Event Pemerintah Aceh 2014

PBB Tambah Pemantau Militer di Suriah

Dewan Keamanan PBB di New York hari Sabtu (21/4) memutuskan untuk menambah pemantau militer tak bersenjata hingga 300 orang di Suriah.

Para pemantau ini akan berada di Suriah selama tiga bulan dengan tugas mengawasi gencatan senjata dan membantu menerapkan rencana perdamaian yang disetujui oleh pemerintah Suriah.

Keputusan Dewan Keamanan ini diambil di tengah keprihatinan negara-negara Barat atas kegagalan Suriah menaati sepenuhnya gencatan senjata.

Duta Besar Prancis untuk PBB Gerard Araud mengatakan Dewan Keamanan PBB akan menerapkan sanksi seandainya pemerintah Suriah terus melakukan tindak kekerasan.

Keputusan Dewan Keamanan menambah pemantau di Suriah disambut baik Sekjen PBB Ban Ki-moon.

"Sekjen PBB mendesak pemerintah Suriah dan pihak-pihak lain untuk mewujudkan situasi yang kondusif agar tim pemantau bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata juru bicara Ban Ki-moon.
Senjata berat

"Kami ingin menekankan perlunya tentara Suriah menghentikan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, secara khusus menghentikan penggunaan senjata berat dan menarik senjata serta unit-unit militer dari pemukiman warga," tambahnya.

Sebelumnya tim kecil PBB berhasil masuk ke kubu oposisi di kota Homs, yang digempur habis-habisan oleh tentara pemerintah Suriah dalam beberapa pekan terakhir.

Para pegiat oposisi mengatakan tentara pemerintah menghentikan tembakan dan menyembunyikan tank dan senjata berat lain.

Mereka menambahkan dikhawatirkan penembakan akan kembali dilanjutkan begitu para pemantau meninggalkan Homs.

Perlawanan terhadap pemerintah di Suriah pecah seiring dengan munculnya gerakan demokratisasi di Arab, yang berawal dari Tunisia, Mesir, dan Libia sekitar 13 bulan silam.

Kelompok oposisi mendesak Presiden Bashar al-Assad mengundurkan diri.

Aksi oposisi di berbagai kota, seperti Homs, dihadapi oleh militer dengan kekuatan penuh.

PBB mengatakan lebih dari 9.000 tewas sejak gerakan perlawanan muncul. 

Editor: Safrizal

Harmonisasi Kampus

[Oleh Mursal]

KITA kerap mendengar keluhan mahasiswa terkait pelbagai “ketidakramahan” atau “ketidakharmonisan” hubungan dengan para pemangku jabatan penting di perguruan tinggi. Banyak yang telah mereka alami sebagai akibat dari tindakan tersebut. Ada mahasiswa yang tidak mendapatkan apa-apa selama perkuliahan kecuali bunyi-bunyi nyaring terdengar dari mulut para dosennya. Mereka tidak fokus atau tidak benar-benar paham akan apa yang dimaksud atau dijelaskan oleh dosen mereka. Ada berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.

Pertama, dosen kurang paham dengan materi. Kadangkala dosen hanya membaca bahan kuliah yang telah dituliskan oleh pengarangnya saja tanpa ada suatu penjelasan yang jelas atau penekanan pada hal-hal yang paling penting di antara materi yang sedang diajarkan. Penguasaan materi yang kurang atau tidak memadai akan menimbulkan kesenjangan yang tinggi antara dosen dengan mahasiswa. Bagaimana tidak, dosen saja yang mengajarkan materi tersebut tidak paham dengan materi tersebut; apalagi mahasiswa.

Kedua, bahasa pengantar yang terlalu tinggi. Saking kuatnya penguasaan bahan, dosen kadangkala lebih menyukai menggunakan bahasa tinggi atau terlalu ilmiah, tanpa mempertimbangkan tingkat penerimaan materi mahasiswa. Memang, bahasa ilmiah adalah bahasa yang digunakan oleh kaum ilmiah, akademisi dan kaum terpelajar. Akan tetapi, bahasa yang sulit dijangkau oleh penerima akan menyulitkan pemahaman akan materi tersebut. Sehingga akan menimbulkan komunikasi yang hanya satu arah saja.

Ketiga, sistem pembelajaran atau metode yang kurang tepat atau kurang efektif diaplikasikan oleh para pendidik. Pendidik yang kurang jeli melihat needs of learners atau kebutuhan pelajar tentang cara penyampaian materi berakibat pada kurang efektifnya hasil yang akan dicapai. Saya teringat ketika saya duduk di suatu mata kuliah dengan dosen yang handal, tetapi beliau kurang piawai mengorganisir kelas. Akibatnya, banyak yang jenuh, mengantuk, kurang semangat, kurang konsentrasi, bahkan ada yang asik mengobrol dengan teman sejawat.

Keempat, mahasiswa acuh tak acuh dalam belajar. Perlu dilihat apa yang menjadi kendala sehingga mereka tidak sungguh-sungguh dalam belajar. Faktor psikologis juga harus dipertimbangkan dalam pendidikan. Apabila dosen yang bersangkutan belum bisa menyelesaikannya, maka perlu pendekatan dengan dosen pembimbing akademik (PA) dari mahasiswa tersebut. Nah, di sinilah peran yang sangat penting dari PA yang bertugas membuat pendekatan dengan mahasiswa yang bersangkutan guna mencari solusi dari masalah yang dihadapi.

Kelima, kurangnya dukungan dari pihak akademisi dan birokrat. Banyak pemandangan yang bisa kita lihat, seperti kurang harmonisnya hubungan antara dosen pengajar dengan stakeholder di kampus. Akibatnya, terjadilah sindiran halus, kata-kata yang kurang enak didengar, atau saling berpandang sinis antara satu sama lainnya, bahkan ada yang saling menghasut. Sungguh ironis, hal ini bisa terjadi di tempat yang sangat mulia yang seharusnya hanya terjadi kedamaian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta transfer of knowledge.
 

Solusi
Ada beberapa alternatif yang mungkin bisa dilakukan dalam menangani “kesenjangan” tersebut. Pertama, pendidik dapat melakukan teaching observation terhadap pengajaran yang dilakukan. Sebagaimana diungkapkan oleh John F Fanselow (1988), tujuan dari observasi sebagai eksplorasi dan evaluasi. Eksplorasi bertujuan sebagai proses yang berguna untuk membantu, sedangkan evaluasi bertujuan untuk menyiapkan produk yang berkualitas. Ini yang jarang dilakukan oleh pendidik kita saat ini. Pendidik tidak menempatkan dirinya sebagai pusat pembelajaran dan metode yang digunakan adalah mutlak benar. Kerendahan hati untuk memperbaiki diri demi pembelajaran yang lebih efektif tentu akan lebih bijak jika dimiliki oleh seorang pendidik.

Kedua, setelah observasi pendidik haruslah mau memperbaiki ketidaksengajaan atau kesilapan atau kejanggalan selama pembelajaran. Metode yang digunakan pun haruslah bervariasi tergantung dari situasi dan isi dari materi yang akan diajarkan. Jadi, perlu pendekatan khusus demi tercapainya tujuan dari pembelajaran itu sendiri.

Ketiga, optimalisasi tugas dari dosen Pembimbing Akademik (PA) apabila terdapat masalah dalam pembelajaran yang belum terselesaikan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan. Pendekatan-pendekatan psikilogis sangat diharapkan demi terjalinnya hubungan yang baik yang akan mempermudah dalam pencarian solusi.

Keempat, penguatan kembali jalinan tali silaturrahmi antara mahasiswa-dosen. Hubungan yang harmonis antar lembaga dan stakeholder yang terdapat di kampus akan sangat berpengaruh terhadap pembelajaran yang efektif. Karena yang diajarkan dan dididik bukanlah robot atau benda mati yang bisa diperlakukan sesuai dengan kehendak pengajar. Ada aspek psikologis yang harus dilihat yang berpengaruh terhadap hasil yang akan diperoleh nanti.

Kelima, berorientasi kepada proses, jangan hasil. Arah pemikiran dari pendidik janganlah semata-mata berpangku pada hasil yang ingin diperoleh saja, melainkan proses apa yang telah terjadi selama pembelajaran berlangsung. Apakah secara signifikan meningkat atau biasa-biasa saja tanpa perubahan apa pun. Sistem penilaian pun jangan hanya berorientasi pada akhir pembelajaran atau final, melainkan proses yang berlangsung secara berangsur-angsur. Adakalanya mahasiswa lebih mudah dalam belajar dengan penilaian yang objektif yang dilakukan selama proses berlangsung dibandingkan dengan total atau tumpukan material yang diuji di akhir semester. Hasil yang diperoleh oleh mahasiswa pun akan lebih menonjol dari pada sekadar menghafal materi secara keseluruhan. Setelah final sebagian atau semuanya akan sirna dan hilang begitu saja.

Dengan demikian, dapat saya simpulkan bahwa ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi hasil pembelajaran suatu materi. Indikator seorang pendidik harus jelas dengan menggunaan metode yang relevan dengan materi yang sesuai, pendekatan emosional atau psikologis dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh mahasisiwa dan tentunya harus tercipta hubungan yang harmonis di antara semua unsur yang terdapat di dalam kampus atau lembaga dimana pendidikan itu berlangsung.
 
Saling terbuka
Setelah itu, perlu dilakukan observasi terhadap pengajaran setiap mata kuliahnya dan saling terbuka serta menerima kritik dan saran yang diberikan serta mau mengubahnya menjadi lebih baik dan menyenangkan yang dikenal dengan sebutan PAKEM (pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan) atau PAIKEM (pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan).

Semua unsur tersebut saling mempengaruhi dan secara kontinyu akan memperbaiki kualitas pendidikan kita. Jadi, bukanlah sekadar mengajar, akan tetapi mendidik dengan berbagai pendekatan dan menciptakan suasana belajar yang kondusif yang akan memunculkan kekreatifan mahasiswa. Hal ini akan sangat berpengaruh bagi terciptanya harmonisasi antarpihak di kampus kita tercinta.

* Mursal, Mahasiswa IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Email: mursal.elfaruq@gmail.com dan d.el_fata@yahoo.com

Editor: Safrizal

Undang-Undang NKRI

 Undang-Undang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  1. UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (download Disini) 
  2. Memorandum of Understanding Helsinki (download Disini)
  3. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 Tentang  Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh (Download Disini)
  4. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 Tentang  Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh (Dawnload Disini)
  5. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2006 Tentang  Perubahan Kedua Atas Qanun No. 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (lihat disini) 
  6. UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (download Disini)
  7. UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lihat Disini)
  8. UU No 12 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Download Disini)
  9. UU No. 13 Tahun 2011 Tentang  Penanganan Fakir Miskin (Download Disini)
  10. Intruksi Presiden (inpres) No. 10 Tahun 2011 Tentang  Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (download Disini)
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lihat Disini) 
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Lihat Disini)
  13. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lihat Disini) 
  14. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lihat Disini)   
  15. PP NOMOR 77 TAHUN 2007 TENTANG BENDERA DAN LMBANG DAERAH (download)
Lihat juga Media Publikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Informasi Hukum KEMENKUMHAM Republik Indonesia

MoU dan UUPA

Berikut isi Memorandum of Understanding (MoU dan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) :
  1. UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) (dawnload Disini) 
  2. Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara GAM-RI (dawnload Disini)
  3. Draf Qanun Wali Nanggroe 2010 (download disini)