Event Pemerintah Aceh 2014

PNA dan PDA Sah Jadi Partai Lokal

Partai Nasional Aceh [Parlok]
Aceh pada tahun 2012  ini telah bertambah 2 partai politik [parlok] lagi untuk mengikuti pemilu legislatif pada 2014 mendatang.

Sebagaimana dikabarkan bahwa tim Verifikasi Partai Politik Lokal (Parlok) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan instansi terkait lain menetapkan Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) lulus verifikasi. Dengan demikian kedua partai ini sah menjadi parlok untuk mendaftar ke KIP Aceh sekitar September 2012, dan pihak KIP nantinya juga akan memverifikasi kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, DR Yatiman Eddy SH MHum mengatakan kedua partai itu dinyatakan lulus karena berdasarkan verifikasi faktual dan tinjauan lapangan, memiliki pengurus lebih 50 persen tingkat kabupaten/kota di Aceh dan rata-rata memiliki 50 persen pengurus untuk tingkat kecamatan atau DPC.


“Kedua partai sama-sama memiliki pengurus tingkat provinsi atau DPP. PDA dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 16 kabupaten/kota di antaranya memiliki pengurus DPD lengkap dengan kantor. Begitu juga PNA memiliki pengurus dan kantor di 15 kabupaten/kota. Untuk tingkat DPC rata-rata juga sudah miliki pengurus 50 persen,” kata Yatiman selaku penanggungjawab tim verifikasi. 

Menurutnya, karena itu kedua parlok dinyatakan lulus verifikasi. Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) Nomor 11 dan PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parlok, syarat lulus verifikasi minimal memiliki 50 persen pengurus di kabupaten/kota. Sedangkan tingkat DPC minimal harus ada 25 persen pengurus.


“Karena sudah sesuai hasil verifikasi faktual yang kami lakukan ke DPP kedua partai itu di Banda Aceh, 11-12 Juni 2012 dengan peninjauan ke DPD kabupaten/kota, dan ke DPC pada 3-7 Juli 2012. Maka kedua parlok ini dinyatakan lulus. Saya sudah menandatangani SK penetapan badan hukum, Senin 9 Juli 2012,” ujar Yatiman.



Urusan belum Selesai

PARTAI Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) sudah sah menjadi partai politik karena SK penetapan badan hukumnya sudah diteken oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh. Ternyata urusan belum selesai.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Aceh, Yatiman Eddy didampingi Ketua dan Sekretaris Tim Verifikasi, Suwandi MH dan Jailani MH, pihaknya sudah memberitahukan kepada pimpinan kedua partai untuk mengambil SK penetapan badan hukum dengan membayar Rp 6,5 juta. Rinciannya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5 juta dan untuk biaya diumumkan dalam lembaran negara Rp 1,5 juta.


Yatiman menjelaskan, setelah memegang SK penetapan badana hukum, kedua parlok ini sudah bisa didaftarkan ke KIP Aceh, jika sudah waktunya yang diperkirakan September 2012. Kemudian KIP memverifikasi kembali parlok itu layak menjadi peserta pemilu legislatif 2014 atau tidak.


Verifikasi oleh KIP sesuai UU Pemilu, menurut Yatiman lebih berat. Misalnya, pengurus untuk tingkat kabupaten/kota minimal 70 persen. Selain itu juga mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pengurus. “Karena itu, kita harap kedua parlok ini mempersiapkan diri lagi agar lolos menjadi peserta pemilu,” demikian Yatiman Eddy. | Serambinews
| via suara tamiang.
 
Editor: Safrizal 

Aceh Utara Terkenal Dengan Nama Pase

Komplek makam Malikussaleh
Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu dari 23 Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh yang terletak di bagian pantai pesisir utara dengan luas wilayah 3.296,86 Km2 yang terdiri dari 27 kecamatan dan 852 Gampong (desa) dengan perbatasan sebelah utara dengan Kota Lhokseumawe dan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Kabupaten Bener Meriah, sebelah timur dengan Kabupaten Aceh Timur dan sebelah barat dengan Kabupaten Bireuen.

Kabupaten Aceh Utara dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan roda empat dan bus umum, baik dari arah Medan (Terminal Pinang Baris) ataupun dari kota Banda Aceh (Terminal batoh). Perjalanan melalui Bus baik dari Kota Medan (Sumatra Utara) maupu dari Kota Banda Aceh akan menempuh waktu sekitar 6 - 7 jam. Ongkos bus dari dua daerah tersebut untuk menuju Aceh Utara sebesar Rp. 60,000 – Rp. 75,000.

Kabupaten Aceh utara di kenal dengan nama pase (pasai-kerajaan), kerna terdapat sebuah kerajaan Samudera Pasai yang bertempat di Desa Beuringin, Kecamatan Samudra, sekitar ±17 Km dari Kota Lhokseumawe. Dimana dalam perkembangannya tercatat bahwa pase sebagai pusat pengembangan islam di Nusantara dan pengaruhnya yang begitu luas sampai ke Asia Tenggara yang ditandai dengan bukti-bukti peninggalan kerajaan samudra pasai yang sampai saat ini masih terawat dengan baik seperti makam raja pertama yang mendirikan kerajaan samudra pasai pada abad ke 13 Masehi yaitu Meurah Silu yang bergelar Malikul-Saleh atau yang lebih dikenal dengan Malikussaleh.


Kerajaan samudra pasai ini muncul ketika kerajaan Sriwijaya hancur, wilayah kekuasaan kesultanan pase (pasai) pada masa kejayaannya sekitar abad ke 14 terletak di daerah sungai Peusangan dan sungai Pasai (kreung pase), adapula beberapa pendapat menyebutkan wilayah kerajaan pase itu lebih luas lagi ke selatan sampai ke muara sungai Jambo Aye (Panton Labu).

Batu nisan Malikussaleh [foto by melayuonline]
Kemunduran kerajaan pasai disebabkan  dengan munculnya pusat politik dan perdangan baru di Malaka pada abad ke 15.  Sementara kehancuran dan hilangnya peranan pasai dalam jaringan antar bangsa yaitu ketika suatu pusat kekuasaan baru muncul di ujung barat pulau Sumatera yakni Kerajaan Aceh Darussalam pada abad ke 16. Pasai di taklukan dan dimasukan kedalam wilayah Kekuasaan Kerajaan Aceh Darussalam oleh Sultan Ali Mughayat Syah dan Lonceng Cakra Donya hadiah dari Raja Cina untuk Kerajaan Islam Samudra Pasai dipindahkan ke Aceh Darussalam (sekarang Banda Aceh).

Dimana runtuhnya kerajan pasai sangat berkaitan dengan perkembangan yang terjadi diluar pasai itu sendiri, namun peningalan-peningalan dari kerajaan pasai ini masih banyak dijumpai sampai saat ini di abad ke 21. Bahkan penduduk sekitar makam Malikussaleh sering mendapatkan mata uang emas (dirham) keramik serta gelang mata delima. 

Keberdaaan Samudra Pasai di Aceh Utara  menjadi salah satu bukti sejarah yang sangat penting bagi masyarakat Aceh terutama dalam peradaban islam, dan makam Malikussaleh ini juga menjadi salah satu tempat wisata bagi masyarakat terutama pada hari-hari libur, tak terkecuali orang-orang luar Aceh baik domestik maupu mancanegara juga menjadikan sebagai salah satu tujuan objek wisata.

Untuk mengetahui lebih mendalam tentang keberadaan kerajaan pasai di Aceh Utara, kini ada beberapa lembaga yang sedang melakukan penelitian terhadap kerajaan pasai tersebut, kita harapkan mudah-mudahan dapat menjelaskan perjalan panjang Kerajaan Pasai itu sendiri.

Editor: Safrizal
Sumber: Analisis dari berbagai sumber