan ketentuan-ketentuan adat, hari-hari besar adat dan memfasilitasi penghadapan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menerima anugerah adat).

Pasal 14 meliputu ayat (1) Protokoler Lembaga Wali Nanggroe dilakukan dengan segala perangkatnya sesuai dengan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh; dan ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Reusam Wali Nanggroe.

Pasal 15 meliputi ayat (1) Keuangan Lembaga Wali Nanggroe bersumber dari: a. APBN; b. APBA; c. Sumber Lainnya yang sah dan tidak mengikat. Ayat (2) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan. Ayat (3) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan  Reusam/Pengaturan wali Nanggroe. Dan ayat (4) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBA dilaksanakan oleh Keurukon Katibul Wali sebagai satuan kerja perangkat Aceh.
 
Pasal 16 meliputi ayat (1) Anggaran belanja lembaga Wali Nanggroe terdiri dari; a. Belanja tidak langsung; dan b. Belanja langsung. Ayat (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari ; a. Belanja personil; dan b. Belanja non personil. Ayat (3) Belanja langsung sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan wali Nanggroe. Dan Ayat (4) Belanja personil dan non personil sebagimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan/Reusam Wali Nanggroe.

Sementara dalam pasal 98 UUPA menyebutkan bahwa :
Ayat (1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. 

Ayat (2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat.  

Ayat (3) Lembaga adat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. Majelis Adat Aceh; b. imeum mukim atau  nama lain; c. imeum chik atau nama lain; d. keuchik atau  nama lain; e. tuha peut atau nama lain; f. tuha lapan atau  nama lain; g. imeum meunasah atau nama lain; h. keujreun blang atau nama lain; i. panglima laot atau nama lain; j. pawang glee atau nama lain; k. peutua seuneubok atau nama lain; l. haria peukan atau nama lain; dan m. syahbanda atau nama lain. 

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

g.  Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) qanun dimaksud dihapus, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. Dengan demikian, Wali Nanggroe bukan peralihan perangkat kerajaan seperti yang disebutkan dalam qanun ini.

Bunyi pasal 17 ayat (2) dan (3) dalam Qanun Wali Nanggroe adalah:
Ayat (2) Benda yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan bunyi “Harta kekayaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak yang telah dipisahkan dari pemerintah dan/atau Pemerintah Aceh” yang sumber dananya berasal dari APBA/APBN berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Ayat (3) Benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak dari peninggalan sejarah Aceh baik yang berada di dalam dan luar negeri akan diatur dalam tatanan Rumah Tangga Lembaga Wali Nanggroe; dan benda yang bergerak dan atau benda tidak bergerak dari peninggalan sejarah Aceh yang berada luar negeri dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat jika dianggap perlu".

Sementara dalam Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”.



Sumber :  

Polisi Dinilai Gagal Jaga Keamanan Aceh


ACEH UTARA-Aparat kepolisian dinilai selama ini gagal menjaga keamanan Aceh, menjelang pemilu 2014 mendatang. Hal tersebut dilihat dari aksi teror, intervensi dan intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap rakyat.Hal tersebut dikatakan Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (HIMIPOL UNIMAL) Aceh Utara, Safrizal dalam realisenya kepada Rakyat Aceh, kemarin (2/5). Kalangan mahasiswa ini mendesak pihak Kepolisian untuk dapat menjamin keamanan di Aceh sepanjang waktu terutama menjelang Pemilu 2014 mendatang.

Pun demikian, Safrizal juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Kepolisian yang telah menangkap pelaku penembakan di Kabupaten Pidie. Kemudian, mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas atas aksi penembakan tersebut yang menimpa Muhammad Bin Zainal Abidin (Cek Gu) beberapa waktu lalu tanpa adanya diskriminasi atas kasus tersebut yang dapat merugikan pihak keluarga korban.

“Itu sebabnya kami mengajak seluruh mahasiswa Aceh untuk mengawal kondisi dan proses sosial politik, hukum dan keamanan Aceh demi terciptanya perdamaian Aceh yang abadi, selama-lamanya,” sebut Safrizal.
Sambung dia, menjelang pemilu ini, mereka meminta kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk dapat menjalankan fungsi, tugas dan tujuan partainya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan sistem bersaing, mari bersaing secara fair dalam pesta demokrasi yang akan datang.

”Jadi, kami dari Himpol Unimal mengajak masyarakat Aceh untuk melawan teror, intervensi serta intimidasi menjelang Pemilu 2014 dan meminta masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat menganggu keamanan dan perdamaian Aceh yang telah terjalin selama ini,” ajak Safrizal.Selain itu, lanjut dia, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk dapat mempertimbangkan kembali terkait bendera dan lambang Aceh sebagaimana yang telah dituang dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013. Apalagi, dengan adanya bendera dan lambang Aceh ini menentukan masa depan Aceh dalam NKRI.

Namun dalam keputusanya harus keterwakilan seluruh aspirasi rakyat Aceh, terutama untuk mencegah munculnya konflik antar sesama rakyat Aceh baik konflik vertikal maupun konflik horizontal yang timbul dari masyarakat Aceh sendiri baik yang pro maupun yang kontra. (mag-46)


Program Kerja HIMIPOL UNIMAL Periode 2012-2013


HIMIPOL - Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh tahun akademik 2012/2013 melaksanakan beberapa agenda atau kegiatan baik yang sudah sukses maupun yang tidak sukses yang berkenaan dengan konsep dasar Tri Darma Perguruaan Tinggi yang harus di jalankan oleh setiap mahasiswa.


Berikut agenda/kegiatan HIMIPOL tersebut :
AGENDA/KEGIATAN TERLAKSANA
NO
AGENDA
PELAKSANA
TEMPAT
KET





1
Training Dasar Organisasi (TDO) HIMIPOL untuk mahasiswa Ilmu Politik
HIMIPOL
BAR Fakultas Ekonomi Unimal
16 Oktober 2012
2
Diskusi Mingguan terkait isu sosial politik Lokal, nasional dan internasional dll
HIMIPOL
Kampus Unimal Bukit Indah
Terlaksana
3
Bakti Sosial (Galang dana untuk Korban Banjir Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh)
HIMIPOL
Aceh Utara &  Kota Lhokseumawe
November 2012
4
Politics and Governance Days (PolGov Days) 2012
Korps Mahasiswa Politik dan Pemerintahan (KOMAP) UGM
Univ. Gadjah Mada Yogyakarta
28 Nov s/d       
2 Des 2012
5
Seminar Nasional Calon Presiden 2014 “Upaya Peningkatan Kualitas Pilihan Pemilih”
Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Korps Mahasiswa Politik dan Pemerintahan (KOMAP) UGM
Univ. Gadjah Mada Yogyakarta
2 Desember 2012
6
Olahraga (Pertandingan Bola Kaki)
HIMIPOL
Lapangan Bola Kaki Unimal Bukit Indah
Desember 2012
7
Menyukseskan “Visit Aceh Year 2013” melalui blog HIMIPOL dengan alamat http://himipol-unimal.blogspot.com
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Aceh
Tahun 2012
8
Mempublikasi hasil tulisan mahasiswa ilmu politik ke public melalui blog HIMIPOL dengan alamat http://himipol-unimal.blogspot.com
HIMIPOL
Tahun 2011 s/d sekarang
9
Mempublikasi hasil diskusi dan pernyataan pers mahasiswa ilmu politik ke public melalui blog HIMIPOL dengan alamat http://himipol-unimal.blogspot.com
HIMIPOL
Tahun 2011 s/d sekarang
10
Mempublis materi kuliah ke dalam blog HIMIPOL http://himipol-unimal.blogspot.com supaya mahasiswa mudah mendapatkan bahan/materi kuliah terkait. dll
HIMIPOL
Tahun 2011 s/d sekarang

AGENDA/KEGIATAN BELUM TERLAKSANA
NO
AGENDA
PELAKSANA
TEMPAT
KET
1
Temuramah antara mahasiswa baru (angkatan 2012) dan HIMIPOL
HIMIPOL
Takengoen
(Aceh Tengah)
Kurang Anggaran dana
2
Peresmian Forum Diskusi Mingguan HIMIPOL
HIMIPOL
UNIMAL
-

Work Shop tentang Lembaga Wali Nanggroe
HIMIPOL
GOR AAC UNIMAL
Tidak ada anggaran dana
3
Seminar Publik tentang “Bendera, Lambang dan Himne Aceh”
HIMIPOL
GOR AAC UNIMAL
Tidak ada anggaran dana
4
Silaturahmi dengan Gubernur Aceh dan DPR Aceh dengan pembahasan terkait Lembaga Wali Nanggroe dan Bendera, Lambang dan Himne Aceh
HIMIPOL
Banda Aceh
Tidak ada anggaran dana
5
Olahraga (Pertandingan Bola Kaki se-Jurusan UNIMAL)
HIMIPOL
Lapangan Bukit Indah UNIMAL
Tidak ada anggaran dana 2012
6
Silaturahmi Dengan Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Aceh Utara Dan Kota Lhokseumawe dengan pembahasan terkait hasil studi banding
HIMIPOL
Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe
Tidak ada waktu lembaga terkait
7
Kongres Mahasiswa Ilmu Politik se-Indonesia
HIMIPOL
GOR AAC UNIMAL
Belum terlaksana
8
Pembentukan Desa Binaan HIMIPOL
HIMIPOL
Desa Tertinggal dan Pedalaman Aceh Utara
Belum Terlaksana
9
Pendidikan Politik kepada Masyarakat
HIMIPOL
Aceh Utara
Belum terlaksana
10
Pembentukan organisasi mahasiswa dengan nama “Aliansi  Mahasiswa Ilmu Politik se-Aceh”
HIMIPOL/
Perintis
GOR AAC UNIMAL
Belum terlaksana