Event Pemerintah Aceh 2014

Partai Daulat Aceh Mendaftar

270412foto.9_.jpg
Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Jailani (kiri) bersama Ketua DPP Partai PDA, Tgk Muhibussabri (kanan) memperlihatkan lambang Partai PDA saat pendaftaran partai tersebut di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Kamis (26/4). SERAMBI/BUDI FATRIA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Kamis (25/4) kemarin, kembali menerima pendaftaran satu partai lokal di Aceh. Parlok ini didaftarkan oleh anggota DPRA, Muhibbussabri dengan nama Partai PDA. Partai ini menjadi parlok kedua yang mendaftar untuk Pemilu 2014, setelah Partai Nasional Aceh (PNA) yang didaftarkan dua hari lalu.  

Proses pendaftaran Partai PDA berlangsung di Ruang Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua Umum DPP Partai PDA, Muhibbussabri dan jajaran pengurus diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Jailani M Ali SH MH.

Usai penyerahan berkas, pengurus Partai PDA diterima oleh Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh H Yatim SH MHum PHd.

Muhibbussabri yang akrab dipanggil dengan nama Abi Muhib kepada Serambi mengatakan, target Partai PDA untuk jadi peserta pemilu tahun 2014. Meski mayoritas pengurus partai dari kalangan santri, tetapi Partai PDA bersikap terbuka. “Semua orang Aceh yang berada di mana saja bisa bersama-sama ikut membangun Aceh ke depan yang berlandaskan syariat Islam,” kata Abi Muhib.

Menurut Abi Muhib, Partai PDA adalah partai baru. Secara administrasi tidak ada hubungan dengen Partai Daulat Aceh (PDA), tetapi secara garis perjuangan penegakan syariat Islam serta membangun Aceh yang bermartabat punya hubungan dengan partai lama.

Jajaran pengurus Partai PDA, ujar Abi Muhib terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Partai PDA memperjuangkan aspirasi santri, kalangan muda Islam, serta masyarakat Aceh yang ingin syariat Islam secara kaffah tegak di Aceh. “Kelahiran Partai PDA mendapat dukungan para ulama,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Mustasyar (dewan penasihat-red) Partai PDA, Tgk H Husaini Abdul Wahab mengatakan, Partai PDA didaftarkan setelah mendapat restu ulama, terutama dari Abu Panton.

Kepada Serambi, Kakanwil Kemenkum dan HAM Aceh, H Yatim SH mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi parpol sampai 30 April 2012 sampai pukul 00.00 WIB.

Parpol yang sudah mendaftar akan dilakukan verifikasi faktual pada awal atau pertengan Mei 2012. Meski dana belum ada, tetapi verifikasi akan tetap dilakukan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain,” ujar Yatim.

Hingga saat ini baru dua Parpol yang sudah mendaftar yaitu Partai Nasional Aceh dan Partai PDA. Sedangkan syarat yang dicek ke lapangan antara lain, kepengurusan, kantor, administrasi, dan badan hukum.

Menurut ketentuan PP Nomor 20/2007 tentang Pendaftaran Partai Lokal Aceh, untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum, maka parlok di Aceh harus memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusan di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara itu untuk kabupaten/kota, harus ada minimal 25 persen pengurus dari jumlah kecamatan yang ada.

Editor: Safrizal

Pengumuman KKN-PPM TIM II Angkatan XI TA.2012-2013

Diumumkan kepada mahasiswa dan mahasiswi pada tiap-tiap Fakultas di lingkungan Universitas Malikussaleh yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN-PPM) Tim II untuk Tahun Akademik 2012/2013 sudah dapat mendaftarkan diri di LPPM Universitas Malikussaleh, dengan syarat :
  • Mahasiswa yang telah mengumpulkan 135 SKS atau hanya tinggal membuat skripsi saja (Semester berjalan).

  • Pendaftaran mahasiswa KKN mulai dari tanggal 13 Februari s.d 07 Maret 2012.

  • Pada saat pendaftaran, mahasiswa diwajibkan melampirkan KRS asli (Fotocopy yg telah dilegalisir) dan transkrip nilai sementara/terakhir.

  • Mahasiswa yang mengikuti KKN pada Tahun Akademik 2011/2013, diwajibkan membayar/menyetor uang pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu rupiah) melalui Bank BNI Nomor Rekening : 0058533667 Atas Nama : Lembaga Penelitian.

  • Pada saat pendaftaran menyerahkan pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru, masing-masing ukuran 3 x 4 = 3 lembar.

  • Mata kuliah yang bisa diambil saat mengikuti KKN adalah : 1 mata kuliah wajib dan 1 mata kuliah perbaikan.

  • Hal-hal lain yang dianggap penting dalam pelaksanaan KKN ini, akan ditentukan kemudian

  • Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan KKN Tahun Akademik 2011/2012, dapat segera di informasikan kepada Mahasiswa/i masing-masing Jurusan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.

Ketua KKN


Yulius Darma, S.Ag, M.Si
197207132002121005

Sumber: www.unimal.ac.id 

HKTI Ingin RUU Pangan Berpihak kepada Rakyat

HKTI Ingin RUU Pangan Berpihak kepada RakyatJAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan sedang digodok di DPR RI. Sejumlah pihak menginginkan RUU Pangan berpihak pada kepentiLihat Fotongan petani.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ketua Dewan Pertimbangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jafar Hafsah menegaskan, pangan merupakan hak azasi setiap warga negara. Sehingga, semua rakyat tanpa kecuali harus terjamin haknya untuk memperoleh pangan.


"HKTI dan kita semua akan memperjuangkan bagaimana RUU Pangan berpihak kepada rakyat," ujar Jafar yang juga anggota Komisi IV DPR RI, Kamis (26/4/2012).

Dalam diskusi itu, hadir sejumlah organisasi berbasis pertanian. Diskusi ini terkait rangkaian HUT HKTI ke-39, yang acara puncaknya berlangsung besok, Jumat (27/4/2012), di Sekretariat DPN HKTI.

Anggota DPR RI Fary Dj Francis yang juga ketua panitia pelaksana HUT HKTI mengatakan, RUU Pangan terbaru ini akan mengubah sekitar 70 persen materi UU Pangan No 7 Tahun 1996.

 "Pertanyaannya adalah, perubahan materi 70 persen itu berpihak ke mana ? Apakah ke petani atau tidak," kata salah satu Ketua DPN HKTI.
 
HKTI dan DPR, paparnya, bakal memperjuangkan agar RUU Pangan berpihak pada kepentingan petani secara umum, sehingga kehidupan petani bisa lebih baik dan sejahtera. 
 
Editor: Safrizal

Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Sepakati Konversi Suara

Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MKJAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih alot. Dari empat poin penting, tinggal masLihat Fotoalah konversi suara yang belum ditemukan titik temunya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, sebenarnya untuk sistem pemilu, parliamentary treshold (PT) alias ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu, dan alokasi kursi, sudah ada titik temu.


Untuk sistem pemilu, seluruh fraksi sudah sepakat untuk terbuka, kemudian PT 3,5 persen, dan alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR RI, dan 3-12 untuk DPRD.

"Tinggal masalah konversi suara, ada yang ingin webster, dan ada yang ingin dengan kuota murni," kata Sutan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Bagi Demokrat, lanjutnya, tidak ada masalah mau menggunakan yang mana. Namun, Demokrat lebih cenderung ingin menggunakan kuota murni.

"Kami ke mana pun ikut, kenapa awalnya kami ingin kuota murni, itu bentuk empati kami pada partai lain (menengah)," ujarnya.

Selain itu, Sutan pun mengungkapkan, ada dua versi yang kini mengerucut mengenai voting yang akan dilakukan dalam sidang paripurna.

"Ada yang ingin divoting dengan sistem paket. Ada yang menginginkan hanya divoting untuk konversi suara," jelas Sutan.

Editor: Safrizal

Video Seminar HIMIPOL: Transpormasi Politik Aceh


Korban Konflik Harapkan Rumah Bantuan

LHOKSUKON - Asmarani (30) warga Desa Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara mempertanyakan rumah bantuan karena ia merupakan salah seorang korban konflik di kecamatan itu. Pasalnya, nama Asmarani tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Aceh Utara HM Ali Basyah No 330/639/2011 tentang nama penerima bantuan rumah dirusak atau dibakar untuk masyarakat korban konflik yang didanai APBN-P 2011, tertanggal 25 November 2011.

“Tapi, sampai sekarang saya belum mendapat rumah bantuan tersebut. Sedangkan, orang lain yang namanya juga tercantum dalam SK itu sudah menerima. Saya sudah berkali-kali tanya ke BRA Aceh Utara, namun tidak diberi jawaban yang jelas,” sebut Asmarani didampingi adiknya Safrizal (25) kepada Serambi, Rabu (25/4). Dia berharap, dana rumah bantuan sebesar Rp 40 per rumah itu segera dicairkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh Utara.

Ketua BRA Aceh Utara, Baharuddin menyebutkan dalam SK Pj Bupati itu tertera 259 nama penerima rumah bantuan. Menurutnya, 100 rumah di antaranya telah disalurkan saat BRA dipimpin Achmad Blang. Sisanya, belum disalurkan, karena SK itu harus direvisi. Jika SK telah direvisi segera disalurkan.

“Khusus untuk Asmarani, saya akan turunkan tim ke rumah beliau untuk memastikan apakah benar beliau belum mendapat rumah, atau nama beliau masuk dalam kuota yang belum disalurkan,” pungkas Baharuddin.

Editor: Safrizal