Event Pemerintah Aceh 2014

Hati-Hati 10 PTS di Aceh Ilegal

Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumatera Utara, Prof Ir H Mohammed Nawawiy Loebis M.Phil, Ph.D mengingatkan calon mahasiswa untuk berhati-hati memilih perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh karena sedikitnya ada sekitar 10 PTS yang beroperasi ilegal.

“Tak ada PTS di Aceh yang ilegal, yang ada hanya yang berbuat ilegal yang cukup banyak, sedikitnya sekitar 10 PTS di Aceh yang beroperasi ilegal,” kata Nawawiy Loebis, dalam keterangan khususnya kepada Serambi di Medan, dua hari lalu.

Loebis enggan merinci nama-nama PTS yang beroperasi ilegal itu, karena menurutnya masih terus dilakukan ‘pembinaan’ hingga penerimaan calom mahasiswa baru,

“Kopertis tetap berharap agar calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah di PTS yang ada di Aceh, selalu berkoordinasi dengan kopertis. Bila perlu calon mahasiswa menghubungi kami, mana PTS yang baik sebagai tempat kuliah agar tak menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Loebis, semua PTS di Aceh yang beroperasi ilegal sudah diminta tutup, terutama yayasan-yayasan yang ada di Pulau Jawa yang masuk ke Aceh yang mencoba membuka program studi (prodi). “Kami sudah menyurati kopertis yang ada di Pulau Jawa agar menindak PTS yang berani membuka prodi ‘liar’ di Aceh, dan mudah-mudahan ditanggapi,” kata Loebis yang juga guru besar Fakulltas Teknik USU Medan.

 96 PTS 177 Prodi
Nawawiy Loebis menambahkan, di Aceh ada 96 PTS yang membuka 177 prodi (program studi). Rinciannya, 10 universiatas, 41 sekolah tinggi, 42 akademi, dan tiga politeknik.

Prodi di setiap PTS, menurut Kopertis Wilayah I, yang terakreditasi diberi tanda huruf B dan C, dan yang belum terakreditasi diberi tanda bintang warna merah.

Prodi jenjang pendidikan S-1 sebanyak 139, D-3 36 prodi, D-4 dan profesi masing-masing hanya satu prodi. Dari jumlah prodi tersebut, untuk jenjang pendidikan S-1 yang tertulis dalam buku itu, akreditasi B baru 15 prodi, akreditasi c 86 sedangkan yang dalam proses akreditasi 37 prodi.

Sedangkan untuk jenjang D-3 yang terakreditasi B belum ada samasekali, sedangkan akreditasi C baru tiga prodi, yang masih dalam proses akreditasi tujuh. Berikutnya jenjang D-4 dan profesi, akreditasi B dan C belum ada dan yang masih proses akreditasi satu prodi.

Wewenang BAN
Menurut Koordiantor Kopertis Wilayah I Aceh-Sumatera Utara, pihaknya tak lagi memiliki wewenang mengatasi semua masalah yang timbul di tubuh PTS, terutama masalah akreditasi.

Khusus akreditasi sebuah PTS, Kopertis sifatnya hanya bisa mendampingi lembaga independen yang memiliki wewenang mengeluarkan akreditasi, yaitu Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Setelah, BAN-PT mengeluarkan akreditasi, kopertis hanya sekali setahun turun memonitor kinerja PTS tersebut. “Itu pun, jika sudah keluar dana, baru bisa turun. Biasanya sekitar bulan Juni, dan dimonitor hingga akhir tahun,” ungkapnya.

Editor: Safrizal

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply