Budiman Sujatmiko (ANTARA/Yudhi Mahatma) |
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa DPR RI Budiman Sujatmiko menargetkan RUU yang kini tengah dibahas itu dapat rampung tahun ini.
Berdasarkan amanat yang diberikan maksimal pada Desember 2012 undang-undang itu telah disetujui dan disahkan, kata dia di Padang, Senin.
Berdasarkan amanat yang diberikan maksimal pada Desember 2012 undang-undang itu telah disetujui dan disahkan, kata dia di Padang, Senin.
Budiman menyatakan hal itu pada diskusi terbuka dengan tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan yang digelar Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand).
Menurut dia, kehadiran UU Desa nantinya akan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya.
Sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU dibahas dimana pada DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun gagal ditindaklanjuti, kata dia.
Ia mengatakan, melalui UU ini desa dapat menentukan tipologinya apakah akan menjadi desa administratif, desa adat, dan sebagainya.
Selain itu, UU Desa juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan melalui badan usaha milik desa, kata dia.
Jika di desa itu terdapat bahan tambang, maka desa akan mendapat bagian saham yang jelas dan tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi semata.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 68 ribu desa di Tanah Air dan sekitar 33 ribu berada di wilayah hutan dimana jika tidak ada aturan yang jelas dapat dianggap ilegal mengacu pada UU Kehutanan.
Ia menambahkan, UU ini penting mengingat hingga kini orang Indonesia tetap terikat dengan desa karena hampir 90 persen masyarakatnya berasal dari desa.
Sumber: www.antaranews.com
Tidak ada komentar: