LHOKSUKON - Asmarani (30) warga Desa Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara mempertanyakan rumah bantuan karena ia merupakan salah seorang korban konflik di kecamatan itu. Pasalnya, nama Asmarani tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Aceh Utara HM Ali Basyah No 330/639/2011 tentang nama penerima bantuan rumah dirusak atau dibakar untuk masyarakat korban konflik yang didanai APBN-P 2011, tertanggal 25 November 2011.
“Tapi, sampai sekarang saya belum mendapat rumah bantuan tersebut. Sedangkan, orang lain yang namanya juga tercantum dalam SK itu sudah menerima. Saya sudah berkali-kali tanya ke BRA Aceh Utara, namun tidak diberi jawaban yang jelas,” sebut Asmarani didampingi adiknya Safrizal (25) kepada Serambi, Rabu (25/4). Dia berharap, dana rumah bantuan sebesar Rp 40 per rumah itu segera dicairkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh Utara.
Ketua BRA Aceh Utara, Baharuddin menyebutkan dalam SK Pj Bupati itu tertera 259 nama penerima rumah bantuan. Menurutnya, 100 rumah di antaranya telah disalurkan saat BRA dipimpin Achmad Blang. Sisanya, belum disalurkan, karena SK itu harus direvisi. Jika SK telah direvisi segera disalurkan.
“Khusus untuk Asmarani, saya akan turunkan tim ke rumah beliau untuk memastikan apakah benar beliau belum mendapat rumah, atau nama beliau masuk dalam kuota yang belum disalurkan,” pungkas Baharuddin.
Editor: Safrizal
Sumber: aceh.tribunnes.com
Tidak ada komentar: