Foto : ANTARA/Yusran Uccang/zn |
Komisi II DPR akan selektif dalam mengizinkan usulan pemekaran wilayah pasca moratorium. Saat ini setidaknya terdapat 19 daerah diusulkan menjadi daerah otonom baru dan sudah disetujui seluruh fraksi di DPR.
"Tidak ada salah dengan daerah pemekaran baru, selama dilakukan secara selektif," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa ketika dihubungi, Minggu (27/5).
"Tidak ada salah dengan daerah pemekaran baru, selama dilakukan secara selektif," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa ketika dihubungi, Minggu (27/5).
Ia menyebutkan, ke-19 daerah yang diusulkan DPR tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk unsur politik dan desakan warga setempat. Sebenarnya, ungkap Agun, masih banyak lagi daerah yang menginginkan untuk menjadi wilayah pemekaran baru. "Namun kita melihat yang lain saat ini belum siap untuk menjadi daerah baru," ujarnya.
Daerah baru yang diusulkan tersebut, ungkap Agun, akan segera dibahas dengan pemerintah untuk mendapatkan putusan. "Jika Ampres-nya dikeluarkan dan pemerintah kemudian setuju dengan usulan tersebut, pemekaran 19 wilayah ini bisa dieksekusi," paparnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi bidang Pemerintahan DPR. Dalam RUU tersebut Baleg meloloskan 19 daerah yang akan dimekarkan. Di antara daerah yang dimekarkan adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sumber: MI
Tidak ada komentar: