Event Pemerintah Aceh 2014

18 Anggota DPRA Akan Bahas Raqan RPJM

Pimpinan DPR Aceh telah menunjuk 18 anggota DPRA untuk membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2012-2017. Raqan ini masuk dalam raqan prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini.

Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi kepada Serambi Senin (7/5) menyebutkan, untuk menyusun dan membahas draf RPJM itu, Pimpinan DPRA sudah membentuk pansus yang beranggotakan 18 orang. Mereka masing-masing berasal dari Fraksi Partai Aceh (10 orang), Fraksi Partai Demokrat (4 orang), Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi PKS/PPP masing-masing 2 orang.
“Pembahasan Raqan RPJM itu akan dilakukan bulan ini, setelah masing-masing fraksi mengirim nama-nama anggota fraksinya yang akan membahas raqan RPJM 2012-2017 tersebut,” kata Amir Helmi.

Hingga kemarin, menurut laporan Bagian Hukum Sekretariat DPRA, masih ada fraksi yang belum mengirim nama-nama anggota fraksinya untuk ditetapkan sebagai pembahas draf raqan RPJM tersebut. “Kita harapkan raqan itu segera dibahas dan disahkan, untuk menjadi pedoman bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dalam melaksanakan visi dan misinya,” ujar Amir Helmi

Sementara itu, Ketua Bappeda Aceh Ir Iskandar menyatakan, RPJM Aceh 2012-2017 mengacu kepada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. “Visi gubernur terpilih itu adalah mewujudkan Aceh yang bermartabat sejahtera berkeadilan dan mandiri berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh sebagai wujud MoU Helsinki,” ungkap Ketua Bappeda Aceh melalui Sekretarisnya, dr Warqah kepada Serambi, Senin (7/5) di ruang kerjanya.

Warqah mengatakan, draf dokumen RPJM Aceh 2012-2017 itu telah disusun dan Selasa (8/5) siang ini, akan dibahas kembali oleh tim ahli Bappeda Aceh untuk finalisasinya sebelum diserahkan ke bagian hukum Pemerintah Aceh  untuk menjadi draf rancangan qanun (Raqan) RPJM Aceh 2012-2017 yang akan diserahkan kepada DPRA.

Editor: Safrizal

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply