Event Pemerintah Aceh 2014

Inggris Berusaha menggagalkan rencana senjata nuklir Iran

Kepala intelijen Inggris MI6 John Sawers yakin agen-agennya telah berusaha mencegah Iran memiliki persenjataan nuklir.Namun, Iran akan menjadi negara bersenjata nuklir dalam dua tahun mendatang.

Dalam pidatonya yang jarang, Sawers menjelaskan di hadapan 100 pegawai negeri senior di London bahwa agenagen intelijen Inggris telah mencegah Iran membuat senjata nuklir sejak empat tahun silam. “Saya pikir ini akan menjadi sangat berat bagi siapa pun Perdana Menteri (PM) Israel atau presiden Amerika Serikat (AS) untuk menerima Iran bersenjata nuklir,” kata Sawers, dikutip Daily Telegraph kemarin.


AS telah memberlakukan sejumlah sanksi baru terhadap Iran pada Kamis (12/7) untuk menekan Teheran agar menghentikan program nuklirnya. “Washington memberikan tambahan sanksi terhadap jaringan proliferasi rudal balistik dan nuklir Iran serta identifikasi perusahaan-perusahaan dan bank-bank terdepan Iran,” ungkap Departemen Keuangan (Depkeu) AS,dikutip AFP. “Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri menargetkan lebih dari 50 entitas terkait jaringan pengiriman, minyak,dan suplai Iran,” papar pernyataan Depkeu AS. 
 
Iran menjadi subjek berbagai sanksi ekonomi internasional terkait program nuklirnya. Barat menuduh program nuklir Iran bertujuan untuk membuat senjata atom.Tuduhan ini berulang kali disangkal Teheran. Sementara, para pakar memperingatkan bahwa perang cyberAS melawan program nuklir Iran mungkin telah dimulai dan dapat memuncak dengan berbagai sabotase digital.

Sejumlah pakar menyatakan, meski rezim Iran masih rentan untuk mendapat serangan cybersetelah virus “Stuxnet” mengacaukan jaringan pengayaan nuklirnya,Teheran mungkin mendapat bantuan dari Rusia untuk meningkatkan keamanan digitalnya. “Program nuklir itu sebenarnya tidak terlindungi dengan baik dari serangan digital,” ungkap David Albright, Presiden Institut untuk Sains dan Keamanan Internasional (ISIS). [si/saudi gazette.com.sa]

Editor: Safrizal

Wacana Perlu Pembentukan Partai Lokal di Papua

Wacana perlunya dibentuk partai lokal di Papua, sebagaimana ada di Aceh, terus bergulir. Menyikapi wacana ini, Mendagri Gamawan Fauzi tidak berani berkomentar setuju atau tidak setuju.

"Janganlah, nanti dikira saya mendorong (pembentukan partai lokal di Papua, red)," kilah Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, kemarin (13/7).


Dia mengatakan masih menunggu saja perkembangan mengenai wacana ini. Pemerintah sendiri, lanjutnya, belum punya sikap apa pun. Sikap pemerintah mengenai Papua, tetap mengacu pada UU yang ada, yakni UU Otsus Papua, yang memang tidak mengatur keberadaan partai lokal.


Seperti diketahui, untuk kasus Aceh, gerakan bersenjata berhenti lantaran sudah ada partai lokal, yang bia menjadi ruang bagi para kombatan GAM untuk menyalurkan aspirasi politiknya, termasuk duduk sebagai kepala daerah.


Nah, di Papua, meski sudah digelontorkan dana otsus, tetap saja gerakan bersenjata jalan terus. Disinyalir, ini lantaran tidak ada partai lokal, yang bisa dijadikan askes masuk ke kursi-kursi kekuasaan di tingkat lokal di Papua.


Gamawan tidak setuju Papua disamakan dengan Aceh. Menurutnya, aspirasi yang berkembang di Papua sangat beragam. "Di Aceh aspirasinya jelas, satu. Di Papua, banyak," cetusnya.


Dia memberi contoh aspirasi pemekaran di Papua. "Saya bertemu dengan sembilan pendeta, setuju pemekaran. Ketemu gubernur, sebaiknya pemekaran. Ketemu dengan sembilan pendeta yang beda lagi, menolak pemekaran. Banyak sekali pemikiran di sana," ulas Gamawan.


"Papua Barat beda dengan Papua. Jadi tak mudah. Aspirasi itu banyak, tak selalu kita mampu menyatukan. Kita dialog terus," imbuhnya lagi. [jpnn

Editor: Safrizal

[Update Unimal] Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru Tahun 2012


Bagi calon mahasiswa (i) yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2012 lewat jalur ujian tulis, khususnya yang lolos di Universitas Malikussaleh Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh agar dapat melakukan pendaftaran ulang di kampus tersebut yang beralamat di jalan Medan - Banda Aceh, Cot Tengku Nie, Releut, Kabupaten Aceh Utara, Telp. +62-645-41373 Fax. +62-645-44450 Email: info@unimal.ac.id dan Homepage: http://www.unimal.ac.id
 
Pendaftaran Ulang akan dilakukan mulai tanggal 16 s/d 23 Juli 2012 mulai Pukul 9:00 s.d 16:00 WIB
  1. Petunjuk Pendaftaran Ulang dapat didownload disini.
  2. Syarat-syarat Pendaftaran Ulang dapat didownload disini.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Mahasiswa dapat didownload disini

[Alasan] Undang Undang Pendidikan Tinggi di Sahkan

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Undang-Undang Pendidikan Tinggi disahkan pada bulan juli ini. Yaitu :


  1. Dikarenakan pada bulan Juli ini adalah masa persiapan menyambut tahun akademik 2012/2013, sehingga Undang Undang Pendidikan Tinggi tersebut dapat langsung di implementasikan.
  2. Terkait dengan persiapan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013, maka perencanaan pengimplementasian Undang Undang Pendidikan Tinggi yang sejatinya tentu membutuhkan anggaran tersendiri akan tersinkronisasi dengan anggaran yang akan dipersiapkan pemerintah di tahun 2013. 
  3. Mengenai selesainya masa tujuh perguruan tinggi BHMN, dengan adanya Undang-undang Pendidikan Tinggi ini, tentunya ke-tujuh BHMN tersebut akan dapat menyesuaikan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Pendidikan tinggi.

“ Jadi pengesahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pada bulan ini sudah tepat dari sisi tahun akademik, sisi tahun anggaran dan tentunya dari sisi perguruan tinggi BHMN yang akan selesai pada tahun ini “ ujar Menteri Nuh pada acara temu wartawan, sore ini (13/7) di Kemdikbud.

Tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama dengan Undang_undang Badan Hukum Pendidikan yang telah digugurkan oleh Makamah konsitusi (MK), pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan oleh MK pada saat itu. Isu mengenai keseragaman, liberalisasi hingga komersialisasi tidak luput menjadi titik perhatian ketika menyusun undang-undang pendidikan tinggi ini, “ Jelasnya tidak ada penyeragaman pada pengelolaan perguruan tinggi, setiap perguruan tinggi dapat memilih otonomi sumber dayanya, bisa dalam bentuk satuan kerja di bawah Kemdikbud seperti Direktorat jenderal, Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam bentuk Perguruan tinggi Berbadan Hukum “ Sambung Menteri Nuh.

Sedangkan mengenai isu liberalisme dan komersialisme, Menteri Nuh menjelaskan bahwa pesan MK pada poin tersebut merupakan dasar alasan mengapa otonomi perguruan tinggi tidak dilepas sepenuhnya “ MK berpesan agar pemerintah pusat dan daerah tetap harus bertanggung jawab terhadap pendananaan, oleh karena itu otonomi perguruan tinggi tidak kita lepas sepenuhnya tetapi tetap dengan prinsip nirlaba, hal ini dimaksudkan agar perguruan tinggi tidak terjebak pada komersialisasi “ ucapnya sembari menambahkan perguruan tinggi harus tetap memagang teguh prinsip akuntabilitas, transparan, efesiensi dan efektifitas dalam setiap.

Menteri Nuh melihat bahwa Undang-undang Pendidikan tinggi ini memiliki afirmasi terhadap gambaran pendidikan tinggi di Indonesia. Saat ini Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi di Indonesia baru mencapai 26 % di tahun 2011, hal ini menandakan bahwa ada 74 % sisinya dari lulusan SMA/SMK dan MA yang tidak dapat mengakses pendidikan tinggi. Salah satu alasannya adalah permasalahan ekonomi, dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini, jawaban tantangan  ekonomi tersebut telah dipersiapkan “secara eksplisit ada afirmatif  agar perguruan tinggi negeri  menyediakan bangku sebanyak 20 persen untuk anak-anak kita yang memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu kita pun akan mendirikan perguruan tinggi negeri paling tidak di setiap provinsi, baik dalam bentuk  universitas, institut, atau  dalam bentuk yang lain. Kita juga akan mendirikan akademik komunitas di kabupaten atau kota terutama di daerah perbatasan. Dengan upaya tersebut diharapkan lulusan SMA/SMK dan MA, bisa berbondong-bondang masuk ke komunitas akademik itu, seingga angkatan kerja kita juga meningkat” papar Menteri Nuh.

Mengenai isu perguruan tinggi asing yang disinggung dalam Undang-Undang Peguruan Tinggi ini, Menteri Nuh menjelaskan bahwa sikap pemerintah tidak sepenuhnya membuka atau menutup masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia “ tetapi kita memiliki penseleksian yang khusus dan amat ketat” ujarnya. Lebih lanjut Menteri Nuh menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia haruslah terakreditasi dengan baik di negaranya kemudian harus melakukan pola kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia, “ jadi tidak dengan serta merta diberi keleluasaan berdiri dimana saja, ada persyaratan dimana mereka bisa berdiri dan program studi apa saja yang perlu mereka tawarkan, hal ini untuk menjaga agar perguruan tinggi kita tidak terancam keberadaanya”. Jelas Nuh.

Menteri Nuh merencanakan akan terus mensosialisasikan produk undang-undang ini kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang baik mengenai latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang tersebut. Apabila ada unsur masyarakat yang ingin melakukan judicial review, Menteri Nuh tetap mempersilahkan karena dirinya memahami bahwa ini adalah sebuah dinamika “ Kalau ada yang mau men-judicial review, silahkan. Kami akan sosialisasi agar masyarakat dan pemangku kepentingan paham betul tentang konten dari undang –undang ini, tetapi harus diperhatikan betul apakah ada pasal atau yg bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Bila tidak, saya mohon tidak usah masuk Judicial Riview.” Jelas Menteri Nuh. [dikti]

Editor: Safrizal