Event Pemerintah Aceh 2014

Pasal Homoseksualitas di Singapura Digugat

Homoseksualitas
UU di Singapura melarang hubungan seks sesama pria.
Mahkamah agung Singapura membuka peluang perubahan undang-undang yang mempidanakan hubungan seks sesama laki-laki.

Pengadilan tertinggi ini hari Selasa (21/08) membatalkan keputusan sebelumnya, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi, yang tidak memperbolehkan upaya mengubah isi undang-undang tersebut.


Menurut koran The Straits Times sebagaiman di lansirkan BBC, kasus ini diajukan oleh seorang pria yang ditangkap setelah tertangkap basah melakukan hubungan seks dengan sesama pria di sebuah toilet umum pada 2010.

Jaksa mendakwa pria ini dengan undang-undang pidana, yang lebih dikenal dengan Section 377A, yang dibuat pada zaman kolonial Inggris.

Dalam UU disebutkan bahwa para pelaku hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara.

Tidak jerat kaum gay

Pengacara terdakwa mempersoalkan pasal ini yang membuat jaksa melakukan perubahan dan akhirnya terdakwa diancam dengan pidana melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum.

Terdakwa menyatakan tidak puas dan mengajukan uji materi atas undang-undang dengan alasan peraturan ini melanggar konstitusi, yang menjamin perlakuan yang sama atas semua warga negara di muka hukum.

Komunitas gay dan para pegiat HAM di Singapura mendesak pasal tersebut dihapus sama sekali.

Para pejabat Singapura dalam berbagai kesempatan menegaskan kaum gay tidak akan dijerat dengan pasal ini.

Mereka juga mengatakan pasal ini harus tetap dicantumkan di dalam undang-undang karena sebagian besar warga Singapura konsevatif dan tidak menerima homoseksualitas.

Editor: Safrizal
Sumber: bbc

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply