Event Pemerintah Aceh 2014

Ini Komentar Himipol Unimal Terkait Qanun Bendera Aceh

 
Lhokseumawe | acehtraffic.com - Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, melalui sidang Paripurna II pada hari Jumat, 22 Maret 2013 lalu.  Terlihat sejumlah masayarakat pun larut dalam evoria untuk mengibarkan bendera tersebut. 

Namun dibalik itu, munculllah berbagai komentar terkait dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut. seperti yang diungkapkan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himipol) Universitas Malikussaleh, Safrizal.

Menurutnya, ada kekhawatiran lain setelah Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh ini disahkan, yaitu hal yang dikhawatirkan adalah pengesahan Bendera dan Lambang Aceh ini hanya diklaim oleh sekelompok pihak saja.

“Disatu sisi memang rakyat Aceh menghendaki bendera itu harus berkibar,” ujar Safrizal, Rabu 27 Maret 2013.

Safrizal juga menilai, nanti apabila memang bendera tersebut dicabut oleh Pemerintah pusat dan tidak boleh berkibar di Aceh. Maka hal merupakan propaganda politik yang dilakukan oleh Legislatif dan Eksekutif Aceh untuk Pemilu 2014.

Hal tersebut dikarenakan, mereka telah mengetahui jauh-jauh hari peraturannya dan juga telah mengkajinya. Maka apabila nantinya, kalau melanggar peraturan memang dipaksakan juga untuk dilaksanakan maka nantinya pasti akan dicabut oleh Pemerintah pusat.

“Bisa dikatakan, hal itu dilakukan untuk menarik simpati masyarakat dalam pemilu 2014,” tutur Safrizal.

Menurutnya, kalau mengacu pada PP no 7 Tahun 2007. Bendera Bintang Bulan tersebut tidak dapat digunakan di Aceh, karena didalam PP telah dikatakan lambang-lambang daerah yang bisa dilaksanakan dan dikibarkan selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku.| AT | AG |