Ilyas A Hamid (Kanan) bersama wakilnya Syarifudin SE (kiri) |
Nota pembelaan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bnda Aceh, yang diketuai Arsyad Sundusin didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan M Taswir. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Zainal Abidin. Permintaan Ilyas Hamid dibacakan kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, Selasa 8 Mei 2012.
“Terdakwa tidak tahu menahu masalah deposito tersebut. Terdakwa baru mengetahui deposito tersebut bermasalah setelah dibobol orang lain,” kata Sayuti, selaku kuasa hukum Ilyas Hamid.
Sayuti menambahkan, deposito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp220 miliar sebelumnya di Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Jalembar, Jakarta Barat awal Februari 2009. Pemindahan deposito tersebut karena bunga yang ditawarkan mencapai 10 persen. Sedangkan bunga deposito Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sekitar enam persen.
“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, proses pemindah deposito tersebut dilakukan mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin,” katanya.
Ia menegaskan, terdakwa Ilyas A Hamid tidak pernah memerintahkan mantan wakil bupati memindahkan deposito tersebut dari bank di Lhokseumawe ke Jakarta.
Selain itu kata dia, terdakwa Ilyas A Hamid tidak pernah menerima uang terkait bobolnya deposito tersebut, sehingga unsur memperkaya diri yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Karenanya, Sayuti memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Ilyas A Hamid dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya selaku mantan kepala daerah.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi selama persidangan, tidak ada bukti yang menyebutkan terdakwa Ilyas A Hamid bersalah. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” pinta Sayuti Abubakar.
Usai mendengarkan nota pembelaan tersebut ketua majelis hakim Arsyad Sundusin memberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum menyampaikan replik. Sidang lanjutan akan digelar Selasa 15 Mei 2012 nanti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bobolnya deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp220 miliar pada tahun 2009.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Ali Akbar dan Kardono dalam sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa 17 April 2012.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dengan subsidair tujuh tahun penjara.
Sumber: acehcorner.com
Tidak ada komentar: