Rencana pemerintah menghapuskan ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mulai tahun 2013, dinilai belum tepat. Seperti diketahui, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mewacanakan bahwa tahun depan SNMPTN tulis ditiadakan dan diganti dengan jalur undangan.
"Sebaiknya ditunda dulu paling tidak sampai tahun 2014, sambil menunggu semua perangkat mau pun prosedurnya selesai dibahas. Kalau tahun 2013 saya nilai terlalu tergesa-gesa," kata Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Ibnu Hajar, di Medan, tadi malam.
"Sebaiknya ditunda dulu paling tidak sampai tahun 2014, sambil menunggu semua perangkat mau pun prosedurnya selesai dibahas. Kalau tahun 2013 saya nilai terlalu tergesa-gesa," kata Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Ibnu Hajar, di Medan, tadi malam.
Ibnu mengatakan, pihaknya menyadari rencana penghapusan ujian tulis bertujuan memperluas kesempatan keterwakilan siswa lokal dan memperbesar angka partisipasi siswa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan tetapi, ia berharap, prosesnya berjalan secara objektif. Mengingat, jika pintu masuk hanya melalui jalur undangan, maka penentu utama adalah nilai siswa saat di SMA.
"Ini butuh persiapan yang cukup matang untuk melakukannya. PTN harus memiliki database nilai siswa dari semua semester sehingga benar-benar bisa mengetahui secara jelas kualitas siswa. Majelis Rektor saat ini sedang membahas teknisnya bagaimana, sebab kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada sekolah," katanya.
Menurut dia, jika nantinya pada tahapan pembahasan dengan melibatkan seluruh rektor PTN di Indonesia disepakati penghapusan ujian tulis SNMPTN pada tahun 2013, diharapkan hal itu sebagai tahapan transisi dan pemberlakuannya baru benar-benar dilaksanakan pada 2014. Database calon mahasiswa dinilai penting untuk mengukur tingkat intelektual calon dan penilaiannya bukan hanya dari sekolah.
"Saat ini kan, PTN belum mempunyai database tentang prestasi siswa yang akan masuk ke PTN. Kalau tahun depan diberlakukan oleh pemerintah, parameter apa yang akan menjadi landasan PTN untuk mengukur prestasi siswa yang akan masuk ke PTN," ujar Ibnu.
Meski demikian, kata Ibnu, jika hal tersebut menjadi keputusan Kemdikbud, maka PTN akan menjalankannya. "Jalur undangan merupakan bentuk pengakuan perguruan tinggi terhadap hasil belajar siswa berdasarkan nilai rapor. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan perguruan tinggi harus dibalas dengan kejujuran oleh pihak sekolah tanpa memanipulasi nilai siswa," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menghapus jalur ujian tulis pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada 2013. Latar belakang kebijakan ini, selain guna melakukan efisiensi waktu dan anggaran, juga sebagai pelecut untuk memperkokoh nilai rapor dan menguatkan kredibilitas Ujian Nasional (UN).
"Tujuannya adalah integrasi pendidikan nasional. Nantinya calon mahasiswa tak perlu lagi melaksanakan dua kali ujian untuk masuk ke perguruan tinggi. Setelah lulus UN, para siswa langsung bisa dipromosikan sekolah untuk mengikuti SNMPTN jalur undangan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Djoko Santoso.
Kebijakan tersebut membuat seleksi nasional sebanyak 60 persennya melalui jalur undangan saja. Sebelumnya, kuota 60 persen ini dibagi dua dengan jalur ujian tulis. Sedangkan 40 persen seperti tahun-tahun sebelumnya diserahkan kepada tiap tiap-tiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Tahun ini jalur undangan sudah mencapai 35 persen. Oleh karena itu tahun depan diharapkan bisa 60 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2010," katanya.
"Ini butuh persiapan yang cukup matang untuk melakukannya. PTN harus memiliki database nilai siswa dari semua semester sehingga benar-benar bisa mengetahui secara jelas kualitas siswa. Majelis Rektor saat ini sedang membahas teknisnya bagaimana, sebab kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada sekolah," katanya.
Menurut dia, jika nantinya pada tahapan pembahasan dengan melibatkan seluruh rektor PTN di Indonesia disepakati penghapusan ujian tulis SNMPTN pada tahun 2013, diharapkan hal itu sebagai tahapan transisi dan pemberlakuannya baru benar-benar dilaksanakan pada 2014. Database calon mahasiswa dinilai penting untuk mengukur tingkat intelektual calon dan penilaiannya bukan hanya dari sekolah.
"Saat ini kan, PTN belum mempunyai database tentang prestasi siswa yang akan masuk ke PTN. Kalau tahun depan diberlakukan oleh pemerintah, parameter apa yang akan menjadi landasan PTN untuk mengukur prestasi siswa yang akan masuk ke PTN," ujar Ibnu.
Meski demikian, kata Ibnu, jika hal tersebut menjadi keputusan Kemdikbud, maka PTN akan menjalankannya. "Jalur undangan merupakan bentuk pengakuan perguruan tinggi terhadap hasil belajar siswa berdasarkan nilai rapor. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan perguruan tinggi harus dibalas dengan kejujuran oleh pihak sekolah tanpa memanipulasi nilai siswa," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menghapus jalur ujian tulis pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada 2013. Latar belakang kebijakan ini, selain guna melakukan efisiensi waktu dan anggaran, juga sebagai pelecut untuk memperkokoh nilai rapor dan menguatkan kredibilitas Ujian Nasional (UN).
"Tujuannya adalah integrasi pendidikan nasional. Nantinya calon mahasiswa tak perlu lagi melaksanakan dua kali ujian untuk masuk ke perguruan tinggi. Setelah lulus UN, para siswa langsung bisa dipromosikan sekolah untuk mengikuti SNMPTN jalur undangan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Djoko Santoso.
Kebijakan tersebut membuat seleksi nasional sebanyak 60 persennya melalui jalur undangan saja. Sebelumnya, kuota 60 persen ini dibagi dua dengan jalur ujian tulis. Sedangkan 40 persen seperti tahun-tahun sebelumnya diserahkan kepada tiap tiap-tiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Tahun ini jalur undangan sudah mencapai 35 persen. Oleh karena itu tahun depan diharapkan bisa 60 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2010," katanya.
Editor: Safrizal
Tidak ada komentar: