Event Pemerintah Aceh 2014

Ada Apa Dengan Pengesahan Bendera Bulan Bintang di Aceh?

Oleh Safrizal*
Safrizal Unimal LhokseumaweKEBERADAAN Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan amanah dari hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan  Pemerintah Indonesia yang di tandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu yang tertuang dalam poin 1.1.5 MoU dengan bunyi “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”.

Kemudian poin 1.1.5 MoU tersebut di masukan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam BAB XXXVI Pasal 246 ayat (2) UUPA dengan bunyi “Selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (merah putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan” dan ayat (3) dengan bunyi “Bendera Aceh  sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh”. Sehingga ayat (4) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur dalam Qanun Aceh yang berpodoman pada peraturan perundang-undangan”.

Selain itu mengenai lambang Aceh juga di tegaskan dalam pasal 247 ayat (1) UUPA dengan bunyi “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan dan ayat (2) dengan bunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Qanun Aceh.

Sehingga dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013  bahwa Qanun Aceh tentang Bendera dan lambang Aceh disahkan untuk digunakan sebagai Bendera dan Lambang Aceh, namun yang digunakan adalah Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada periodeisasi konflik Aceh sebagai bendera Aceh.


Namun setelah dilakukannya pengesahan oleh DPRA menuai berbagai kritik dan saran dari kalangan public terhadap bendera bulan bintang tersebut, kenapa dan mengapa itu terjadi?
Bendera dan Lambang Aceh

Ini alasan mereka:
 

  1. Pengamat Politik yang juga merupakan Dosen Universitas Malikulsaleh, Lhokseumawe, Alchaidar menerangkan, dirinya yakin bahwa penggunaan bendera yang merupakan bendera GAM pada masa dulunya untuk dijadikan bendera Aceh akan di tolak oleh pemerintah pusat. "Saya yakin Jakarta tidak akan menerima penggunaan bendera ini sebagai bendera Aceh," ulasnya. Bahkan Alchaidar sangat menyayangkan sikap ngotot yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif di Aceh terkait penggunaan bendera dan lambang yang pernah digunakan oleh GAM pada dulunya dijadikan sebagai lambang daerah Aceh. "Saya menyayangkan hal ini, karena ini sama saja mulai membukan konfrontasi dengan pusat, dan tentunya hal ini akan menyita dan menguras energi politik Aceh," tuturnya. Menurutnya, benturan politik antara Aceh dan pusat akan berdampak luas terhadap Aceh. "Energi pemerintah Aceh akan habis untuk mengurus hal-hal seperti ini," tukasnya. (waspada)


  1. Anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah "Jadi, ini seolah-seolah produk tirani mayoritas, tidak mempertimbangkan keanekaragaman etnis dan aspirasi politik di Aceh," Otto menyarankan agar bendera Aceh direvisi, sehingga bendera yang baru nanti dapat menimbulkan persatuan di wilayah Aceh secara keseluruhan. Dan, bukan kemenangan satu golongan politik saja," kata Otto (www.bbc.co.uk)


  1. Mantan Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf mengatakan "Sebagai eks Gerakan Aceh Merdeka, kami tetap mendukung bendera Aceh yang berlambang 'bulan bintang' tersebut,". Irwandi nenambahkan bahwa  Bendera dan Lambang itu yang telah disahkan oleh DPRA memang bukti sebagai simbol kedaulatan Aceh. Menurut Irwandi semua elemen GAM sejak dahulu ingin memperjuangkan bendera dan lambang ini bisa terwujud dan berkibar di seantero Aceh. (theglobejournal.com)


  1. Bendera dan Lambang Aceh bukan lambang separatis, sebab terhitung sejak penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maka orang dan atribut GAM tidak tergolong separatis lagi. Pandangan itu diungkapkan Edrian, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh di Banda Aceh. Edrian mengatakan, setelah qanun bendera dan lambang Aceh disahkan oleh DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013), Pemerintah Provinsi Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 resmi menetapkan bendera bulan bintang dan lambang singa-burak tersebut ke dalam lembaran Aceh qanun Nomor 3 Tahun 2013.  Maka, dari segi perspektif hukum qanun bendera dan lambang Aceh itu sudal legal. Meski demikian, lanjut Edrian, Pemerintah Pusat berhak mengoreksi kembali terhadap subtansi qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan itu, namun koreksi itu tidak dilakukan secara sepihak. (regional.kompas.com)


  1. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah, meminta Pemerintah Pusat tidak melarang pengesahan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia menegaskan bendera itu tetap akan menjadi Bendera Aceh meski ditentang oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kami sebagai wakil (rakyat), bertanggungjawab terhadap pengesahan itu. Meskipun kami dicincang, tidak akan mengubah. (news.okezone.com)


  1. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap daerah memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi lain, termasuk Provinsi Aceh. Namun, ujar dia, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi rujukan utama. Menurut Kalla, bendera baru Aceh yang ditetapkan DPR Aceh menjadi persoalan karena menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalla berkeyakinan masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia berharap polemik bendera bisa diselesaikan. (kompas.com)


  1. Pimpinan Partai Aceh menyatakan keberadaan bendera Aceh yang baru disahkan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga pemerintah pusat diminta untuk menghormatinya. "Saya pikir tidak bertentangan dengan hukum," kata Wakil Sekjen Partai Aceh Darmawati. Menurutnya, keberadaan bendera Aceh yang baru disahkan DPR Aceh sesuai kesepakatan perdamaian RI-GAM pada 2005 di Helsinki, Finlandia. "Saya pikir tidak bertentangan dengan hokum. Jadi Pemerintah RI harus menghormati itu." (bbc.co.uk/indonesia)


  1. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sesuai PP no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, logo atau bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang separatis. Presiden, menurut Reydonnyzar, berhak membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan diatasnya. (bbc.co.uk/indonesia)


  1. Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Zahari Siregar, mengatakan peraturan pemerintah memang membolehkan pemerintah daerah mengibarkan bendera dan lambang lokal, namun dengan catatan bukan bendera atau lambang bekas separatis. “Kalau bisa jangan prematur. Jangan sampai direalisasi di lapangan tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat,” ujar Mayjen TNI Zahari Siregar. Zahari mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 yang menyebut lambang-lambang daerah itu bisa diterbitkan dan dikibarkan sepanjang tidak melanggar UU yang berlaku. (atjehpost.com)

Itulah tanggapan para pihak terkait bendera dan lambang Aceh baik berupa kritik maupun saran yang disampaikan setelah pengesahan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Jadi, menurut Penulis bahwa bendera Aceh bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4)  PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera dan lambang daerah dengan bunyi Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau  keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Namun justru PP tersebut yang dapat menganggu perdamaian Aceh serta goyangnya keutuhan NKRI sendiri jika pemerintah pusat dengan terus menerus melakukan langkah-langkah politik yang tidak mencerminkan kemajuan rakyat di wilayahnya yang khususnya seperti Aceh, dan hal ini menjadi kecurigaan rakyat Aceh sendiri terhadap masa depan daerahnya dalam NKRI.  

Padahal dalam UUPA Pasal  1 ayat (2) sangat jelas disebutkan Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Repeblik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur”.

Dengan demikian penulis harapkan polemik tentang keberadaan bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPRA tersebut dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, karena itu kewenangan presiden untuk mengklarifikasinya. Sekian terima kasih

*Safrizal adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Unimal (HIMIPOL UNIMAL)



Baca juga:
  1. Qanun Aceh Tentang Bendera dan Lambang Aceh
  2. MoU GAM-RI
  3. UUPA
  4. PP Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Bendera dan Lambang Daerah

Ini Alamat Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia

DOK HIMIPOL: Foto Bersama 17 Delegasi mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan se-Indonenesia di  FISIP UGM Yogyakarta dalam acara Politic and Governance Days (PolGov Days 2012).
HIMIPOL UNIMAL - Berikut alamat Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik se-Indonesia yang dapat kami kumpulkan dari berbagai sumber :

NO
Perguruan Tinggi
Nama Himpunan
Alamat
Contact
1
Univ. Malikussaleh
(UNIMAL)
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik
  Jl.Sumatra Kampus Bukit Indah, Unimal, Kota Lhokseumawe - Aceh
CP:
SAFRIZAL
085260220104
Email:
2
Univ. Andalas
(UNAND)
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
Kampus Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.Sumatera Barat.
CP:
Dicky
085274743828
3
Univ. Sumatra Utara
(USU)
Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Politik
Jalan dr. Sofyan Kampun USU Padang Bulan Medan Sumatera Utara.
CP:
Amar
085760529627,
+6283198635627
4
Univ. Hasanuddin
(UNHAS)
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik
(HIMAPOL)
Gedung fisip Unhas FIS IV ruang 104
Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10 Makassar, Sulawesi Selatan
CP:
Andy
081343778818

5
Univ. Jendral Soedirman
(UNSOED)
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)
Purwokerto, Jawa Tengah. Kampus Fisip Grendeng.

CP:
Nunik
08568650256
Email :

6
Univ. Brawijaya Malang
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOLITIK)

CP:
Bram
081330004333
7
Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
(UIN)
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik  FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kampus 2 Gedung FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lt.4
Jl. Kertamukti Raya, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan.
Banten, 15419.

CP :
Hendra Sunandar  085779468793
dan
 Muhammad Sutisna 085693956346

8
Univ. Indonesia
(UI)
HMIP FISIP UI,

Kampus FISIP UI Depok Gedung Tapi Omas Lantai 2.Depok Jawa Barat.
CP :
Audry Maulana 08568172997
dan
Reinaldy Ariesto Nugroho 085697259668
9
IAIN Sulthan Thaha Saifuddin
Lembaga Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Islam 
Jl. Lintas Jambi-Muara Bulian, KM. 16 Simp. Sungai Duren, Mendalo. Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. 36363    Telp./Fax. (0741) 582021
CP:

Ririn
0857 69199045
atau
0853 77119335

E-mail : 
10
Univ. Airlangga
(UNAIR)
Hima Ilmu Politik

CP:
Dio Safrial Politik 2009
085746729029
11
Univ. Bung karno
(UBK)
Himpunan Mahasiswa Politik (HMP)
 Jl. Kimia No. 20 Menteng Jakarta Pusat
CP:
TYO : 083899856685/ 081519256633/ 02195700662
Email : 
12
Univ. Syiah Kuala
(UNSYIAH)
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)
Kopelma Banda Aceh – Aceh
CP:
Chaeroel Akmal
085360060063
13
FISIP UMJ 
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)
Gedung Perintis I UMJ jl Kh. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Tang-Sel
CP:
085 7171 80051
Email:
14
Stisipol Candradimuka Palembang
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)
Jln. Swadaya(Basuki Rahmat)Sekip Ujung Palembang. Sumsel
CP:
082178016703

15
Iisip Jakarta
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)
Jl Raya Lenteng Agung Jagakarasa Jaksel
Telp :
085716446925

Email:

16
Univ.Islam Negri Alauddin Makassar
Himpunan Mahasiswa Politik
(HIMAPOL)

Telp:
085337684664

17
Univ. Bakrie
Ilmu Politik Universitas Bakrie
Kampus Kuningan Kawasan Rasuna Epicentrum Jl.H.R.Rasuna Said Kav. C-22
CP:
Sendy  
0856 9307 0796
18
Univ. Nasional
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
Jln. Sawo Manila Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan
CP:
Alfath
083892523003
Email:
Twitter:
@HimajipUnas
19
Univ. Wahid Hasyim Semarang
(UNWAHAS)
Himpunan Mahasiswa Politik
(HIMAPOL)
Jl. Menoreh Tengah X/22 Sampangan
Semarang, Jateng.

20
FISIP UMJ
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL)
Gedung Perintis I UMJ jl Kh. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Tang-Sel
CP:
Surahmat
085 7171 80051
Email: