Partai Nasional Aceh [Parlok] |
Aceh pada tahun 2012 ini telah bertambah 2 partai politik [parlok] lagi untuk mengikuti pemilu legislatif pada 2014 mendatang.
Sebagaimana dikabarkan bahwa tim Verifikasi Partai Politik Lokal (Parlok) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan instansi terkait lain menetapkan Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) lulus verifikasi. Dengan demikian kedua partai ini sah menjadi parlok untuk mendaftar ke KIP Aceh sekitar September 2012, dan pihak KIP nantinya juga akan memverifikasi kembali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, DR Yatiman Eddy SH MHum mengatakan kedua partai itu dinyatakan lulus karena berdasarkan verifikasi faktual dan tinjauan lapangan, memiliki pengurus lebih 50 persen tingkat kabupaten/kota di Aceh dan rata-rata memiliki 50 persen pengurus untuk tingkat kecamatan atau DPC.
“Kedua partai sama-sama memiliki pengurus tingkat provinsi atau DPP. PDA dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 16 kabupaten/kota di antaranya memiliki pengurus DPD lengkap dengan kantor. Begitu juga PNA memiliki pengurus dan kantor di 15 kabupaten/kota. Untuk tingkat DPC rata-rata juga sudah miliki pengurus 50 persen,” kata Yatiman selaku penanggungjawab tim verifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, DR Yatiman Eddy SH MHum mengatakan kedua partai itu dinyatakan lulus karena berdasarkan verifikasi faktual dan tinjauan lapangan, memiliki pengurus lebih 50 persen tingkat kabupaten/kota di Aceh dan rata-rata memiliki 50 persen pengurus untuk tingkat kecamatan atau DPC.
“Kedua partai sama-sama memiliki pengurus tingkat provinsi atau DPP. PDA dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 16 kabupaten/kota di antaranya memiliki pengurus DPD lengkap dengan kantor. Begitu juga PNA memiliki pengurus dan kantor di 15 kabupaten/kota. Untuk tingkat DPC rata-rata juga sudah miliki pengurus 50 persen,” kata Yatiman selaku penanggungjawab tim verifikasi.
Menurutnya, karena itu kedua parlok dinyatakan lulus verifikasi. Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) Nomor 11 dan PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parlok, syarat lulus verifikasi minimal memiliki 50 persen pengurus di kabupaten/kota. Sedangkan tingkat DPC minimal harus ada 25 persen pengurus.
“Karena sudah sesuai hasil verifikasi faktual yang kami lakukan ke DPP kedua partai itu di Banda Aceh, 11-12 Juni 2012 dengan peninjauan ke DPD kabupaten/kota, dan ke DPC pada 3-7 Juli 2012. Maka kedua parlok ini dinyatakan lulus. Saya sudah menandatangani SK penetapan badan hukum, Senin 9 Juli 2012,” ujar Yatiman.
Urusan belum Selesai
PARTAI Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) sudah sah menjadi partai politik karena SK penetapan badan hukumnya sudah diteken oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh. Ternyata urusan belum selesai.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Aceh, Yatiman Eddy didampingi Ketua dan Sekretaris Tim Verifikasi, Suwandi MH dan Jailani MH, pihaknya sudah memberitahukan kepada pimpinan kedua partai untuk mengambil SK penetapan badan hukum dengan membayar Rp 6,5 juta. Rinciannya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5 juta dan untuk biaya diumumkan dalam lembaran negara Rp 1,5 juta.
Yatiman menjelaskan, setelah memegang SK penetapan badana hukum, kedua parlok ini sudah bisa didaftarkan ke KIP Aceh, jika sudah waktunya yang diperkirakan September 2012. Kemudian KIP memverifikasi kembali parlok itu layak menjadi peserta pemilu legislatif 2014 atau tidak.
Verifikasi oleh KIP sesuai UU Pemilu, menurut Yatiman lebih berat. Misalnya, pengurus untuk tingkat kabupaten/kota minimal 70 persen. Selain itu juga mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pengurus. “Karena itu, kita harap kedua parlok ini mempersiapkan diri lagi agar lolos menjadi peserta pemilu,” demikian Yatiman Eddy. | Serambinews | via suara tamiang.
Editor: Safrizal
Tidak ada komentar: