Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menemui Komisi II DPR untuk
membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah sebagian pasal
dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 atau UU Pemilu, salah satunya tentang
Parliamentary Treshold 3,5 persen untuk DPR.
Sebagaimana dikabarkan okezone.com bahwa hari Senin 3 September, kami akan berkonsultasi dengan DPR mengenai pemunduran verifikasi partai, kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat berbincang dengan Okezone, Jumat (31/8/2012) malam.
Terkait pendaftaraan dan verifikasi parpol, kata dia, sudah dibahas oleh anggota KPU lainnya. Dalam rapat tersebut pihaknya memutuskan akan memundurkan waktu pendaftaraan dan verifikasi dari 7 September menjadi 29 September 2012.
"Tanggal 29 September tersebut, kami belum melakukan pembahasan secara final, untuk itu kami akan berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.
Nantinya, kata dia, mundurnya tenggat waktu pendaftaraan dan verifikasi parpol hanya berlaku kepada parpol yang saat ini mempunyai wakilnya di DPR atau parpol yang memenuhi Parlementary Treshold.
Ferry mengatakan, penambahan waktu kepada parpol parlemen ini, dikarenakan saat UU Pemilu disahkan mereka tidak wajib mengikuti verifikasi. "Setelah ada keputusan MK ini, parpol di parlemenlah yang saat ini kebingungan. Untuk itu kita memberikan waktu bagi mereka," tegas Ferry.
Sebelumhya, MK mengabulkan gugatan sebagian oleh pemohon yakni 22 parpol non parlemen, Partai Nasdem, dan Perludem, yang memutuskan semua partai baik parlemen, non parlemen wajib mengikuti verifikasi di KPU, serta Parlementry trshould atau ambang batas 3,5 persen hanya berlaku pada pemilihan anggota DPR.
Sebagaimana dikabarkan okezone.com bahwa hari Senin 3 September, kami akan berkonsultasi dengan DPR mengenai pemunduran verifikasi partai, kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat berbincang dengan Okezone, Jumat (31/8/2012) malam.
Terkait pendaftaraan dan verifikasi parpol, kata dia, sudah dibahas oleh anggota KPU lainnya. Dalam rapat tersebut pihaknya memutuskan akan memundurkan waktu pendaftaraan dan verifikasi dari 7 September menjadi 29 September 2012.
"Tanggal 29 September tersebut, kami belum melakukan pembahasan secara final, untuk itu kami akan berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.
Nantinya, kata dia, mundurnya tenggat waktu pendaftaraan dan verifikasi parpol hanya berlaku kepada parpol yang saat ini mempunyai wakilnya di DPR atau parpol yang memenuhi Parlementary Treshold.
Ferry mengatakan, penambahan waktu kepada parpol parlemen ini, dikarenakan saat UU Pemilu disahkan mereka tidak wajib mengikuti verifikasi. "Setelah ada keputusan MK ini, parpol di parlemenlah yang saat ini kebingungan. Untuk itu kita memberikan waktu bagi mereka," tegas Ferry.
Sebelumhya, MK mengabulkan gugatan sebagian oleh pemohon yakni 22 parpol non parlemen, Partai Nasdem, dan Perludem, yang memutuskan semua partai baik parlemen, non parlemen wajib mengikuti verifikasi di KPU, serta Parlementry trshould atau ambang batas 3,5 persen hanya berlaku pada pemilihan anggota DPR.
Editor: Safrizal
Sumber: http://news.okezone.com
Tidak ada komentar: