Event Pemerintah Aceh 2014

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN Unimal 2014

Logo Unimal2013-Ver1
 
TATA CARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU
JALUR LULUS
:SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) 2014

Bagi Calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus di Universitas Malikussaleh jalur SNMPTN 2014, Kegiatan pendaftaran Ulang dilakukan pada :
  1. JADWAL PENDAFTARAN
Hari           :   Selasa
Tanggal     :  17 Juni 2014
Pukul         :  8.30  s.d 18.00 WIB
Tempat :  Komplek Biro Rektor Universitas Malikussaleh, Reuleut, KecamatanMuaraBatu Aceh Utara
  1. PEMBAYARAN SPP
    1. Untuk mendapatkan Jumlah SPP, Masuk ke Program SPP Online yang ada di http://ukt.unimal.ac.id. Mengisi Data dan mendapatkanJumlah SPP yang harus dibayar ( program akan dapat diakses mulai tanggal 14 juni 2014 )
    2. Membayar  SPP
TahapanPembayaran SPP/uangkuliahbagi yang lulus SNMPTN jalur Umum
TempatPembayaran     : Bank Mandiri
No.Rekening                 :  158-00-0182622-1
                                        an.RBPMKUniversitasMalikussaleh
Jadwal pembayaran   : Setelah mendapatkan Jumlah SPP s.d17 Juni 2014
  1. Calon Mahasiswa yang lulus Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dan JurusanTeknik Kimia. Pembayaran  SPP dilakukan setelah dinyatakan Lulus Tes Kesehatan
  1. SYARAT PENDAFTARAN
    1. Untuk Jalur Undangan Umum (Non BidikMisi)
      1. Peserta harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
      2. Menyerah Bukti Asli Pembayaran SPP (Uang Kuliah) selain PSPD danTeknik Kimia
      3. Menyerahkan Kartu Peserta SNMPTN(ASLI).
      4. Menyerahkan Surat Pernyataan (dapat diunduh di web)
    1. Mahasiswa yang lulus di jalur Bidik Misi :
      1. Pesertaharusdatangsendiri, tidakdapatdiwakilkankepada orang lain.
      2. MenyerahkanKartuPeserta SNMPTN(ASLI).
      3. Menyerahkan form Bio data mahasiswaBidikMisi (dapatdiunduh di internet) 
    1. KHUSUS
      1. Mahasiswa yang dinyatakan Lulus di PSPD (program Studi Pendidikan Dokter). diwajibkan mengikuti tes Kesehatan yang dilaksanakan oleh PSPD dengan membayar Biaya pemeriksaan sebesar ; Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
      2. Mahasiswa Jurusan Teknik Kimia wajib mengikuti Tes Buta warna, dengan membayar biaya Rp. 100.000.-. Tes dilakukan di PSPD Uteunkot Cunda.
      3. Jadwal tes kesehatan akan diumumkan setelah Pendaftaran Ulang
      4. Bagi mahasiswa WNA, diwajibkan menyerahkan fotokopi Surat Ijin dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas, sebanyak 2 (dua) rangkap, dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan Lain seperti ijazah, pasphoto akan diminta pada saat registrasi pada bulan Agustus 2014.
  1. PENUTUP
Demikian Tata cara pendaftaran dibuat untuk dapat digunakan bahan pedoman Pendaftaran Ulang Mahasiswa BaruJalur SNMPTN 2014.
Reuleut, 2.Juni 2014
PembantuRektorBidangAkademik
dto
                                               
FerriSafriwardy, ST.MT
NIP. 196710302002121001
Berikut lampiran kelengkapan Pendaftaran Ulang :
  1. Syarat Daftar Ulang.
  2. Lembar Biodata.
  3. Surat Pernyataan.
Sumber: http://unimal.ac.id

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Kunjungi KIP Kota Lhokseumawe


Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe
Bukhari | The Globe Journal
Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung
ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe



Lhokseumawe – Belasan Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Lhokseumawe. Rabu, (04/12/2013). 
Kunjungan mahasiswa jurusan Ilmu Politik tersebut, disambut oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud, dan beberapa anggota komisioner seperti Yuswardi Mustafa S.Ag, Dedy Syahputra SH, MH, Armia M Nur, SE dan Sekretaris KIP Lhokseumawe, Muhammad Rizal.

Pantauan The Globe Journal, dalam pertemuan tersebut membahas tentang PKPU No 15 tentang peraturan alat peraga kampanye dan PKPU No 17 tentang pelaporan dana kampanye untuk pemilu tahun 2014 .

Ketua Pokja Kampanye KIP Lhokseumawe, Yuswardi mengatakan. KIP Lhokseumawe, telah empat kali melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan kampanye dan pelaporan dana kampaye kepada seluruh Partai Politik.

“Hingga sampai saat ini, belum ada satu pun partai politik yang melaporkan dana kampanyenya. Padahal dalam aturan KPU setiap Partai Politik harus melaporkan dana kampanye, selambat-lambatnya melapor pada tanggal 12 Desember mendatang untuk tahap awal, untuk tahap kedua pada tanggal 2 Maret 2014, dan untuk tahap ketika pada 24 April 2014 setelah pemilu selesai,” Tambahnya

Menurutnya lagi, ketika partai politik tidak membuat laporan dana kampaye, kalau terpilih nantinya tidak akan dilantik.

Ketua divisi teknik penyelenggaraan, perencanaan dan data Dedy Syahputra mengatakan, Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat ini DPT sudah kami ditetapkan.

“Untuk Kota Lhokseumawe data desa keseluruhan sebanyak 68, dan jumlah TPS sebanyak 277, dan jumlah pemilih laki-laki 59.454, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 61.573 dan total pemilih keseluruhan adalah 121.032,” Ungkap Dedy

Sekretaris Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Alfian S.Ag M.HI mengatakan. Kegiatan ini bertujuan untuk bersilaturrahmi dan memperdalam keilmuan mahasiswa tentang pemilu serta bagian dari mendukung kegiatan Pemilu.” Tutup Alfian. [008]

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurusan Ilmu Politik Unimal

Mata Kuliah dan Materi Kuliah Jurususan Ilmu Politik

Anda dapat mengdownload materi kuliah Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh di bawah ini:

Berikut Mata Kuliah dan Materi Kuliahnya:
  1. Analisa Kebijakan
  2. Ekonomi Politik


***

8 Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal Diyudisium

HIMIPOL UNIMAL | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan yudisum terhadap 120 mahasiswa Stara satu (S1) di Aula Kampus FISIP Bukit Indah, dari  total 120 mahasiswa yang diyudisium tersebut,  8 orang mahasiswa  diantaranya dari jurusan ilmu politik. [22/08/2013]

FOTO DOKUMENTASI
 


Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL

Unimal Peringati Hut RI Ke 68 Tahun

HIMIPOL UNIMAL Universitas Malikussaleh (Unimal) Provinsi Aceh memperingati hari Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 68 tahun, upacara ini diikuti oleh seluruh peserta Upacara baik dari Dosen, Karyawan, pegawai maupun honorer dan Aktivis-aktivis dari kalangan Mahasiswa dilingkungan kampus tersebut.

Foto Dokumentasi Hut RI Ke-68 tahun oleh Akademik Unimal


Galeri HUT RI Ke-68


Galeri HUT RI Ke-68

Galeri HUT RI Ke-68

Galeri HUT RI Ke-68




































Editing: Safrizal/HIMIPOL UNIMAL

Ini Dia Hasil Koreksi Mendagri Terkait Qanun Wali Nanggroe

Berikut hasil Koreksian Mendagri terkait Qanun Wali Nanggroe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:

a. Konsideran menimbang huruf a dan huruf c qanun dimaksud yang terkait dengan (MoU Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), tak perlu dimuat, karena substansi MoU telah diwujudkan ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Qanun Wali Nanggroe tertulis bahwa:
huruf a (bahwa berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedudukan dan keberadaan Pemerintah Aceh sebagai daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang, tetap diakui dan dihormati secara hokum)

huruf c (bahwa kerajaan Aceh telah mempunyai wilayah, pemerintahan dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berperan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

jadi menurut menagri bahwa huruf a dan c tak perlu dimuat dalam Qanun Wali Nanggroe.

b.   Dasar hukum mengingat angka 1 qanun dimaksud agar mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar kewenangan Pemerintahan Aceh untuk membentuk qanun.

Dalam Qanun Wali Nanggroe tertulis bahwa angka 1 dengan bunyi Undang-Undang Dasar tahun 1945”.
Jadi dalam angka 1 tersebut agar mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar kewenangan Pemerintahan Aceh untuk membentuk qanun.

c.    Pasal 1 angka 4 qanun dimaksud agar dihapus dan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. 

Bunyi pasal 1 angkat 4 dalam Qanun Wali Nanggroe yaitu “Lembaga Wali Nanggroe adalah Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya”.

Jadi bunyi pasal tersebut diganti dan dicantumkan  dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”.

d.   Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19 qanun dimaksud agar dihapus karena:
1)    Tidak diamanatkan pembentukannya oleh UUPA.
2) bertentangan dan duplikasi tugas dan fungsi dengan Lembaga Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA.

Ini bunyi Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19 dalam Qanun Wali Nanggroe:
Pasal 1: Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:

Angka 11 (Waliul’ahdi adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe mengerjakan pekerjaan Wali Nanggroe ketika Wali Nanggroe berhalangan tetap)

Angka 12 (Mufti adalah orang yang memutuskan hukum agama dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab mayoritas juga mengakui tiga mahzab lainnya yang ahlusunnah waljamaah)

Angka 13 (Majelis Tuha Peuet adalah majelis tertinggi di bawah lembaga Wali Nanggroe terdiri dari 30 persen mewakili Ulama, 30 persen mewakili ex. Pemerintahan, ex. anggota DPRA, ex. Pejabat Tinggi Negara asal Aceh, 30 persen dari perwakilan pelaku sejarah dan 10 persen dari perwakilan saudagar Aceh)

Angka 14 (Majelis Tuha Lapan adalah perwakilan dari wilayah-wilayah sesuai dengan tradisi sejarah perjuangan rakyat Aceh yang mengusulkan pendapat-pendapat dari wilayahnya untuk dapat dijadikan bahan masukan atau menerima arahan dari pada Majelis Tuha Peuet)

Angka 15 (Arakata atau Katibul Muluk adalah sekretaris pada kesekretariatan Lembaga Wali Nanggroe)

Angka 16 (Reusam adalah keselamatan dan ketertiban serta kenyamanan dengan segala perangkat sistem pengawalan terhadap Lembaga Wali nanggroë yang terdiri dari reusam syar’i (protokoler tetap), reusam aridh (protokoler yang diadopsi), reusam daruri (penting), reusam nafsi (reusam itu sendiri), reusam nazari (reusam yang ditetapkan), reusam uruf (reusam yang berlaku), reusam ma’ruf (reusam yang dibiasakan), reusam muqabalah (reusam timbal balik), reusam mu’amalah (reusam pergaulan sehari-hari), reusam ijma’ mahkamah jam’iyah (reusam yang disepakati bersama oleh majelis Tuha Peuet dan Tuha Lapan)

Angka 17 (Majelis perempuan adalah keindahan yang terjadi karena adanya permasalahan yang timbul dalam hal membuat satu keputusan untuk mengangkat derajat perempuan yang terbagi atas qanun syar’i (mengatur hak-hak perempuan), qanun aridh (hak-hak perempuan yang datang dari luar), qanun daruri (hak-hak perempuan yang penting), qanun nafsi (hak-hak perempuan yang ada pada jati dirinya), qanun nazari (hak-hak perempuan memberikan pendapat), qanun uruf (hak-hak kebiasaan perempuan sehari-hari), qanun ma’ruf (hak-hak perempuan yang sudah dibiasakan), qanun muqabalah (hak dan kewajiban perempuan), qanun mu’amalah (hak perempuan dalam pergaulan sehari-hari), qanun ijma’ mahkamah jam’iyah (hak perempuan yang diberikan khusus oleh Tuha Peuet dan Tuha Lapan)

Angka 18 (Majelis Mukim adalah himpunan masyarakat hukum adat yang terdiri dari kumpulan beberapa gampong yang bertugas mengusulkan pendapat dari mukim-mukim dan atau menerima arahan dari keputusan Majelis Tuha Peuet).


e.       Pasal 4 agar dihapus, dan disesuaikan dengan:
1) Pasal 96 ayat (1) UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya”.
2) Pasal 96 ayat (2) UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh”.

Bunyi Pasal 4 dalam Qanun Wali Nanggroe adalah:
Angka 1 (Dengan Qanun ini dibentuk Lembaga Wali Nanggroe)
Angka 2 (Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai status sebagai Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya)

f.    Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 qanun dimaksud agar dihapus, karena duplikasi tugas dan fungsi dengan Lembaga Adat sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan ayat (3) UUPA. 

Bunyi Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 dalam Qanun Wali Nanggroe yaitu:
Pasal 5 (Lembaga Wali nanggroe berkedudukan di Ibu Kota Aceh)

Pasal 6 (Laqab atau gelar atau panggilan terhadap Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a adalah “Paduka Yang Mulia, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Paduka Sri Wali Nanggroe, Duli yang Mulia Wali Nanggroe, Sri Paduka Wali Naggroe)

Pasal 7 (Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki hak: a. imunitas; b. protokoler; c. keuangan; dan d. meminta pendapat)

Pasal 8 meliputi ayat (1) Susunan Kelembagaan Wali Nanggroe, terdiri dari: a. Wali Nanggroe; b. Waliul’ahdi/Pemangku Wali Nanggroe; c. Keurukon Katibul Wali (Sekretariat); d. Majelis Tuha Peuet; e. Mufti (Lembaga Majelis Fatwa); f. Majelis Tuha Lapan; g. Majelis Mukim; h. Majelis Perempuan; i. Reusam; j. Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh; k. Majelis Adat Aceh; l. Majelis Pendidikan Aceh; m. Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga; n. Majelis Kerjasama Ekonomi; o. Majelis Keujruen Blang/Majelis Pertanian; p. Majelis Laot; q. Majelis Syahbandar; r. Majelis Ulayat; s. Majelis Haria Peukan; t. Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman; u. Majelis Penelitian dan Pengembangan; v. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan; w. Majelis Khazanah/Warisan Kekayaan Aceh; x. Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi); y. Majelis Purbakala/Warisan Budaya; z. Majelis Audit Independen; å.  Majelis Pertimbangan; ä.  Majelis Hutan Aceh; ö.  Bahagian Perbendaharaan; dan aa.Majelis atau badan lainnya yang disesuaikan dengan keperluan) dan Ayat (2) “Susunan Organisasi dan Tata Kerja perangkat Kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan/Sarakata Wali Nanggroe”.

Pasal 9 meliputi ayat (1) dengan bunyi Organisasi Kelembagaan Wali Nanggroe terdiri dari tiga bentuk: a. Fungsional; b. Struktural. c. Reusam”, ayat (2) Fungsional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Majelis Tuha Peuet; b. Mufti (Majelis Fatwa); c. Majelis Tuha Lapan; d. Majelis Mukim; dan e. Majelis Perempuan/Majelis Ureueng Inong/Majelis saton. f. Majelis Ulama Aceh/Majelis Ulama Nanggroe Aceh; g. Majelis Adat Aceh; h. Majelis Pendidikan Aceh; i. Majelis Kebudayaan, Kesenian dan Olahraga; j. Majelis Kerjasama Ekonomi; k. Majelis Keujruen Blang; l. Majelis Penelitian dan Pengembangan; m. Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan; n. Majelis Khazanah; o. Majelis Anti Rasuah (Anti korupsi); p. Majelis Audit Independen; q. Majelis Pertimbangan; r. Majelis Hutan Aceh; s. Majelis Laot; t. Majelis Syahbandar; u. Majelis Ulayat; v. Majelis Haria Peukan; w. Majelis Purbakala, Warisan Budaya dan Permeseuman; x. Bahagian Perbendaharaan; dan y. Majelis atau Badan lainnya yang diseuaikan dengan keperluan dan fungsi kepemimpinan adat, ayat (3) Struktural sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Kereukon Katibul Wali (Sekretariat).

Pasal 10 melipti ayat (1) Fungsional dan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, dipimpin oleh Waliul’ahdi. Dan pasal (2) Reusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Ulee Bentara.

Pasal 11 (Lembaga Wali Nanggroe mempunyai tugas:a. membentuk perangkat Lembaga Wali Nanggroe dengan segala upacara adat dan gelarnya; b. mengangkat, menetapkan dan meresmikan serta memberhentikan personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe; c. meresmikan/mengukuhkan/bai’at/menta’arufkan Parlemen Aceh dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat istiadat; d. memberi gelar kehormatan kepada seseorang atau lembaga; e. mengurus khazanah Aceh di luar Aceh; f. melakukan kunjungan dalam rangka kerjasama dengan pihak manapun untuk kemajuan dan kepentingan adat rakyat Aceh; dan g. ikut serta menyediakan sumberdaya manusia yang cakap dalam lingkungan kehidupan masyarakat Aceh yang mampu menjalankan fungsi-fungsi public serta melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat disesuaikan dengan bidangnya).

Pasal 12 (Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kehidupan lembagalembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. b. penyiapan rakyat Aceh dalam pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam qanun ini; dan c. Perlindungan secara adat semua orang Aceh baik di dalam maupun di luar Aceh). 

Pasal 13 (Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai kewenangan: a. memberikan gelar kehormatan kepada seseorang atau badan yang diberikan dengan nama-nama yang akan ditentukan kemudian berdasarkan tradisi sejarah, bahasa dan adat istiadat rakyat Aceh; b. menjalankan kewenangan kepemimpinan adat yang berwibawa dan bermartabat dalam tatanan kehidupan masyarakat untuk penyelesaian dalam urusan-urusan khusus atau istimewa didasarkan pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang berpihak kepada rakyat; c. menentukan hari-hari libur yang diikuti dengan upacara-upacara adat berdasarkan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh; d. Kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d terkecuali bagi instansi tertentu dalam pelayanan publik sesuai dengan kekhususan Peraturan Perundang-Undangan; e. Melakukan kerjasama dengan negara-negara lain; f. Menetapkan/mengumumkan ketentuan-ketentuan adat, hari-hari besar adat dan memfasilitasi penghadapan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menerima anugerah adat).

Pasal 14 meliputu ayat (1) Protokoler Lembaga Wali Nanggroe dilakukan dengan segala perangkatnya sesuai dengan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh; dan ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Reusam Wali Nanggroe.

Pasal 15 meliputi ayat (1) Keuangan Lembaga Wali Nanggroe bersumber dari: a. APBN; b. APBA; c. Sumber Lainnya yang sah dan tidak mengikat. Ayat (2) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan. Ayat (3) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan  Reusam/Pengaturan wali Nanggroe. Dan ayat (4) Pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBA dilaksanakan oleh Keurukon Katibul Wali sebagai satuan kerja perangkat Aceh.
 
Pasal 16 meliputi ayat (1) Anggaran belanja lembaga Wali Nanggroe terdiri dari; a. Belanja tidak langsung; dan b. Belanja langsung. Ayat (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari ; a. Belanja personil; dan b. Belanja non personil. Ayat (3) Belanja langsung sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan wali Nanggroe. Dan Ayat (4) Belanja personil dan non personil sebagimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan/Reusam Wali Nanggroe.

Sementara dalam pasal 98 UUPA menyebutkan bahwa :
Ayat (1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. 

Ayat (2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat.  

Ayat (3) Lembaga adat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. Majelis Adat Aceh; b. imeum mukim atau  nama lain; c. imeum chik atau nama lain; d. keuchik atau  nama lain; e. tuha peut atau nama lain; f. tuha lapan atau  nama lain; g. imeum meunasah atau nama lain; h. keujreun blang atau nama lain; i. panglima laot atau nama lain; j. pawang glee atau nama lain; k. peutua seuneubok atau nama lain; l. haria peukan atau nama lain; dan m. syahbanda atau nama lain. 

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

g.  Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) qanun dimaksud dihapus, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. Dengan demikian, Wali Nanggroe bukan peralihan perangkat kerajaan seperti yang disebutkan dalam qanun ini.

Bunyi pasal 17 ayat (2) dan (3) dalam Qanun Wali Nanggroe adalah:
Ayat (2) Benda yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan bunyi “Harta kekayaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak yang telah dipisahkan dari pemerintah dan/atau Pemerintah Aceh” yang sumber dananya berasal dari APBA/APBN berlaku sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Ayat (3) Benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak dari peninggalan sejarah Aceh baik yang berada di dalam dan luar negeri akan diatur dalam tatanan Rumah Tangga Lembaga Wali Nanggroe; dan benda yang bergerak dan atau benda tidak bergerak dari peninggalan sejarah Aceh yang berada luar negeri dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat jika dianggap perlu".

Sementara dalam Pasal 1 angka 17 UUPA yang menyebutkan “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”.



Sumber :  

Polisi Dinilai Gagal Jaga Keamanan Aceh


ACEH UTARA-Aparat kepolisian dinilai selama ini gagal menjaga keamanan Aceh, menjelang pemilu 2014 mendatang. Hal tersebut dilihat dari aksi teror, intervensi dan intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap rakyat.Hal tersebut dikatakan Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (HIMIPOL UNIMAL) Aceh Utara, Safrizal dalam realisenya kepada Rakyat Aceh, kemarin (2/5). Kalangan mahasiswa ini mendesak pihak Kepolisian untuk dapat menjamin keamanan di Aceh sepanjang waktu terutama menjelang Pemilu 2014 mendatang.

Pun demikian, Safrizal juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Kepolisian yang telah menangkap pelaku penembakan di Kabupaten Pidie. Kemudian, mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas atas aksi penembakan tersebut yang menimpa Muhammad Bin Zainal Abidin (Cek Gu) beberapa waktu lalu tanpa adanya diskriminasi atas kasus tersebut yang dapat merugikan pihak keluarga korban.

“Itu sebabnya kami mengajak seluruh mahasiswa Aceh untuk mengawal kondisi dan proses sosial politik, hukum dan keamanan Aceh demi terciptanya perdamaian Aceh yang abadi, selama-lamanya,” sebut Safrizal.
Sambung dia, menjelang pemilu ini, mereka meminta kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk dapat menjalankan fungsi, tugas dan tujuan partainya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan sistem bersaing, mari bersaing secara fair dalam pesta demokrasi yang akan datang.

”Jadi, kami dari Himpol Unimal mengajak masyarakat Aceh untuk melawan teror, intervensi serta intimidasi menjelang Pemilu 2014 dan meminta masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat menganggu keamanan dan perdamaian Aceh yang telah terjalin selama ini,” ajak Safrizal.Selain itu, lanjut dia, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk dapat mempertimbangkan kembali terkait bendera dan lambang Aceh sebagaimana yang telah dituang dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013. Apalagi, dengan adanya bendera dan lambang Aceh ini menentukan masa depan Aceh dalam NKRI.

Namun dalam keputusanya harus keterwakilan seluruh aspirasi rakyat Aceh, terutama untuk mencegah munculnya konflik antar sesama rakyat Aceh baik konflik vertikal maupun konflik horizontal yang timbul dari masyarakat Aceh sendiri baik yang pro maupun yang kontra. (mag-46)