Lhokseumawe | acehtraffic.com
- Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Rancangan Qanun
Bendera dan Lambang Aceh, melalui sidang Paripurna II pada hari Jumat,
22 Maret 2013 lalu. Terlihat sejumlah masayarakat pun larut dalam
evoria untuk mengibarkan bendera tersebut.
Namun dibalik
itu, munculllah berbagai komentar terkait dengan Qanun Bendera dan
Lambang Aceh tersebut. seperti yang diungkapkan oleh Ketua Himpunan
Mahasiswa Ilmu Politik (Himipol) Universitas Malikussaleh, Safrizal.
Menurutnya, ada
kekhawatiran lain setelah Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh ini
disahkan, yaitu hal yang dikhawatirkan adalah pengesahan Bendera dan
Lambang Aceh ini hanya diklaim oleh sekelompok pihak saja.
“Disatu sisi memang rakyat Aceh menghendaki bendera itu harus berkibar,” ujar Safrizal, Rabu 27 Maret 2013.
Safrizal juga
menilai, nanti apabila memang bendera tersebut dicabut oleh Pemerintah
pusat dan tidak boleh berkibar di Aceh. Maka hal merupakan propaganda
politik yang dilakukan oleh Legislatif dan Eksekutif Aceh untuk Pemilu
2014.
Hal tersebut
dikarenakan, mereka telah mengetahui jauh-jauh hari peraturannya dan
juga telah mengkajinya. Maka apabila nantinya, kalau melanggar peraturan
memang dipaksakan juga untuk dilaksanakan maka nantinya pasti akan
dicabut oleh Pemerintah pusat.
“Bisa dikatakan, hal itu dilakukan untuk menarik simpati masyarakat dalam pemilu 2014,” tutur Safrizal.
Menurutnya,
kalau mengacu pada PP no 7 Tahun 2007. Bendera Bintang Bulan tersebut
tidak dapat digunakan di Aceh, karena didalam PP telah dikatakan
lambang-lambang daerah yang bisa dilaksanakan dan dikibarkan selama
tidak melanggar undang-undang yang berlaku.| AT | AG |
Sumber: http://www.acehtraffic.com
Tidak ada komentar: