Hukuman cambuk yang melanggar syariat Islam di Aceh |
Allahu Akbar, Allahu Akbar .......
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.(QS Al A'raaf: 26)
Akhirnya Pemerintah Aceh sadar akan penerapan syariat islam di Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai langkah awal pemerintah akan melarang penjualan pakaian ketat yang beredar di wilayah Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsudin, Kepala Penegakan Hukum Islam di Aceh, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penjualan pakaian ketat. ”Kami segera mengirimkan surat kepada para pemilik toko” kata Samsudin sambil menambahkan bahwa “Gubernur yang baru terpilih, sangat mendukung penegakan hukum Islam.”
Zaini Abdullah, dijadwalkan akan dilantik sebagai Gubernur baru di Aceh pada 26 Juni mendatang, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah bulan April yang lalu.
Zaini Abdullah, dijadwalkan akan dilantik sebagai Gubernur baru di Aceh pada 26 Juni mendatang, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah bulan April yang lalu.
Demikian pernyataan pejabat provinsi di Banda Aceh.
Pengumuman ini disampaikan setelah polisi syariah melakukan razia di ibukota Banda Aceh dan menegur lebih dari 50 perempuan dan tiga laki-laki karena mengenakan pakaian ketat dan celana pendek yang dianggap melanggar aturan berpakaian dalam hukum syariat Islam.
Polisi syariah di Aceh secara rutin melakukan patroli untuk menegakkan aturan mengenai apa yang disebut sebagai kesopanan Islam dan larangan kontak antara pasangan yang belum menikah.
Polisi syariah di Aceh secara rutin melakukan patroli untuk menegakkan aturan mengenai apa yang disebut sebagai kesopanan Islam dan larangan kontak antara pasangan yang belum menikah.
Petugas biasanya mencatat rincian pribadi dari mereka yang dituduh melakukan pelanggaran, setelah itu pasangan yang belum menikah itu akan diberi ceramah dan diancam bahwa mereka bisa dikenai hukuman cambuk jika tertangkap lagi.
Samsudin mengatakan, selama dua bulan terakhir kantornya telah menangkap sekitar 300 perempuan yang dianggap melanggar aturan mengenai tata cara berpakaian yang Islami.
Munawar, salah satu dari tiga lelaki yang ditangkap pada hari Kamis (07/06) karena mengenakan celana pendek, memohon keringanan hukuman. “Saya pekerja bangunan dan sedang memasang batu bata” kata dia kepada petugas syariah perempuan yang menginterogasi dan meminta dia menunjukkan kartu identitas. Ia membela diri “Saya ke luar karena ingin membeli cat.”
Di bawah hukum Islam di provinsi Aceh, penjualan minuman beralkohol dilarang dan para penjudi dihukum cambuk.
Tapi bagaimana dengan rakyat dan para penjual barang haram tersebut, menerima atau tidak Aceh diberlakukan syariat Islam ?
Sumber: theglobejournal.com
Tidak ada komentar: