Untuk diketahui bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan seluruh partai politik melakukan verifikasi
faktual. Syarat menjadi peserta pemilu, di antaranya memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepenguruusan minimal 75
persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki
kepengurusan minimal 50 persen di jumlah kecamatan di kabupaten/kota
bersangkutan.
Berikut nama-nama Partai Politik yang mendaftar ke KPU:
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Pemuda Indonesia (PPI)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Kongres
- Partai Serikat Independen (SRI)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Pelopor
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Republika Nusantara (Republikan)
- Partai Islam
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Aksi Rakyat (PAR)
Sumber: http://www.kpu.go.id
Selengkapnya lihat di sini.
Tidak ada komentar: